07 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah

Dikehidupan sehari-hari, terkadang sangat dibutuhkan contoh surat perjanjian tentang pinjam meminjam 1 (satu) unit rumah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami dari Kantor Advokat & PengacaraADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES” di Medan, akan menyajikan contoh surat perjanjian dimaksud yang dapat anda pergunakan ketika ada rencana untuk melakukan perbuatan hukum perikatan berupa pinjam meminjam rumah, namun mohon agar data-data yang melakukan perjanjian diganti sesuai dengan data para pihak yang akan melakukan perikatan.

Contoh Lengkap Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Atas 1 (Satu) Unit Rumah Untuk Tinggal

Berikut contoh surat perjanjiannya:

SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM RUMAH

Perjanjian pinjam meminjam atas 1 (satu) unit rumah ini dibuat pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2016 oleh:

Abdul Monaft, beralamat di Jl. Khatulistiwa No. 8, Rt. 002/Rw. 001, Kelurahan Kebon Mangga, Kecamatan Pohon Asem, Kotamadya Medan Sekitarnya, Provinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 127800197508550002, dan bertindak selaku Pemberi Pinjaman dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (I);

Eko Putra Pratama, beralamat di Jl. Pelangi Nan Indah Nomor 10, Rt. 001/Rw. 004, Kelurahan Kampung Barat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pemegang KTP No. 127800197806120001, bertindak sebagai “Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua (II);

Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat selanjutnya bila pada posisi bersama-sama disebut dengan “Para Pihak” dan pada posisi masing-masing disebut dengan “Pihak”, maka dengan adanya Surat Perjanjian ini para pihak setuju mengikatkan diri dengan dasar-dasar sebagaimana disebutkan dibawah ini:

Pasal 1
TENTANG OBYEK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Bahwa Pihak Pertama (I) dengan ini setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua (II) sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan biaya atau uang atas Peminjaman tersebut;

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi obyek dari Perjanjian ini adalah 6 x 10 M (60 M2), terletak di Jalan Kijang Jantan Nomor 5, Rt. 003/Rw. 007, Kelurahan Kebun Binatang, Kecamatan Kampung Rame, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat => Dengan Tanah/Rumah Haji Sunarya;
Sebelah Timur => Dengan Tanah/Rumah Hajjah Nur Mala Munthe;
Sebelah Selatan => Dengan Tanah/Rumah Saudara Nurdin Hartono;
Sebelah  Utara => Dengan Tanah/Rumah Saudari Ani Fitria;

Pasal 2
TENTANG JANGKA WAKTU
Dengan tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang diatur di tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu (selanjutnya disebut “ jangka waktu”) dari Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian ini, dan untuk perpanjangan perjanjian peminjam diberikan opsi 1 (satu) kali lagi, apabila diizinkan dan disetujui secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
FASILITAS RUMAH
Bahwa PIHAK PERTAMA (I) dan PIHAK KEDUA (II) sepakat satu sama lain bahwa pemakaian RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasilitas–fasiltas sebagai berikut:
Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar 900 Watt/M2, dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan atau penambahan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA;
Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari;
Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari;
Fasilitas Perabotan Rumah;

Sehubungan dengan penyediaan fasilitas-fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian fasilitas daya listrik, telepon, air setiap bulannya sesuai dengan pemakaiannya, dan juga bersedia untuk membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

Pasal 4
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas atas “RUMAH“ PIHAK KEDUA diberikan waktu selama 14 (empat) hari;
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pekerjaan perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK PERTAMA;
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya yang timbul dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan oleh karenanya baik sekarang mapun dikemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu;

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan pekerjaan perbaikan rumah ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur bangunan dan instalansi terpasang setelah memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis.

Pasal 5
KEWAJIBAN ATAS RUMAH
Selama berlangsungnya hubungan pinjam meminjam rumah ini, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan dan memelihara RUMAH dengan sebaik-baiknya, dan selaku Peminjam yang beritikad baik dan pada saat berakhirnya pinjam meminjam, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan RUMAH kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat serah terima;
Bahwa dalam hal terjadi kerusakan pada RUMAH, baik karena kesalahan PIHAK KEDUA atau penghuninya atau oleh Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan perbaikan atas kerusakan–kerusakan yang terjadi;
Bahwa selama berlangsungnya hubungan Pinjam Meminjam, PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan RUMAH tersebut hanya untuk TEMPAT TINGGAL saja;
Bahwa apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk merubah dan atau mengganti jenis usaha sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, maka harus dengan sepengetahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Bilamana perubahan penggantian jenis usaha tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut merupakan satu pelanggaran PIHAK KEDUA dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan dan atau mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 1 Perjanjian ini.

Pasal 6
PERUBAHAN RUANGAN
Bahwa selama berlangsungnya hubungan Pinjam Meminjam, PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Bahwa biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya;
Bahwa pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;
Bahwa ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan maupun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya;

PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan dan atau peningkatan kualitas RUMAH menjadi hak dari PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan dan atau mengakhiri hubungan Pinjam Meminjam ini.

Pasal 7
FORCE MAJEURE
Bahwa apabila rumah hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena huru-hara, angin ribut, kebakaran, gempa bumi, mapun force majeure lainnya yang mengakibatkan RUMAH tidak dapat dipergunakan lagi maka Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.
Dalam hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu lebih dari 7 (tujuh) hari lamanya, maka para pihak sepakat satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM
Sebagai akibat pengakhiran Perjanjian ini, maka keseluruhan biaya-biaya atas RUMAH tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA hilang dan menjadi milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk mengganti/mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK KEDUA.
Dalam hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian Pinjam Meminjam ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.

Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya sengketa tersebut dengan ketentuan yang berlaku melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian Surat Perjanjian Pinjam Meminjam ini diperbuat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, selanjutnya Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

Untuk dan atas nama:
Pihak Pertama                          Pihak Kedua


Abdul Monaft                            Eko Putra Pratama

Saksi :


1. Siti Maryam


2. Budi Satria Perkasa

Jangan lupa juga untuk membaca artikel tentang contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah dalam judul tulisan contoh surat sewa menyewa (kontrak) rumah. Semoga membantu. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....