10 Maret 2016

Arbitrase Mode Penyelesaian Sengketa Bisnis

Arbitrase Mode Penyelesaian Sengketa Bisnis # Lembaga Arbitrase telah banyak dimanfaatkan oleh para advokat (pengacara, lawyer) untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis secara cepat, final dan mengikat. Disamping itu, keunggulan lain dari lembaga arbitrase ini adalah => adanya arbitrer pemeriksa perkara yang memiliki keahlian dan juga kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Coba kita bandingkan pada mode tata cara atau prosedur di persidangan perkara hukum perdata di tingkat pengadilan negeri (PN), dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase dan juga disertai dengan permohonan penunjukkan seorang atau beberapa arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon untuk menangani sengketa di arbitrase, ditambah dengan melampirkan bukti-bukti yang akan diajukan oleh pemohon untuk mendukung permohonannya (statement of claim).


Kekuatan dan keunggulan dari lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya yang menyangkut sengketa bisnis seperti yang kami jelaskan diatas, yaitu => dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat, telah sangat jelas para pihak yang telah memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan arbitrase.

Meskipun sifatnya hanya berupa quasi judicial, lembaga arbitrase akan lebih efektif jika dipilih untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa bisnis, sepanjang keputusan untuk memilih arbitrase ini dilakukan secara suka rela dan dengan itikad baik. Secara prinsipil, para pihak yang telah memilih arbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena bersifat tertutup, dimana penggunaan arbitrase ini dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka permasalahan. Mengingat, publikasi tentang sengketa kurang baik bagi nama baik (reputasi) pebisnis kedepannya.

Yang menarik dalam prosedur arbitrase, sebelum sidang dimulai, para pihak sudah mengetahui posisi dan sikap masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam permohonan arbitrase dan jawaban terhadap permohonan arbitrase. Bahkan, para pihak pun sudah menyerahkan daftar bukti untuk mendukung seluruh dalil-dalilnya. Sehingga, pada saat sidang pemeriksaan arbitrase dimulai, para pihak mendapatkan keleluasaan untuk mengutarakan argumennya secara verbal dan juga dapat menyertakan bukti tambahan untuk mendukung dalilnya tersebut. Dengan kata lain, kesan sidang arbitrase jauh berbeda dengan sidang perkara hukum perdata di pengadilan negeri (PN) yang terkadang hanya bertukar dokumen sidang. Agenda sidang pembuktian pun sepertinya terkesan hanya seremonial penyerahan dokumen semata, jika tidak ada saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.

Mengenai pengajuan permohonan arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999). Berikut kami akan menguraikan prosedur persidangan pada lembaga arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai berikut:

Pengajuan Permohonan Arbitrase
Prosedur pengajuan permohonan arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase oleh pihak pada Sekretariat BANI. Di dalam permohonan tersebut, pemohon menjelaskan atau menerangkan baik dari sisi formalitas tentang kedudukan pemohon dikaitkan dengan perjanjian arbitrase, kewenangan arbitrase (dalam hal ini BANI) untuk memeriksa perkara, hingga prosedur yang sudah ditempuh sebelum dapat masuk ke dalam penyelesaian melalui forum arbitrase.

Cara penyelesaian sengketa di arbitrase dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak berperkara. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) atau disepakati para pihak saat akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (akta van compromis). Sebelum mendaftarkan permohonan ke BANI, Pemohon terlebih dahulu memberitahukan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui BANI.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 1999, pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat dengan jelas:
nama dan alamat para pihak;
  • penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  • perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  • dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  • cara penyelesaian yang dikehendaki;
  • dan perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil;
Setelah menerima permohonan arbitrase dan dokumen-dokumen serta biaya pendaftaran yang disyaratkan, maka selanjutnya sekretariat BANI harus mendaf­tarkan permohonan tersebut dalam buku register BANI. Badan Pengurus BANI juga akan memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut.

Pengajuan Penunjukan Arbiter
Pada prinsipnya, para pihak dapat menentukan apakah forum lembaga arbitrase akan dipimpin oleh arbiter tunggal atau oleh majelis, jikalau forum arbitrase dipimpin oleh arbiter tunggal, maka para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara tertulis harus mengusulkan kepada termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal. Jika dalam 14 (empat belas) hari sejak termohon menerima usul pemohon para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, maka dengan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak, maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter tunggal.

Jika forum arbitrase dipimpin oleh majelis, maka Para Pihak akan mengangkat masing-masing 1 (satu) orang arbiter. Dalam forum dipimpin oleh Majelis arbiter yang telah diangkat oleh Para Pihak akan menunjuk 1 (satu) arbiter ketiga (yang kemudian akan menjadi ketua majelis arbitrase). Apabila dalam waktu 14 (empat) belas hari setelah pengangkatan arbiter terakhir belum juga didapat kata sepakat maka atas permohonan salah satu pihak maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

Pengajuan Tanggapan Termohon
Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah salinan dimaksud diterima.

Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penyampaian Permohonan Arbitrase, Termohon wajib menyampaikan Jawaban. Dalam Jawaban  itu, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan itu kepada Ketua BANI. Apabila, dalam Jawaban tersebut, Termohon tidak menunjuk seorang Arbiter, maka dianggap bahwa penunjukan mutlaktelah diserahkan kepada Ketua BANI.

Ketua BANI berwenang, atas permohonan Termohon, memperpanjang waktu pengajuan Jawaban dan atau penunjukan arbiter oleh Termohon dengan alasan-alasan yang sah, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.

Terbukanya Peluang Mengajukan Tuntutan Balik
Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekon­vensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selam­bat-lambatnya pada sidang pertama.
Majelis berwenang, atas permintaan Termohon, untuk memperkenankan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila Termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.

Atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pem­bebanan biaya adminsitrasi yang dila­kukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh BANI dari waktu ke waktu. Apabila biaya administrasi untuk tuntutan balik atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.

Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka, untuk membayar  biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan balik atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) sejauh biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan pokok (kon­vensi) tersebut telah dibayar, seolah-olah  tidak ada tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tuntutan.

Pengajuan Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal Termohon telah mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, Pemohon (yang dalam hal itu menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis, untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut.

Sidang Pemeriksaan
Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan.

Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.

Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.

Jikalau arbiter atau majelis arbitrase memandang perlu, maka dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.


Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
  • diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
  • sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya;
  • atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan;
Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.

Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya. Selain menetapkan Putusan akhir, Majelis juga berhak menetapkan putusan-putusan pendahuluan, sela atau putusan-putusan parsial.

Biaya-biaya Perkara
Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.

Mengenai biaya ini didasarkan juga pada besarnya nilai tuntutan yang dicantumkan dalam permohonan arbitrase, baik materiil juga imateriil. Oleh karena itu, pemohon arbitrase hendaknya lebih bijak dalam menetapkan nilai tuntutannya. Satu dan lain hal, karena pendaftaran biaya arbitrase dihitung berdasarkan prosentase nilai tuntutan dan majelis arbitrer hanya akan mengabulkan nilai tuntutan yang dapat dibuktikan oleh pemohon. Silahkan merujuk pada tabel biaya di BANI.

Apabila terdapat pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase seperti yang dimaksud oleh pasal 30 Undang-undang No. 30/1999, maka pihak ketiga tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut.

Dalam hal Termohon tidak memberikan tanggapan atau diam saja, maka Pemohon arbitrase berkewajiban untuk membayar beban biaya perkara Termohon. Pemeriksaan perkara arbitrase tidak akan dimulai sebelum biaya administrasi dilunasi oleh kedua belah pihak.

Kelebihan-kelebihan Lembaga Arbitrase
Di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase, keunggulan yang tidak dapat dikesampingkan adalah para arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Dengan kata lain, sang arbiter telah memiliki dasar pemahaman yang lebih dari cukup tentang bisnis atau industri itu sendiri.

Disamping itu, penggunaan lembaga arbitrase ini sangat kecil terjadinya kolusi dengan arbiter ataupun pungli yang dilakukan petugas di sekretariat BANI. Hal ini tentunya menjadi keunggulan lain yang membuat kita lebih nyaman untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase, dibanding pengadilan dengan segala intrik sangat sarat dengan kehadiran mafia peradilan seperti yang terjadi dewasa ini, dengan kata lain lembaga arbitrase ini dapat dijadikan sebagai salah satu mode alternatif yang sangat efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa di masa depan.

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....