05 Februari 2016

Contoh Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Contoh Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan ini, kami buat untuk dapat menjadi pegangan awal bagi siapa saja yang mungkin membutuhkan referensi tentang bentuk, dalil atau dasar hukum dalam mengajukan suatu gugatan ke pengadilan akibat phk sepihak yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Surat gugatan ini kami kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum yang dipergunakan oleh pengusaha maupun pekerja dan atau serikat buruh yang ada di perusahaan.


Contoh Gugatan Lengkap Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Karyawan/Pekerja

Dibawah ini, akan kami uraikan selengkapnya:

Medan, 5 Februari 2016

Hal. : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
di.-
Medan


Dengan hormat,

-----Yang bertanda tangan dibawah ini:

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat., pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan xxxxx No. xx Medan - Sumatera Utara., NIA.: 98.10796., Hp.: 081397303456., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2013 (terlampir)., bertindak untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan hukum:

BUTET TRALILI, Perempuan, 42 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Timur Selatan No. 501 Lk. VI, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxxxxxx., selanjutnya disebut sebagai....Penggugat;

-----Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap :

PT. BANK BANGKRUT, berkantor dan beralamat di Jalan Sutomo No. 120, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan., selanjutnya disebut sebagai....Tergugat;

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

Bahwa Penggugat adalah pekerja pada Tergugat dengan masa kerja 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan mulai Mei 2006 sampai dengan Desember 2015;

Bahwa adapun bentuk pekerjaan yang ditugaskan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan perbankan, antara lain: petugas teller, sekretaris direksi dan terakhir pada bahagian marketing;

Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, hak-hak yang diterima oleh Penggugat dalam bentuk upah kerja adalah diberikan 1 (satu) kali dalam sebulan secara terus menerus yang dibayarkan secara langsung dan tunai oleh Tergugat melalui ATM, dengan pembayaran upah terakhir pada bulan November 2015 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

Bahwa uraian tugas-tugas yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:

a. Pada bulan Mei Tahun 2006 sampai dengan September 2006, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Medan Barat dengan jabatan sebagai Teller.
b. Pada bulan Desember 2006 sampai dengan April 2009, di bawah pengawasan Tergugat pada Kantor cabang Tergugat di Medan Baru dengan jabatan Teller.
c. Pada bulan Mei 2009 sampai dengan Februari 2011, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Pusat Pasar, dengan jabatan Teller.
d. Pada bulan Maret 2011 sampai dengan Mei 2012, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor pusat Tergugat, dengan jabatan Sekretaris Direksi.
e. Pada bulan April 2012 sampai dengan November 2016, di bawah pengawasan Tergugat pada kantor cabang Tergugat di Medan Sutomo, dengan jabatan Marketing.
Di mana dalam setiap pergantian tempat kerja Penggugat tersebut, masa kerja Penggugat tidak pernah terputus, akan tetapi berlanjut secara terus menerus;

Bahwa berdasarkan lamanya masa kerja Penggugat yaitu 8 tahun dan 6 bulan yang berlangsung secara terus menerus dan tidak pernah terputus, maka seharusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (menetap) sebagaimana diatur pada Pasal 60 – 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Bahwa berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan/diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan bagian dari pekerjaan pokok dalam perusahaan perbankan, maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka secara hukum status hubungan kerja antara pekerja (Penggugat) dan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja (Penggugat) dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat/PT. Bank Bangkrut), sehingga bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pihak perusahaan pemberi pekerjaan (Tergugat/PT. Bank Bangkrut) harus tunduk dan wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Bahwa akan tetapi Tergugat menyatakan status Penggugat bekerja/ dipekerjaan pada Tergugat melalui perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourching) dengan mengabaikan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang diatur dalam ketenagakerjaan khususnya tentang syarat-syarat perjanjian kerja (Pasal 60 - 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) dan tentang pekerjaan yang boleh dikerjakan oleh pekerja dari perushaan penyedia jasa pekerja (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003);

Bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat yang menyatakan Tergugat sebagai pekerja outsourching dengan masa kerja 8 tahun dan 6 bulan adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Bahwa oleh karena itu patut dan beralasan menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan menetapkan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menetapkan Penggugat sebagai pekerja menetap berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;

Bahwa pada bulan Desember 2015 Tergugat secara sepihak telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat dengan alasan yang tidak masuk akal dan sangat diskriminatif karena status Penggugat sudah menikah atau berumah tangga;

Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan syarat-syarat dan prosedur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 150 - 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat tanpa minta izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);

Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan Tergugat, Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena Tergugat tidak memberikan jawaban tentang adanya kesalahan yang dilakukan Penggugat sebelumnya;

Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal membuat persetujuan bersama, maka Penggugat menempuh upaya tripatit melalui mediasi di Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kota Medan, akan tetapi tetap tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. Oleh karenanya Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Medan mengeluarkan Surat Nomor: xxx/11xx/2016 perihal anjuran tanggal 19 Januari 2016 yang menganjurkan:
a. Agar Pemutusan Hubungan Kerja antara PT Bank Bangkrut dengan Sdri. Butet Tralili, PT. Bank Bangkrut memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak kepada sdri. Butet Tralili berikut:
Uang Pesangon                 : 2 x 8 x Rp 3.000.000,- = Rp 48.000.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 3.000.000,- = Rp  6.000.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 %        = Rp  x.xxx.xxx,-
Jumlah                 = Rp xx.xxx.xxx,-
(terbilang agar disebutkan)
ditambah dengan upah selama proses penyelesaian.
b. Agar masing-masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari setelah diterimanya anjuran ini;

Bahwa terhadap Surat Mediator hubungan industrial Nomor : 567/1177/2011 perihal Anjuran tanggal 19 Januari 2016, Penggugat melalui kuasanya dengan surat Nomor 003/J/I/2016 perihal Tanggapan Atas Anjuran tanggal 19 Januari 2012 menyatakan menerima isi anjuran tersebut. Namun, Tergugat melalui kuasanya dengan surat No : 017/BB.C/I/2016/Ska perihal Tanggapan Atas Anjuran Tanggal 19 Maret 2016 menyatalan menolak anjuran tersebut;

Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh Penggugat sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dan juga tripartit (mediasi) tidak tercapai kesepakatan bersama, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan Penggugat patut dan layak menurut hukum untuk mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan guna memberikan kepastian hukum pada Penggugat;

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas telah jelas bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan Tergugat, melainkan karena penolakan Tergugat untuk mempekerjakan kembali atau memberi pekerjaan kepada Penggugat dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif, di mana hal tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat, yakni kehilangan pekerjaan yang berarti kehilangan penghasilan. Oleh karena itu adalah pantas dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Medan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon                 : 2 x 8 x Rp 3.000.000,- = Rp 48.000.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 3.000.000,- = Rp  6.000.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 %        = Rp  x.xxx.xxx,-
Jumlah                 = Rp xx.xxx.xxx,-
(terbilang agar disebutkan)

Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dengan rincian sebagai berikut: 2 x Rp 3.000.000,- = Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus Tergugat tetap tidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna;


Pengadilan Negeri/Niaga/PHI/Tipikor Medan

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tnetang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon                 : 2 x 8 x Rp 3.000.000,- = Rp 48.000.000,-
Uang Penghargaan masa kerja : 2 x Rp 3.000.000,- = Rp  6.000.000,-
Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 %        = Rp  x.xxx.xxx,-
Jumlah                 = Rp xx.xxx.xxx,-
(terbilang agar disebutkan)

Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung mulai bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Januari 2016 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dengan rincian sebagai berikut :
2 x Rp 3.000.000,- = Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;

Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;


Hormat Penggugat,
Kuasanya




NIA.: 98.10796

Catatan: Peristiwa dan nama-nama diatas adalah semu, kecuali nama advokat, serta gugatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini bersifat kondisional, jadi harus disesuaikan dengan upah/gaji yang diterima setiap bulannya, masa kerja, anjuran dari mediasi, dan lain sebagainya. Semoga contoh surat gugatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan ini oleh seorang karyawan/pekerja (bertindak sebagai Penggugat) bermanfaat bagi siapa saja. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....