Kali ini, kita membahas tentang isi surat perjanjian
sewa menyewa (kontrak) rumah, dimana sebelum kami telah mengulas contoh surat perjanjian kerja harian lepas yang sedikit lebih lengkap dan sesuai dengan
realitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pada pembuatan isi surat
perjanjian sewa menyewa ini, adalah merupakan salah satu pelaksanaan dari
ketentuan yang termaktub dalam hukum perdata (privat). Isi surat perjanjian ini, sengaja
dibuat kami buat dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan informasi tentang
contoh surat perjanjian sewa menyewa (kontrak) atas sebuah (1 unit) rumah tinggal
yang sering dilakukan oleh masyarakat.
Alasan kami dari Kantor Advokat & Pengacara N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH & ASSOCIATES, memilih dan membuat surat perjanjian
ini adalah disebabkan setiap saat pasti ada terjadi hubungan keperdataan
tentang sewa menyewa, sehingga kebutuhan akan contoh surat perjanjian sewa kontrak
rumah tinggal yang dibuat secara lengkap dan detail wajib untuk diketahui.
Selengkapnya contoh surat perjanjian sewa menyewa
(kontrak) rumah ini adalah seperti dibawah ini (tapi semuanya hanya merupakan
contoh, yang mana bila nanti anda implementasikan dalam perikatan (perjanjian)
yang anda lakukan, mohon data-datanya dilengkap atau diisi
selengkap-lengkapnya):
SURAT
PERJANJIAN SEWA - KONTRAK RUMAH
Pada
hari Senin, 14 Maret 2014, di Kota DKI Jakarta, telah dibuat surat perjanjian sewa menyewa
(kontrak) atas 1 buah unit (pintu) rumah dari dan antara:
Nama: Amir Syahuddin Bin Prambudin,
Laki-laki, Lahir di Medan, 10 September 1970 (Umur 44 Tahun), Agama Islam,
Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Tugu Tani Barat No. 20, Lk IX, Kota Jakarta.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama;
Nama: Anto Bin Sartono, Laki-laki, Lahir
di Pekan Baru, 24 Juni 1981 (Umur 33 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Srangseng Sawah Kering No. 130, Lk III, Kota Jakarta.
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua;
Kedua
belah pihak, berdasarkan adanya itikat
baik dan telah sepakat
untuk mengikatkan diri dalam sebuah surat perjanjian
sewa
menyewa (kontrak) atas 1 buah unit (pintu) rumah, dan untuk itu bersepakat
pula
untuk
mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian dibawah ini:
- Bahwa dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan dan atau mengontrakkan 1 unit rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II), yaitu sebuah bangunan permanen, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik 1200 Watt, air PAM dan sambungan telepon Nomor (021-7543210) yang beralamat di Jalan Tugu Tani Barat No. 20 C, Lk IX, Kota Jakarta;
- Biaya atas sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan (s/d) 15 Maret 2015, yang mana uang sewa dimaksud telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara tunai dan sekaligus;
- Bahwa Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa rumah tersebut: tidak akan disewakan kepada orang lain, tidak akan dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang;
- Bahwa Pihak Kedua (II) wajib untuk memelihara dan memperbaiki seluruh kerusakan-kerusakan yang terjadi terhadap rumah tersebut selama dalam masa kontrak ini;
- Bahwa rumah yang disewakan tersebut akan dipergunakan oleh Pihak Kedua (II) sebagai rumah tinggal, dan apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi dan atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I);
- Bahwa Pihak Kedua (II) tidak diperbolehkan menambah dan atau mengurangi bangunan tersebut, kecuali ada kesepakatan dan atau persetujuan dari Pihak Pertama (I);
- Bahwa Pihak Kedua (II) diwajibkan untuk menunjukkan dan atau memberikan kuitansi biaya pembayaran atau pelunasan tagihan listrik, air dan juga telepon setiap bulannya kepada Pihak Pertama;
- Bahwa apabila dikehendaki oleh para pihak, surat perjanjian sewa menyewa (kontrak) atas 1 buah unit (pintu) rumah ini dapat diperpanjang setelah jangka waktu kontrak selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat, dimana Pihak Kedua (II) telah memberitahukan kepada Pihak Pertama (I) sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa menyewa ini;
Demikian surat perjanjian sewa menyewa (kontrak) atas 1
buah unit (pintu) rumah diperbuat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun, dan juga dihadiri dan diketahui oleh saksi-saksi yang turut
serta menandatangani surat perjanjian sewa menyewa (kontrak) rumah ini. Surat
perjanjian ini dibubuhi oleh materai tempel secukupnya, dan selanjutnya untuk
bisa dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjian.
Hormat Kami
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(Amir Syahuddin
Bin Prambudin) (Anto Bin Sartono)
Saksi-saksi:
(Ucok Siregar)
(Putri Dea)
Semoga bermanfaat, sekian dan
terima kasih.
Salam hormat dari:
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat Anggota Peradi NIA.
98.10796
Dan khusus bagi anda yang ingin
mendapatkan konsultasi hukum gratis dari kami, silahkan baca ketentuan dan
syaratnya pada laman statis yang telah kami sediakan secara khusus untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....