Dalam melakukan bisnis, terkadang tidak bisa dihindari adanya sengketa, apakah itu menyangkut
kepada pribadi maupun terjadi pada badan usaha yang kita geluti. Pendek kata,
sengketa ini kerap terjadi di mana dan kapan saja, khususnya perselisihan dengan
relasi, klien, konsumen, maupun lawan atau saingan bisnis. Tentu saja, dalam
menyelesaikannya dibutuhkan berbagai cara agar masing-masing pihak dapat merasa
puas dan sengketa yang dimaksud tidak sampai melebar kemana-mana. Penyelesaikan
sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Bagi pengambilan suatu keputusan haruslah mempertimbangkan segala sesuatunya yang
berkaitan dengan kelanggengan usaha kedepannya, karenanya sangat dibutuhkan
keputusan yang bijak.
Seiring dengan
perkembangan jaman, khususnya dalam hal penyelesaian suatu sengketa bisnis,
para pelaku bisnis modern telah sering memilih jalur penyelesaian melalui jalur
di luar pengadilan. Kenapa jalur ini yang dipilih? Alasannya, karena jalur ini
lebih cepat, tetap dan aman dibandingkan menggunakan jalur pengadilan. Dengan
kata lain, lebih memiliki banyak sisi keuntungan dan kemudahan bila dibandingkan
dengan proses sidang di pengadilan. Penyelesaian model seperti ini, yang sekarang
lagi ngetren di Indonesia.
Berdasarkan catatan
kami, ada 4 (empat) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu:
- Menggunakan sistem negoisasi;
- Menggunakan sistem mediasi;
- Menggunakan sistem konsiliasi;
- dan menggunakan sistem arbitrase;
Negosiasi merupakan sebuah
teknik komunikasi 2 (dua) arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan pendapat
atau keinginannya. Sedangkan arti dan pengertian negosiasi adalah => “proses
upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan
komunikasi yang dinamis dan beranekaragam”. Dalam pengertian umum, negosiasi
merupakan proses tawar-menawar dari masing-masing pihak untuk mencapai
kesepakatan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Arti dan pengertian mediasi
adalah => “proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga
(mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa mereka”. Namun, meskipun telah turut sertanya pihak
ketiga, masing-masing pihak tidak terdapat kewajiban untuk menaati apa yang
disarankan oleh mediator tersebut. Teknik penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi
ini, biasanya bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, tergantung
keinginan kedua belah pihak.
Selanjutnya adalah
mengenai konsiliasi. Proses konsolidasi hampir serupa dengan mediasi, tetapi
biasanya diatur secara tertulis oleh undang-undang. Ketika suatu pihak
diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas
norma sesuai undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil
bila kesepakatan tidak tercapai.
Sedangkan yang ke-4
(keempat), yaitu arbitrase. Arbitrase => merupakan penyelesaian sengketa melalui badan
arbitrase”. Artinya, penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim
atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau
menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih
atau mereka tunjuk. Di Indonesia badan yang mengurusi arbitrase ini adalah => BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Setiap proses di
atas, tentu saja memiliki langkah-langkah atau prosedur dan persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak yang memilih atau menggunakannya.
Mekanisme penyelesaian sengketa mode alternatif ini merupakan materi yang wajib
diketahui oleh para advokat, dosen, mahasiswa jurusan hukum, dan praktisi di
bidang konsultan hukum. Disamping itu juga, pengetahuan akan keempat jenis
penyelesaian sengketa ditas, juga wajib diketahui oleh para pebisnis yang ingin
terjun di bidang usaha dan bisnis profesional. Pengetahuan dan wawasan tentang pemahaman
akan hukum alternatif ini akan menjadi solusi terbaik bagi langkah-langkah
penyelesaikan sengketa bisnis yang terkadang terjadinya tidak dapat dihindiri.
Mengapa demikian? Hal
ini disebabkan, jikalau para pebisnis memilih menempuh jalur proses hukum
melalui pengadilan, maka wajib mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan akan
lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan sengketa
lainnya di pengadilan. Sedangkan, jikalau para pebisnis memilih menggunakan keempat
jenis alternatif penyelesaikan sengketa di luar pengadilan ini, maka perkara
tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win
solution, dan fleksibel, final dan mengikat bagi para pihak.
Sekian dan terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....