Halaman

23 Februari 2016

Penafsiran Kasus Perdata Jadi Pidana Di Indonesia

Dalam praktek, terkadang bisa terjadi perbedaan penafsiran tentang kasus perdata jadi pidana atau sebaliknya. Pada hal, perbedaan kedua jenis hukum pidana dan hukum perdata itu, jelas sangat mencolok. Namun, pada kesempatan ini, tidak salah kiranya kembali kami menjelaskan dan mereview tentang rumusan perbedaan kedua hukum tersebut, dengan secara singkat dan padat.

Kasus Perdata Menjadi Perkara Pidana

Kasus (sengketa atau perkara) perdata adalah kasus-kasus yang timbul menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak keperdataan (privat) atau pun hak kepemilikan seseorang ataupun perusahaan (badan hukum). Misalnya: Kasus utang piutang, jual beli, kepemilikan saham perusahaan, sengketa hukum bisnis, wanprestasi, dan lain sebagainya. Bahkan kasus perselisihan hubungan industrial (phi/perburuhan), kasus perceraian, waris, pengangkatan anak termasuk didalam kasus-kasus perdata yang lebih khusus (spesifik). Sedangkan kasus-kasus pidana adalah kasus-kasus yang menyangkut perbuatan tindak pidana yang dilakukan seorang yang masuk dalam rumusan kejahatan dan atau pelanggaran tertentu. Contohnya: Kasus penganiayaan, pembunuhan, penipuan, penggelapan, penghinaan, dan lain sebagainya.

Namun akhir-akhir ini, perbedaan yang mencolok antara kasus-kasus perdata dengan kasus-kasus pidana sering dibuat bias penafsiran yang dilakukan oleh seorang penyidik. Sehingga, sekarang ini banyak terjadi kasus-kasus perdata yang dibuat seolah-olah jadi merupakan kasus pidana atau sebaliknya kasus pidana menjadi perdata. Terlebih, dengan menggunakan pasal-pasal sampah atau “pasal karet”, sehingga dengan demikian semua perbuatan perdata dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Contoh konkritnya seperti ini: seseorang yang terlambat melakukan pembayaran hutangnya, bisa dilaporkan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Dan jika hutangnya tersebut telah dibayarkan lunas, maka yang bersangkutan bisa langsung dibebaskan oleh penyidik, dan kasus tersebut dianggap telah selesai.

Pada hal, sebenarnya seseorang itu bisa tidaknya dikenakan pasal-pasal pidana haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana jelas menyatakan: bahwa penyelesaian pidana haruslah dianggap sebagai “ultimum remedium” atau merupakan langkah obat terakhir bagi perkara yang dimaksud, bukan sebaliknya, digunakan sebagai senjata utama dan pertama guna menekan seseorang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Lagipula, unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal pidana harus dirumuskan secara tepat dan benar oleh seorang penyidik (Polri) dan juga penuntut umum (Jaksa). Karena, dengan tidak terpenuhinya uraian mengenai suatu unsur pidana seseorang, maka menyebabkan gugur pula tuntutan pidana yang didakwakan terhadap orang tersebut.

Sengketa Hubungan Keperdataan Beruba Jadi Kasus Tindak Pidana

Sementara pada gugatan perdata secara umum dapat digolongkan menjadi dua kategori, yaitu: gugatan yang didasarkan pada perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan gugatan atas dasar perbuatan melawan/melanggar hukum (PMH). Dimana secara hukum, gugatan atas dasar perbuatan ingkar janji (wanprestasi) didasarkan pada tidak dipenuhinya sebagian ataupun seluruh isi dari suatu perjanjian (perikatan). Sedangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) didasarkan adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum tertentu terhadap orang atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian yang nyata.

Kalau diperbolehkan kami mengatakan, bahwa sekarang ini banyak gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) inilah yang kerap distir (diarahkan) menjadi kasus pidana. Padahal seperti yang telah kami uraikan diatas, baik antara kasus-kasus perdata dan kasus-kasus pidana sangat berbeda jauh, dan juga sangat mudah untuk disangkal. Namun hal tersebut kembali ke para pihak penyidik, apakah tetap bersikukuh dan “memaksakan” kasus-kasus perdata dimaksud menjadi kasus pidana sesuai “pesanan” ataukah mundur dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Atau tetap memelihara polemik peristiwa hubungan perdata jadi kasus tindak pidana, semuanya kembali ke diri para penegak hukum.

Semoga tulisan tentang kasus perdata jadi pidana dan atau pidana menjadi perdata ini ada manfaatnya. Salam hormat kami dari Advokat N. HASUDUNGAN SILAEN, SH di Medan. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....