Halaman

26 Februari 2016

Seo Top Law Firm Internet Marketing

Seo Top Law Firm Internet Marketing Di Google ~ Berbicara tentang pelayanan kantor jasa bantuan hukum era internet marketing dunia, maka sedikit banyaknya membutuhkan terobosan teknologi yang top dan terbaru agar website/blog law firm dapat bersaing mengungguli kompetitor lain. Tren untuk menggunakan website sebagai salah satu komponen melakukan ajang promosi (“iklan”) sudah tidak dapat dihindari, meskipun secara prinsipal bahwasanya para advokat (lawyer) dilarang keras untuk mengiklankan dirinya maupun kantor hukumnya (law firm).

Law Firm Seo Sem Top Internet Marketing Google Page One Rank 1 Indonesia

Nah, meskipun dilarang, para ahli dan pakar di bidang internet marketing tidak kehilangan akal untuk memanfaatkan mesin pencari google dengan menggunakan seo (search engine optimazation). Tidak hanya itu saja, para penggiat internet marketing dan juga para master search engine marketing (sem) berlomba-lomba untuk menemukan formula top yang akan digunakan untuk menempatkan website atau situs law firm ini bisa berada pada posisi halaman 1 dan ranking pertama di google. Dengan begitu, ketika ada para pengguna internet yang mencari informasi seputar masalah hukum tertentu dan konten artikelnya pernah ditulis atau dibahas pada website/blog yang bersangkutan, maka secara otomatis mesin pencari google akan merekomendasi atau menunjukan website yang bersangkutan tampil pada halaman 1. Dengan begitu, sedikit banyaknya web nama kantor hukum (law firm) yang telah ditunjukkan oleh google tersebut akan semakin diketahui oleh khalayak ramai, sehingga berpeluang besar untuk semakin terkenal, top ataupun ternama.

Kondisi penggunaan web oleh para penggiat jasa bidang hukum ini, tidak saja hanya terjadi diluar negeri (seperti Amerika, Inggris, Prancis, Singapura, dsb), tetapi juga sudah merambah ke Indonesia dan bahkan sudah sampai ke kota-kota utama yang ada di Indonesia (seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Bali, Batam, Makassar, Sulawesi, Semarang, dsb). Hal ini menunjukkan, bahwa minat dari pemilik law firm untuk menggunakan dunia internet sebagai salah satu media untuk memperkenalkan diri berikut web-nya semakin tinggi.

Arti Dan Pengertian Law Firm
Law firm = firma hukum, sebelum kita membahas akan pengertiannya, mari kita bahas dulu arti dan pengertian firma. Di Indonesia, firma sering disingkat dengan fa, yaitu: suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota pendiri bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pada pengertian lain, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha tertentu antara 2 (dua) orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan terlebih dahulu membuat akta perjanjian di hadapan notaris, dimana isi dalam perjanjian tersebut memuat nama firma, pendiri firma, cara pembagian keuntungan firma, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian firma. Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat, dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Diatas kami telah menyinggung sedikit tentang adanya tanggung jawab dan kewajiban yang harus diberikan oleh tiap-tiap anggota pendiri, diantaranya adalah:
  • Memberikan dan atau menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk badan usaha firma dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat di hadapan notaris, didaftarkan dipengadilan, dan diumumkan dalam berita negara;
  • Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma;
  • Mempunyai kuasa penuh untuk bertindak untuk dan atas nama firma, sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan;
Setelah kita mengetahui, cara pendirian firma berikut dengan tanggung jawab atau kewajiban sebagaimana telah diuraikan diatas, tidak ada salahnya kita mengetahui apa yang menjadi keunggulan dan juga kelemahan dari firma (fa) tersebut, dimana penjelasannya sebagai berikut:

Keunggulan firma 
  • Adapun yang menjadi keunggulan firma adalah sebagai berikut:
  • Prosedur pendirian firma mudah;
  • Firma memiliki kemampuan finansial lebih besar;
  • Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik;
  • Firma memiliki status hukum jelas;
  • Adanya pembagian kerja di antara anggota firma sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing;
Sedangkan kelemahan firma adalah sebagai berikut:
  • Adanya tanggung jawab tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan;
  • Kontinuitas firma kurang terjamin karena keluarnya salah satu anggota berarti firma bubar;
  • Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung;
  • Rawan konflik internal, yaitu ketegangan di antara anggota firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan;
Bila penjelasan tentang firma (fa) diatas dikaitkan dengan arti dan pengertian dari firma hukum (law firm), maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa firma hukum adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pemberian jasa layanan hukum. Artinya bahwa firma hukum hanya khusus menjalankan usahanya dalam pelayanan hukum. Mengenai syarat dan tata cara pendirian tidak berbeda dengan firma-firma lainnya sebagaimana telah kami jelaskan diatas. Bila ingin mengetahui lebih jelas tentang cara pendirian firma hukum di Indonesia, anda dapat membaca artikel kami yang berjudul: "proses mendirikan kantor firma hukum (law firm) di Indonesia".

Nah, setelah firma hukum dimaksud telah berdiri dan beroperasi, tentu pada pendirinya ingin agar law firm dimaksud dapat cepat dikenal oleh masyarakat dan juga berkembang dengan cepat, sehingga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi para pemiliknya. Salah satu metode yang cukup terkenal dari teknik internet marketing adalah dengan menggunakan teknik kerja optimasi seo website law firm yang bersangkutan agar lebih cepat populer karena bisa menduduki posisi halaman pertama dan ranking 1 di mesin pencari google. Nah, tertarik untuk menggunakan seo ini di website law firm anda, maka tidak ada salahnya agar menggunakan jasa para ahli dan pakar di bidang seo (search engine optimazation) maupun sem (search engine marketing) agar website law firm anda top di semua layanan mesin pencari, dengan begitu trafik pengunjungpun akan semakin meningkat. Bagi anda yang ingin mengetahui tentang internet marketing kantor advokat, silahkan untuk membaca artikel kami tentang: “internet marketing seo kantor hukum advokat Medan”. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....