Ketika seorang pengacara/lawyer merasa buntu mencari
jawaban atas kasus hukum yang ditangani oleh kantor hukumnya, tentu akan segera
mencari referensi baik via buku-buku bacaan hukum maupun dengan cara
mengkoneksikan dirinya dengan jaringan internet via smartphone, komputer/laptop
miliknya. Nah, disaat telah terhubung online inilah, acapkali para pengacara
ini akan larut dialam dunia maya dengan mengklik berbagai website yang
berhubungan dengan informasi yang dibutuhkannya dalam rangka mencari berbagai
jawaban masalah-masalah yang dialami oleh kliennya.
Memang diera millinium ini, adanya fasilitas internet telah sangat dirasakan manfaatnya, dimana internet telah menjadi gudang data informasi global cepat dan efisien yang disediakan dan diperuntukkan bagi berbagai komunitas dari berbagai penjuru dunia. Hal ini terlihat jelas dengan adanya milliaran halaman web yang terlisting di internet, kemudian juga terkandung berbagai ragam jenis informasi dan juga data yang tidak terhitung jumlahnya, baik dalam bentuk artikel/tulisan, gambar maupun video-video yang khusus dibuat untuk menjelaskan segala sesuatunya.
Tentu saja dengan adanya beragam jenis informasi dan
data yang terdapat di internet sangat bermanfaat bagi mereka-mereka yang tahu
menggunakannya, dengan kata lain bahwa internet merupakan salah satu media yang
sangat tepat untuk mencari dan atau menyebarkan berbagai informasi dengan cepat
dan luas tanpa dibatasi waktu dan tempat/ruang.
Terlepas dari segala faktor kemudahan dan juga
kesederhaan yang terdapat di dalam internet, tak ayal lagi berbagai bidang
sendi-sendi kehidupan seakan-akan berlomba untuk memanfaatkan segala fungsi
yang disediakan di media internet tersebut. Dimana salah satu caranya adalah
dengan membuat dan atau mempublikasikan website-website yang memuat beragam
informasi dan atau data yang ingin disebarluaskan ke masyarakat, khususnya para
pengguna internet dengan memadukannya dengan teknik-teknik artistik (disain grafis) tersendiri didalamnya
dalam rangka mengatasi kebosanan atau jenuh selama menelusuri website/situs
tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemanfaatan media
internet ini juga telah dilakoni oleh pegiat e-business atau toko online,
dimana di internet secara gamblang ditawarkan berbagai bentuk barang/produk dan
jasa dalam pengoperasian berbagai website yang menarik perhatian orang banyak
(massal). Termasuk yang tidak mau ketinggalan adalah jasa konsultan hukum dan
juga jasa konsultasi hukum maupun penanganan berbagai masalah hukum yang
disajikan berbagai kantor hukum atau lawfirm, baik yang berdomain dan hosting
yang berbayar maupun yang gratisan.
Di Indonesia, adanya pemanfaatan secara online dengan
cara pendirian website kantor hukum masih belum maksimal bila dibandingkan
dengan mereka-mereka yang berada di luar negeri. Apakah karena ketidaktahuan
atau banyak lawyer Indonesia yang beranggapan bahwa pembuatan website belum
merupakan sebuah kebutuhan yang krusial sehingga sifatnya hanya penghamburan
uang. Benar atau tidaknya, kembali ke diri masing-masing.
Prestise
Kantor Hukum
Sebenarnya diera digitalisasi modern ini, kehadiran dan
atau pengoperasian sebuah situs kantor hukum adalah sangat penting, karena
sedikit banyaknya penilaian terhadap kantor hukum dimaksud menjadi lebih
bertambah lagi, dengan kata lain prestise kantor hukum akan terangkat. Mengapa
kami berpendapat demikian? Hal ini disebabkan dengan adanya situs kantor hukum
atau lawfirm online di internet, maka situs dimaksud merupakan salah satu media
online yang cukup efektif dan rangka menyebarkan berbagai informasi yang
berhubungan dengan kantor hukum atau lawfirm dan segala bentuk aktivitas hukum
yang sedang dan/atau sudah dijalankannya.
Kalau kita mau berkata jujur, bahwa teknologi internet
sudah menyebar sedemikian rupa (terlepas dari tujuan pemanfaatannya apakah
untuk internet negatif atau untuk internet positif), sehingga hampir disetiap
sudut tempat khususnya gedung perkantoran, universitas, restaurant atau cafe,
bandar udara, stasiun kereta api, komplek perumahaan, hotel, dlsb, sudah
terdapat sambungan internet. Jadi tidak usah heran, ketika orang mendengar
sesuatu informasi lantas akan mencari tahu lebih lanjut tentang informasi
tersebut dengan menggunakan internet yang telah ada digemgaman tangannya.
Sebenarnya tidak hanya yang berhubungan dengan situs
saja kita mengenal internet, bahwa jauh sebelum adanya pemanfaatan situs secara
global, kita juga telah memanfaatkan internet yaitu dengan penggunaan surat
elektronik (e-mail), sehingga
dahulunya lazim seorang pengacara/lawyer mencantumkan alamat e-mailnya pada
kop/kepala surat dan pada kartu nama mereka, baik e-mail yang diperoleh secara
gratis maupun dengan cara berlangganan membayar setiap bulan. Tentu saja dengan
adanya pemanfaatan e-mail ini, tentu saja layanan cepat dan tepat dalam hal
penyampaian berbagai informasi dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit, sehingga
kepuasan klienpun dapat diwujudkan dan prestisepun meningkat. Inilah salah satu
wujud konkrit dari adanya internet yang sangat membantu kerja dan kinerja
seorang pengacara/lawyer.
Target tercapai kepuasan klien dan juga meningkatnya
prestise kantor hukum, tentu saja situs yang dikelola haruslah dilakukan secara
baik dan profesional agar setiap klien yang membutuhkan jasa hukum bisa lebih
terpuaskan lagi dengan services yang diberikan, terutama dalam hal memberikan
berbagai informasi terkini atau terbaru yang disediakan dalam situs tersebut.
Disamping itu website kantor hukum atau lawfirm dapat dimanfaatkan untuk
memberikan layanan konsultasi hukum secara vitual, misalnya dengan menyediakan
akses atas adanya ribuan peraturan-peraturan hukum, berbagai macam draft atau
format dokumen yang lazim digunakan untuk transaksi bisnis lokal maupun
internasional, adanya fisilitas berkomunikasi langsung dengan mitra atau
partners lawfirm secara real time (model teleconfrence) maupun berkomunikasi terhadap
para kliennya, dlsb. Dengan adanya fasilitas-fasilitas yang bisa dipakai dalam
website tentu sedikit banyaknya akan memangkas birokrasi dan waktu yang selama
ini banyak dikeluhkan atau menjadi kendala dalam pemberian jasa konsultasi
hukum.
Satu hal yang juga tidak kalah penting, bahwa kehadiran
website juga akan memudahkan bagi calon klien untuk melihat, mencermati dan
juga menganalisa apakah bidang hukum atau jasa lawyers yang diberikan
berkualitas hingga bisa dimanfaatkan oleh calon klien, serta sebagai salah satu
wujud dari adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik yang
diberikan oleh sebuah kantor hukum atau lawfirm. Simple-nya, supaya para klien
bisa melihat 1 (satu) pelayanan hukum apakah sesuai atau tidak dengan keinginan
atau kriteria yang dicari dan dibutuhkan klien yang bersangkutan.
Butuh Mesin
Pencari
Website kantor hukum atau situs lawfirm di luar negeri
sudah sangat banyak yang memanfaatkan mesin pencari agar web/situs-nya dapat
cepat diketahui oleh orang banyak. Pemanfaatan mesin pencari ini juga ada yang
bersifat secara khusus untuk menelusur situs-situs lawfirm yang ada, disamping
mesin pencari yang bersifat umum seperti milik perusahaan google, yahoo, bing,
yandex, baidu, msn, dlsb. Sehingga ketika para pengguna internet menggunakan
mesin pencari untuk menelusur situs-situs lawfirm, maka berbagai jasa hukum dan
juga layanan yang diberikan oleh para lawyer berikut segala kualifikasi dan
kompetensi yang dimilikinya akan terlihat jelas dihalaman-halaman mesin pencari
tersebut.
Mengingat betapa pentingnya mesin pencari tersebut,
maka tidak ada salahnya setiap website kantor hukum atau situs lawfirm di
Indonesia juga menyatakan diri membutuhkan mesin pencari ini dalam rangka untuk
memenangkan kompetisi yang terbuka di media internet global. Nah salah satu
cara yang efektif untuk memanfaatkan mesin pencari ini secara maksimal adalah
dengan strategi menggunakan teknik seo (search
engine optimization), baik dari dalam tubuh website (seo onpage) maupun dari luar tubuh situs (seo offpage). Nah, bila tidak memahami penggunaan seo ini maka
silahkan menghubungi dan atau menggunakan jasa keahlian “ahli seo” yang saat ini telah banyak di Indonesia, baik yang
menawarkan diri secara offline/during maupun yang promosi secara online/during,
sehingga website dapat dengan mudah masuk dan tampil di halaman pertama google.
Bukan bermaksud untuk menggurui, bahwa dengan adanya
pemakaian atas seo ini, maka akan menjadikan web/situs lawfirm menjadi lebih
populer dan memiliki citra yang baik dihadapan mesin pencari. Karena itu
pulalah, mengingat betapa pentingnya seo, web/situs kantor hukum kami ini
meskipun menggunakan domain dan hosting gratisan tapi telah terpasang secara
baik dan sempurna seo, sehingga kata kunci (keywords)
tertentu yang kami targetkan seperti “pengacara batak”, "gaji advokat","cara menjadi pengacara" dan “pengacara pemilu”
maupun “advokat pilkada” telah dapat menduduki halaman pertama google, baik
google.com maupun google.co.id. Disamping itu juga, seo dapat juga meningkatkan
jumlah lalu linta pengunjung datang ke web/situs tersebut.
Memang harus kita akui, bahwa penyebaran internet masih
terkonsentrasi di daerah perkotaan yang padat penduduk, sehingga penetrasi
pengguna internet penyebarannya tidak merata bila dibandingkan dengan jumlah
penduduk Indonesia yang sudah mencapai angka 250 juta jiwa, yang mana jumlah
pengguna internet masih sekitar angka 2 – 3%. Mungkin kondisi inilah yang
menyebabkan, tidak semua kantor hukum atau lawfirm memiliki dan butuh memanfaatkan
pengoperasian website sebagai salah satu media internet global dalam rangka
menunjang kerja dan kinerja pengacara/lawyer & partners yang bersangkutan.
Padahal prospek calon klien sebenarnya bukan hanya berasal dari dalam negeri
Indonesia saja, melainkan juga peluangnya terbuka lebar berasal dari luar
negeri. Bagaimana calon klien yang berasal dari luar negeri mengetahui profil
kantor hukum atau lawfirm anda? Ingat, bahwasanya kecenderungan calon klien
luar negeri cenderung terlebih dahulu mempelajari seluruh portofolio kantor
hukum atau jasa lawfirm yang hendak dipakainya adalah melalui internet. Jangan
sampai peluang atau kesempatan ini terlewatkan begitu saja hanya gara-gara jasa
pengacara/lawyer anda tidak terdapat di halaman internet. Tidak hanya itu saja,
para investor luar negeri juga akan meminta bantuan dari lawfirm-lawfirm
Indonesia, ketika mereka ingin berinvestasi di Indonesia.
Pembuatan
Website Mahal
Siapa bilang pembuatan sebuah website/situs kantor
hukum atau lawfirm itu mahal? Sekarang ini, biaya pembuatan sebuah website
sudah sangat murah, baik harga domain maupun biaya sewa hosting. Jadi kalau
alasan harga mahal, menurut kami adalah alasan yang dibuat-buat. Justru karena
semakin murahnya, telah banyak berdiri website untuk unit atau biro jasa
lainnya. Memang masalah harga adalah sangat relatif, tapi bila memang tidak ada
anggaran untuk pembuatan website, mengapa tidak memulainya dari website/situs
gratis saja, baru apabila nanti telah mempunyai anggaran khusus baru
meningkatkannya ke domain dan hosting berbayar. Memang benar kalau dahulunya,
pembuatan sebuah website yang sederhana berikut dengan isinya diperkirakan bisa
memakan biaya 5 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah, tapi kalau sekarang
ini ada yang tidak sampai dari 1 juta rupiah. Jadi dimana mahalnya?
Pengoperasian
Website Lawfirm Langgar Kode Etik?
Memang apakah pembuatan atau publikasi sebuah website
kantor hukum telah melanggar kode etik atau tidak, masih menjadi perdebatan
atau polemik dikalangan pengacara itu sendiri. Bagi kalangan yang menolak tentu
memaparkan argumen-nya bahwa pembuatan atau publikasi website lawfirm adalah
merupakan sebuah tindakan memasang iklan. Oleh karenanya, pihak yang menolak
tentu saja menganggap hal ini merupakan iklan lawfirm adalah harap karena telah
melanggar kode etik advokat Indonesia. Benarkah demikian?
Dalam kode etik advokat Indonesia yang disusun oleh
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dalam Pasal 8 huruf b ada melarang secara
tegas bagi para pengemban profesi advokat atau pengacara memasang iklan. Dalam
ketentuan Pasal 8 huruf b, isinya dengan jelas menyebutkan => “pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang, termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan”.
Lalu apa bila dikaitkan dengan pembuatan atau publikasi website sebuah lawfirm,
maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik karena sudah
dianggap beriklan. Apakah pembuatan corporate website para personil dari
lawfirm yang bersangkutan sudah bisa juga dikatakan memasang iklan? Menurut
kami pendapat ini tidak benar, karena kalau mau kita berkata jujur, bahwasanya
banyak para advokat atau lawyer yang memasang iklan pemberitahuan atau iklan
pengumuman di media cetak lokal maupun nasional dan hal ini terus berlangsung
dari tahun ke tahun. Kemudian pembuatan corporate website dari lawfirm adalah
merupakan hal yang biasa dan lazim dilakukan, serta dapat diterima logika
sepanjang tidak ada janji-janji yang berbau iklan didalamnya. Demikian pula
dengan pemuatan expertise dan track record atau jejak rekam dari experience
para personial diri lawyer yang tergabung dalam kantor lawfirm adalah merupakan
pemuatan fakta, lalu kita justifikasi sebagai pelanggaran kode etik advokat.
Simple-nya, perkembangan dunia advokat akan melarang akan adanya hal-hal yang
berkaitan dengan menjanjikan kemenangan atau menjanjikan hasil tertentu dari
setiap perkara yang ditanganinya di pengadilan.
Seiring dengan perkembangan jasa hukum dan juga layanan
yang diberikan oleh pengacara/lawyers, maka penggunaan kode etik ini juga
melebar ke corporate lawyers, tetapi orientasinya lebih kepada etika bisnis
profesi pengacara, seperti penghindaran akan adanya benturan berbagai
kepentingan. Dengan demikian pemuatan iklan corporate lawfirm menjadi hal yang
umum dilakukan di dunia profesi advokat. Terbukti dengan banyak pemuatan iklan
corporate lawfirm yang dimotori oleh lawfirm-lawfirm besar dan lawfirm terkenal
di dunia internasional, contohnya Law Firm 500, Asia Law, dsb.
Jadi bila kita melihat dari perkembangan
lawfirm-lawfirm top dunia internasional, maka kami melihat sudah saatnya
lawfirm office di Indonesia menjadikan sebuah website sebagai salah satu faktor
kebutuhan yang sangat penting untuk memaksimalkan kerja, kinerja dan atau
pendapatan yang masuk ke kantor lawfirm anda. Dengan kata lain, silahkan
beriklan melalui iklan corporate dan memberikan service demi memberikan
kepuasan kepada klien, sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum dan juga
kode etik advokat Indonesia.
Semoga tulisan kami yang berjudul tentang website
kantor hukum sebuah kebutuhan untuk menunjang kerja dan kinerja para pengemban
profesi jasa lawyers di Indonesia secara online ini, bisa bermanfaat bagi siapa
saja. Bila mau tahu tentang siapa kami, silahkan baca profil sinopsis lengkap
=> “tentang kami”.
Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney -
Konsultan Hukum – Penasihat Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi asal
Kota Medan, Indonesia). Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....