Dikehidupan sehari-hari, terkadang sangat dibutuhkan contoh surat
perjanjian tentang pinjam meminjam 1 (satu) unit rumah. Oleh karena itu, pada
kesempatan ini kami dari Kantor Advokat & Pengacara “ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES” di Medan, akan menyajikan contoh
surat perjanjian dimaksud yang dapat anda pergunakan ketika ada rencana untuk
melakukan perbuatan hukum perikatan berupa pinjam meminjam rumah, namun mohon
agar data-data yang melakukan perjanjian diganti sesuai dengan data para pihak
yang akan melakukan perikatan.
Berikut contoh surat perjanjiannya:
SURAT
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM RUMAH
Perjanjian
pinjam meminjam atas 1 (satu)
unit rumah
ini dibuat pada hari Senin,
tanggal 07 Maret 2016 oleh:
Abdul Monaft, beralamat di Jl. Khatulistiwa No. 8, Rt. 002/Rw. 001, Kelurahan Kebon Mangga, Kecamatan Pohon Asem, Kotamadya Medan
Sekitarnya, Provinsi Sumatera Utara, pemegang KTP No. 127800197508550002, dan bertindak selaku “Pemberi Pinjaman” dan untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama (I);
Eko Putra Pratama, beralamat di Jl. Pelangi Nan
Indah Nomor 10,
Rt. 001/Rw. 004, Kelurahan Kampung Barat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pemegang KTP No. 127800197806120001, bertindak sebagai
“Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua (II);
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat selanjutnya bila pada posisi bersama-sama disebut dengan “Para Pihak” dan pada posisi masing-masing disebut dengan “Pihak”, maka dengan adanya Surat Perjanjian ini para pihak
setuju mengikatkan diri dengan dasar-dasar sebagaimana disebutkan dibawah ini:
Pasal
1
TENTANG OBYEK
PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Bahwa Pihak
Pertama (I) dengan
ini setuju untuk meminjamkan kepada Pihak Kedua (II) sebagaimana PIHAK KEDUA menyetujui
serta mengikatkan dirinya untuk meminjam dari PIHAK PERTAMA tanpa dikenakan
biaya atau uang
atas Peminjaman tersebut;
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa luas RUMAH yang menjadi
obyek dari Perjanjian ini adalah 6 x 10 M (60 M2), terletak di Jalan Kijang Jantan
Nomor 5, Rt.
003/Rw. 007, Kelurahan Kebun Binatang, Kecamatan Kampung Rame, Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan batas-batas
sebagai berikut:
Sebelah Barat => Dengan Tanah/Rumah
Haji Sunarya;
Sebelah Timur
=>
Dengan Tanah/Rumah Hajjah Nur Mala Munthe;
Sebelah Selatan => Dengan
Tanah/Rumah Saudara Nurdin Hartono;
Sebelah Utara => Dengan
Tanah/Rumah Saudari Ani Fitria;
Pasal
2
TENTANG JANGKA
WAKTU
Dengan
tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang diatur di
tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu (selanjutnya disebut “
jangka waktu”) dari Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah berdasarkan Perjanjian
ini akan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian ini, dan untuk
perpanjangan perjanjian
peminjam diberikan opsi 1 (satu) kali lagi, apabila diizinkan dan disetujui secara tertulis
oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal
3
FASILITAS
RUMAH
Bahwa PIHAK
PERTAMA (I) dan
PIHAK KEDUA (II) sepakat
satu sama lain bahwa pemakaian RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasilitas–fasiltas sebagai
berikut:
Fasilitas
standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar 900 Watt/M2, dan apabila
PIHAK KEDUA ingin meningkatkan atau penambahan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan
permohonan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA;
Fasilitas
Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari;
Fasilitas
Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari;
Fasilitas
Perabotan Rumah;
Sehubungan
dengan penyediaan fasilitas-fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian fasilitas daya listrik, telepon,
air setiap bulannya sesuai dengan pemakaiannya, dan juga bersedia untuk membayar
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
Pasal
4
PERBAIKAN
DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa dalam rangka melakukan
perbaikan dan peningkatan kualitas atas “RUMAH“ PIHAK KEDUA diberikan waktu
selama 14 (empat) hari;
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa atas pekerjaan perbaikan
dan peningkatan kualitas atas RUMAH yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA harus
sepengetahuan dan seizin tertulis PIHAK PERTAMA;
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa biaya-biaya yang timbul
dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan oleh karenanya baik sekarang mapun
dikemudian hari PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari kewajiban untuk itu;
Dengan
memperhatikan ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk
menghentikan kegiatan pekerjaan perbaikan rumah ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dapat
mengakibatkan kerusakan pada struktur bangunan dan instalansi terpasang setelah
memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis.
Pasal
5
KEWAJIBAN
ATAS RUMAH
Selama
berlangsungnya hubungan pinjam meminjam rumah ini, PIHAK KEDUA berjanji
akan mempergunakan dan memelihara RUMAH dengan sebaik-baiknya, dan selaku Peminjam yang
beritikad baik dan pada saat berakhirnya pinjam meminjam, PIHAK KEDUA
wajib menyerahkan RUMAH kembali kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik seperti
pada saat serah terima;
Bahwa dalam
hal terjadi kerusakan pada RUMAH, baik karena kesalahan PIHAK KEDUA atau
penghuninya atau oleh Pihak Ketiga yang mengadakan hubungan dengan PIHAK KEDUA
maupun oleh pengunjung PIHAK KEDUA wajib untuk melakukan perbaikan perbaikan
atas kerusakan–kerusakan yang terjadi;
Bahwa selama
berlangsungnya hubungan Pinjam Meminjam,
PIHAK KEDUA berjanji akan mempergunakan RUMAH tersebut hanya untuk TEMPAT TINGGAL saja;
Bahwa apabila
PIHAK KEDUA bermaksud untuk
merubah dan atau mengganti
jenis usaha sebagaimana
dimaksud ayat 3 pasal ini, maka harus dengan sepengetahuan dan ijin tertulis
dari PIHAK PERTAMA. Bilamana perubahan penggantian jenis usaha tersebut
dilakukan tanpa sepengetahuan
dan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka hal tersebut merupakan satu
pelanggaran PIHAK KEDUA dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk
membatalkan dan atau mengakhiri
Perjanjian ini secara sepihak dan berlaku ketentuan pasal 1 Perjanjian ini.
Pasal
6
PERUBAHAN
RUANGAN
Bahwa selama
berlangsungnya hubungan Pinjam Meminjam,
PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan
kualitas atas RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA. Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka
berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Bahwa biaya
yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH
menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya;
Bahwa pelaksanaan
perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan
dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA;
Bahwa ijin-ijin
yang diperlukan baik pengurusan maupun
pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya;
PIHAK
PERTAMA DAN PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa hasil pekerjaan dan atau
peningkatan kualitas RUMAH menjadi hak dari PIHAK PERTAMA sepenuhnya pada saat
jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
Dalam
hal PIHAK KEDUA melakukan perubahan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa
mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk membatalkan dan atau mengakhiri hubungan Pinjam Meminjam ini.
Pasal
7
FORCE
MAJEURE
Bahwa apabila
rumah hancur atau rusak sebagian atau seluruhnya oleh karena huru-hara, angin
ribut, kebakaran, gempa bumi, mapun force
majeure lainnya yang mengakibatkan RUMAH tidak dapat dipergunakan lagi maka
Perjanjian ini gugur demi hukum dan masing-masing pihak tidak akan menuntut
dengan cara dan dalam bentuk apapun satu terhadap lainnya.
Dalam
hal kerusakan RUMAH bukan merupakan kerusakan yang disebabkan force majeure dan
memerlukan perbaikan perbaikan yang memakan waktu lebih dari 7 (tujuh) hari lamanya, maka para pihak sepakat
satu sama lain bahwa segala biaya-biaya yang dibutuhkan untuk
perbaikan-perbaikan tersebut akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM
Sebagai
akibat pengakhiran Perjanjian ini, maka keseluruhan biaya-biaya atas RUMAH
tersebut diatas yang telah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA hilang dan menjadi
milik PIHAK PERTAMA sepenuhnya tanpa kewajiban PIHAK PERTAMA untuk
mengganti/mengembalikannya dan atau membayar ganti rugi dalam bentuk apapun
juga kepada PIHAK KEDUA.
Dalam
hal terjadinya pengakhiran hubungan Pinjam-Meminjam berdasarkan
ketentuan–ketentuan yang dimaksud dan diatur ayat 1 pasal ini, maka Perjanjian
Pinjam Meminjam
ini menjadi batal demi hukum dan para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Indonesia yang mengatur tentang batalnya suatu Perjanjian.
Pasal
9
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila
terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.
Apabila
upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya sengketa tersebut
dengan ketentuan yang berlaku melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Surat
Perjanjian Pinjam Meminjam ini diperbuat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun, selanjutnya Para Pihak telah membuat Perjanjian
ini pada tanggal tersebut di atas.
Untuk
dan atas nama:
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Abdul Monaft Eko Putra
Pratama
Saksi
:
1.
Siti
Maryam
2.
Budi
Satria Perkasa
Jangan lupa juga untuk membaca artikel tentang contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah dalam judul tulisan contoh surat sewa menyewa (kontrak) rumah. Semoga membantu. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....