Advokat,
pengacara alias lawyer Indonesia pasti ada yang bekerja menjadi “Advokat Freelancer” pada 1 (satu) dan
atau beberapa firma hukum (law firm) maupun kantor advokat. Hal ini wajar,
mengingat ketika sebuah firma hukum yang sedang banyak-banyaknya menangani
perkara/kasus terkadang menjadi kekurangan tenaga advokat untuk menghandle.
Sementara, apabila seketika itu juga diambil langkah kebijakan untuk melakukan
rekrutmen advokat baru yang akan menjadi karyawan/pekerja pada firma hukum,
maka belum tentu hal tersebut akan mendapatkan sosok advokat yang sudah mempunyai pengalaman
dan siap pakai dalam menangani beberapa kasus, serta beracara di depan persidangan pengadilan. Disinilah letak persoalannya, sehingga
kebijakan untuk bekerja sama dengan advokat yang bekerja secara freelancer
harus dilakukan.
Namun,
tahukah anda bahwa ketakutkan yang paling besar pada diri seorang advokat yang
bekerja secara freelancer adalah tidak akan mendapatkan “salary” atau penghasilan secara menetap atau konsisten, karena bisa
saja pada bulan ini akan mendapatkan penghasilan yang cukup banyak, mungkin
bulan depan bisa saja tidak akan mendapat penghasilan sama sekali. Semuanya
tergantung dari ada tidaknya kerjasama yang dilakukan dengan firma hukum atau
kantor advokat.
Jujur saja, saya juga pernah bekerja dan menjalin kerja sama sebagai advokat freelancer pada kantor advokat di Medan milik teman saya, dan tentu saja masalah ada tidaknya ataupun besar kecilnya penghasilan yang diperoleh tiap bulannya merupakan sebuah momok yang sangat menakutkan bagi saya, khususnya dalam rangka memenuhi nafkah dan kebutuhan keluarga (istri dan anak-anak). Namun ada juga enaknya, dimana menjadi seorang advokat atau “lawyer freelancer” pada kantor law firm tidak terikat dengan jam kerja kantor yang ditetapkan oleh firma hukum atau kantor advokat yang bersangkutan.
Jujur saja, saya juga pernah bekerja dan menjalin kerja sama sebagai advokat freelancer pada kantor advokat di Medan milik teman saya, dan tentu saja masalah ada tidaknya ataupun besar kecilnya penghasilan yang diperoleh tiap bulannya merupakan sebuah momok yang sangat menakutkan bagi saya, khususnya dalam rangka memenuhi nafkah dan kebutuhan keluarga (istri dan anak-anak). Namun ada juga enaknya, dimana menjadi seorang advokat atau “lawyer freelancer” pada kantor law firm tidak terikat dengan jam kerja kantor yang ditetapkan oleh firma hukum atau kantor advokat yang bersangkutan.
Lalu, apa solusi atau bagaimana cara mengatasi masalah ada tidaknya penghasilan seorang advokat freelancer? Pada kesempatan ini, kami akan membagikan tips dan juga pengalaman kami selaku advokat freelancer, dimana tips yang kami maksud ada 2 (dua), yaitu=> (1) memiliki koneksi dan (2) memiliki keterampilan atau kemampuan.
Dalam hal memiliki koneksi jangan dimaknai sebagai tindakan yang identik dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), namun koneksi disini haruslah dimaknai sebagai “jaringan usaha” atau “networking bisnis” jasa hukum yang anda miliki. Karena apa gunanya, bila anda mempunyai kemampuan hukum yang mumpuni tapi tidak ada seorangpun yang tahu ada memiliki kemampuan apalagi diatas rata-rata. Untuk itu agar kebijakan anda yang mengambil keputusan menjadi seorang advokat freelancer yang sukses di Indonesia, khususnya di Kota Medan, maka perlu kiranya melakukan langkah-langkah:
Selalu beredar dan ada dimana-mana (mobile)
Dalam konteks ini, sangat diharapkan agar anda melakukan peningkatan eksistensi diri dengan mengambil kebijakan untuk selalu bertemu dengan banyak orang baru (dalam hal ini adalah kantor advokat atau firma hukum). Meskipun kita menjadi seorang advokat freelancer, bukan berarti kita berdiam diri saja di rumah atau kantor untuk menunggu adanya ajakan atau tawaran dari kantor advokatnya teman, melainkan kita juga harus aktif bergerakan (mobile) sembari pekerjaan untuk menambah penghasilan. Usahakan untuk masuk ke dalam komunitas yang bisa mendukung pekerjaan jasa advokat anda dan berkenalan dengan orang-orang baru, mana tahu dari teman anda tersebut memiliki teman yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari seorang advokat, karena kita tidak akan pernah tahu sebuah keberuntungan mendapat klien kapan datangnya. Istilahnya “sedia payung sebelum hujan”. Sedikit kesaksian dari saya, bahwa pernah saya mendapatkan klien yang diberikan oleh orangtuanya teman sekolah anak saya, ketika saya menjemput anak saya pulang sekolah. Mungkin hal ini tidak akan terjadi, kalau kita juga tidak pernah membangun komunikasi dengan komunitas-komunitas yang ada dilingkungan kita. Nah, karena ketidaktahuan kapan datangnya kesempatan dan atau keberuntungan dimaksud, maka tidak ada salahnya agar menyiapkan kartu nama ada di kantong ataupun dompet anda, sehingga setiap waktu anda selalu siap memperluas koneksi anda dimanapun anda berada.
Satu hal yang juga penting dan jangan sampai terlupakan adalah membangun jaringan persahabatan di dunia maya (internet online), mengingat di era digitalisasi yang serba canggih ini, pengaruh dari adanya jaringan pertemanan yang dilakukan di dunia maya sangat berarti menunjang jati diri anda selaku advokat freelancer. Misalnya dengan memanfaatkan “akun facebook pengacara”, twitter, whatsapps, linkedln dan juga membuat “blog advokat sendiri” untuk mengutarakan opini, menyampaikan pemikiran dan bahkan sampai kritikan maupun umpatan terhadap hal-hal yang terjadi setiap harinya. Selain itu juga, anda dapat juga bergabung dengan berbagai milis alumni (tingkat SD, SMP, SMA/SMU) dan juga teman-teman anda semasa kuliah di Perguruan Tinggi/Universitas, meskipun sebahagian besar dari komunitas media online tersebut jarang anda lakukan “update” tapi anda tidak perlu gusar atau kuantir karena seo atau "search engine optimization" milik google akan mengindex seluruh halaman yang anda punya, begitu juga dengan sem atau "search engine marketing". Satu hal lain, jangan lupa agar mengarahkan seluruh halaman komunitas media sosial anda ke situs atau website pribadi anda dengan maksud dan tujuan agar citra dan popularitas web pribadi anda memiliki tingkat seo yang lebih baik lagi di halaman google dan beranking -1- (satu).
Selalu diingat dan direferensikan orang
Nah, telah kita selalu beredar dimana-mana (mobile) tentu hal ini belumlah cukup karena dari setiap hal kegiatan yang dilakukan agar selalu diingat dan direferensikan orang karena kita memiliki keahlian hukum sebagai seorang advokat. Dengan kata lain, tidak ada salahnya apabila kita menunjukkan ke banyak orang apa kira-kira yang bisa anda bantu dan buatlah mereka selalu ingat dengan membantu mereka. Bila anda tidak mempunyai “curiculum vitae” atau “portfolio” yang cukup memadai, tidak ada salahnya anda menawarkan jasa advokat anda secara gratis atau cuma-cuma ke berbagai organisasi nirlaba ataupun ke organisasi non profit (seperti lembaga bantuan hukum tanpa ada honorarium atau gaji dari perkara yang ditangani), tulislah tips menyangkut penanganan permasalahan hukum yang menarik dan berguna bagi banyak orang di blog pribadi anda, buatlah rubrik atau kolom “konsultasi hukum gratis online” bagi masyarakat yang ingin bertanya tentang seputar masalah hukum yang sedang dialaminya berikut solusi mengatasinya (baik konsultasi hukum pidana maupun hukum perdata sepanjang tidak menyangkut masalah hukum bisnis dan persaingan usaha). Tentu saja hal ini sangat berguna untuk mempatri nama anda ditengah-tengah masyarakat Indonesia maupun luar negeri (Internasional).
Sebagai contohnya, saya menulis artikel di blog yang membahas tentang semarak dan memanasnya pesta rakyat berupa penyelenggaraan demokrasi serentak dan dilakukan secara langsung, yaitu berupa pemilihan kepala daerah (Pilkada/Pemilukada) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mana dari 1 (satu) tulisan yang kami buat tersebut dapat menyumbangkan sekitar 50 (lima puluh) pengunjung ke web/blog Kantor Advokat Silaen & Associates ini setiap harinya, belum lagi ditambah dengan dibukanya kolom rubrik konsultasi hukum cuma-cuma atas 100% gratis yang kami berikan khususnya kepada warga kurang mampu juga turut menambah jumlah pengunjung ke blog saya ini. Aktif di beberapa milis juga dapat membuahkan hasil yang cukup banyak kerja sama dari rekomendasi yang diberikan orang lain. Ada kepercayaan kuno yang diyakini orang kebenarannya, bahwa jika anda membantu orang lain, maka suatu saat orang lain pasti akan membantu anda. Mungkin sedikit rada-rada mengandung “tahayul” ya, tapi tidak ada salahnya kita menjadi orang baik bagi banyak orang, minimal menambah honor amal ibadah dari Tuhan.
Popularitas yang bekerja
Ketika 2 (dua) hal tips yang kami kemukakan diatas telah menunjukkan hasilnya secara maksimal, dengan kata lain anda kerja anda selaku advokat sudah dikenal, top atau ternama ataupun kondang bagi banyak orang, serta juga sudah berguna bagi orang-orang yang sudah pernah menggunakan jasa advokat atau layanan bantuan hukum dari anda, maka dipastikan rekomendasi akan menyebar luas ke berbagai pihak atau ke jaringan kolega-kolega anda. Dimulai dari teman-teman anda, temannya teman-teman anda dan seterusnya. Langkah selanjutnya yang bisa anda lakukan sekarang adalah tinggal menunggu dan biarkanlah popularitas anda tersebut bekerja dengan sendirinya mendatangkan klien atau penghasilan kepada anda. Sehingga tidak ada salahnya, sekarang anda tinggal menunggu, duduk dengan tenang sambil menikmati kesuksesan buah dari hasil kerja keras yang anda bangun dan kerjakan selama ini.
Itulah sedikit tips atau kiat dan juga pengalaman kami yang pernah bekerja selaku advokat freelancer pada beberapa kantor hukum atau law firm yang ada di Kota Medan, semoga ada manfaatnya bagi rekan-rekan advokat muda yang menetapkan dan memantapkan diri akan menerima pendapatan (gaji atau honor) dari memilih jalur sebagai advokat freelancer kedepannya.
Semoga sukses, sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....