Halaman

24 Februari 2016

Prospek Advokat Spesialis Hukum Properti

Tingginya segmentasi pasar bisnis properti di Indonesia, mengakibatkan keingintahuan seseorang untuk mempelajari hukum properti juga meningkat tajam. Lihat saja di kota-kota besar Indonesia (seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Semarang, Bandung, Batam, Pekan Baru, Makasar, Sulawesi, Kalimantan, dsb) banyak sekali diselenggarakan training atau pusat pelatihan untuk memperlajari seluk beluk hukum properti berikut dengan aspek dan penerapan hukum bisnis yang berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini wajar mengingat tren bisnis properti akhir-akhir ini mulai digemari oleh para investor, karena sifat dari bisnis ini yang bisa bertahan dalam kurun waktu yang lama. Disamping keuntungan finansial yang didapatkan juga besar, disebabkan harga properti yang kian hari kian melambung tinggi.


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH Spesialis Advokat & Pengacara Serta Konsultan Hukum Properti Dari Kota Medan

Secara luas, kategori properti adalah berupa taman, perumahan, rumah toko (ruko), villa, resort, tanah dan apartement. Karena itu pengetahuan hukum yang harus dipelajaripun boleh dikatakan cukup kompleks, baik sebelum adanya properti maupun setelah properti tersebut beralih kepemilikan. Demikian pula dengan rekan-rekan advokat (pengacara, lawyer dan atau konsultan hukum) yang akan secara khusus terjadi menjadi praktisi hukum di bidang properti ini juga harus memahami hukum properti secara paripurna.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa telah ada para advokat atau lawyer yang telah berkonsentrasi selaku pengacara spesialis hukum properti, tapi jumlahnya masih dalam kategori kecil bila dibandingkan dengan prospek dari pasar investasi properti di Indonesia yang masih cukup menjanjikan atau menggiurkan. Dimana, sebagian besar investornya adalah di dominasi oleh para pengusaha properti lokal. Nah, melihat kondisi inilah maka peluang untuk menjadi seorang lawyer yang khusus menekuni bidang properti peluangnya masih terbuka lebar, dengan catatan  harus mempersiapkan diri sejak dini untuk lebih memahami seluk beluk hukum properti di Indonesia.

Aspek Hukum Properti Yang Wajib Diketahui Advokat
Ada beberapa cabang hukum yang berkaitan langsung dengan hukum properti di Indonesia, diantaranya:
  • Hukum pertanahan atau agraria;
  • Hukum administrasi;
  • Hukum bangunan atau konstruksi;
  • Hukum perpajakan;
  • Hukum perlindungan konsumen;
  • Hukum perjanjian atau perikatan;
  • Dan lain sebagainya;
Disamping hal diatas, yang wajib juga untuk diketahui oleh seorang advokat yang ingin konsern menjadi advokat (pengacara) bidang hukum properti adalah mengenai status kepemilikan dari tanah/lahan yang akan digunakan untuk lokasi properti (berkaitan dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 UU No.5 tahun 1960 mengenai hak atas tanah) untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak lain di kemudian hari, atau dengan kata lain untuk mencegah terjadinya penipuan yang mungkin dilakukan oeh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak hanya itu saja, pengetahuan akan adanya undang-undang yang sedang diberlakukan juga wajib untuk diketahui, misalnya:
  • UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • UU 20/2011 tentang Rumah Susun;
  • UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung;
  • UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi;
  • UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • UU 26/2007 tentang Penataan Ruang;
  • UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air;
  • UU 38/2004 tentang Jalan;
  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • UU 11/2010 tentang Cagar Budaya;
  • UU 28/2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah;
  • UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan;
  • UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia;
  • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Satu hal yang perlu juga dipersiapkan adalah mempelajari regulasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah, seperti:
  • Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  • Peraturan Meteri PU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
  • Peraturan Menteri PU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
  • Dan lain sebagainya.
Hal-hal yang kami paparkan diatas adalah merupakan bahagian kecil pengetahuan hukum yang harus dipersiapkan sejak dini oleh para advokat yang ingin terjun menekuni bidang hukum properti, karena kedepannya prospek dan peran dari seorang advokat (pengacara atau lawyer) spesialis hukum properti sangat dibutuhkan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan jadi pengacara sukses. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....