03 Februari 2016

Contoh Surat Permohonan Cerai Talak Dari Suami

Contoh Surat Permohonan Cerai Talak Dari Suami ~ Dalam kehidupan berumah tangga, ada saja persoalan yang tinmbul hingga suami mengambil kesimpulan untuk men-talak isteri di Pengadilan Agama. Memang talak ini adalah merupakan keputusan yang pahit, karena tujuannya adalah menuju proses perceraian. Apakah perceraian adalah solusi jalan terbaik untuk mengakhiri percekcokan dalam rumah tangga? Silahkan jawab sendiri.

Contoh Yang Lengkap Surat Permohonan Cerai Talak Oleh Suami Kepada Isteri Ke Pengadilan Agama Setempat

Sebelum sampai pada dan diproses oleh Pengadilan Agama setempat, seorang suami yang hendak melakukan talak terhadap isterinya, terlebih dahulu harus membuat surat permohonan permohonan cerai talak. Dalam pembuatan surat permohonan cerai talak, yang kita bahas kali ini adalah yang dibuat langsung/diajukan oleh sang suami, tetapi dalam hukum sang isteripun bisa juga membuat surat permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama, meskipun isinya akan mengalami sedikit perbaikan dan perubahan dari contoh permohonan cerai talak yang kami buat seperti contoh di bawah ini:

Medan, xx Bulan 20xx

Hal : Surat Permohonan Cerai Talak

Kepada Yth.:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Medan
di.-
Medan.-

Assalamu’alaikum wr. wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Gulur Tikar Bin Pandan, Laki-laki, Kelahiran Medan, xx Bulan 19xx (umur : 41 Tahun, Agama : Islam, Pendidikan terakhir    : Sarjana (S1), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat tempat di Jalan Suka Makmur V Gang. ABC No. 12, Kelurahan xxxx, Kecamatan Medan xxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Bersama ini, Pemohon hendak mengajukan surat permohonan cerai talak terhadap isteri saya: Ida Komeng Binti Tarman,  Perempuan, Kelahiran Pekan Baru, xx Bulan 19xx (umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : Diploma III (Amd), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat tempat di Jalan Suka Makmur V Gang. ABC No. 12, Kelurahan xxxx, Kecamatan Medan xxxx, Kota Medan, NIK.: 1271xxxxxxxx,  selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun yang menjadi dali-dalil permohonan cerai talak ini adalah sebagai berikut: 
  • Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal xx Mei 20xx dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan xxxx, Kota Medan., sesuai dengan Kutipan Buku Akta Nikah Nomor : 1xx5/xxx/V/20xx, tanggal xx Mei 20xx;
  • Bahwa setelah pernikahan tersebut dilangsungkan, Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di Jalan Prayuda No. 501 Kelurahan xxxx, Kecamatan Medan xxxx, Kota Medan lebih kurang selama 11 tahun 8 bulan, dan selama  pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon hidup rukun dan damai, layaknya suami isteri;
  • Bahwa dari hasil pernikahan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama: 1) Dea Rahmawati yang lahir tanggal 10 Januari 20xx; 2) Toni Ramadhan yang lahir pada tanggal 18 November 20xx, dan 3) Dwi Permata yang lahir tanggal 17 Mare 20xx, dimana ketiga 3 anak tersebut masih dalam asuhan Pemohon dan Termohon;
  • Bahwa diawal pernikahan, rumah tangga Pemohon dan Termohon bentuk dalam keadaan rukun, damai dan tidak ada pertengkaran/percekcokan, namun sejak bulan Juli tahun 20xx, kedamaian dan ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai terganggu, dimana hubungan antara Pemohon dengan Termohon mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain adalah Termohon mulai tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni terlalu berani dan seringkali membantah perkataan dan arahan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik;
  • Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran itu, terjadi terus menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 18 bulan Agustus tahun 20xx, hingga diajukannya surat permohonan cerai talak ini ke Pengadilan Agama Medan (kurang lebih 2 tahun 3 bulan 15 hari), Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal atau berpisah ranjang, disebabkan Pemohon telah pergi meninggalkan kediaman tempat tinggal bersama, yang mana Pemohon tinggal di Jalan xxxx No. xx, Kota Medan, sedangkan Termohon bertempat tinggal di Jalan xxxx No. xx, Kelurahan Medan xxxx, Kota Medan, dan selama itu pula sudah tidak hubungan lagi layaknya suami isteri;
  • Bahwa adanya dari adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin, serta tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
  • Bahwa pihak keluarga sudah berusaha berkali-kali mencoba untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak membuahkan hasil;
  • Bahwa atas dasar uraian diatas, maka secara hukum surat permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon ini telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116;
  • Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Berdasarkan alasan hukum diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Medan, memanggil pihak-pihak dan sekaligus memeriksa dan mengadili perkara ini, seraya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan ijin kepada Pemohon Gulur Tikar Bin Pandan untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Ida Komeng Binti Tarman di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan;
Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon;

SUBSIDAIR
Atau bila majelis Hakim Pengadilan Agama Medan berpendapat lain, memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya;

Demikian surat permohonan cerai talak ini disampaikan dan atas perhatian dan pengabulannya, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Hormat Pemohon,


Gulur Tikar Bin Pandan

*Catatan: bahwa nama-nama Pemohon dan Termohon adalah bukan yang sebenarnya, dan apa yang menjadi dalil-dalil dari setiap surat permohonan cerai talak baik yang diajukan oleh suami ataupun isteri harus disesuaikan dengan kejadian yang sebenarnya, baik waktu dan tempat ataupun dan lainnya. Talak (bahasa Arab, Cerai bahasa Indonesia, Cerai dan Talak sama pengertian, hukum dan konsekuensinya). 

Semoga dengan adanya contoh surat permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami ke Pengadilan Agama ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya. Dan bila anda ingin tahu contoh surat permohonan atau surat gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri silahkan membaca Contoh Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri yang telah kami posting sebelumnya di website/blog ini.

Sekian dan terima kasih.

Hormat kami,
Advokat Silaen & Associates



NIA.: 98.10796

5 komentar:

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....