Dalam
rangka memperingati hari buruh internasional (ILO), May Day juga akan
diperingati oleh para buruh di Sumatera Utara (Sumut) dengan melakukan beberapa
aksi buruh yang akan dilaksanakan pada
hari Senin tanggal 1 Mei 2017. Memang beberapa tahun belakangan ini, setiap tanggal
1 Mei para buruh di Indonesia merayakan sudah lazim memperingati hari buruh dimaksud
dan pemerintah pun telah menjadikannya sebagai tanggal merah atau hari libur
nasional.
Bila
kita kilas balik, memang benar bahawasanya hari buruh ditetapkan sebagai hari
libur nasional sejak tahun 2014 oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Namun perlu diingat bahwasanya peringatan hari buruh internasional ini di
Indonesia telah dilakukan secara kontiniu jauh sebelum Presiden SBY
menetapkannya secara resmi sebagai hari libur nasional.
Jika
diruntut kembali sejarah perjalanan para buruh memperjuangkan adanya perayaaan
May Day tersebut, maka akan ditemukan fakta bahwasanya hari buruh di Indonesia
telah dirayakan sejak orde lama (orla) berkuasa. Seiring dengan bergantinya
rezim pemerintahan orde lama ke orde baru (orba), perayaan hari buruh menjadi
ditiadakan. Hal ini disebabkan banyak pendapat negatif “stereotype” yang mengidentikkan gerakan buruh dengan gerakan komunis
yang menjadinya sebagai alasan utama dilakukannya pelarangan peringatan hari
buruh di Indonesia. Bahkan pada masa orde baru, perayaan hari buruh bisa
dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindakan subversif kepada kekuasaan negara yang sah.
Namun,
jaman telah berganti yang mana tembok tirani kekuasaan yang selama ini
menghalangi kebebasan berpendapat para buruh telah diruntuhkan. Negeri kita
Indonesia mulai berjalan sesuai dengan kehendak konstitusi dan kebebasan
berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya jaminan
itu pulalah, maka para kaum buruh kembali mendapatkan hak suara nya untuk
menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja, khususnya yang disuarakan pada hari
buruh (may day).
Tak
dapat kita pungkiri, bahwa fakta tentang nasib buruh di negeri kita ini memang
sebahagian besar masih jauh dari kata sejahtera. Mengapa hal ini kami katakan sebahagian?
Karena kenyataannya sebagian lainnya, para buruh sudah mendapatkan
kesejahteraannya. Pengalaman saya sebagai advokat atau lawyer di Kota Medan yang telah banyak menangani
berbagai sengketa perburuhan (meskipun istilah buruh sudah mulai dihilangkan
dengan sebutan tenaga kerja), baik buruh industri maupun buruh perkebunan,
masih sangat banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh
Pengusaha atau “Pemilik Modal” dalam memberikan hak-hak kepada para pekerja. Tentu saja,
perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam
catatan kami, bahwa setiap tahunnya, ribuan kaum buruh akan turun ke jalan,
menyuarakan berbagai apresiasinya agar didengar oleh para pengambil kebijakan.
Tuntutan atas adanya pemenuhan selurh hak buruh atau pekerja menjadi tuntutan
utama yang menjadi agenda tahunan pada peringatan hari buruh 1 Mei. Meskipun
sebenarnya, tuntutan atas hak ini tak hanya dilakukan pada saat hanya memperingati
hari buruh internasional semata, namun pada hari biasa pun kaum buruh juga
terkadang melakukan aksi turun ke jalan, terlebih ketika pemerintah sedangan
merumuskan tentang besaran Upah Minimum Provinsi yang akan ditetapkan
selanjutnya.
Bagi
saya pribadi, bahwa selama saya bekerja dan mendapat upah dari orang lain, maka
mau tidak mau saya harus sadar bahwa posisi saya adalah buruh (pekerja), jadi
saya pun berada pada posisi yang sama dengan rekan-rekan buruh yang sering
turun ke jalan menyuarakan tuntutan agar hak-haknya selaku pekerja dipenuhi
oleh pengusaha. Namun harus di akui bahwasanya seringkali aksi buruh, khusunya
yang turun ke jalan selalu tidak mendapatkan tempat di hati masyarakat pada
umumnya, karena lebih sering aksi buruh juga menggangu kepentingan orang
banyak. Misalnya terjadi pemblokiran jalan dan perusakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos), menjadi hal rutin yang tak luput
terjadi.
Tentu
kita ikut bersimpatik dan miris melihat kenyatakan bahwa masih rendahnya upah atau
gaji pekerja di negeri yang kita cintai ini, belum lagi hak kesejahteraan
pekerja lainnya seperti hak mendapat cuti, upah lembur, asuransi kesehatan dan
jaminan hari tua dan bonus lainnya yang terkadang ditilep oleh oknum pengusaha
serakah. Namun, segala bentuk perjuangan terhadap penuntutan hak yang berimbas malah
melanggar hak orang lain tentu juga tidak dibenarkan secara hukum. Belum lagi ditambah
dengan adanya beberapa indikasi tuntutan sebagian para buruh yang terkadang di
luar batas kewajaran ataupun di luar kenalaran.
Kondisi
diatas tersebutlah yang menjadikan banyak pandangan negatif dan rada nyinyir
yang selalu diarahkan kepada aksi buruh di negeri ini. Ya, bukan rahasia umum
lagi dimana seringkali kita mendengar adanya istilah “Jika ingin kaya jangan
jadi buruh”. Atau, “pendidikan pas-pasan tapi pengen dapat gaji tinggi ?, dlsb”.
Apakah ada yang salah dengan istilah tersebut ? Nah, kalau mau jujur bahwa
sebenarnya tidak ada salah dengan istilah tersebut. Memang benar, jika memang
ingin jadi orang kaya, kita tidak bisa memaksa orang lain untuk membayar kita
lebih agar keingingan menjadi orang kaya cepat terwujud.
Apalagi
masih banyak para buruh kita yang belum mempunyai skill yang memadai untuk
dunia lapangan kerja yang tersedia saat ini. Dimana, zaman semakin berkembang
pesat yang diikuti laju kemajuan teknologi turut mengimbanginya. Bagi pekerja
yang masih terseok-seok untuk mengikutinya dapat dipastikan secara perlahan-lahan
akan tersingkir, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diprediksikan menjadi
semakin sering terjadi.
Oleh
karenanya, perlu dipikirkan kembali tentang kenaikan upah adalah sama dengan
kenaikan ongkos produksi, yang berimbas kepada kenaikan harga barang dan harga
konsumsi yang kemudian membuat biaya hidup otomatis semakin tinggi pula. Jadi,
sebenarnya kenaikan upah bukan lah satu-satunya solusi terbaik bagi mewujudkan kesejahteraan
buruh. Paling tepat menurut saya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menekan
inflasi, sehingga harga barang di pasaran menjadi turun dan para buruh pun dapat
menyisihkan sebahagian upahnya untuk hal lain, misalnya untuk biaya pendidikan
anak.
Meskipun
sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun berbagai organisasi dan
elemen buruh tetap mengagendakan sejumlah kegiatan untuk merayakan May Day,
termasuk agenda untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka (demo).
Berdasarkan
penelusuran, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ada beberapa agenda penting buruh
yang akan disuarakan pada hari Senin tanggal 1 Mei 2017 (lebih populer dengan
sebutan May Day), dimana kegiatan Hari Buruh yang akan digelar oleh kelompok atau
organisasi buruh di Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
1)
Di wilayah kota Medan ada 2 (dua) agenda kegiatan memperingatan May Day, dimana
rekan buruh yang dimotori oleh oleh Serikat
Pekerja Industri (SPI) akan melaksanakan kegiatan pawai dengan menggunakan
sepeda motor yang dipimpin Amin Basri dengan jumlah massa yang
diperkirakan sekitar 250 orang; dan agenda yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) pimpinan Willy Agus Utomo dengan
jumlah massa yang diperkirakan sekitar 600 orang, yakni dengan melaksanakan kegiatan
long march dengan tujuan ke kantor
Gubsu, Bundaran SIB yang nantinya akan menyampaikan tuntutan tentang penghapusan
“Out Sourching”, naikkan upah, penuhi
hak-hak normatif buruh.
2)
Untuk kegiatan buruh daerah Kabupaten Deli Serdang pada May Day 2017 akan
melaksanakan kegiatan di lapangan alun-alun kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk
Pakam dengan jumlah massa yang diperhitungkan sekitar 1000 orang dengan bentuk
kegiatan jalan santai, panggung hiburan, lucky draw dan makan bersama yang
diikuti PBB-DS yang terdiri dari 6 (enam) elemen, yakni: FSPMI-KSPI, SBSI, SPI,
SBMI, SBSI 1992 dan FC F SP KAHUT KSPSI. Kemudian juga akan diikuti oleh Aliansi
Pekerja Buruh Deli Serdang yang terdiri dari 14 elemen, yaitu: DPC F SB KIKES
SBSI, DPC F SB KAMIPARHO, BPC SBMI Merdeka, SP BERDIKARI, SBSI 1992, DPC SBSI
HUKATAN, DPC SBSI SEJATI, PC SPPP SPSI, DPC KEP SPSI, DPC RTMM SPSI, BPC KBI,
SBMI MANDIRI, DPC SBSU dan KBI dengan ketua panitia Baginda Harahap.
Sedangkan
SBSI 1992 di Kabupaten Deli Serdang yang pimpinannya adalah Ahmad Albar
melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa donor darah bekerja sama dengan PMI
Deli Serdang bertempat di DPC SBSI 1992 Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV
Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah massa lebih kurang 150
orang.
3)
Untuk di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, peringatan May Day sebagai hari buruh
internasional ini juga akan dilakukan dengan melakukan kegiatan hiburan rakyat
bertempat di Gedung Nasional Rantau Prapat yang diikuti oleh 7 elemen (yang
terdiri dari SERBUNDO pimpinan Ishak, DPC. SBSI pimpinan A. Zega, SPPP pimpinan
Ismail Tambunan, SPBUN PTP III pimpinan Anto Bangun, BP. SBPI pimpinan Siman,
SPM pimpinan Sofyan Ginting dan KBP pimpinan Bahrinel Hasibuan) yang
diperkirakan jumlah massa buruh sekitar 2000 orang.
4)
Untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) juga aksi memperingati may day
ini, para buruh juga akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa damai yang bertempat
di PT SOL dan kantor Pemerintah Daerah Tapanuli Utara (Pemda Taput) yang
diikuti oleh elemen Serikat Buruh SPTI - SPSI Taput yang dipimpin Goklit
Hutauruk dan SBSI Taput yang dipimpin Sanggam Lumban Tobing dengan jumlah massa
yang akan mengikuti diperkirakan sekitar 700 orang dengan tuntutan penambahan
kerja dari SPSI, naikkan UMR dan utamakan pekerja lokal.
5)
Untuk Wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar DPC SBSI pimpinan
Ramlan Sinaga dan DPC - FTA SBSI pimpinan Ramlan Hutabarat, dalam memperingati may
day hari buruh internasional (ILO) akan melaksanakan kegiatan pawai keliling kota
Pematang Siantar dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan bermotor dengan
jumlah massa yang diperkirakan sekitar 500 orang.
Pada
moment peringatan hari buruh 1 Mei yang sebentar lagi diperingati oleh seluruh
buruh/pekerja, kami mengajak para rekan-rekan buruh sekalian untuk saling
merenungkan kembali. Dan khusus bagi, para pengusaha juga harus merenungkan
bahwasanya tanpa pekerja perusahaan yang didirikannya tak ada gunanya, begitu
juga sebaliknya. Jadi harus sadar betul bahwa hubungan pengusaha dan pekerja
adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan dan atau saling
menguntungkan. Upah layak itu adalah wajib, namun harus diimbangi dengan
kualitas dan etos kerja yang memadai pula. Hentikan aksi-aksi anarkis, buat lah
tuntutan yang logis dengan data-data yang valid agar pemerintah dan pengusaha
tidak berkelit, serta berhentilah menuntut segala hal-hal yang aneh, karena
akan dijadikan lelucon oleh masyarakat Indonesia. Mari kita besama-sama membangun
sinergi yang harmonis antara Pemerintah, Pengusaha dan Buruh atau Pekerja/Karyawan.
Selamat May Day untuk memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada
hari Senin tanggal 1 Mei 2017.
Akhir kata, Kami dari kantor hukum advokat & pengacara silaen di Kota Medan tak lupa juga
mengucapkan Selamat Merayakan Hari Buruh Internasional 2017, dengan harapan semoga buruh di Sumut dan seluruh Indonesia semakin sejahtera. Sekian dan terima kasih, serta salam sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....