Halaman

24 Agustus 2016

Website Kantor Hukum Sebuah Kebutuhankah?

Ketika seorang pengacara/lawyer merasa buntu mencari jawaban atas kasus hukum yang ditangani oleh kantor hukumnya, tentu akan segera mencari referensi baik via buku-buku bacaan hukum maupun dengan cara mengkoneksikan dirinya dengan jaringan internet via smartphone, komputer/laptop miliknya. Nah, disaat telah terhubung online inilah, acapkali para pengacara ini akan larut dialam dunia maya dengan mengklik berbagai website yang berhubungan dengan informasi yang dibutuhkannya dalam rangka mencari berbagai jawaban masalah-masalah yang dialami oleh kliennya.

Website Resmi Kantor Hukum Utama Jasa Lawyer N. Hasudungan Silaen, SH & Partners di Kota Medan, Indonesia

Memang diera millinium ini, adanya fasilitas internet telah sangat dirasakan manfaatnya, dimana internet telah menjadi gudang data informasi global cepat dan efisien yang disediakan dan diperuntukkan bagi berbagai komunitas dari berbagai penjuru dunia. Hal ini terlihat jelas dengan adanya milliaran halaman web yang terlisting di internet, kemudian juga terkandung berbagai ragam jenis informasi dan juga data yang tidak terhitung jumlahnya, baik dalam bentuk artikel/tulisan, gambar maupun video-video yang khusus dibuat untuk menjelaskan segala sesuatunya.

Tentu saja dengan adanya beragam jenis informasi dan data yang terdapat di internet sangat bermanfaat bagi mereka-mereka yang tahu menggunakannya, dengan kata lain bahwa internet merupakan salah satu media yang sangat tepat untuk mencari dan atau menyebarkan berbagai informasi dengan cepat dan luas tanpa dibatasi waktu dan tempat/ruang.

Terlepas dari segala faktor kemudahan dan juga kesederhaan yang terdapat di dalam internet, tak ayal lagi berbagai bidang sendi-sendi kehidupan seakan-akan berlomba untuk memanfaatkan segala fungsi yang disediakan di media internet tersebut. Dimana salah satu caranya adalah dengan membuat dan atau mempublikasikan website-website yang memuat beragam informasi dan atau data yang ingin disebarluaskan ke masyarakat, khususnya para pengguna internet dengan memadukannya dengan teknik-teknik artistik (disain grafis) tersendiri didalamnya dalam rangka mengatasi kebosanan atau jenuh selama menelusuri website/situs tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemanfaatan media internet ini juga telah dilakoni oleh pegiat e-business atau toko online, dimana di internet secara gamblang ditawarkan berbagai bentuk barang/produk dan jasa dalam pengoperasian berbagai website yang menarik perhatian orang banyak (massal). Termasuk yang tidak mau ketinggalan adalah jasa konsultan hukum dan juga jasa konsultasi hukum maupun penanganan berbagai masalah hukum yang disajikan berbagai kantor hukum atau lawfirm, baik yang berdomain dan hosting yang berbayar maupun yang gratisan.

Di Indonesia, adanya pemanfaatan secara online dengan cara pendirian website kantor hukum masih belum maksimal bila dibandingkan dengan mereka-mereka yang berada di luar negeri. Apakah karena ketidaktahuan atau banyak lawyer Indonesia yang beranggapan bahwa pembuatan website belum merupakan sebuah kebutuhan yang krusial sehingga sifatnya hanya penghamburan uang. Benar atau tidaknya, kembali ke diri masing-masing.

Prestise Kantor Hukum
Sebenarnya diera digitalisasi modern ini, kehadiran dan atau pengoperasian sebuah situs kantor hukum adalah sangat penting, karena sedikit banyaknya penilaian terhadap kantor hukum dimaksud menjadi lebih bertambah lagi, dengan kata lain prestise kantor hukum akan terangkat. Mengapa kami berpendapat demikian? Hal ini disebabkan dengan adanya situs kantor hukum atau lawfirm online di internet, maka situs dimaksud merupakan salah satu media online yang cukup efektif dan rangka menyebarkan berbagai informasi yang berhubungan dengan kantor hukum atau lawfirm dan segala bentuk aktivitas hukum yang sedang dan/atau sudah dijalankannya.

Kalau kita mau berkata jujur, bahwa teknologi internet sudah menyebar sedemikian rupa (terlepas dari tujuan pemanfaatannya apakah untuk internet negatif atau untuk internet positif), sehingga hampir disetiap sudut tempat khususnya gedung perkantoran, universitas, restaurant atau cafe, bandar udara, stasiun kereta api, komplek perumahaan, hotel, dlsb, sudah terdapat sambungan internet. Jadi tidak usah heran, ketika orang mendengar sesuatu informasi lantas akan mencari tahu lebih lanjut tentang informasi tersebut dengan menggunakan internet yang telah ada digemgaman tangannya.

Sebenarnya tidak hanya yang berhubungan dengan situs saja kita mengenal internet, bahwa jauh sebelum adanya pemanfaatan situs secara global, kita juga telah memanfaatkan internet yaitu dengan penggunaan surat elektronik (e-mail), sehingga dahulunya lazim seorang pengacara/lawyer mencantumkan alamat e-mailnya pada kop/kepala surat dan pada kartu nama mereka, baik e-mail yang diperoleh secara gratis maupun dengan cara berlangganan membayar setiap bulan. Tentu saja dengan adanya pemanfaatan e-mail ini, tentu saja layanan cepat dan tepat dalam hal penyampaian berbagai informasi dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit, sehingga kepuasan klienpun dapat diwujudkan dan prestisepun meningkat. Inilah salah satu wujud konkrit dari adanya internet yang sangat membantu kerja dan kinerja seorang pengacara/lawyer.

Target tercapai kepuasan klien dan juga meningkatnya prestise kantor hukum, tentu saja situs yang dikelola haruslah dilakukan secara baik dan profesional agar setiap klien yang membutuhkan jasa hukum bisa lebih terpuaskan lagi dengan services yang diberikan, terutama dalam hal memberikan berbagai informasi terkini atau terbaru yang disediakan dalam situs tersebut. Disamping itu website kantor hukum atau lawfirm dapat dimanfaatkan untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara vitual, misalnya dengan menyediakan akses atas adanya ribuan peraturan-peraturan hukum, berbagai macam draft atau format dokumen yang lazim digunakan untuk transaksi bisnis lokal maupun internasional, adanya fisilitas berkomunikasi langsung dengan mitra atau partners lawfirm secara real time (model teleconfrence) maupun berkomunikasi terhadap para kliennya, dlsb. Dengan adanya fasilitas-fasilitas yang bisa dipakai dalam website tentu sedikit banyaknya akan memangkas birokrasi dan waktu yang selama ini banyak dikeluhkan atau menjadi kendala dalam pemberian jasa konsultasi hukum.

Satu hal yang juga tidak kalah penting, bahwa kehadiran website juga akan memudahkan bagi calon klien untuk melihat, mencermati dan juga menganalisa apakah bidang hukum atau jasa lawyers yang diberikan berkualitas hingga bisa dimanfaatkan oleh calon klien, serta sebagai salah satu wujud dari adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik yang diberikan oleh sebuah kantor hukum atau lawfirm. Simple-nya, supaya para klien bisa melihat 1 (satu) pelayanan hukum apakah sesuai atau tidak dengan keinginan atau kriteria yang dicari dan dibutuhkan klien yang bersangkutan.

Butuh Mesin Pencari
Website kantor hukum atau situs lawfirm di luar negeri sudah sangat banyak yang memanfaatkan mesin pencari agar web/situs-nya dapat cepat diketahui oleh orang banyak. Pemanfaatan mesin pencari ini juga ada yang bersifat secara khusus untuk menelusur situs-situs lawfirm yang ada, disamping mesin pencari yang bersifat umum seperti milik perusahaan google, yahoo, bing, yandex, baidu, msn, dlsb. Sehingga ketika para pengguna internet menggunakan mesin pencari untuk menelusur situs-situs lawfirm, maka berbagai jasa hukum dan juga layanan yang diberikan oleh para lawyer berikut segala kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya akan terlihat jelas dihalaman-halaman mesin pencari tersebut.

Mengingat betapa pentingnya mesin pencari tersebut, maka tidak ada salahnya setiap website kantor hukum atau situs lawfirm di Indonesia juga menyatakan diri membutuhkan mesin pencari ini dalam rangka untuk memenangkan kompetisi yang terbuka di media internet global. Nah salah satu cara yang efektif untuk memanfaatkan mesin pencari ini secara maksimal adalah dengan strategi menggunakan teknik seo (search engine optimization), baik dari dalam tubuh website (seo onpage) maupun dari luar tubuh situs (seo offpage). Nah, bila tidak memahami penggunaan seo ini maka silahkan menghubungi dan atau menggunakan jasa keahlian “ahli seo” yang saat ini telah banyak di Indonesia, baik yang menawarkan diri secara offline/during maupun yang promosi secara online/during, sehingga website dapat dengan mudah masuk dan tampil di halaman pertama google.

Bukan bermaksud untuk menggurui, bahwa dengan adanya pemakaian atas seo ini, maka akan menjadikan web/situs lawfirm menjadi lebih populer dan memiliki citra yang baik dihadapan mesin pencari. Karena itu pulalah, mengingat betapa pentingnya seo, web/situs kantor hukum kami ini meskipun menggunakan domain dan hosting gratisan tapi telah terpasang secara baik dan sempurna seo, sehingga kata kunci (keywords) tertentu yang kami targetkan seperti “pengacara batak”, "gaji advokat","cara menjadi pengacara" dan “pengacara pemilu” maupun “advokat pilkada” telah dapat menduduki halaman pertama google, baik google.com maupun google.co.id. Disamping itu juga, seo dapat juga meningkatkan jumlah lalu linta pengunjung datang ke web/situs tersebut.

Memang harus kita akui, bahwa penyebaran internet masih terkonsentrasi di daerah perkotaan yang padat penduduk, sehingga penetrasi pengguna internet penyebarannya tidak merata bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sudah mencapai angka 250 juta jiwa, yang mana jumlah pengguna internet masih sekitar angka 2 – 3%. Mungkin kondisi inilah yang menyebabkan, tidak semua kantor hukum atau lawfirm memiliki dan butuh memanfaatkan pengoperasian website sebagai salah satu media internet global dalam rangka menunjang kerja dan kinerja pengacara/lawyer & partners yang bersangkutan. Padahal prospek calon klien sebenarnya bukan hanya berasal dari dalam negeri Indonesia saja, melainkan juga peluangnya terbuka lebar berasal dari luar negeri. Bagaimana calon klien yang berasal dari luar negeri mengetahui profil kantor hukum atau lawfirm anda? Ingat, bahwasanya kecenderungan calon klien luar negeri cenderung terlebih dahulu mempelajari seluruh portofolio kantor hukum atau jasa lawfirm yang hendak dipakainya adalah melalui internet. Jangan sampai peluang atau kesempatan ini terlewatkan begitu saja hanya gara-gara jasa pengacara/lawyer anda tidak terdapat di halaman internet. Tidak hanya itu saja, para investor luar negeri juga akan meminta bantuan dari lawfirm-lawfirm Indonesia, ketika mereka ingin berinvestasi di Indonesia.

Pembuatan Website Mahal
Siapa bilang pembuatan sebuah website/situs kantor hukum atau lawfirm itu mahal? Sekarang ini, biaya pembuatan sebuah website sudah sangat murah, baik harga domain maupun biaya sewa hosting. Jadi kalau alasan harga mahal, menurut kami adalah alasan yang dibuat-buat. Justru karena semakin murahnya, telah banyak berdiri website untuk unit atau biro jasa lainnya. Memang masalah harga adalah sangat relatif, tapi bila memang tidak ada anggaran untuk pembuatan website, mengapa tidak memulainya dari website/situs gratis saja, baru apabila nanti telah mempunyai anggaran khusus baru meningkatkannya ke domain dan hosting berbayar. Memang benar kalau dahulunya, pembuatan sebuah website yang sederhana berikut dengan isinya diperkirakan bisa memakan biaya 5 juta rupiah sampai dengan 10 juta rupiah, tapi kalau sekarang ini ada yang tidak sampai dari 1 juta rupiah. Jadi dimana mahalnya?

Pengoperasian Website Lawfirm Langgar Kode Etik?
Memang apakah pembuatan atau publikasi sebuah website kantor hukum telah melanggar kode etik atau tidak, masih menjadi perdebatan atau polemik dikalangan pengacara itu sendiri. Bagi kalangan yang menolak tentu memaparkan argumen-nya bahwa pembuatan atau publikasi website lawfirm adalah merupakan sebuah tindakan memasang iklan. Oleh karenanya, pihak yang menolak tentu saja menganggap hal ini merupakan iklan lawfirm adalah harap karena telah melanggar kode etik advokat Indonesia. Benarkah demikian?

Dalam kode etik advokat Indonesia yang disusun oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dalam Pasal 8 huruf b ada melarang secara tegas bagi para pengemban profesi advokat atau pengacara memasang iklan. Dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, isinya dengan jelas menyebutkan => “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan”. Lalu apa bila dikaitkan dengan pembuatan atau publikasi website sebuah lawfirm, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik karena sudah dianggap beriklan. Apakah pembuatan corporate website para personil dari lawfirm yang bersangkutan sudah bisa juga dikatakan memasang iklan? Menurut kami pendapat ini tidak benar, karena kalau mau kita berkata jujur, bahwasanya banyak para advokat atau lawyer yang memasang iklan pemberitahuan atau iklan pengumuman di media cetak lokal maupun nasional dan hal ini terus berlangsung dari tahun ke tahun. Kemudian pembuatan corporate website dari lawfirm adalah merupakan hal yang biasa dan lazim dilakukan, serta dapat diterima logika sepanjang tidak ada janji-janji yang berbau iklan didalamnya. Demikian pula dengan pemuatan expertise dan track record atau jejak rekam dari experience para personial diri lawyer yang tergabung dalam kantor lawfirm adalah merupakan pemuatan fakta, lalu kita justifikasi sebagai pelanggaran kode etik advokat. Simple-nya, perkembangan dunia advokat akan melarang akan adanya hal-hal yang berkaitan dengan menjanjikan kemenangan atau menjanjikan hasil tertentu dari setiap perkara yang ditanganinya di pengadilan.

Seiring dengan perkembangan jasa hukum dan juga layanan yang diberikan oleh pengacara/lawyers, maka penggunaan kode etik ini juga melebar ke corporate lawyers, tetapi orientasinya lebih kepada etika bisnis profesi pengacara, seperti penghindaran akan adanya benturan berbagai kepentingan. Dengan demikian pemuatan iklan corporate lawfirm menjadi hal yang umum dilakukan di dunia profesi advokat. Terbukti dengan banyak pemuatan iklan corporate lawfirm yang dimotori oleh lawfirm-lawfirm besar dan lawfirm terkenal di dunia internasional, contohnya Law Firm 500, Asia Law, dsb.

Jadi bila kita melihat dari perkembangan lawfirm-lawfirm top dunia internasional, maka kami melihat sudah saatnya lawfirm office di Indonesia menjadikan sebuah website sebagai salah satu faktor kebutuhan yang sangat penting untuk memaksimalkan kerja, kinerja dan atau pendapatan yang masuk ke kantor lawfirm anda. Dengan kata lain, silahkan beriklan melalui iklan corporate dan memberikan service demi memberikan kepuasan kepada klien, sepanjang tidak melanggar norma-norma hukum dan juga kode etik advokat Indonesia.

Semoga tulisan kami yang berjudul tentang website kantor hukum sebuah kebutuhan untuk menunjang kerja dan kinerja para pengemban profesi jasa lawyers di Indonesia secara online ini, bisa bermanfaat bagi siapa saja. Bila mau tahu tentang siapa kami, silahkan baca profil sinopsis lengkap => “tentang kami”.

Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney - Konsultan Hukum – Penasihat Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi asal Kota Medan, Indonesia). Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....