Berbicara
jasa pengacara atau advokat dalam mengurusi masalah perceraian, baik bagi
muslim maupun non muslim (Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu
dan berbagai aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia) dan penyelesaian kemelut rumah tangga, tentu memberikan
kontribusi yang tidak sedikit bagi pemasukan sang pengacara.
Dinamika
adanya pertumbuhan permintaan atas penyediaan layanan jasa pengacara perceraian,
khususnya di kota-kota besar di Indonesia seperti Kota Jakarta, Kota
Tanggerang, Kota Blitar, Kota Bekasi, Kota Sumedang, Kota Sumenep, Kota Medan,
Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Batam, Pekan Baru, dan
berbagai kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia.
Berbicara
tentang eksistensi jasa pengacara perceraian di kancah pemberian bantuan hukum,
tentu tidak terlepas dari pertanyaan berapa biaya yang harus dikeluarkan para
pemakai jasa pengacara perceraian (klien yang bersangkutan). Mengenai berapa
biaya atau tarif yang ditetapkan oleh pengacara turut juga menjadi pertimbangan
yang sangat mempengaruhi apakah nantinya si-pengacara yang bersangkutan jadi
atau tidaknya keahlian hukumnya dipakai untuk mengurusi permasalahan yang
menyangkut tentang hukum perceraian beserta dengan segala konsekuensi dari
adanya akibat hukum yang timbul dari perceraian tersebut. Apa arti, definisi dan pengertian hukum silahkan klik "hukum" untuk membacanya.
Apabila
kita lihat dinamika yang terjadi, sangat wajar ketika terjadi peningkatan
volume perkara perceraian di pengadilan (baik pengadilan negeri maupun
pengadilan agama), maka ekuivalen pula dengan terjadinya pertumbuhan profesi
pengacara yang mengkhususkan diri menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan
perceraian.
Apakah
pengacara yang mengkhususkan diri menangani perkara perceraian berbeda dengan
pengacara-pengacara lainnya? Menurut pandangan kami selaku advokat/pengacara di
Kota Medan yang pernah menangani kasus perceraian, pada prinsipnya tidak ada
perbedaan yang signifikan. Hanya perlu pendalaman-pendalaman atas peraturan
perundang-undangan yang mengatur dan atau berkaitan dengan perceraian berikut
dengan segala akibat hukum yang timbul akibat adanya perceraian tersebut. Jadi
metode dan juga hukum acara yang dipergunakan juga tidak ada yang dibuat secara
khusus pula. Begitu juga dengan biaya-biaya yang mungkin akan dikeluarkan
akibat penggunaan jasa pengacara perceraian, tidak ada tarif standar yang
diberlakukan atau ditetapkan untuk 1 (satu) menangani perkara perceraian.
Secara
faktual, akhir-akhir ini diberbagai pengadilan peningkatan atas registrasi
permohonan untuk bercerai dan atau talak 1, talak 2 dan talak 3, bahwa untuk mengurusi masalah rujuk, tidak terlepas dari adanya
dalil atau alasan umum pemicu timbulnya percekcokan (pertikaian antar suami
isteri) yang tidak bisa didamaikan (rukun/rujuk) lagi, sehingga berujung pada
satu kebijakan mengambil putusan terakhir mengakhiri rumah tangga melalui sebuah
gugatan perceraian.
Secara
hukum, masalah perceraian di dalam mengakhiri hubungan suami isteri secara
tegas ada diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, namun nuansanya seakan-akan
terangkat kepermukaan dalam beberapa tahun belakangan ini, dimana masalah perceraian
(yakni cerai hidup) sangat ramai diekspose hingga menjadi trending topik di
media massa dan jejaring sosial (seperti facebook, twitter dan whatsapp). Terjadinya
pemberitaan massal tentang perceraian ini juga menyebabkan orientasi profesi
pengacara dalam marketing juga mengalami perkembangan, dimana secara khusus ada
yang spesialis pengacara yang hanya menangani perceraian, baik dalam rangka
mengajukan gugatan atau permohonan, memberikan bantuan hukum tentang masalah-masalah
yang berkaitan atau berhubungan langsung dengan hukum perkawinan dan atau keluarga
ini.
Terjadinya
pemberitaan massal tentang perceraian sebagaimana yang kami kemukakan diatas, akibat
banyaknya pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik dalam hal terjadi
perceraian di kalangan para artis (selebritis) dan atau publik figur, seperti
yang sering terlihat di televisi. Hal ini sepertinya telah terimaginasi di
dalam pikiran masyarakat umum untuk lebih memilih perceraian ketika dalam rumah
tangganya terjadi persoalan-persoalan.
Bagi
pasutri (pasangan suami isteri), masalah perceraian seharusnya dimaknai sebagai
masalah yang sangat serius dalam sebuah rumah tangga, dimana jangan karena ada
percekcokan lalu kemudian seenaknya mengambil langkah hukum mengajukan
gugatan/permohonan perceraian atau talak ke pengadilan. Karena dampak yang
nyata dan langsung diterima dari terjadinya perceraian bukan hanya melibatkan pasangan
suami dan isteri saja, melainkan juga terkait dengan masalah hak asuh atau
perwalian anak dan menyangkut hubungan keluarga besar kedua belah pihak.
Berdasarkan
pengalaman kami selaku advokat dan atau pengacara yang pernah menangani atau
mengurus gugatan perceraian di pengadilan negeri Medan, dari beberapa
pernyataan atau pengakuan yang dikemukakan oleh klien (penggugat) yang hendak
mengajukan permohonan gugatan perceraian ke pengadilan, ada beberapa
alasan-alasan yang disampaikannya, khususnya yang menyangkut masalah umum yang
menciptakan timbulnya keinginan bercerai dan mengakhiri hubungan suami isteri yang
diikat dalam sebuah mahligai rumah tangga. Dimana alasan umum perceraian tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Alasan Faktor
Ekonomi
Banyak
pasangan suami isteri yang berusia muda yang telah lama menikah, merasakan
bahwa hidup rumah tangganya masih terus dalam kekurangan dalam hal ekonomi dan
atau keuangan, padahal pasutri tersebut telah mencoba untuk tetap bersabar
dalam balutan keluarga yang ekonominya serba kekurangan. Pada bahagian ini
pulalah, banyak pasangan suami isteri yang tidak kuasa bertahan dalam hidup ekonomi
yang serba kekurangan, khususnya kaum wanita. Sementara, salah satu syarat
utama untuk menjalin suatu pernikahan yang harmonis adalah mempunyai pekerjaan
layak dan pendapatan ekonomi yang cukup untuk menggerakkan roda ekonomi
keluarga. Jika, urusan keadaan ekonomi dalam rumah tangga semakin menipis,
tentu akan menyebabkan banyak masalah-masalah baru sehingga menimbulkan
pertengkaran dan atau percekcokan antara suami dan isteri.
2. Terjadinya Komunikasi
Pasif
Alasan
ini juga sangat sering mencuat kepermukaan sebagai salah satu dalil untuk mengakhiri
hubungan suami isteri dengan perceraian. Banyaknya perceraian terjadi di
masyarakat, salah satunya disebabkan karena kurangnya intensitas komunikasi 2
(dua) arah yang harmonis antara suami dan istri. Jalan terbaik untuk mengatasi
komunikasi pasif adalah dengan mencoba membangun komunikasi yang lebih aktif
dan bersifat terbuka meskipun itu secara tidak langsung hanya via handphone/telepon.
3. Adanya Perbedaan
Yang Nyata
Sering
kali adanya sebuah perbedaan yang kelihatan nyata menyebabkan seseorang relah
untuk melepas hubungannya dengan orang lain tanpa terlebih dahulu
mempertimbangkan untuk memberikan tolerasi terlebih dahulu. Seharusnya, adanya
perbedaan ini harus dimaknai untuk menjadikan seseorang dapat melihat dan lebih
mengerti bahwa adanya kekurangan antar pasangannya (hubungan satu dengan
lainnya) harus secara dicari solusi yang tepat dan efektif untuk menyatukan
persepsi dan saling isi mengisi, bukan malah sebaliknya menjadikan sebagai pemicu
dan alasan untuk mensahkan adanya perpisahan dan atau perpecahan dalam rumah
tangga. Contoh perbedaan ini adalah:
- Adanya perbedaan faham dan keyakinan;
- Perbedaan ide dan atau pemikiran;
- Perbedaan status sosial dari masing-masing keluarga (kaya dan miskin);
- Perbedaan pendidikan formil;
- Perbedaan pendapatan antara suami isteri;
- Dan masih banyak yang lain lagi;
4. Salah Satu
Pasangan Tidak Konsekuen
Menikah
dan atau berumah tangga adalah sebuah konsekuensi untuk saling percaya, saling
setia, saling mencintai, saling menyayangi, bertanggung jawab, saling menjaga, saling
menerima kekurangan pasangan, dan saling menghargai. Jika suatu saat rasa
konsekuensi ini memudar atau hilang, maka indikasinya akan sangat mudah
menyulut terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian. Ada beberapa contoh
tingkah laku atau perbuatan yang tidak konsekuen yang terjadi dalam pernikahan
adalah:
- Mencintai pihak ketiga;
- Suami mengabaikan tanggung jawab untuk mencari nafkah;
- Istri tidak menjaga kehormatan dan martabat keluarga;
- Dan lain sebagainya;
5. Salah Satu Pihak
Melakukan Perselingkuhan
Selingkuh
adalah merupakan sebuah perbuatan penghianatan kepercayaan yang diberikan dalam
lembaga rumah tangga. Semua orang pasti tidak menginginkan orang yang
dicintainya melakukan perselingkuhan kepada orang lain. Tentu saja hal ini
menyebabkan timbulnya luka yang sangat dalam dan membekas di hati. Luka karena
mereka dihianati akan menyebabkan keputusan dini tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan
secara matang langsung mengajukan gugatan perceraian atau talak.
6. Masalah
Kebutuhan Seks (Nafkah Batin)
Adanya
kebutuhan nafkah batin atau seksual adalah merupakan salah satu alasan penting yang
selalu mengemuka mengapa seseorang lebih memilih melangsungkan pernikahan atau
perkawinan, selain adanya kebutuhan jasmani. Kebutuhan batin inipun harus
terpenuhi secara wajar agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga dan langgeng
sampai akhir hayat. Terkadang ketidakpuasan dalam urusan seks (nafkah batin)
ini, menyebabkan seseorang melakukan perselingkuhan dengan pihak lain, dimana
hal ini akan berujung pada keputusan untuk melakukan perceraian dan mengakhiri
mahligai rumah tangga.
7. Kesibukan
Pekerjaan yang Berlebihan
Rutinitas
beban bekerja yang sangat sibuk, membuat kedua pihak (suami dan isteri) jarang
melakukan komunikasi aktif dengan pasangannya. Aktifitas pekerjaan yang
berlebihan sudah pasti akan membuat lelah pikiran dan juga fisik, sehingga saat
pulang kerja keduanya mungkin akan menghabiskan waktu untuk langsung tidur atau
beristirahat. Keadaan seperti ini apabila terus berlangsung, tentunya sangat
tidak baik dan membuat hubungan suami istri tidak harmonis, apalagi ketika
beban pekerjaan semakin bertambah dan menumpuk akan menimbulkan stres jangka
panjang. Beban pikiran yang berlebihan karena pekerjaan terkadang membuat
keduanya mudah marah dan tidak bisa mengkontrol emosi, sehingga menimbulkan
pertengkaran terus menerus dan bahkan sampai ada yang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT).
8. Kurangnya
Perhatian Terhadap Pasangan
Hakekat
dari sifat manusia yang memiliki watak senang diperhatikan, dipuja dan atau dipuji,
diakui, dicintai, dan juga disayangi. Jika dalam keluarga salah satu pasangan
mendapatkan perhatian yang kurang, maka bibit-bibit kemesraan dalam rumah
tangga-pun akan tidak akan timbul menjadi tunas yang baru. Dan tentu saja hal
ini bisa memperbesar peluang untuk mengambil keputusan melakukan perceraian atau
talak dalam rumah tangganya.
9. Saling Curiga
Mencurigai
Saling
mencurigai pasangan adalah sebuah penyakit yang harus segera diobati, karena
hal ini akan menimbulkan prasangka buruk, sering menuduh, dan melakukan fitnah
di dalam kehidupan berumah tangga. Sifat ini biasanya dimiliki oleh pasangan
yang protektif.
10. Sering
Bertengkar
Adanya
pertengkaran dalam rumah tangga pasti sangat wajar dialami oleh banyak pasangan
suami isteri. Namun, pertengkaran sekecil apapun itu, sebaiknya tidak dianggap
remeh, apalagi jika watak keduanya (suami dan isteri) mudah tersinggung dan
sulit untuk berdamai (rujuk), tentu hal ini akan sangat mudah untuk
mengeluarkan kata-kata yang bernada perceraian. Jika pertengkaran suami isteri
sering terjadi, maka akan sangat mudah mereka untuk memilih bercerai.
11. Intimidasi dan
Tindak Kekerasan (KDRT)
Intimidasi
atau perkataan kasar yang dilontarkan oleh suami kepada istri atau sebaliknya,
dapat mematikan kemesraan dan atau keharmonisan dalam membina hubungan rumah
tangga, apalagi jika sampai terjadi kekerasan (misalnya pemukulan dan atau
penganiayaan) dalam rumah tangga. Siapapun itu, apalagi seorang istri adalah
manusia yang mempunyai perasaan dan hati, intimidasi dan atau perbuatan kekerasan
akan membuatnya lebih memilih untuk memutuskan hubungan perkawinan dari pada terus
bertahan di dalam penderitaan mengalami siksaan fisik.
12. Tidak Mempunyai
Keturunan (Anak)
Memang
salah satu alasan orang untuk berumah tangga (menikah) adalah untuk mendapatkan
keturunan (anak). Sehingga sering juga alasan ini dijadikan sebagai dasar
seseorang hingga mau mengakhiri rumah tangganya dengan jalan perceraian apabila
tidak mendapat keturunan. Apalagi bila salah satu pasangan, masih memegang
teguh adat istiadat.
Itulah
hal-hal yang melingkupi dinamika timbulnya beberapa alasan yang
melatarbelakangi adanya penyediaan layanan jasa pengacara perceraian, khususnya
di kota-kota besar di Indonesia seperti Kota Jakarta, Kota Tanggerang, Kota Blitar,
Kota Bekasi, Kota Sumedang, Kota Sumenep, Kota Medan, Kota Surabaya, Kota
Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Batam, Pekan Baru, dan berbagai kota-kota besar
lainnya yang ada di Indonesia. Berikut apa yang menjadi alasan umum perceraian yang
acap kali dijadikan orang untuk mengajukan gugatan perceraian atau talak ke
pengadilan negeri ataupun ke pengadilan agama. Semoga bermanfaat. Bila ingin
mempelajari atau kepingin tahu tentang siapa kami, silahkan baca sinopsis
lengkap profil diri kami di halaman => “tentang kami”. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers –
Attorney – Solicitors – Konsultan dan Penasihat Hukum Indonesia. (by N Hasudungan Silaen, SH – Advokat dan
Konsultan Hukum Anggota Peradi, Putra Batak asal Kota Medan, Sumatera Utara
(SUMUT), Indonesia). Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....