Halaman

23 September 2016

Jenjang Karir Profesi Lawyer Pada Law Firm Indonesia

Pasca reformasi 1998 dan pemberlakuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karir profesi hukum untuk menjadi lawyer telah banyak dilirik oleh mahasiswa fakultas hukum disamping memilih berprofesi sebagai jaksa, notaris dan hakim. Tidak hanya profesi sebagai lawyer saja yang dilirik oleh para mahasiswa fakultas hukum setelah menyelesaikan program studinya di perguruan tinggi, tetapi beberapa profesi lain seperti menjadi legal counsel, advokator, litigator, legal officer, mediator, in-house lawyer (bank legal officer), diplomat, dosen atau staff pengajar, staff ahli hukum, konsultan hukum, official investigator, company corporate attorney, dan lain sebagainya selalu ramai peminatnya, apalagi ketika secara terbuka informasinya disampaikan ke publik melalui info lowongan kerja.

Jenjang Posisi Karir Para Lawyer Pada Kantor Law Firm Di Indonesia

Namun dalam tulisan ini, kami hanya secara khusus membahas hal-hal yang berkaitan dengan dunia profesi lawyer saja, mengingat profesi lawyer saat ini dianggap telah menjadi “bisnis hukum modern” yang baru dan sangat menjanjikan dapat memberikan penghasilan besar atau gaji lawyer tinggi.

Seiring perkembangan profesi lawyer menjadi bisnis hukum modern, kami melihat bahwa pasar global menuntut kehadiran banyak lawyer yang handal dan memiliki keahlian atau kemampuan khusus yang dapat menghandle permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan kegiatan bisnis di pasar global. Tentu hal ini menciptakan tantangan tersendiri bagi orang-orang yang telah menyandang profesi sebagai “advocate law” misalnya dengan mempertajam lisensi khusus yang dimilikinya, serta mengasah kemampuan profesionalisme diri advokat yang bersangkutan.

Memang akhir-akhir ini, kita melihat telah banyak berdiri dan beroperasi kantor-kantor hukum, baik yang didirikan secara perorangan maupun badan hukum berbentuk firma (law firm). Bagi anda yang ingin tahu tentang bagaimana caranya mendirikan law firm, silahkan baca tulisan kami tentang cara mendirikan law firm agar mendapatkan penjelasan dan gambaran yang komprehensif mengenai prosedur membuat kantor hukum berbentuk law firm di Indonesia. Nah, bagaimana cara kita melihat atau menilai apakah sebuah law firm tersebut berkualitas atau tidak? Secara umum dan kasat mata sebuah law firm dapat dikatakan berkualitas dapat dilihat dari beberapa indikator yang melingkupi: ukuran dari law firm, reputasi yang pernah diraih, jumlah tenaga lawyer yang bekerja, usia berdirinya law firm, jumlah klien yang menjadi mitra, adanya struktur partnership yang jelas, spesialisasi law firm, adanya berbagai program-program profesional yang jelas, adanya afiliasi yang dibangun dengan dunia internasional, adanya infratruktur (misalnya perpustakaan, sistem IT), dlsb.

Tentu kantor law firm sebagaimana yang digambarkan diatas, sudah dapat dipastikan akan menetapkan syarat-syarat yang cukup ketat untuk menerima para lawyer yang nantinya bekerja di law firm tersebut, dimana syarat dimaksud dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Bagi yang sudah yang mengincar untuk berkarir pada posisi profesi menjadi lawyer junior associate, hal-hal yang perlu dimiliki disamping menguasai ilmu hukum adalah adanya kemampuan menguasai bahasa Inggris baik tulisan maupun percakapan. Hal ini disebabkan pada umumnya law firm kebanyakan berurusan dengan klien-klien dari luar negeri dimana dokumen-dokumennya sudah bisa dipastikan menggunakan bahasa standar internasional. Selain itu, seorang lawyer pada posisi junior associate juga harus memiliki kemampuan research dan drafting skills. Nah kemampuan research maksudnya adalah memiliki keahlian untuk melakukan riset “text book” di perpustakaan atau via internet, keahlian mengelola database, melakukan riset di institusi lembaga pemerintahan, maupun riset-riset publik yang berhubungan dengan kebutuhan klien. Sedangkan drafting skills, maksudnya adalah seluruh kegiatan mempersiapkan dokumen-dokumen legal basic, seperti spousal letter, board resolution, affidavit, dlsb. Disamping kedua kemampuan ini, seorang junior associate juga diharuskan memiliki legal knowledge, namun tidak terbatas hanya pemahaman atas ilmu hukum semata melainkan dibutuhkan interpretasi dari seluruh peraturan-peraturan hukum yang dijalankan, kebijakan-kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang dijalankan oleh suatu institusi dan berbagai kemampuan atau pengetahuan atas pelatihan-pelatihan atau seminar-seminar di sektor komersial, bisnis, industri, investasi, dlsb.

Seiring bertambahnya pengalaman dan kemampuan para lawyer junior associate, maka karir dikategorikan semakin senior yang mana bobot pekerjaan yang diemban juga semakin lebih mandiri (independen) dengan sedikit intensitas pengawasan dari partners. Tentu saja bagi yang sudah menduduki posisi karir sebagai lawyer senior associate akan mendapatkan peningkatan gaji dan fasilitas-fasilitas lain sesuai dengan posisinya.

Ada kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seorang lawyer untuk bisa menduduki posisi sebagai senior associate, diantaranya adalah memiliki pengetahuan komersial, keahlian untuk bernegoisasi dengan banyak orang, mempunyai keahlian untuk menganalisis masalah-masalah yang kompleks dan beragam struktur transaksi, keahlian untuk menyelesaikan suatu masalah (problem solving), kemampuan untuk mengetahui secara komprehensif apa yang menjadi kebutuhan klien, memahami dan atau mengetahui segala resiko yang mungkin akan dihadapi oleh law firm tempat ia-nya bekerja, keahlian untuk mengelola setiap klien (baik yang sudah lama bekerjasama maupun yang masih baru), keahlian dalam bidang pemasaran dan juga networking, sebagai motivator dan kontributor dalam bekerja yang berorientasi pada membangun profesionalisme kerja, serta memiliki kemampuan sebagai leadership dan manajemen kerja.

Disamping pola junior associate dan senior associate diatas, pada beberapa law firm terkenal di Indonesia ada juga yang memakai sistem jenjang karir yang berprofesi sebagai corporate lawyer, dimana pekerjaan yang dihadapinya antara lain adalah transaction => para lawyer bertugas untuk mengasistensi klien dalam sebuah transaksi untuk mencapai tujuan dari adanya transaksi tersebut. Ada juga corporate lawyer yang bertugas sebagai contract drafting => penulisan berbagai kontrak yang berhubungan dengan hukum, sehingga dapat menguntungkan klien. Intinya klien harus dihindarkan dari adanya hal-hal yang mungkin merugikan kepentingan klien atau menghindari peluang ketidakadilan yang mungkin menjadi sengketa di masa yang akan datang, namun harus tetap dalam koridor sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Pada beberapa law firm besar, para lawyer juga ditempatkan pada pekerjaan untuk memberikan advis hukum. Pada posisi ini, lawyer akan bertugas memberikan segala advice kepada kliennya dalam membangun dan menjalankan kebijakan-kebijakan internal yang dianggap sangat penting. Pekerjaan lawyer sebagai advis sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya pemenuhan syarat-syarat hukum maupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk diterapkan langsung ke dalam perusahaan klien.

Pekerjaan berikut yang sering dihadapi para lawyer adalah jenis pekerjaan bankruptcy, commercial disputes, arbitration, litigation. Nah, disini seorang lawyer harus mampu menyediakan kemampuannya untuk representasi dalam proses bankruptcy. Disamping itu lawyer juga harus mempunyai kemampuan untuk membantu klien membentuk atau menemukan strategi yang cepat, tepat dan praktikal, mengatasi klaim dan pembelaan sembari mencari solusi yang masuk logika untuk penyelesaikan suatu masalah atau akan menempuh jalur kompromi.

Kunci Sukses Menjadi Corporate Lawyer
Ada beberapa kunci sukses yang harus dimiliki atau dipegang bagi anda yang mengincar karir lawyer pada posisi corporate lawyer agar berhasil dengan baik, yakni:

Memiliki competence => maksudnya: memiliki keahlian-keahlian yang diperlukan untuk itu, memiliki pengalaman atau jam terbang, mengetahui bagaimana caranya menyediakan jasa.
Memiliki responsiveness => maksudnya: memiliki kemauan yang tinggi untuk membantu klien dan selalu menyediaan pelayanan real time meskipun pada keadaan mendadak (misalnya membalas telepon yang mendadak, menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat dan tepat, menanggapi atau membalas faximile atau email dengan segera, dlsb).
Memiliki access => maksudnya: memiliki kemampuan dan kemudahan untuk didekati, dihubungi atau dikontak (misalnya selalu siap menerima dan/atau mengangkat telepon, adanya jaminan keberlanjutan pada lawyer yang sama bila menangani permasalahan klien pada bidang perkara lain).
Memiliki undestanding the client => maksudnya: berusaha mengenali klien atas segala kebutuhan hukum yang diharapkannya, misalnya dengan mengerti akan bisnisnya dan tujuan-tujuan bisnis kedepannya yang mungkin akan dicoba untuk diraih oleh klien.
Memiliki pragmatism => maksudnya: berorientasi terhadap hasil dan tidak terlalu melihat dari sisi akademisi, selalu berpikir taktis mengambil pendekatan “bisa menyelesaikan” dan tidak monoton hanya menyoroti permasalahan, singkat dan langsung pada pokok permasalahan atau sasaran.
Memiliki communication => maksudnya: selalu menginformasikan kepada klien dalam bahasa yang dapat mereka mengerti dan mendengar segala hal yang berhubungan dengan kebutuhan klien.
Memiliki reability => maksudnya: kemampuan untuk memberikan dan menjalankan pelayanan yang terbaik, dapat diandalkan dan akuran sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan sebelumnya, misalnya memberi tenggat waktu yang tidak terlalu lama dan memberikan opini tanpa kesalahan, membuat surat yang tidak mengandung unsur salah pengetikan, tidak melebihi cakupan intruksi yang ada.
Memiliki tangibles => maksudnya: tampilan fasilitas-fasilitas fisik (lokasi alamat kantor) dan hal-hal yang dapat dilihat kasat mata, seperti penggunaan teknologi terkini (website / blog, email, peralatan presentasi audio visual), personil (penampilan, kharisma, dan pengetahuan yang kelihatan), dan berbagai materi komunikasi (brosur, newslatter dan kop surat yang dipergunakan).
Memiliki integrity => maksudnya: kemampuan untuk dipercayai, adanya kredibilitas, sensitivitas terhadap konflik, pengendalian waktu yang akurat, penjagaan akan kerahasiaan materi, dan kemampuan untuk mengakui kesalahan bila melakukannya.
Memiliki courtesy => maksudnya: memiliki tingkat kesopanan yang tinggi, respek, keramahan dan kepatuhan dari semua personil (termasuk didalamnya para resepsionis, sekretaris dan juga layanan operator telepon).

Nah, setelah kita membahas tentang kunci sukses berkarir pada posisi corporate lawyer sebagaimana diuraikan diatas, sekarang kita akan melihat tentang prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang corporate lawyer agar sukses, yakni: memiliki perencanaan, memiliki kemampuan untuk selalu fokus pada masalah namun harus tetap fleksibel, memiliki komitmen yang tinggi, selalu memfollow-up tapi tetap harus diiringi dengan kesabaran, menjalin hubungan jangka panjang yang lebih personal dengan klien, memiliki team work yang kuat, cerdas dan mengetahui apa yang dibutuhkan oleh klien, selalu responsif dengan klien dan para kolega, tidak pernah gagal membalas telepon, dan memperlakukan klien seolah-olah mereka adalah satu-satunya klien yang dimiliki law firm.

Secara khusus untuk menunjang kebutuhan atas strategi marketing kantor law firm, maka dalam diri seorang corporate lawyer juga harus memiliki kemampuan ini. Tujuannya adalah untuk mengangkat pamor sang lawyer dihadapan klien. Kriteria yang harus dimiliki antara lain: bersikap agresif dalam melihat prospek pangsa pasar, mengkhususkan pada penerapan hukum praktis, selalu memiliki hubungan yang dekat dan harmonis dengan pihak yang berwenang, selalu berada pada posisi yang memiliki terhadap banyak kompetitor, menjadi problem solver (penyelesai masalah yang ada) dan bukan merupakan problem maker (pembuat masalah atau onar), dan terus menerus meningkatkan reputasi. Selain itu penggunaan strategi marketing juga termasuk melakukan yang terbaik untuk klien, salah satunya dengan membuat mereka lebih terkesan terhadap pengetahuan yang dimiliki oleh para personil lawyer, baik kategori ilmu hukum, dari aspek komersialisasi dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Seorang corporate lawyer juga harus memiliki track record pekerjaan yang baik untuk menarik perhatian dari seluruh klien dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam transaksi yang melibatkan dirinya, sebab image promosi lewat mulut ke mulut adalah strategi marketing yang efektif dan terbaik dalam sistem pemasaran law firm, khususnya law firm di Indonesia. Namun prinsip strategi marketing hanya akan berhasil jika lawyer yang bersangkutan memenuhi seluruh kriteria yang “dijualnya” ke klien.

Satu lagi yang tidak kalah penting untuk dipenuhi oleh seorang lawyer yang mengincar karir pada posisi corporate lawyer adalah memiliki “due diligence” (sering disingkat DD), yakni: 1) adanya kemampuan untuk mengidentifikasi dan menseleksi hal-hal tertentu untuk dikaji ulang seperti perusahaan, izin-izin yang dimiliki, dan seluruh lisensi-lisensi berbagai perjanjian yang pernah dan akan dilakukan dengan pihak ketiga yang diikuti dengan mempersiapkan form atau formulir due diligence. 2) memiliki kemampuan atau keterampilan untuk mengidentifikasi materi yang memengaruhi transaksi dengan memeriksa semua dokumen dengan tepat dan cepat. 3) adanya keterampilan mengkaji ulang dan fokus pada isu-isu hukum yang potensial maupun yang sudah ada selama berlangsungnya proses due diligence dan selanjutnya segera memberitahukan kepada klien tentang adanya isu-isu hukum tersebut. 4) mampu untuk menerima atau mendapatkan asistensi dari pihak profesional lain, seperti notaris untuk pencarian tanah atau pertimbangan untuk mengunjungi lokasi bila dianggap sangat dibutuhkan. 5) mampu mempersiapkan laporan due diligence secara singkat, padat dan sederhana untuk menghindari kerumitan, terlalu detail dan terlalu bersifat hukum.

Demikian pembahasan kami tentang jenjang karir profesi lawyer dengan berbagai keahliaan yang ada dan bekerja di kantor law firm terkenal di Indonesia, semoga ada manfaatnya bagi anda yang ingin mengeluti karir sebagai lawyer sukses di dunia bisnis jasa hukum modern. Salam dari “Advokat Medan” untuk kejayaan Advokat Nusantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....