Halaman

30 April 2017

Aksi Buruh Sumut Memperingati May Day 2017

Dalam rangka memperingati hari buruh internasional (ILO), May Day juga akan diperingati oleh para buruh di Sumatera Utara (Sumut) dengan melakukan beberapa aksi buruh yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Mei 2017. Memang beberapa tahun belakangan ini, setiap tanggal 1 Mei para buruh di Indonesia merayakan sudah lazim memperingati hari buruh dimaksud dan pemerintah pun telah menjadikannya sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Aksi Buruh dan Pekerja Sumut Merayakan ILO May Day 2017

Bila kita kilas balik, memang benar bahawasanya hari buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014 oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun perlu diingat bahwasanya peringatan hari buruh internasional ini di Indonesia telah dilakukan secara kontiniu jauh sebelum Presiden SBY menetapkannya secara resmi sebagai hari libur nasional.

Jika diruntut kembali sejarah perjalanan para buruh memperjuangkan adanya perayaaan May Day tersebut, maka akan ditemukan fakta bahwasanya hari buruh di Indonesia telah dirayakan sejak orde lama (orla) berkuasa. Seiring dengan bergantinya rezim pemerintahan orde lama ke orde baru (orba), perayaan hari buruh menjadi ditiadakan. Hal ini disebabkan banyak pendapat negatif “stereotype” yang mengidentikkan gerakan buruh dengan gerakan komunis yang menjadinya sebagai alasan utama dilakukannya pelarangan peringatan hari buruh di Indonesia. Bahkan pada masa orde baru, perayaan hari buruh bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindakan subversif kepada kekuasaan negara yang sah.

Namun, jaman telah berganti yang mana tembok tirani kekuasaan yang selama ini menghalangi kebebasan berpendapat para buruh telah diruntuhkan. Negeri kita Indonesia mulai berjalan sesuai dengan kehendak konstitusi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya jaminan itu pulalah, maka para kaum buruh kembali mendapatkan hak suara nya untuk menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja, khususnya yang disuarakan pada hari buruh (may day).

Tak dapat kita pungkiri, bahwa fakta tentang nasib buruh di negeri kita ini memang sebahagian besar masih jauh dari kata sejahtera. Mengapa hal ini kami katakan sebahagian? Karena kenyataannya sebagian lainnya, para buruh sudah mendapatkan kesejahteraannya. Pengalaman saya sebagai advokat atau lawyer di Kota Medan yang telah banyak menangani berbagai sengketa perburuhan (meskipun istilah buruh sudah mulai dihilangkan dengan sebutan tenaga kerja), baik buruh industri maupun buruh perkebunan, masih sangat banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pengusaha atau “Pemilik Modal” dalam memberikan hak-hak kepada para pekerja. Tentu saja, perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam catatan kami, bahwa setiap tahunnya, ribuan kaum buruh akan turun ke jalan, menyuarakan berbagai apresiasinya agar didengar oleh para pengambil kebijakan. Tuntutan atas adanya pemenuhan selurh hak buruh atau pekerja menjadi tuntutan utama yang menjadi agenda tahunan pada peringatan hari buruh 1 Mei. Meskipun sebenarnya, tuntutan atas hak ini tak hanya dilakukan pada saat hanya memperingati hari buruh internasional semata, namun pada hari biasa pun kaum buruh juga terkadang melakukan aksi turun ke jalan, terlebih ketika pemerintah sedangan merumuskan tentang besaran Upah Minimum Provinsi yang akan ditetapkan selanjutnya.

Bagi saya pribadi, bahwa selama saya bekerja dan mendapat upah dari orang lain, maka mau tidak mau saya harus sadar bahwa posisi saya adalah buruh (pekerja), jadi saya pun berada pada posisi yang sama dengan rekan-rekan buruh yang sering turun ke jalan menyuarakan tuntutan agar hak-haknya selaku pekerja dipenuhi oleh pengusaha. Namun harus di akui bahwasanya seringkali aksi buruh, khusunya yang turun ke jalan selalu tidak mendapatkan tempat di hati masyarakat pada umumnya, karena lebih sering aksi buruh juga menggangu kepentingan orang banyak. Misalnya terjadi pemblokiran jalan dan perusakan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos), menjadi hal rutin yang tak luput terjadi.

Tentu kita ikut bersimpatik dan miris melihat kenyatakan bahwa masih rendahnya upah atau gaji pekerja di negeri yang kita cintai ini, belum lagi hak kesejahteraan pekerja lainnya seperti hak mendapat cuti, upah lembur, asuransi kesehatan dan jaminan hari tua dan bonus lainnya yang terkadang ditilep oleh oknum pengusaha serakah. Namun, segala bentuk perjuangan terhadap penuntutan hak yang berimbas malah melanggar hak orang lain tentu juga tidak dibenarkan secara hukum. Belum lagi ditambah dengan adanya beberapa indikasi tuntutan sebagian para buruh yang terkadang di luar batas kewajaran ataupun di luar kenalaran.

Kondisi diatas tersebutlah yang menjadikan banyak pandangan negatif dan rada nyinyir yang selalu diarahkan kepada aksi buruh di negeri ini. Ya, bukan rahasia umum lagi dimana seringkali kita mendengar adanya istilah “Jika ingin kaya jangan jadi buruh”. Atau, “pendidikan pas-pasan tapi pengen dapat gaji tinggi ?, dlsb”. Apakah ada yang salah dengan istilah tersebut ? Nah, kalau mau jujur bahwa sebenarnya tidak ada salah dengan istilah tersebut. Memang benar, jika memang ingin jadi orang kaya, kita tidak bisa memaksa orang lain untuk membayar kita lebih agar keingingan menjadi orang kaya cepat terwujud.

Apalagi masih banyak para buruh kita yang belum mempunyai skill yang memadai untuk dunia lapangan kerja yang tersedia saat ini. Dimana, zaman semakin berkembang pesat yang diikuti laju kemajuan teknologi turut mengimbanginya. Bagi pekerja yang masih terseok-seok untuk mengikutinya dapat dipastikan secara perlahan-lahan akan tersingkir, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diprediksikan menjadi semakin sering terjadi.

Oleh karenanya, perlu dipikirkan kembali tentang kenaikan upah adalah sama dengan kenaikan ongkos produksi, yang berimbas kepada kenaikan harga barang dan harga konsumsi yang kemudian membuat biaya hidup otomatis semakin tinggi pula. Jadi, sebenarnya kenaikan upah bukan lah satu-satunya solusi terbaik bagi mewujudkan kesejahteraan buruh. Paling tepat menurut saya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menekan inflasi, sehingga harga barang di pasaran menjadi turun dan para buruh pun dapat menyisihkan sebahagian upahnya untuk hal lain, misalnya untuk biaya pendidikan anak.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun berbagai organisasi dan elemen buruh tetap mengagendakan sejumlah kegiatan untuk merayakan May Day, termasuk agenda untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka (demo).

Berdasarkan penelusuran, di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ada beberapa agenda penting buruh yang akan disuarakan pada hari Senin tanggal 1 Mei 2017 (lebih populer dengan sebutan May Day), dimana kegiatan Hari Buruh yang akan digelar oleh kelompok atau organisasi buruh di Sumatera Utara adalah sebagai berikut:

1) Di wilayah kota Medan ada 2 (dua) agenda kegiatan memperingatan May Day, dimana rekan buruh yang dimotori oleh oleh Serikat Pekerja Industri (SPI) akan melaksanakan kegiatan pawai dengan menggunakan sepeda motor yang dipimpin Amin Basri dengan jumlah massa  yang diperkirakan sekitar 250 orang; dan agenda yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) pimpinan Willy Agus Utomo dengan jumlah massa yang diperkirakan sekitar 600 orang, yakni dengan melaksanakan kegiatan long march dengan tujuan ke kantor Gubsu, Bundaran SIB yang nantinya akan menyampaikan tuntutan tentang penghapusan “Out Sourching”, naikkan upah, penuhi hak-hak normatif buruh.

2) Untuk kegiatan buruh daerah Kabupaten Deli Serdang pada May Day 2017 akan melaksanakan kegiatan di lapangan alun-alun kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam dengan jumlah massa yang diperhitungkan sekitar 1000 orang dengan bentuk kegiatan jalan santai, panggung hiburan, lucky draw dan makan bersama yang diikuti PBB-DS yang terdiri dari 6 (enam) elemen, yakni: FSPMI-KSPI, SBSI, SPI, SBMI, SBSI 1992 dan FC F SP KAHUT KSPSI. Kemudian juga akan diikuti oleh Aliansi Pekerja Buruh Deli Serdang yang terdiri dari 14 elemen, yaitu: DPC F SB KIKES SBSI, DPC F SB KAMIPARHO, BPC SBMI Merdeka, SP BERDIKARI, SBSI 1992, DPC SBSI HUKATAN, DPC SBSI SEJATI, PC SPPP SPSI, DPC KEP SPSI, DPC RTMM SPSI, BPC KBI, SBMI MANDIRI, DPC SBSU dan KBI dengan ketua panitia Baginda Harahap.

Sedangkan SBSI 1992 di Kabupaten Deli Serdang yang pimpinannya adalah Ahmad Albar melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa donor darah bekerja sama dengan PMI Deli Serdang bertempat di DPC SBSI 1992 Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah massa lebih kurang 150 orang.

3) Untuk di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, peringatan May Day sebagai hari buruh internasional ini juga akan dilakukan dengan melakukan kegiatan hiburan rakyat bertempat di Gedung Nasional Rantau Prapat yang diikuti oleh 7 elemen (yang terdiri dari SERBUNDO pimpinan Ishak, DPC. SBSI pimpinan A. Zega, SPPP pimpinan Ismail Tambunan, SPBUN PTP III pimpinan Anto Bangun, BP. SBPI pimpinan Siman, SPM pimpinan Sofyan Ginting dan KBP pimpinan Bahrinel Hasibuan) yang diperkirakan jumlah massa buruh sekitar 2000 orang.

4) Untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) juga aksi memperingati may day ini, para buruh juga akan melaksanakan kegiatan unjuk rasa damai yang bertempat di PT SOL dan kantor Pemerintah Daerah Tapanuli Utara (Pemda Taput) yang diikuti oleh elemen Serikat Buruh SPTI - SPSI Taput yang dipimpin Goklit Hutauruk dan SBSI Taput yang dipimpin Sanggam Lumban Tobing dengan jumlah massa yang akan mengikuti diperkirakan sekitar 700 orang dengan tuntutan penambahan kerja dari SPSI, naikkan UMR dan utamakan pekerja lokal.


5) Untuk Wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar DPC SBSI pimpinan Ramlan Sinaga dan DPC - FTA SBSI pimpinan Ramlan Hutabarat, dalam memperingati may day hari buruh internasional (ILO) akan melaksanakan kegiatan pawai keliling kota Pematang Siantar dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan bermotor dengan jumlah massa yang diperkirakan sekitar 500 orang.

Pada moment peringatan hari buruh 1 Mei yang sebentar lagi diperingati oleh seluruh buruh/pekerja, kami mengajak para rekan-rekan buruh sekalian untuk saling merenungkan kembali. Dan khusus bagi, para pengusaha juga harus merenungkan bahwasanya tanpa pekerja perusahaan yang didirikannya tak ada gunanya, begitu juga sebaliknya. Jadi harus sadar betul bahwa hubungan pengusaha dan pekerja adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan dan atau saling menguntungkan. Upah layak itu adalah wajib, namun harus diimbangi dengan kualitas dan etos kerja yang memadai pula. Hentikan aksi-aksi anarkis, buat lah tuntutan yang logis dengan data-data yang valid agar pemerintah dan pengusaha tidak berkelit, serta berhentilah menuntut segala hal-hal yang aneh, karena akan dijadikan lelucon oleh masyarakat Indonesia. Mari kita besama-sama membangun sinergi yang harmonis antara Pemerintah, Pengusaha dan Buruh atau Pekerja/Karyawan. Selamat May Day untuk memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada hari Senin tanggal 1 Mei 2017.

Kantor Hukum Pengacara dan Konsultan Hukum Silaen & Associates Mengucapkan Selamat May Day

Akhir kata, Kami dari kantor hukum advokat & pengacara silaen di Kota Medan tak lupa juga mengucapkan Selamat Merayakan Hari Buruh Internasional 2017, dengan harapan semoga buruh di Sumut dan seluruh Indonesia semakin sejahtera. Sekian dan terima kasih, serta salam sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....