Seo Top Law Firm Internet
Marketing Di Google ~ Berbicara tentang pelayanan kantor jasa bantuan hukum era
internet marketing dunia, maka sedikit banyaknya membutuhkan terobosan
teknologi yang top dan terbaru agar website/blog law firm dapat bersaing mengungguli
kompetitor lain. Tren untuk menggunakan website sebagai salah satu komponen
melakukan ajang promosi (“iklan”) sudah tidak dapat dihindari, meskipun
secara prinsipal bahwasanya para advokat (lawyer) dilarang keras untuk mengiklankan
dirinya maupun kantor hukumnya (law firm).
Nah, meskipun dilarang,
para ahli dan pakar di bidang internet marketing tidak kehilangan akal untuk
memanfaatkan mesin pencari google dengan menggunakan seo (search engine
optimazation). Tidak hanya itu saja, para penggiat internet marketing dan juga para
master search engine marketing (sem) berlomba-lomba untuk menemukan
formula top yang akan digunakan untuk menempatkan website atau situs law firm
ini bisa berada pada posisi halaman 1 dan ranking pertama di google. Dengan
begitu, ketika ada para pengguna internet yang mencari informasi seputar
masalah hukum tertentu dan konten artikelnya pernah ditulis atau dibahas pada
website/blog yang bersangkutan, maka secara otomatis mesin pencari google akan
merekomendasi atau menunjukan website yang bersangkutan tampil pada halaman 1.
Dengan begitu, sedikit banyaknya web nama kantor hukum (law firm) yang telah
ditunjukkan oleh google tersebut akan semakin diketahui oleh khalayak ramai,
sehingga berpeluang besar untuk semakin terkenal, top ataupun ternama.
Kondisi penggunaan web
oleh para penggiat jasa bidang hukum ini, tidak saja hanya terjadi diluar
negeri (seperti Amerika, Inggris, Prancis, Singapura, dsb), tetapi juga sudah
merambah ke Indonesia dan bahkan sudah sampai ke kota-kota utama yang ada di
Indonesia (seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Bali, Batam, Makassar,
Sulawesi, Semarang, dsb). Hal ini menunjukkan, bahwa minat dari pemilik law
firm untuk menggunakan dunia internet sebagai salah satu media untuk
memperkenalkan diri berikut web-nya semakin tinggi.
Arti Dan Pengertian Law
Firm
Law firm = firma hukum,
sebelum kita membahas akan pengertiannya, mari kita bahas dulu arti dan
pengertian firma. Di Indonesia, firma sering disingkat dengan fa, yaitu: suatu badan usaha yang
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota pendiri bertanggung
jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pada pengertian lain, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha tertentu antara 2 (dua) orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pendirian sebuah firma dilakukan dengan terlebih dahulu membuat akta perjanjian
di hadapan notaris, dimana isi dalam
perjanjian tersebut memuat nama firma, pendiri firma, cara pembagian keuntungan
firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian firma. Apabila firma
didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat, dan selanjutnya diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI).
Diatas kami telah
menyinggung sedikit tentang adanya tanggung jawab dan kewajiban yang harus
diberikan oleh tiap-tiap anggota pendiri, diantaranya adalah:
- Memberikan dan atau menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk badan usaha firma dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan dipengadilan, dan diumumkan dalam berita negara;
- Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma;
- Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak untuk dan atas nama firma, sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan;
Setelah kita
mengetahui, cara pendirian firma berikut dengan tanggung jawab atau kewajiban
sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak ada salahnya kita mengetahui apa yang
menjadi keunggulan dan juga kelemahan dari firma (fa) tersebut, dimana
penjelasannya sebagai berikut:
Keunggulan
firma
- Adapun yang menjadi keunggulan firma adalah sebagai berikut:
- Prosedur pendirian firma mudah;
- Firma memiliki kemampuan finansial lebih besar;
- Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik;
- Firma memiliki status hukum jelas;
- Adanya pembagian kerja di antara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing;
- Adanya tanggung jawab tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan;
- Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar;
- Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung;
- Rawan konflik internal, yaitu ketegangan di antara anggota firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
Bila penjelasan
tentang firma (fa) diatas dikaitkan dengan arti dan pengertian dari firma hukum
(law firm), maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa firma hukum adalah sebuah badan usaha yang
bergerak di bidang pemberian jasa layanan hukum. Artinya bahwa firma hukum hanya
khusus menjalankan usahanya dalam pelayanan hukum. Mengenai syarat dan tata
cara pendirian tidak berbeda dengan firma-firma lainnya sebagaimana telah kami
jelaskan diatas. Bila ingin mengetahui lebih jelas tentang cara pendirian firma hukum di Indonesia, anda dapat membaca artikel kami yang berjudul: "proses mendirikan kantor firma hukum (law firm) di Indonesia".
Nah, setelah firma hukum dimaksud telah berdiri dan
beroperasi, tentu pada pendirinya ingin agar law firm dimaksud dapat cepat
dikenal oleh masyarakat dan juga berkembang dengan cepat, sehingga bisa
menghasilkan keuntungan besar bagi para pemiliknya. Salah satu metode yang
cukup terkenal dari teknik internet marketing adalah dengan menggunakan teknik
kerja optimasi seo website law firm yang bersangkutan agar lebih cepat populer
karena bisa menduduki posisi halaman pertama dan ranking 1 di mesin pencari
google. Nah, tertarik untuk menggunakan seo ini di website law firm anda, maka
tidak ada salahnya agar menggunakan jasa para ahli dan pakar di bidang seo (search
engine optimazation) maupun sem (search
engine marketing) agar website law firm anda top di semua layanan mesin
pencari, dengan begitu trafik pengunjungpun akan semakin meningkat. Bagi anda
yang ingin mengetahui tentang internet marketing kantor advokat, silahkan untuk
membaca artikel kami tentang: “internet marketing seo kantor hukum advokat Medan”. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....