Halaman

22 Februari 2016

Cara Jadi Pengacara Hebat Dan Sukses

Cara Jadi Advokat/Pengacara Hebat Dan Sukses ~ Tingginya minat para sarjana hukum (SH) untuk jadi Advokat (Pengacara) dan juga menjadi Konsultan Hukum, mengakibatkan usaha untuk menjadi seorang praktisi hukum yang tangguh, hebat, sukses, jawara, top, tersohor, kondang, terkaya, terpopuler, ternama atau sebutan lainnya adalah skala prioritas yang mewarnai kriprah di dunia layanan jasa pemberian bantuan hukum ini. Pada prinsipnya, profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum adalah merupakan salah satu unsur dalam strata kehidupan masyarakat modern, tidak beda dengan profesi di bidang layanan jasa lainnya, misalnya guru, dokter, atau pebisnis. Tapi sebenarnya, kehebatan profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum hanya dimiliki oleh kalangan (kantor hukum/law firm) tertentu saja, yang kalau dikira-kira kisarannya tidak melebih dari 8% dari jumlah Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang ada di Indonesia, sisanya 75% adalah Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang memiliki karir biasa-biasa saja, dan sisanya adalah dikategorikan sebagai Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum di bawah rata-rata. Miris memang, tapi itulah fakta yang harus diterima, karena semerbaknya tidak seharum penampilannya yang selalu rapi, berjas dan mengenakan dasi dileher.


Fakta yang bisa dijadikan untuk memperkuat analisis diatas, adalah ketika terjadi pada penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, yang mana sebagai “Raja Perkara atau Raja Kasus” adalah dari kantor hukum (law firm) yang itu-itu saja dari tahun ke tahun, dan bahkan ada satu law firm yang kebanjiran kasus lebih dari 10 perkara/sengketa yang ditanganinya, coba bayangkan berapa honor advokat atau pengacara yang diterimanya. Tak perlu kita iri, karena untuk mencapai dan masuk dalam jajaran 8% itu membutuhkan banyak faktor, salah satunya adalah pengalaman dalam menangani berbagai kasus.

Bahwa Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dari daerah dan suku manapun itu, maka tidak terlepas dari faktor tiga strata sebagaimana yang kami kemukakan diatas. Misalnya, kami ambil contoh Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dari suku saya sendiri (Batak), tidak semua Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum Batak yang menjadi sukses dan berkibar-kibar namanya, atau kaya, dan memiliki penampilan super mewah (berbintang lima), serta glamour seperti yang sering kita lihat di media cetak maupun media elektronik (televisi). Faktanya, seperti di Medan (Provinsi Sumatera Utara) banyak para rekan Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang kesulitan mendapat klien atau kasus/perkara, yang mengakibatkan arus kas pemasukan menjadi macet. Kondisi seperti ini, tentu saja berdampak negatif, yang mana terkadang harus serabutan (kerja sambilan) mengerjakan proyek-proyek yang jauh dari profesi bidang hukum. Yang terpenting targetnya adalah bisa bertahan saja sudah syukur.

Secara umum, kesuksesan menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum sangat ditentukan oleh faktor:
  • Kesuksesan di bidang keuangan (finansial) sebagai hasil kerja dari kehebatan profesionalisme yang dilakukan dalam beracara dan atau memecahkan, sekaligus menyelesaikan banyak perkara pada level menang. Tentu saja, perkara yang ditangani dikategorikan sebagai perkara kelas kakap, sehingga akan memperoleh standard fee yang besar dari proses beperkara dimaksud. Tidak hanya itu saja, sudah bisa dipastikan akan mengantongi success fee besar sebagai tambahan karena telah memenangkan kasus tersebut di pengadilan;
  • Sukses moral, yang merupakan hasil dari kepatuhan pada nilai-nilai etika, khususnya ketaatan pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), sehingga jauh dari praktik-praktik mafia peradilan;
Ada beberapa cara atau tips untuk bisa menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang hebat, tangguh dan bermental jawara, yakni:
  • Serius dalam menekuni profesi Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum, misalnya melindungi hak hukum seseorang dan menjaga kepentingan hukum masyarakat;
  • Belajar dan terus belajar, seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang baik dan berkualitas adalah wajib memahami dan memiliki ilmu hukum yang tinggi dan berwawasan luas.
  • Kuasai peraturan-peraturan hukum, baik yang lama maupun yang terbaru dibarengi dengan banyak membaca buku-buku hukum dan juga yurisprudensi;
  • Membangun dan menjaga kredibilitas dengan jalan memperkuat nilai kompetensi hukum;
  • Menjaga dan menjunjung integritas tinggi ikatan moral antara seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum dengan klien;
  • Kuasai materi perkara;
  • Kuasai panggung dunia pengadilan;
  • Rendah hati;
  • Percaya diri;
  • Tegas dalam bersikap dan mantap saat berbicara;
Itulah beberapa hal yang bisa kita pedomani untuk bisa menjadi seorang Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum yang sukses dan terhormat. Sekian dan terima kasih.

Hormat kami,


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat (Pengacara) atau Konsultan Hukum NIA. 98.10796

2 komentar:

  1. makasih tipsnya. saya sedang belajar menjadi pengacara yang baik. nice artikel

    BalasHapus
  2. semoga tips diatas bisa bermanfaat bagi kantor hukum anda

    BalasHapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....