Hukum
Agraria Menurut Pendapat Ahli Dan Pakar # Dalam memahami hukum, khususnya hukum agraria, maka
wajib terlebih dahulu kita mengetahui tentang apa arti dan pengertian tentang hukum
agraria itu sendiri, khususnya pendapat yang dinyatakan oleh para pakar dan
ahli hukum agraria Indonesia. Ada beberapa pendapat para ahli dan pakar yang
akan kami list seperti dibawah ini, yaitu:
Arti Dan Pengertian Hukum Agraria Menurut
Ahli Hukum
- Boedi Harsono => memberikan pendapatnya tentang hukum agraria adalah: “keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa”;
- Menurut Gouw Giok Siong => bahwa arti ataupun pengertian dari hukum agraria adalah: “keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya”;
- Selanjutnya pendapat dari S. J. Fockema Andrea => mengemukakan bahwasanya pengertian dari hukum agraria ialah: “keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan), dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah”;
- Sementara pengertian hukum agraria menurut E Utrecht => adalah: “bagian dari hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan-hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan pejabat atau petugas mengurus soal-soal agraria”;
- Sementara pendapat dari Lemaire => bahwa hukum agraria berisi segi-segi hukum perdata, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara dan dibicarakan secara golongan hukum tersendiri”;
- Menurut pendapat Subekti dan R. Tjitrosoedibio => bahwa agraria (agrarisch recht) adalah: “keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (staats recht) maupun pula hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut”;
- Selanjutnya menurut pendapat Bachsan Mustafa => bahwa hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan;
Disamping
pendapat dari ahli dan pakar hukum agraria sebagaimana yang telah kami sebutkan
diatas, di dalam penyelenggaraan “Seminar
Tata Guna Sumber Alam 1” yang dilaksanakan pada Tahun 1967 ada menegaskan
tentang arti dan pengerti dari hukum agraria, yaitu => ‘hukum yang mengatur
tanah dan hak-hak agraria lainnya, wewenang menggunakan tanah, hubungan manusia
dengan tanah. Objeknya ialah => tanah dan segala sesuatu yang bertalian
dengan tanah dan lingkungan sekitarnya”.
Ruang lingkup Dari Hukum Agraria
Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa ruang lingkup dari hukum agraria adalah sama
dengan ruang lingkup hukum tanah, namun dalam ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 => meliputi bumi, air dan juga kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, bahkan dalam batas-batas tertentu yang lebih luas lagi juga
meliputi ruang angkasa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bumi, air dan kekayaan
alam lainnya, serta ruang angkasa merupakan bagian dari ruang lingkup hukum
agraria, sementara ruang lingkup dari hukum tanah (pertanahan) hanya sebatas
tanah dan segala sesuatu untuk peruntukannya.
Azas-azas Dalam Hukum Agraria
Ada beberapa asas yang
terkandung dalam hukum agraria yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Asas Nasionalisme => Asas yang menyatakan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa, tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan;
- Asas Dikuasai Langsung Oleh Negara => maksudnya adalah bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara;
- Asas Hukum Adat yang Disaneer => yang menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian;
- Asas Fungsi Sosial => yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum;
- Asas Kebangsaan atau (Demokrasi) => yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik atas tanah;
- Asas Non Diskriminasi (Tanpa Pembedaan) => merupakan asas yang mendasari hukum agraria;
- Asas Gotong Royong => yang menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong;
- Asas Unifikasi => menurut asas ini bahwa hukum agraria disatukan menjadi satu Undang-undang (UU) yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia;
- Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheidings Beginsel) => yang menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya;
Kami
akhiri tulisan yang membahas tentang arti dan juga pengertian dari hukum
agraria yang dinyatakan oleh para ahli dan pakar hukum agraria Indonesia dan
juga asas-asas yang melekat dalam pengaturan hukum agraria, semoga ada
manfaatnya. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....