Pasca
reformasi 1998 dan pemberlakuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karir
profesi hukum untuk menjadi lawyer telah banyak dilirik oleh mahasiswa fakultas
hukum disamping memilih berprofesi sebagai jaksa, notaris dan hakim. Tidak
hanya profesi sebagai lawyer saja yang dilirik oleh para mahasiswa fakultas
hukum setelah menyelesaikan program studinya di perguruan tinggi, tetapi
beberapa profesi lain seperti menjadi legal counsel, advokator, litigator,
legal officer, mediator, in-house lawyer (bank legal officer), diplomat, dosen
atau staff pengajar, staff ahli hukum, konsultan hukum, official investigator,
company corporate attorney, dan lain sebagainya selalu ramai peminatnya,
apalagi ketika secara terbuka informasinya disampaikan ke publik melalui info
lowongan kerja.
Namun
dalam tulisan ini, kami hanya secara khusus membahas hal-hal yang berkaitan
dengan dunia profesi lawyer saja, mengingat profesi lawyer saat ini dianggap
telah menjadi “bisnis hukum modern” yang baru dan sangat menjanjikan dapat
memberikan penghasilan besar atau gaji lawyer tinggi.
Seiring
perkembangan profesi lawyer menjadi bisnis hukum modern, kami melihat bahwa
pasar global menuntut kehadiran banyak lawyer yang handal dan memiliki keahlian
atau kemampuan khusus yang dapat menghandle permasalahan-permasalahan hukum
berkaitan dengan kegiatan bisnis di pasar global. Tentu hal ini menciptakan
tantangan tersendiri bagi orang-orang yang telah menyandang profesi sebagai “advocate law” misalnya dengan
mempertajam lisensi khusus yang dimilikinya, serta mengasah kemampuan
profesionalisme diri advokat yang bersangkutan.
Memang
akhir-akhir ini, kita melihat telah banyak berdiri dan beroperasi kantor-kantor
hukum, baik yang didirikan secara perorangan maupun badan hukum berbentuk firma
(law firm). Bagi anda yang ingin tahu tentang bagaimana caranya mendirikan law
firm, silahkan baca tulisan kami tentang cara mendirikan law firm agar mendapatkan penjelasan dan gambaran yang
komprehensif mengenai prosedur membuat kantor hukum berbentuk law firm di
Indonesia. Nah, bagaimana cara kita melihat atau menilai apakah sebuah law firm
tersebut berkualitas atau tidak? Secara umum dan kasat mata sebuah law firm
dapat dikatakan berkualitas dapat dilihat dari beberapa indikator yang
melingkupi: ukuran dari law firm, reputasi yang pernah diraih, jumlah tenaga
lawyer yang bekerja, usia berdirinya law firm, jumlah klien yang menjadi mitra,
adanya struktur partnership yang jelas, spesialisasi law firm, adanya berbagai
program-program profesional yang jelas, adanya afiliasi yang dibangun dengan
dunia internasional, adanya infratruktur (misalnya perpustakaan, sistem IT), dlsb.
Tentu
kantor law firm sebagaimana yang digambarkan diatas, sudah dapat dipastikan
akan menetapkan syarat-syarat yang cukup ketat untuk menerima para lawyer yang
nantinya bekerja di law firm tersebut, dimana syarat dimaksud dapat kami
jelaskan sebagai berikut:
Bagi
yang sudah yang mengincar untuk berkarir pada posisi profesi menjadi lawyer junior associate, hal-hal yang
perlu dimiliki disamping menguasai ilmu hukum adalah adanya kemampuan menguasai
bahasa Inggris baik tulisan maupun percakapan. Hal ini disebabkan pada umumnya
law firm kebanyakan berurusan dengan klien-klien dari luar negeri dimana
dokumen-dokumennya sudah bisa dipastikan menggunakan bahasa standar
internasional. Selain itu, seorang lawyer pada posisi junior associate juga
harus memiliki kemampuan research dan drafting skills. Nah kemampuan research
maksudnya adalah memiliki keahlian untuk melakukan riset “text book” di perpustakaan atau via internet, keahlian mengelola
database, melakukan riset di institusi lembaga pemerintahan, maupun riset-riset
publik yang berhubungan dengan kebutuhan klien. Sedangkan drafting skills,
maksudnya adalah seluruh kegiatan mempersiapkan dokumen-dokumen legal basic,
seperti spousal letter, board resolution, affidavit, dlsb. Disamping kedua
kemampuan ini, seorang junior associate juga diharuskan memiliki legal
knowledge, namun tidak terbatas hanya pemahaman atas ilmu hukum semata
melainkan dibutuhkan interpretasi dari seluruh peraturan-peraturan hukum yang
dijalankan, kebijakan-kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang dijalankan
oleh suatu institusi dan berbagai kemampuan atau pengetahuan atas
pelatihan-pelatihan atau seminar-seminar di sektor komersial, bisnis, industri,
investasi, dlsb.
Seiring
bertambahnya pengalaman dan kemampuan para lawyer junior associate, maka karir
dikategorikan semakin senior yang mana bobot pekerjaan yang diemban juga
semakin lebih mandiri (independen) dengan sedikit intensitas pengawasan dari
partners. Tentu saja bagi yang sudah menduduki posisi karir sebagai lawyer senior associate akan mendapatkan
peningkatan gaji dan fasilitas-fasilitas lain sesuai dengan posisinya.
Ada
kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seorang lawyer
untuk bisa menduduki posisi sebagai senior associate, diantaranya adalah
memiliki pengetahuan komersial, keahlian untuk bernegoisasi dengan banyak
orang, mempunyai keahlian untuk menganalisis masalah-masalah yang kompleks dan
beragam struktur transaksi, keahlian untuk menyelesaikan suatu masalah (problem solving), kemampuan untuk
mengetahui secara komprehensif apa yang menjadi kebutuhan klien, memahami dan
atau mengetahui segala resiko yang mungkin akan dihadapi oleh law firm tempat
ia-nya bekerja, keahlian untuk mengelola setiap klien (baik yang sudah lama
bekerjasama maupun yang masih baru), keahlian dalam bidang pemasaran dan juga
networking, sebagai motivator dan kontributor dalam bekerja yang berorientasi
pada membangun profesionalisme kerja, serta memiliki kemampuan sebagai
leadership dan manajemen kerja.
Disamping
pola junior associate dan senior associate diatas, pada beberapa law firm
terkenal di Indonesia ada juga yang memakai sistem jenjang karir yang berprofesi
sebagai corporate lawyer, dimana
pekerjaan yang dihadapinya antara lain adalah transaction => para lawyer
bertugas untuk mengasistensi klien dalam sebuah transaksi untuk mencapai tujuan
dari adanya transaksi tersebut. Ada juga corporate lawyer yang bertugas sebagai
contract drafting => penulisan berbagai kontrak yang berhubungan dengan
hukum, sehingga dapat menguntungkan klien. Intinya klien harus dihindarkan dari
adanya hal-hal yang mungkin merugikan kepentingan klien atau menghindari
peluang ketidakadilan yang mungkin menjadi sengketa di masa yang akan datang,
namun harus tetap dalam koridor sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada
beberapa law firm besar, para lawyer juga ditempatkan pada pekerjaan untuk
memberikan advis hukum. Pada posisi ini, lawyer akan bertugas memberikan segala
advice kepada kliennya dalam membangun dan menjalankan kebijakan-kebijakan
internal yang dianggap sangat penting. Pekerjaan lawyer sebagai advis sangat
dibutuhkan untuk menjamin adanya pemenuhan syarat-syarat hukum maupun
peraturan-peraturan yang berlaku untuk diterapkan langsung ke dalam perusahaan
klien.
Pekerjaan
berikut yang sering dihadapi para lawyer adalah jenis pekerjaan bankruptcy,
commercial disputes, arbitration, litigation. Nah, disini seorang lawyer harus
mampu menyediakan kemampuannya untuk representasi dalam proses bankruptcy.
Disamping itu lawyer juga harus mempunyai kemampuan untuk membantu klien
membentuk atau menemukan strategi yang cepat, tepat dan praktikal, mengatasi
klaim dan pembelaan sembari mencari solusi yang masuk logika untuk
penyelesaikan suatu masalah atau akan menempuh jalur kompromi.
Kunci Sukses
Menjadi Corporate Lawyer
Ada
beberapa kunci sukses yang harus dimiliki atau dipegang bagi anda yang
mengincar karir lawyer pada posisi corporate lawyer agar berhasil dengan baik,
yakni:
Memiliki
competence => maksudnya: memiliki keahlian-keahlian yang diperlukan untuk
itu, memiliki pengalaman atau jam terbang, mengetahui bagaimana caranya
menyediakan jasa.
Memiliki
responsiveness => maksudnya: memiliki kemauan yang tinggi untuk membantu
klien dan selalu menyediaan pelayanan real time meskipun pada keadaan mendadak
(misalnya membalas telepon yang mendadak, menyelesaikan setiap permasalahan
dengan cepat dan tepat, menanggapi atau membalas faximile atau email dengan segera,
dlsb).
Memiliki
access => maksudnya: memiliki kemampuan dan kemudahan untuk didekati,
dihubungi atau dikontak (misalnya selalu siap menerima dan/atau mengangkat
telepon, adanya jaminan keberlanjutan pada lawyer yang sama bila menangani
permasalahan klien pada bidang perkara lain).
Memiliki
undestanding the client => maksudnya: berusaha mengenali klien atas segala
kebutuhan hukum yang diharapkannya, misalnya dengan mengerti akan bisnisnya dan
tujuan-tujuan bisnis kedepannya yang mungkin akan dicoba untuk diraih oleh
klien.
Memiliki
pragmatism => maksudnya: berorientasi terhadap hasil dan tidak terlalu
melihat dari sisi akademisi, selalu berpikir taktis mengambil pendekatan “bisa
menyelesaikan” dan tidak monoton hanya menyoroti permasalahan, singkat dan
langsung pada pokok permasalahan atau sasaran.
Memiliki
communication => maksudnya: selalu menginformasikan kepada klien dalam
bahasa yang dapat mereka mengerti dan mendengar segala hal yang berhubungan
dengan kebutuhan klien.
Memiliki
reability => maksudnya: kemampuan untuk memberikan dan menjalankan pelayanan
yang terbaik, dapat diandalkan dan akuran sesuai dengan apa yang sudah
diperjanjikan sebelumnya, misalnya memberi tenggat waktu yang tidak terlalu
lama dan memberikan opini tanpa kesalahan, membuat surat yang tidak mengandung
unsur salah pengetikan, tidak melebihi cakupan intruksi yang ada.
Memiliki
tangibles => maksudnya: tampilan fasilitas-fasilitas fisik (lokasi alamat
kantor) dan hal-hal yang dapat dilihat kasat mata, seperti penggunaan teknologi
terkini (website / blog, email, peralatan presentasi audio visual), personil
(penampilan, kharisma, dan pengetahuan yang kelihatan), dan berbagai materi
komunikasi (brosur, newslatter dan kop surat yang dipergunakan).
Memiliki
integrity => maksudnya: kemampuan untuk dipercayai, adanya kredibilitas,
sensitivitas terhadap konflik, pengendalian waktu yang akurat, penjagaan akan
kerahasiaan materi, dan kemampuan untuk mengakui kesalahan bila melakukannya.
Memiliki
courtesy => maksudnya: memiliki tingkat kesopanan yang tinggi, respek,
keramahan dan kepatuhan dari semua personil (termasuk didalamnya para
resepsionis, sekretaris dan juga layanan operator telepon).
Nah,
setelah kita membahas tentang kunci sukses berkarir pada posisi corporate
lawyer sebagaimana diuraikan diatas, sekarang kita akan melihat tentang
prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang corporate lawyer agar sukses,
yakni: memiliki perencanaan, memiliki kemampuan untuk selalu fokus pada masalah
namun harus tetap fleksibel, memiliki komitmen yang tinggi, selalu memfollow-up
tapi tetap harus diiringi dengan kesabaran, menjalin hubungan jangka panjang
yang lebih personal dengan klien, memiliki team work yang kuat, cerdas dan
mengetahui apa yang dibutuhkan oleh klien, selalu responsif dengan klien dan
para kolega, tidak pernah gagal membalas telepon, dan memperlakukan klien
seolah-olah mereka adalah satu-satunya klien yang dimiliki law firm.
Secara
khusus untuk menunjang kebutuhan atas strategi marketing kantor law firm, maka dalam diri
seorang corporate lawyer juga harus memiliki kemampuan ini. Tujuannya adalah
untuk mengangkat pamor sang lawyer dihadapan klien. Kriteria yang harus
dimiliki antara lain: bersikap agresif dalam melihat prospek pangsa pasar,
mengkhususkan pada penerapan hukum praktis, selalu memiliki hubungan yang dekat
dan harmonis dengan pihak yang berwenang, selalu berada pada posisi yang
memiliki terhadap banyak kompetitor, menjadi problem solver (penyelesai masalah
yang ada) dan bukan merupakan problem maker (pembuat masalah atau onar), dan
terus menerus meningkatkan reputasi. Selain itu penggunaan strategi marketing
juga termasuk melakukan yang terbaik untuk klien, salah satunya dengan membuat
mereka lebih terkesan terhadap pengetahuan yang dimiliki oleh para personil
lawyer, baik kategori ilmu hukum, dari aspek komersialisasi dan dalam
menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Seorang corporate lawyer juga harus
memiliki track record pekerjaan yang baik untuk menarik perhatian dari seluruh
klien dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam transaksi yang melibatkan
dirinya, sebab image promosi lewat mulut ke mulut adalah strategi marketing
yang efektif dan terbaik dalam sistem pemasaran law firm, khususnya law firm di
Indonesia. Namun prinsip strategi marketing hanya akan berhasil jika lawyer
yang bersangkutan memenuhi seluruh kriteria yang “dijualnya” ke klien.
Satu
lagi yang tidak kalah penting untuk dipenuhi oleh seorang lawyer yang mengincar
karir pada posisi corporate lawyer adalah memiliki “due diligence” (sering disingkat DD), yakni: 1) adanya kemampuan
untuk mengidentifikasi dan menseleksi hal-hal tertentu untuk dikaji ulang
seperti perusahaan, izin-izin yang dimiliki, dan seluruh lisensi-lisensi
berbagai perjanjian yang pernah dan akan dilakukan dengan pihak ketiga yang
diikuti dengan mempersiapkan form atau formulir due diligence. 2) memiliki
kemampuan atau keterampilan untuk mengidentifikasi materi yang memengaruhi
transaksi dengan memeriksa semua dokumen dengan tepat dan cepat. 3) adanya
keterampilan mengkaji ulang dan fokus pada isu-isu hukum yang potensial maupun
yang sudah ada selama berlangsungnya proses due diligence dan selanjutnya
segera memberitahukan kepada klien tentang adanya isu-isu hukum tersebut. 4)
mampu untuk menerima atau mendapatkan asistensi dari pihak profesional lain,
seperti notaris untuk pencarian tanah atau pertimbangan untuk mengunjungi
lokasi bila dianggap sangat dibutuhkan. 5) mampu mempersiapkan laporan due
diligence secara singkat, padat dan sederhana untuk menghindari kerumitan,
terlalu detail dan terlalu bersifat hukum.
Demikian
pembahasan kami tentang jenjang karir profesi lawyer dengan berbagai keahliaan yang ada dan bekerja di kantor law
firm terkenal di Indonesia, semoga ada manfaatnya bagi anda yang ingin mengeluti karir sebagai
lawyer sukses di dunia bisnis jasa hukum modern. Salam dari “Advokat Medan” untuk kejayaan Advokat
Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....