Cara Jadi Advokat/Pengacara Hebat Dan Sukses ~ Tingginya minat para sarjana hukum (SH) untuk jadi Advokat (Pengacara) dan juga menjadi Konsultan Hukum, mengakibatkan usaha untuk menjadi seorang
praktisi hukum yang tangguh, hebat, sukses, jawara, top, tersohor, kondang, terkaya, terpopuler,
ternama atau sebutan lainnya adalah skala prioritas yang mewarnai kriprah di
dunia layanan jasa pemberian bantuan hukum ini. Pada prinsipnya, profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum
adalah merupakan salah satu unsur dalam strata kehidupan masyarakat modern,
tidak beda dengan profesi di bidang layanan jasa lainnya, misalnya guru,
dokter, atau pebisnis. Tapi sebenarnya, kehebatan profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum
hanya dimiliki oleh kalangan (kantor hukum/law firm) tertentu saja, yang kalau
dikira-kira kisarannya tidak melebih dari 8% dari jumlah Advokat (Pengacara)
atau Konsultan Hukum yang ada di Indonesia, sisanya 75% adalah Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum
yang memiliki karir biasa-biasa saja, dan sisanya adalah dikategorikan
sebagai Advokat (Pengacara) atau
Konsultan Hukum di bawah rata-rata. Miris memang, tapi itulah fakta
yang harus diterima, karena semerbaknya tidak seharum penampilannya yang selalu
rapi, berjas dan mengenakan dasi dileher.
Fakta yang bisa dijadikan untuk memperkuat analisis
diatas, adalah ketika terjadi pada penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah
Konstitusi baru-baru ini, yang mana sebagai “Raja Perkara atau Raja Kasus” adalah dari
kantor hukum (law firm) yang itu-itu saja dari tahun ke tahun, dan bahkan ada
satu law firm yang kebanjiran kasus lebih dari 10 perkara/sengketa yang
ditanganinya, coba bayangkan berapa honor advokat atau pengacara yang diterimanya. Tak perlu kita iri, karena untuk mencapai dan masuk dalam jajaran
8% itu membutuhkan banyak faktor, salah satunya adalah pengalaman dalam
menangani berbagai kasus.
Bahwa Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dari daerah dan suku manapun
itu, maka tidak terlepas dari faktor tiga strata sebagaimana yang kami
kemukakan diatas. Misalnya, kami ambil contoh Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dari suku saya sendiri (Batak), tidak
semua Advokat (Pengacara) atau
Konsultan Hukum Batak yang menjadi sukses dan berkibar-kibar
namanya, atau kaya, dan memiliki penampilan super mewah (berbintang lima),
serta glamour seperti yang sering kita lihat di media cetak maupun media
elektronik (televisi). Faktanya, seperti di Medan (Provinsi Sumatera Utara)
banyak para rekan Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang
kesulitan mendapat klien atau kasus/perkara, yang mengakibatkan arus kas pemasukan
menjadi macet. Kondisi seperti ini, tentu saja berdampak negatif, yang mana
terkadang harus serabutan (kerja sambilan) mengerjakan proyek-proyek yang jauh
dari profesi bidang hukum. Yang terpenting targetnya adalah bisa bertahan saja
sudah syukur.
Secara umum, kesuksesan menjadi seorang
Advokat (Pengacara) atau
Konsultan Hukum sangat ditentukan oleh faktor:
- Kesuksesan di bidang keuangan (finansial) sebagai hasil kerja dari kehebatan profesionalisme yang dilakukan dalam beracara dan atau memecahkan, sekaligus menyelesaikan banyak perkara pada level menang. Tentu saja, perkara yang ditangani dikategorikan sebagai perkara kelas kakap, sehingga akan memperoleh standard fee yang besar dari proses beperkara dimaksud. Tidak hanya itu saja, sudah bisa dipastikan akan mengantongi success fee besar sebagai tambahan karena telah memenangkan kasus tersebut di pengadilan;
- Sukses moral, yang merupakan hasil dari kepatuhan pada nilai-nilai etika, khususnya ketaatan pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), sehingga jauh dari praktik-praktik mafia peradilan;
Ada beberapa cara atau tips untuk
bisa menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang hebat, tangguh dan bermental jawara,
yakni:
- Serius dalam menekuni profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum, misalnya melindungi hak hukum seseorang dan menjaga kepentingan hukum masyarakat;
- Belajar dan terus belajar, seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang baik dan berkualitas adalah wajib memahami dan memiliki ilmu hukum yang tinggi dan berwawasan luas.
- Kuasai peraturan-peraturan hukum, baik yang lama maupun yang terbaru dibarengi dengan banyak membaca buku-buku hukum dan juga yurisprudensi;
- Membangun dan menjaga kredibilitas dengan jalan memperkuat nilai kompetensi hukum;
- Menjaga dan menjunjung integritas tinggi ikatan moral antara seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dengan klien;
- Kuasai materi perkara;
- Kuasai panggung dunia pengadilan;
- Rendah hati;
- Percaya diri;
- Tegas dalam bersikap dan mantap saat berbicara;
Itulah beberapa hal yang bisa kita pedomani untuk bisa
menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang sukses dan terhormat. Sekian
dan terima kasih.
Hormat kami,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum NIA. 98.10796
makasih tipsnya. saya sedang belajar menjadi pengacara yang baik. nice artikel
BalasHapussemoga tips diatas bisa bermanfaat bagi kantor hukum anda
BalasHapus