Ketika
tidak ada kata rujuk dan keinginan bercerai sudah final, maka tidak salah menggunakan
jasa pengacara. Kenapa hal ini kami katakan? Mengingat terkadang banyak orang
yang akan mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian, masih dilingkupi oleh
kebingungan untuk mencari dimana pengacara perceraian yang profesional, handal
dan memahami secara spesifik tentang permasalahan dan kemelut rumah tangga
(pengacara spesialis perceraian). Maklum saja, tidak semua orang mempunyai referensi
dan/atau kenalan seorang pengacara, apalagi pengacara yang khusus menangani
perceraian. Belum lagi, informasi yang akurat dan adanya pelarangan iklan atau
promosi yang dilakukan oleh organisasi profesi pengacara membuat masyarakat awam,
sangat susah mencari dan menemukan sosok pengacara saat mereka betul-betul membutuhkan
jasa pengacara di kota-kota besar seperti Jakarta (Jabodetabek), Surabaya,
Medan, Bandung, Pekan Baru, Bali, Semarang, Batam, Makasar, dan lain sebagainya.
Memang,
nyaris tidak adanya keberadaan iklan dan banner jasa pengacara ini memang merupakan imbas
dari larangan beriklan yang ditetapkan oleh seluruh organisasi Advokat di
Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan juga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang profesi
Advokat. Jangankan untuk beriklan, pemasangan papan nama kantor advokat saja
ada aturan mainnya. Kondisi inilah yang kemudian membuat masyarakat awam sangat
kesusahan untuk mengenal seorang advokat, terkecuali advokat atau
pengacara-pengacara senior yang sudah sering wajah dan tampangnya serta lalu
lalang di televisi nasional.
Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa salah satu cara untuk
membuat keberadaan seorang pengacara itu terkenal dan top adalah dengan berwari-wiri di
televisi, namun tentu saja terkadang terhalang oleh jarak yang sangat jauh, biaya-biaya
jasa pengacaranya yang sangat fantastis mahalnya, dan kesibukan pengacara yang
bersangkutan menangani perkara-perkara yang banyak ditanganinya, tentu menjadi
salah satu problema dan pertimbangan untuk jadi atau tidaknya memakai jasa
pengacara kondang tersebut. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada solusi
dalam permasalahan seperti ini, karena sebenarnya telah banyak pengacara yang
ada disekeliling atau lingkungan kita. Nah, bagi Bapak/Ibu/Sdr/Sdri yang sudah bulat memutuskan untuk bercerai
dengan memakai jasa pengacara, berikut ini paparkan tips untuk mencari
pengacara perceraian dengan mudah, yaitu:
1. Datang
ke Pengadilan Agama Ataupun Pengadilan Negeri Setempat
Pengadilan merupakan
tempat berkumpulnya orang-orang yang mempunyai perkara baik itu yang bersifat perdata
yang memakai asas hukum Islam maupun hukum nasional. Bila anda yang ingin
bercerai adalah beragama Islam, maka nantinya pengajuan gugatan perceraian anda
adalah melalui Pengadilan Agama, misalnya PA Medan. Sedangkan bagi anda yang
beragama Non Islam (Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Aliran Kepercayaan), maka
gugatan perceraian anda harus diajukan melalui Pengadilan Negeri, misalnya PN
Medan. Nah, di pengadilan tersebut, sedikit banyak juga adalah merupakan tempat
berkumpulnya para pengacara-pengacara yang sedang menangani perkara/kasus yang
dialami kliennya. Ini bisa menjadi tempat yang paling bagus bagi anda untuk mencari
pengacara perceraian yang cocok atau sesuai dengan pilihan anda. Tempat-tempat
favorit berkumpulnya para pengacara ini di Pengadilan adalah pada ruangan POS
Bantuan Hukum (POSBAKUM), ruang
tunggu sidang dan juga di kantin pengadilan. Coba ada datang dan tanyakan saja
apakah ada pengacara yang bisa membantu menyelesaikan kasus perceraian. Namun
anda harus hati-hati dan teliti lebih jauh sebelum menggunakannya untuk
menghindari terjadinya "mal praktek" oleh oknum pengacara yang tidak bertanggung
jawab.
2. Bertanya
ke Amil
Nah, bagi anda
yang malas datang ke Pengadilan Agama, anda bisa juga datang ke amil yang biasa
mengurus masalah pernikahan. Namun, untuk opsi menggunakan jasa amil ini, biasanya
tidak tertutup kemungkinan anda harus memberi sedikit tanda terima kasih untuk
pak amil. Jadi kalau menurut hemat kami, sebaiknya mengambil keputusan untuk
memilih opsi yang pertama saja, yaitu dengan datang langsung ke Pengadilan
Agama dan/atau Pengadilan Negeri.
3. Tanyakan Orang
Berlatarbelakang Pendidikan Hukum
Jika anda
memiliki sahabat atau keluarga ataupun kenalan orang-orang yang bekerja dibidang
hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman atau Lembaga Hukum lainnya,
coba anda tanyakan kepada mereka kira-kira siapa pengacara perceraian yang namanya
dan memiliki riwayat yang patut direkomendasikan untuk mengurus perkara
perceraian anda.
4. Tanya Pada
Orang Yang Telah Pernah Memakai Jasa Pengacara
Jika
keluarga atau teman anda pernah menggunakan jasa pengacara (advokat), maka
tidak ada salahnya anda pertimbangkan untuk menggunakan opsi ini. Biasanya, keluarga
atau teman yang pernah menggunakan jasa seorang advokat akan memberikan review tentang
riwayat segala sesuatu kekurangan dan juga kelebihan menggunakan jasa pengacara
perceraian tersebut. Nah, jika sekiranya cocok, silahkan datang ke kantor pengacara yang bersangkutan dan gunakan saja jasa
pengacara yang mana telah mereka rekomendasikan tersebut.
Demikian
sedikit ulasan kami tentang bagaimana caranya mencari pengacara perceraian
dengan mudah dan memiliki riwayat penanganan perkara perceraian yang baik.
Jika anda punya banyak waktu dan ingin lebih berhemat pengeluaran uang,
sebaiknya anda urus saja perkara perceraian sendiri tanpa menggunakan bantuan
jasa pengacara. Namun, jika sebaliknya anda tidak mempunyai banyak waktu atau
butuh pendamping untuk mengurus perceraian anda, silahkan gunakan saja jasa
pengacara perceraian yang anda percayai. Sebagai tambahan, sebenarnya seorang
pengacara itu bisa mengurus berbagai macam kasus (bukan hanya perceraian semata).
Meskipun demikian, beberapa pengacara memang ada yang biasa menangani perkara-perkara
yang tertentu (khusus), seperti perkara perceraian saja, perkara pidana saja,
perkara perburuhan saja, perkara bisnis saja, dan lain sebagainya. Hal mana, itu
semua tergantung dari keputusan si pengacara itu sendiri, untuk menekuni
profesi pengacara spesialis yang mana, kesemuanya dapat dilihat dari keberadaan profil pengacara yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....