Siapa advokat
atau pengacara & konsultan hukum yang online via telepon dan email tidak
ingin mendapatkan kesuksesan, jadi terbaik dan top, terkenal, ternama,
terbesar, kondang, terhebat, termahal, terkaya, terjago, terdepan, dsb di daerah
Kota Medan maupun di Indonesia? Mungkin jawabannya pasti ingin semua sukses.
Hal ini wajar, mengingat setiap orang yang memiliki profesi atau pekerjaan apapun
yang ditekuni pasti mempunyai obsesi atau cita-cita akan meraih kesuksesan
tingkat tinggi.
Tapi
persoalannya bila ingin sukses tentu banyak tahapan yang harus dilalui, serta bagaimana
cara, strategi ataupun taktik untuk meraihnya, sehingga benar-benar orang
tersebut bisa cepat terkenal dalam menjalankan profesi selaku pengacara &
konsultan hukum, khususnya dalam dunia layanan online via telepon dan juga
email. Dimana dengan adanya layanan online via telepon dan email dimaksud pada
akhirnya nanti dapat menghasilkan pendapatan atau uang yang banyak dalam rangka
memenuhi kebutuhannya sendiri maupun keluarga setiap hari.
Mungkin bisa
saja seorang advokat, pengacara dan konsultan hukum telah dapat meraih sukses
dalam karirnya di pengadilan secara offline (dunia nyata), namun bagaimana
dengan dunia online via telepon atau email? Apa bisa semakin bertambah sukses? Hal
inilah yang selanjutnya akan kita bahas, bagaimana caranya seorang advokat,
pengacara & konsultan hukum bisa meraih sukses di dunia maya (melalui internet
online). Bila mengenai arti dan pengertian dari advokat, pengacara ataupun konsultan
hukum dan perbedaannya silahkan anda membaca konten tulisan tentang apa itu advokat
(langsung klik saja untuk bisa membacanya).
Nah, setelah
kita sama-sama paham apa yang menjadi arti dan pengertian dari advokat,
pengacara ataupun konsultan hukum itu, kita lanjutkan membahas khusus tentang
sejauh mana dunia online melalui telepon/email itu sangat membantu untuk
mentenarkan nama seseorang advokat, pengacara dan konsultan hukum.
Seiring
perkembangan jaman dan teknologi canggih, khususnya alat telekomunikasi dan
jaringan internet dunia (sekarang era layanan 4 Giga Hz dan 5G), para pelaku
dan praktisi dunia hukum telah memanfaatkan dunia online agar tidak mau
dikatakan “gaptek” (gagal penggunaan
teknologi). Oleh karena itu, para pengemban profesi advokat, pengacara dan
konsultan hukum wajib mempersiapkan diri untuk belajar sebagai modal untuk melengkapi
segala sarana dan prasarana yang berhubungan dengan alat-alat telekomunikasi
canggih tersebut. Nah, siapkah kita bila nanti terjadi pergeseran pemberian
jasa layanan hukum yang dahulunya bersifat konvesional (wajib bertatap muka
langsung), sekarang dimodernisasi dengan menggunakan alat telekomunikasi
internet online yang canggih berada digemgaman tangan, yaitu bisa langsung
berhubungan meskipun hanya menggunakan media online via telepon dan email.
Memang beragam alat
komunikasi yang dipergunakan, namun yang paling sering digunakan adalah telepon
gemgam canggih berbentuk smartphone (android, ipad, iphone, blackberry, tablet,
dsb), dan bisa juga menggunakan media online lainnya, seperti website/blog yang
secara khusus diperuntukkan menjawab via email setiap permasalahan hukum yang
dihadapi seseorang (klien) secara online, serta bisa juga dengan menggunakan
fasilitas live chat yang dipasangkan di website/blog.
Arti Dan Pengertian Kata Online
Agar tidak
membingungkan, kami akan menjelaskan apa itu arti dan pengertian dari kata
online. Berdasarkan literatur yang ada, arti dan pengertian dari kata online
itu sendiri, mengandung arti “on” =>
hidup, dan “line” => saluran. Jadi
arti dan pengertian online ini, lazim dihubungkan atau dikaitkan banyak orang
dengan objek penggunaan komputer, sehingga defenisi atau pengertian online
adalah: “keadaan komputer yang sudah/telah terkoneksi atau terhubung ke jaringan
internet”. Sehingga bila dalam keadaan online ini, maka komputer yang
sedang anda pakai dapat mengakses internet atau browsing untuk mencari
informasi-informasi penting, bermain game online, live chating, video call,
membalas atau menjawab email, dsb. Menurut kami, sekarang arti dan pengertian
online telah mengalami pengembangan karena keberadaan dari telepon pintar,
sehingga agar bisa terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet bisa juga
dilakukan oleh telepon pintar tersebut. Dengan demikian definisi online diatas
telah mengalami pergeseran dan perkembangan artinya, dimana dapat juga
diperuntukkan pada penggunaan telepon gemgam yang super canggih (smartphone)
seperti yang sudah kami sebutkan diatas, yang terpenting masih bisa terhubung/tersambung
langsung memberikan layanan hukum antara para praktisi hukum dengan para kliennya.
Dewasa ini
banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dengan menggunakan dunia internet online
(disamping pemberian jasa layanan dan bantuan hukum dari para advokat, pengacara
dan konsultan hukum), misalnya saja dengan membuka toko online, menjadi agen
tiket online, agen baju online, agen pulsa online, agen travel online, agen m-kios
online, agen properti online, agen info lowongan kerja online, agen pengiriman
barang via kargo online, agen iklan online, agen
seo online, agen penulis online, dsb, yang semuanya telah dilakukan secara
profesional, bergaransi, terpercaya, murah dan bertanggung jawab dalam balutan sebuah pekerjaan online.
Nah, untuk
melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan layanan jasa bantuan hukum online
via telepon/email, ada hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menekuni profesi
advokat, pengacara dan konsultan hukum online di daerah Kota Medan maupun
Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Membaca dan banyak-banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Menyiapkan sebuah atau beberapa alat komunikasi untuk bisa terhubung online (komputer, laptop atau smartphone) berbasis canggih dibarengi dengan ada layanan jaringan internet;
- Mempelajari sekaligus memahami pekerjaan sebagai profesi praktisi hukum secara konprehensif;
- Mempunyai sebuah atau beberapa web/blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum dan juga email;
- Mahir atau bisa mengelola email dan juga sebuah web atau situs dengan baik;
- Dapat berkomunikasi atau berinteraksi dengan baik terhadap setiap orang, khususnya calon ataupun klien;
- Menguasai cukup baik teknik marketing online;
- Mempunyai modal awal yang cukup untuk membeli komputer, menyewa domain dan hosting, pulsa dan paket jaringan internet;
- Jangan lupa untuk melakukan optimasi seo web atau blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum anda agar bisa menduduki posisi pada halaman #1 mesin pencari google, yahoo, bing;
- Banyak-banyak membuat artikel yang berkaitan dengan dunia sosial, poltik, hukum, lingkungan dan HAM;
- Rajin-rajin share di jejaring sosial (seperti facebook, instagram, line, BBM, twitter, whatsapp, dsb)
- Perbanyak berkomentar dengan melakukan blogwalking;
- Membuat atau mencantumkan nomor telepon, email, akun id line, akun id BBM, akun id whatsapp, akun id facebook, akun id twitter, alamat website anda pada kartu nama, kop surat berikut dengan amplopnya;
- Menyebarkan sebanyak-banyaknya kartu nama dengan mencantumkan telepon, email dan juga alamat website kantor kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
- Membuat dan menyebarkan stiker kepada relasi-relasi anda tentang keberadaan kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
- Membuat video tentang eksistensi kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum, dan jangan lupa untuk dishare ke media sosial ataupun ke youtube;
- dan lain sebagainya;
Bila hal-hal
yang kami kemukakan diatas, telah rekan-rekan advokat laksanakan secara baik
dan benar, niscaya profesi advokat, pengacara atau konsultan hukum yang anda
kerjakan akan ngetop, kondang atau terkenal di dunia online, sehingga pada
nantinya akan banyak orang yang mengenal anda sebagai advokat, pengacara atau
konsultan hukum online via telepon atau email. Nah, yakinlah suatu saat nanti
pasti akan ada klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari anda, dengan
begitu pekerjaan anda akan dihargai dan bisa mendapatkan uang lebih banyak
lagi.
Mudah-mudahan
dengan melakukan hal-hal diatas pekerjaan anda selaku advokat, pengacara atau
konsultan hukum online via telepon dan email akan bertambah sukses, khususnya di
index mesin pencari google, di Kota Medan maupun di Indonesia dan bahkan dunia
internasional, sehingga nantinya mendapat promosi sebagai profesi pengacara online via telepon
ataupun sebagai profesi pengacara online
via telepon yang cukup mengharumkan nama anda. Semoga
bermanfaat, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....