Dalam
praktek, terkadang bisa terjadi perbedaan penafsiran tentang kasus perdata jadi
pidana atau sebaliknya. Pada hal, perbedaan kedua jenis hukum pidana dan hukum perdata itu, jelas sangat mencolok. Namun, pada kesempatan ini, tidak salah
kiranya kembali kami menjelaskan dan mereview tentang rumusan perbedaan kedua
hukum tersebut, dengan secara singkat dan padat.
Kasus
(sengketa atau perkara) perdata adalah kasus-kasus yang timbul menyangkut
pelanggaran terhadap hak-hak keperdataan (privat) atau pun hak kepemilikan
seseorang ataupun perusahaan (badan hukum). Misalnya: Kasus utang piutang, jual
beli, kepemilikan saham perusahaan, sengketa hukum bisnis, wanprestasi, dan lain sebagainya. Bahkan
kasus perselisihan hubungan industrial (phi/perburuhan), kasus perceraian,
waris, pengangkatan anak termasuk didalam kasus-kasus perdata yang lebih khusus
(spesifik). Sedangkan kasus-kasus pidana adalah kasus-kasus yang menyangkut
perbuatan tindak pidana yang dilakukan seorang yang masuk dalam rumusan
kejahatan dan atau pelanggaran tertentu. Contohnya: Kasus penganiayaan, pembunuhan,
penipuan, penggelapan, penghinaan, dan lain sebagainya.
Namun akhir-akhir
ini, perbedaan yang mencolok antara kasus-kasus perdata dengan kasus-kasus
pidana sering dibuat bias penafsiran yang dilakukan oleh seorang penyidik.
Sehingga, sekarang ini banyak terjadi kasus-kasus perdata yang dibuat
seolah-olah jadi merupakan kasus pidana atau sebaliknya kasus pidana menjadi
perdata. Terlebih, dengan menggunakan pasal-pasal sampah atau “pasal karet”, sehingga
dengan demikian semua perbuatan perdata dapat dianggap sebagai perbuatan
pidana. Contoh konkritnya seperti ini: seseorang yang terlambat melakukan pembayaran
hutangnya, bisa dilaporkan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Dan jika hutangnya
tersebut telah dibayarkan lunas, maka yang bersangkutan bisa langsung
dibebaskan oleh penyidik, dan kasus tersebut dianggap telah selesai.
Pada
hal, sebenarnya seseorang itu bisa tidaknya dikenakan pasal-pasal pidana haruslah
diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana jelas
menyatakan: bahwa penyelesaian pidana haruslah dianggap sebagai “ultimum remedium”
atau merupakan langkah obat terakhir bagi perkara yang dimaksud, bukan
sebaliknya, digunakan sebagai senjata utama dan pertama guna menekan seseorang
untuk menyelesaikan perkara tersebut. Lagipula, unsur-unsur yang terkandung
dalam pasal-pasal pidana harus dirumuskan secara tepat dan benar oleh seorang penyidik
(Polri) dan juga penuntut umum (Jaksa). Karena, dengan tidak terpenuhinya
uraian mengenai suatu unsur pidana seseorang, maka menyebabkan gugur pula tuntutan
pidana yang didakwakan terhadap orang tersebut.
Sementara
pada gugatan perdata secara umum dapat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu:
gugatan yang didasarkan pada perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan gugatan
atas dasar perbuatan melawan/melanggar hukum (PMH). Dimana secara hukum, gugatan
atas dasar perbuatan ingkar janji (wanprestasi) didasarkan pada tidak dipenuhinya
sebagian ataupun seluruh isi dari suatu perjanjian (perikatan). Sedangkan
gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) didasarkan adanya itikad tidak
baik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum tertentu terhadap orang
atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian yang nyata.
Kalau
diperbolehkan kami mengatakan, bahwa sekarang ini banyak gugatan atas dasar
perbuatan melawan hukum (PMH) inilah yang kerap distir (diarahkan) menjadi
kasus pidana. Padahal seperti yang telah kami uraikan diatas, baik antara
kasus-kasus perdata dan kasus-kasus pidana sangat berbeda jauh, dan juga sangat
mudah untuk disangkal. Namun hal tersebut kembali ke para pihak penyidik,
apakah tetap bersikukuh dan “memaksakan” kasus-kasus perdata dimaksud menjadi
kasus pidana sesuai “pesanan” ataukah mundur dan menerbitkan SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan). Atau tetap memelihara polemik peristiwa hubungan perdata jadi kasus tindak pidana, semuanya kembali ke diri para penegak
hukum.
Semoga
tulisan tentang kasus perdata jadi pidana dan atau pidana menjadi perdata ini
ada manfaatnya. Salam hormat kami dari Advokat N. HASUDUNGAN SILAEN, SH di
Medan. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....