Arbitrase Mode
Penyelesaian Sengketa Bisnis # Lembaga Arbitrase telah banyak dimanfaatkan oleh
para advokat (pengacara, lawyer) untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis secara
cepat, final dan mengikat. Disamping itu, keunggulan lain dari lembaga
arbitrase ini adalah => adanya arbitrer pemeriksa perkara yang memiliki keahlian
dan juga kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Coba kita
bandingkan pada mode tata cara atau prosedur di persidangan perkara hukum perdata di tingkat pengadilan negeri
(PN), dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase dan
juga disertai dengan permohonan penunjukkan seorang atau beberapa arbitrer yang
akan dipilih oleh pemohon untuk menangani sengketa di arbitrase, ditambah
dengan melampirkan bukti-bukti yang akan diajukan oleh pemohon untuk mendukung
permohonannya (statement of claim).
Kekuatan dan keunggulan dari lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, khususnya yang menyangkut sengketa bisnis seperti
yang kami jelaskan diatas, yaitu => dapat menjatuhkan putusan yang bersifat
final dan mengikat, telah sangat jelas para pihak yang telah memilih menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik
dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan arbitrase.
Meskipun sifatnya hanya berupa quasi judicial,
lembaga arbitrase akan lebih efektif jika dipilih untuk menyelesaikan berbagai
jenis sengketa bisnis, sepanjang keputusan untuk memilih arbitrase ini dilakukan
secara suka rela dan dengan itikad baik. Secara prinsipil, para pihak yang
telah memilih arbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya
karena bersifat tertutup, dimana penggunaan arbitrase ini dapat menjaga
kerahasiaan kasus mereka permasalahan. Mengingat, publikasi tentang sengketa
kurang baik bagi nama baik (reputasi) pebisnis kedepannya.
Yang menarik dalam prosedur arbitrase, sebelum sidang dimulai, para pihak
sudah mengetahui posisi dan sikap masing-masing pihak sebagaimana tertuang
dalam permohonan arbitrase dan jawaban terhadap permohonan arbitrase. Bahkan,
para pihak pun sudah menyerahkan daftar bukti untuk mendukung seluruh dalil-dalilnya.
Sehingga, pada saat sidang pemeriksaan arbitrase dimulai, para pihak
mendapatkan keleluasaan untuk mengutarakan argumennya secara verbal dan juga
dapat menyertakan bukti tambahan untuk mendukung dalilnya tersebut. Dengan kata
lain, kesan sidang arbitrase jauh berbeda dengan sidang perkara hukum perdata di pengadilan
negeri (PN) yang terkadang hanya bertukar dokumen sidang. Agenda sidang pembuktian
pun sepertinya terkesan hanya seremonial penyerahan dokumen semata, jika tidak
ada saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Mengenai pengajuan permohonan arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30
tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999).
Berikut kami akan menguraikan prosedur persidangan pada lembaga arbitrase
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai berikut:
Pengajuan Permohonan Arbitrase
Prosedur pengajuan permohonan arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan
penyampaian permohonan arbitrase oleh pihak pada Sekretariat BANI. Di dalam
permohonan tersebut, pemohon menjelaskan atau menerangkan baik dari sisi formalitas
tentang kedudukan pemohon dikaitkan dengan perjanjian arbitrase, kewenangan
arbitrase (dalam hal ini BANI) untuk memeriksa perkara, hingga prosedur yang
sudah ditempuh sebelum dapat masuk ke dalam penyelesaian melalui forum
arbitrase.
Cara penyelesaian sengketa di arbitrase dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak berperkara. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum
timbul sengketa (pactum de compromittendo) atau disepakati para pihak
saat akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (akta van compromis).
Sebelum mendaftarkan permohonan ke BANI, Pemohon terlebih dahulu memberitahukan
kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan
Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui BANI.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 1999,
pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat dengan jelas:
nama dan alamat para pihak;
- penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
- perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
- dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
- cara penyelesaian yang dikehendaki;
- dan perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil;
Setelah menerima permohonan arbitrase dan dokumen-dokumen serta biaya
pendaftaran yang disyaratkan, maka selanjutnya sekretariat BANI harus mendaftarkan
permohonan tersebut dalam buku register BANI. Badan Pengurus BANI juga akan
memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau
klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi
BANI untuk memeriksa sengketa tersebut.
Pengajuan Penunjukan Arbiter
Pada prinsipnya, para pihak dapat menentukan apakah forum lembaga arbitrase
akan dipimpin oleh arbiter tunggal atau oleh majelis, jikalau forum arbitrase
dipimpin oleh arbiter tunggal, maka para pihak wajib untuk mencapai suatu
kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara tertulis harus
mengusulkan kepada termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter
tunggal. Jika dalam 14 (empat belas) hari sejak termohon menerima usul pemohon
para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, maka dengan berdasarkan
permohonan dari salah satu pihak, maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat
arbiter tunggal.
Jika forum arbitrase dipimpin oleh majelis, maka Para Pihak akan mengangkat
masing-masing 1 (satu) orang arbiter. Dalam forum dipimpin oleh Majelis arbiter
yang telah diangkat oleh Para Pihak akan menunjuk 1 (satu) arbiter ketiga (yang
kemudian akan menjadi ketua majelis arbitrase). Apabila dalam waktu 14 (empat)
belas hari setelah pengangkatan arbiter terakhir belum juga didapat kata sepakat
maka atas permohonan salah satu pihak maka Ketua Pengadilan Negeri dapat
mengangkat arbiter ketiga. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari setelah
pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak ternyata tidak
menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang
ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan
putusannya mengikat kedua belah pihak.
Pengajuan Tanggapan Termohon
Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka
setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis
harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase
tersebut. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan
dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk
menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah salinan dimaksud diterima.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penyampaian
Permohonan Arbitrase, Termohon wajib menyampaikan Jawaban. Dalam Jawaban
itu, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan itu
kepada Ketua BANI. Apabila, dalam Jawaban tersebut, Termohon tidak menunjuk
seorang Arbiter, maka dianggap bahwa penunjukan mutlaktelah diserahkan kepada
Ketua BANI.
Ketua BANI berwenang, atas permohonan Termohon, memperpanjang waktu
pengajuan Jawaban dan atau penunjukan arbiter oleh Termohon dengan
alasan-alasan yang sah, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut
tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.
Terbukanya Peluang Mengajukan Tuntutan Balik
Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian
sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang
diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian
tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selambat-lambatnya pada sidang
pertama.
Majelis berwenang, atas permintaan Termohon, untuk memperkenankan tuntutan
balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal
kemudian apabila Termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.
Atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut dikenakan
biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pembebanan biaya adminsitrasi
yang dilakukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh
kedua belah pihak berdasarkan Peraturan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku
yang ditetapkan oleh BANI dari waktu ke waktu. Apabila biaya administrasi untuk
tuntutan balik atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka
tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian akan diperiksa,
dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.
Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka, untuk membayar
biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan balik atau upaya penyelesaian
tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase
sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) sejauh biaya administrasi
sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) tersebut telah dibayar,
seolah-olah tidak ada tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian
tuntutan.
Pengajuan Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal Termohon telah mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau
upaya penyelesaian, Pemohon (yang dalam hal itu menjadi Termohon), berhak dalam
jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis, untuk
mengajukan jawaban atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian
tersebut.
Sidang Pemeriksaan
Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase
dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia,
kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat
memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili
oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan
menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase,
apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati
oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis
arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat
mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur
ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis.
Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau
dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis
arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang
dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase,
diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.
Jikalau arbiter atau majelis arbitrase memandang perlu, maka dapat
mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain
yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap
perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam
pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu
tugasnya apabila:
- diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
- sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya;
- atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan;
Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan,
arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara
para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta
perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak
untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud termohon tanpa suatu
alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara
patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.
Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon
dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan,
pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon
dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak
berdasarkan hukum.
Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama
30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis
mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya.
Selain menetapkan Putusan akhir, Majelis juga berhak menetapkan putusan-putusan
pendahuluan, sela atau putusan-putusan parsial.
Biaya-biaya Perkara
Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya
administrasi sesuai dengan ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya
administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta
biaya Sekretaris Majelis.
Mengenai biaya ini didasarkan juga pada besarnya nilai tuntutan yang
dicantumkan dalam permohonan arbitrase, baik materiil juga imateriil. Oleh
karena itu, pemohon arbitrase hendaknya lebih bijak dalam menetapkan nilai
tuntutannya. Satu dan lain hal, karena pendaftaran biaya arbitrase dihitung
berdasarkan prosentase nilai tuntutan dan majelis arbitrer hanya akan
mengabulkan nilai tuntutan yang dapat dibuktikan oleh pemohon. Silahkan merujuk
pada tabel
biaya di BANI.
Apabila terdapat pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase turut serta dan
menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase seperti
yang dimaksud oleh pasal 30 Undang-undang No. 30/1999, maka pihak ketiga
tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut.
Dalam hal Termohon tidak memberikan tanggapan atau diam saja, maka Pemohon
arbitrase berkewajiban untuk membayar beban biaya perkara Termohon. Pemeriksaan
perkara arbitrase tidak akan dimulai sebelum biaya administrasi dilunasi oleh
kedua belah pihak.
Kelebihan-kelebihan Lembaga Arbitrase
Di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase, keunggulan
yang tidak dapat dikesampingkan adalah para arbitrer pemeriksa perkara adalah
ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Dengan kata
lain, sang arbiter telah memiliki dasar pemahaman yang lebih dari cukup tentang
bisnis atau industri itu sendiri.
Disamping itu, penggunaan lembaga arbitrase ini sangat kecil terjadinya kolusi
dengan arbiter ataupun pungli yang dilakukan petugas di sekretariat BANI. Hal
ini tentunya menjadi keunggulan lain yang membuat kita lebih nyaman untuk
menyelesaikan sengketa di arbitrase, dibanding pengadilan dengan segala intrik sangat
sarat dengan kehadiran mafia peradilan seperti yang terjadi dewasa ini, dengan kata lain lembaga arbitrase ini dapat dijadikan sebagai salah satu mode alternatif yang sangat efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa di masa depan.
Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....