Selamat sore, sahabat Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates Medan, dimanapun anda berada, dikesempatan yang baik ini, kami akan share contoh surat perjanjian kerja harian lepas yang suatu saat mungkin akan anda butuhkan. Contoh surat perjanjian kerja harian lepas ini masih dalam bentuk blangko yang harus diisi selengkap-lengkapnya (detail) oleh para pihak yang terkait dengan isi surat ini. Semoga ada manfaatnya.
Contoh surat perjanjian kerja harian lepas ini adalah sebagai berikut:
PERJANJIAN
KERJA
HARIAN
LEPAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
[..................................................................]
Alamat
:
[..................................................................
...................................................................]
Jabatan :
[..................................................................]
Dalal
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
[....................................] berkedudukan di
[...................................], selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Nama :
[..................................................................]
Alamat
:
[..................................................................
...................................................................]
Jabatan :
[..................................................................]
Dalam
hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pada hari ini [......................], tanggal
[...................] tahun [..........................], dengan memilih dan
mengambil tempat di [...................................], Pihak Pertama dan
Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu Perjanjian
Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai mana
tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN LEPAS
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian Lepas di sini
adalah bahwa pihak pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh
pihak kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut pihak kedua tunduk pada
peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan pihak pertama.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua adalah pekerjaan [.................................] PT.
[................................................].
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1. Dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib
kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau
wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan
[.....................................].
2. Apabila
Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT
[.....................................], maka Pihak Pertama berhak memberikan
sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak
Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 4
CARA KERJA
1. Pengaturan
mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan
disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnyaa
sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak
Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan
[.......................................]
PT. [...................................................] dan dengan
demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain
kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5.
JANGKA WAKTU
1. Hubungan
kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama [...................]
bulan terhitung sejak perjanjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada
tanggal [.................] bulan [..............] tahun [...............].
2. Apabila
perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat
membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1. Pihak
Pertama setuju dan bersedia memberikan upak kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
[...........................],-
([.......................................................]) setiap hari
kehadira kerja Pihak Kedua.
2. Apabila
Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas no work no pay.
Pasal 7
LEMBUR
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama keapda Pihak
Kedua dilakukan [...........] dalam [............] yakni pada setiap hari
[...............] di lokasi PT. [.............................]
Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Hari
kerja normal adalah [.................] jam hari kerja dalam [...............]
hari kalender.
2. Jam
kerja normal adalah [..................] jam kerja untuk 1 (satu) hari dan [...................]
jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan [.............] hari kerja dalam
[.............] hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja
diluar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak
mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku tentang upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan
pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat
seperti dibawah ini :
§ Melakukan
pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya.
§ Melakukan
penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
§ Berkelahi
dengan sesama pekerja.
§ Merusak
dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi
Pertama.
§ Memberikan
keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di
lokasi perusahaan Pihak Pertama.
§ Mabuk,
berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
§ Menghina
dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau
pekerja lainnya beserta keluarganya.
§ Membantah
dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
§ Mengalahgunakan
jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
§ Tidak
masuk kerja selama [.................] hari berturut-turut tanpa keterangan
tertulis atau alasan yang say yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan
yang berlaku.
§ Melakukan
pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut
peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian
ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Apabila
terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja
Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3. Dalam
hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak
tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap apda
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial [ Jakarta ] untuk
menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 12
PENUTUP
Dmikian perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para
pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun. Surat perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2
(dua), masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
I Pihak
II
(..............................) (..............................)
Contoh surat perjanjian kerjanya sangat bermanfaat. Terima kasih.
BalasHapusterima kasih kembali ... sdh singgah di blog ini ...
Hapusapakah jangka waktu harian lepas bisa lebih dari 2x (kalau karyawan kontrak max 2x ttd)
Hapus