Adanya tindakan diskriminasi
dan intimidasi dalam lingkup dunia kerja terus menerus masih melingkupi dan juga merupakan “momok” yang menjadi ancaman serius dalam dinamika dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Tentu saja diskriminasi dan intimidasi ini bisa terjadi pada siapapun (termasuk pada diri anda) dan
pada waktu kapanpun.
Bahkan, diskriminasi maupun intimidasi ini terkadang
terjadi tanpa kita sadari, dimana anda dapat melakukan diskriminasi tersebut
kepada rekan sekerja anda di berbagai
tempat (khususnya dalam lingkungan kerja di perusahaan).
Bentuk
Diskriminasi Dan Intimidasi Dalam Dunia Kerja
Dari sudut pandang kami selaku advokat dan pengacara alias lawyer,
ada beberapa bentuk perbuatan diskriminasi
maupun adanya tindakan intimidasi yang acapkali terjadi dalam
lingkungan dunia
kerja, namun terkadang kita sendiri tidak mengenalinya dengan baik.
Adapun bentuk diskriminasi tersebut, antara lain:
Adapun bentuk diskriminasi tersebut, antara lain:
- Diskriminasi yang terjadi sebagai akibat dari adanya keberagaman atau diversitas yang muncul dalam dunia kerja. Diskriminasi seperti ini muncul disebabkan orang-orang yang berada didalamnya (lingkup perusahaan) tidak menghargai adanya perbedaan-perbedaan nyata yang disebabkan dari adanya keberagaman dimaksud, atau bisa juga dari tidak adanya pengetahuan dari tenaga kerja yang bersangkutan dalam menyikapi adanya diversitas tersebut. Ketiadaan pengetahuan tersebut bisa dimunculkan karena secara naluri percaya begitu saja pada “stereotype” dan berasumsi bahwa semua stereotype tersebut adalah sama. Salah satu contoh dari adanya bentuk diskriminasi seperti ini adalah terjadinya praktek diskriminasi ataupun penerapan kebijakan diskriminatif yang menyebabkan tidak meratanya seseorang untuk mendapatkan peluang atau kesempatan yang sama, untuk mendapatkan pengakuan, penghargaan atas prestasi pencapaian kinerja dan ataupun prinsip yang berkeadilan dalam melakukan penilaian kinerja seorang tenaga kerja;
- Bentuk diskriminasi yang lain yang bisa saja terjadi dalam dunia kerja adalah mengucilkan seseorang, melakukan intimidasi, melakukan penghinaan, prilaku tidak sopan (tidak senonoh) atau tidak menghargai adanya pendapat seseorang;
- Diskriminasi adanya pelecehan seksual, dimana bentuk diskriminasi ini sering terjadi disebabkan adanya perbedaan terhadap karakter biologis, seperti umur, jenis kelamin, ras, suku dan etnis, serta disabilitas yang dimiliki seseorang, ataupun karena karakter-karakter lainnya seperti adanya masa jabatan, agama yang dianut, sosial dan budaya, bahkan bisa saja terjadi terhadap orientasi seksual dan gender;
- Bentuk diskriminasi yang terjadi pada umur juga sering terjadi, misalnya hal ini terjadi pada karyawan-karyawan yang berumur lebih tua yang seringkali dikaitkan dengan “isu produktivitas”. Ketika seorang karyawan atau buruh dengan usia yang lebih tua menawarkan pengalaman, komitmen, etos kerja dan nilai etika yang lebih tinggi, karyawan dengan usia yang lebih tua ini seringkali digeneralisasi atau dipersepsikan sebagai bahagian dari karyawan atau buruh yang kaku dan/atau menolak adanya perubahan di dalam dunia kerja. Karyawan yang lebih tua ini juga sering dipersepsikan atau dikait-kaitkan dengan “isu kesehatan” yang mengakibatkan produktivitas menurun;
- Bentuk diskriminasi pada jenis kelamin, utamanya sering terjadi pada kaum wanita yang mana hal ini sering dikait-kaitkan dengan “isu performa kinerja”. Terjadinya diskriminasi pada wanita juga sering dialami, khususnya pada ibu hamil (tenaga kerja wanita yang telah menikah);
- Bentuk diskriminasi yang terjadi akibat adanya ras, suku dan etnis terjadi dikarenakan adanya fanatik atau isme terhadap sebuah ras tertentu, sehingga hal ini mengakibatkan terjadinya pengucilan dan atau tidak memberikan kesempatan kepada orang lain hanya karena faktor ras, suku dan etnis yang tidak sama. Diskriminasi pemberlakuan atas ras, suku dan etnis juga sama sensitifnya dengan pemberlakuan diskriminasi yang terjadi dikarenakan agama dan/atau kepercayaan yang dianut oleh seseorang;
- Diskriminasi yang terjadi pada orang-orang yang mengalami ketidakberuntungan fisik (cacat tubuh) juga masih merupakan salah satu kendala yang sering terjadi menimpah para pekerja atau buruh di Indonesia. Padahal berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No.: 01.KP.01.15.2002 tertanggal 26 Februari 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan, secara jelas dan nyata bahwa penyandang cacat seharusnya turut diberikan kesempatan untuk bekerja;
- Bentuk diskriminasi yang terjadi akibat masa jabatan ataupun mempertimbangkan seseorang berdasarkan senioritasnya adalah budaya kolot atau feodal yang merupakan warisan jaman penjajahan Belanda yang sampai saat ini masih saja mewarnai perusahaan-perusahaan di Indonesia. Padahal senioritas tidaklah secara mutlak dan pasti dapat menunjukkan kemampuan seseorang lebih baik daripada orang lain yang masa kerja masih relatif baru dari dirinya;
Dalam beberapa kasus yang terjadi akibat pemberlakuan diskriminasi dalam dunia
kerja, tentu saja akan memberikan "efek domino" yang tidak baik baik bagi tenaga kerja
atau buruh atau karyawan yang bersangkutan maupun pada perusahaan, dimana
akibatnya dapat berupa:
- Menurunkan tingkat kepuasan seorang karyawan atau buruh dalam bekerja di perusahaan atau pabrik;
- Menurunkan motivasi kerja karyawan atau buruh yang terkena diskriminasi;
- Dapat meningkatkan "turn over" atau perpindahan karyawan dari divisi yang satu ke divisi lain. Coba seandainya, bila karyawan yang pindah atau resign tersebut adalah karyawan-karyawan yang sebenarnya mempunyai potensi dan prestasi yang luar biasa, tentu saja perusahaan akan mengalami kerugian yang cukup besar;
Nah, belajar dari hal-hal yang kami kemukakan diatas,
pada asasnya bahwa perbedaan
itu adalah sebuah hal yang hakiki, alamiah
dan begitu juga dengan adanya keberagaman.
Karena pada prinsipnya kita
tidak bisa mengatur atau menolak konsekuensi kita dilahirkan dari suku atau ras apa, budaya apa, berjenis kelamin
apa. Semua keberagaman tersebut
adalah sebuah hal yang
hakiki yang diberikan oleh Tuhan dan sudah selayaknya kita mengucapkan syukur, sehingga
harus kita manajemen dengan baik, bukan sebaliknya melakukan intimidasi ataupun
diskriminasi dalam lingkungan dunia kerja yang kita geluti sehari-hari.
Semoga tulisan yang kami bahas ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dan juga khasanah tentang hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan Indonesia. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....