Halaman

23 Februari 2016

Cara Menetapkan Biaya Tarif Jasa Lawyer

Teknik, metode atau cara menetapkan berapa besar biaya jasa advokat (lawyer, pengacara praktek, konsultan hukum, attorney at law, barrister, counsellor at law, solicitor) dalam menangani 1 (satu) perkara, sengketa atau kasus adalah berbeda satu sama yang lain. Atau dengan kata lain, sampai sekarang tidak ada keseragaman atau yang menjadi patokan untuk bisa dijadikan referensi tentang besarnya tarif jasa menggunakan seorang advokat atau pengacara. Tapi sebagai rujukannya, penetapan besarnya biaya jasa telah ditentukan di dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam hal menetapkan biaya jasa adalah ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yaitu antara advokat (pengacara) dengan klien. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “secara wajar” adalah tetap memperhatikan dan atau mempertimbangkan segala risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien itu sendiri.

Lawyer, Advokat, Pengacara, Barrister Master Top Ranking 1 Dunia Pengadilan Indonesia

Lebih lanjut, mengenai besaran jasa atau biaya untuk memakai jasa seorang advokat (pengacara), kemudian dapat kita lihat di dalam Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan: bahwa advokat (pengacara) tidak dibenarkan untuk membebani kliennya dengan biaya-biaya yang tidak dianggap perlu. Nah, dari kedua pasal yang kami kemukakan diatas, jelas, nyata dan terang bahwa tidak ada standar mengenai pengaturan tentang biaya jasa menggunakan seorang advokat (pengacara), baik yang diatur atau diamanatkan dalam UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dengan kata lain, bahwa besar biaya jasa advokat (pengacara) ditentukan oleh kesepakatan antara advokat (pengacara) dengan pengguna jasa (“klien”). Pokoknya adalah tidak ada satu standar penentuan lawyer fee di kalangan advokat (pengacara). Besar kecilnya biaya jasa yang diperoleh atau yang akan diterima sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak.

Meskipun demikian, secara praktik dilapangan, seorang advokat (pengacara) dalam hal menentukan berapa besarnya jasa yang akan diterima dari kliennya adalah didasarkan pada beberapa hal, yaitu:
  • Profesionalitas dari seorang (dimana dengan semakin terkenal nama seseorang, maka sudah bisa dipastikan bahwa akan mahal tarif advokat (pengacara) dimaksud;
  • Besar kecilnya dan atau berat/sulit tidaknya suatu perkara (sengketa, kasus) yang ditangani;
  • Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk bisa menyelesaikan perkara secara tuntas;
  • Kemampuan financial dari klien yang bersangkutan;
  • Jarak atau lokasi kasus atau perkara yang ditangani (kalau di luar daerah atau pulau berarti semakin mahal, karena akan ada penambahan biaya akomodasi dan transportasi);
Selanjutnya, kami melihat ada setidak-tidaknya 5 (lima) kriteria atau metode cara pembayaran, bila menggunakan jasa seorang advokat (pengacara), yaitu:
  • Pembayaran dilakukan dengan borongan (Contract Fees), maksudnya adalah seorang advokat (pengacara) akan memperoleh bayaran atas jasanya sebagaimana yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara yang ditangani tersebut tuntas atau selesai. Pembayaran ini adalah di luar Success Fee. Dengan demikian, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, si advokat (pengacara) tetap akan menerima fee sebesar yang telah diperjanjikan (kontrak) semula. Mengenai mekanisme atau tata cara, bisa dilakukan dengan model per termin pembayarannya tetapi harus tetap disepakati bersama, misalnya pada saat penandatangan Surat Kuasa dilakukan pembayaran contract fees sekitar 30% sampai dengan 50% dari total fee yang harus diterima, kemudian selanjutnya disesuaikan dengan porsi pekerjaan yang sudah dilakukan, yang mana pembayaran tersebut sering dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) hingga 4 (empat) termin, yang besarannya bisa sekitar 5% sampai dengan 10% dibayarkan setelah perkara selesai. Khusus mengenai success fee, maka bila hal tersebut telah diperjanjikan sebelumnya, maka si advokat (pengacara) masih berhak untuk mendapatkannya selain dari fee (biaya jasa advokat (pengacara) tersebut). Namun, seringnya sistem ini biasanya sudah digabung menjadi satu paket (all in), baik contract fee dan juga success fee-nya;
  • Pembayaran biaya jasa advokat (pengacara) berdasarkan porsi (Contingent Fees), dimana pada penggunaan sistem ini, seorang advokat (pengacara) akan menerima bahagian dari hasil yang akan diperoleh klien bila kasus atau perkara hukum yang dimaksud dimenangkan oleh kliennya. Dengan kata lain, advokat (pengacara) akan mendapatkan pembayaran jika dianya berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika gagal atau tidak berhasil, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasianal yang telah dikeluarkan sebelumnya. Model pembayaran berdasarkan porsi ini, tidak akan dilakukan dalam penanganan masalah–masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal advokat (pengacara) bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan, kepolisian, kejaksaan), mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami;
  • Pembayaran perjam (Hourly Rate), biasanya cara pembayaran seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Satu hal yang penting untuk diketahui, bahwa setiap aktifitas seorang advokat (pengacara) dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan “legal advise”, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan “jam“ jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat calon klien mengadakan pembicaraan dengan seorang calon advokat (pengacara) yang dipilih harus terlebih dahulu ditanyakan berapa tarif per jam-nya, dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan para advokat (pengacara) menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah sekitara 15 (lima belas) menit. Ilustrasinya kira-kira begini: apabila seorang klien menelepon selama tujuh menit, maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit. Penggunaan metode pembayaran perjam untuk pemanfaatan jasa advokat (pengacara) seperti ini adalah acap kali digunakan di kota besar (metropolitan), dimana biasanya besar tarif per jamnya ditentukan dengan standard US$ (dollar Amerika), seperti yang saat ini untuk Kota Jakarta rata-rata berkisar antara US$ 250 hingga US$ 600 per jam untuk seorang advokat (pengacara) senior dan terkenal, dan antara US$ 75 hingga US$ 250 per jam untuk seorang advokat (pengacara) junior dan kelas menengah. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan, kepolisian, kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya;
  • Pembayaran jasa dengan sistem telah ditetapkan (Fixed Rate). advokat (pengacara) yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (Fixed Rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan, kepolisian, kejaksaan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang advokat (pengacara) menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen;
  • Pembayaran berkala (Retainer). Maksudnya adalah jika seorang advokat (pengacara) menggunakan sistem pembayaran berkala ini, maka klien akan membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara per triwulan, semester atau tahunan, sebelum berbagai jasa advokat (pengacara) diterima klien (pembayaran di depan), namun terlebih dahulu metode pembayaran ini harus didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sistem ini sangat menguntungkan bagi klien, terutama jika klien tahu bahwa mereka akan sering menbutuhkan advokat (pengacara) dalam suatu periode atau waktu tertentu. Metode pembayaran model ini biasanya untuk biaya di luar penanganan perkara, atau dengan kata lain adalah biaya untuk jasa konsultasi hukum semata. Metode ini lebih mudah, effisien dan effektif;

Cara, Metode, Teknik Menetapkan Biaya Tarif Jasa Kantor Lawyer, Pengacara, Advokat Medan

Nah, setelah kita mengetahui hal-hal yang menyangkut tentang cara menentukan tarif (harga) dan juga tentang metode, sistem atau cara pembayaran jasa seorang advokat (pengacara), sekarang kami akan menerangkan komponen atau unsur-unsur biaya jasa hukum advokat (pengacara) untuk berbagai kasus yang biasanya akan dibayarkan oleh klien, di mana penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • Meliputi biaya jasa pengacara/advokat;
  • Meliputi biaya transport;
  • Meliputi biaya akomodasi;
  • Meliputi biaya perkara;
  • Meliputi biaya sidang;
  • Meliputi biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen;
Namun, sekali lagi kami tekankan, bahwa perhitungan biaya jasa advokat (pengacara) ini, memang sepenuhnya tergantung pada kesepakatan antara klien dan advokat (pengacara) yang bersangkutan, termasuk yang berkaitan dengan waktu dan sistem pembayarannya, apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah perkara diputus (selesai). Yang utama dari semuanya itu adalah klien berhak meminta informasi secara terbuka dari advokat (pengacara) mengenai perhitungan biaya jasa pengacara, komponen-komponennya dan cara pembayarannya.

Sebelum kami mengakhiri pembahasan ini, kepada para rekan advokat (pengacara), agar memberikan penjelasan yang selengkapnya kepada calon klien tentang hal-hal mengenai besarnya biaya atau harga atas jasa yang harus ditanggung mereka, serta menentukan cara pembayarannya. Hal ini sangat perlu untuk menghindari masalah yang mungkin muncul dikemudian hari, dan bila dianggap perlu sebaiknya senantiasa menyerahkan salinan (copy) dari surat kuasa diminta ataupun tidak diminta oleh klien yang bersangkutan, kemudian membuat perjanjian biaya jasa pengacara dan dokumen penting lainnya. Dengan demikian klien dapat secara langsung menilai dan atau mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari anda selaku advokat (pengacara), tanpa harus mencampuri urusan teknik dan taktik berperkara yang dijalankan advokat (pengacara) untuk kepentingan kliennya. Satu hal lagi, agar selalu menunjukkan kartu identitas (izin praktik) advokat (pengacara) anda kepada calon klien yang akan memakai jasa hukum anda untuk semakin meyakinkan dan menghindari mal praktek jasa advokat (pengacara).

Sekian dan terima kasih.

Salam dari kami Advokat N. HASUDUNGAN SILAEN, SH di Medan.

1 komentar:

  1. Pak, mohon dijelaskan ttg pembagian harta gono gini, karena selama ini saya membaca artikel, selalu saja yg dijadikan pembahasan adalah harta milik suami. Untuk kasus saya, harta sepenuhnya adalah hasil jerih payah saya bekerja di luar negeri. Sementara suami, tidak bekerja dan kontribusi materi-nya zero. Namun saat saya mengajukan cerai, dia minta gono gini. Apakah ini adil bagi saya kalau gono gini harus dibagi 2? Sementara selama 12thn pernikahan, suami tdk pernah menafkahi(lahir) saya? Dan apakah saya salah, jika dia menuntut pembagian gono gini dan saya juga menuntut nafkah saya? Mohon kiranya bapak menjelaskan, karena saya benar² tdk mengerti. Terimakasih..

    BalasHapus

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....