Fenomena nikah siri menjadi topik ngetren yang dibahas,
baik mengenai cara atau prosesnya, legalitas sah atau tidaknya nikah siri yang
dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pernikahan siri,
apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi, dan lain sebagainya. Menghangatnya
pembahasan terhadap nikah siri ini, tidak hanya sebatas pada pelaksanaan nikah
siri secara konvensional saja, melainkan telah meluas pada pembahasan nikah
siri secara online. Fenomena apakah ini? Namun, terlepas dari adanya
pertanyaan-pertanyaan diatas, mencuatnya pembahasan nikah siri tidak terlepas
dari tingginya animo masyarakat yang akan menggunakan dan atau melangsungkan
perkawinannya dengan cara nikah siri.
Sebenarnya dimata masyarakat, agama dan juga hukum bahwa
menikah itu merupakan sebuah acara yang sakral, dimana dalam acara nikah
tersebut pada awal dan hakekat prinsipnya adalah untuk mempersatukan 2 (dua)
manusia yang berlain jenis kelamin untuk hidup bersama dalam 1 (satu) mahligai
rumah tangga, bahkan dalam agama Islam menikah merupakan salah satu “sunnah rasul”.
Tentu saja, dalam pelaksanaan sebuah pernikahan tidak
terlepas dari adanya syarat dan rukun yang harus dijalani dan juga dipenuhi
oleh kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan kata lain, setiap orang yang
akan menjalankan dan atau melaksanakan pernikahan haruslah memenuhi berbagai
persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya, jika tidak terpenuhi, maka bagi
orang-orang yang akan menikah tidak dapat menjalankan atau melaksanakan
pernikahan tersebut. Apalagi, ketika dalam permohonan pernikahan tersebut masih
terdapat 1 (satu) syarat saja yang kurang, maka secara prinsipil pernikahan
dimaksud dapat dinyatakan sebagai pernikahan yang tidak sah.
Jenis
Pernikahan
Secara hukum agama dan juga hukum negara, bahwa dalam
masyarakat Indonesia, bahwasanya ada 2 (dua) jenis yang dapat dikategorikan
sebagai pernikahan, yakni => 1) pernikahan biasa, dan 2) pernikahan siri.
Dimana pernikahan biasa dimaknai sebagai pernikahan yang didasari dan
berlandaskan pada norma-norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila
terlaksana pernikahan biasa ini, maka pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan
akan memiliki catatan-catatan yang sah, seperti mendapat sebuah buku nikah dan
tercatat secara sah dalam sistem administrasi pemerintah. Mau tahu arti dan pengertian hukum, silahkan anda simak artikel kami yang membahas dengan detail apa itu hukum <= silahkan langsung diklik untuk membacanya.
Nah, dengan adanya
catatan-catatan sebagaimana kami kemukakan diatas, maka hal ini akan memberikan
perlindungan secara hukum dan juga adanya jaminan atas adanya kebenaran
peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan. Karena,
menikah-pun akan memiliki sebuah catatan yang dilakukan oleh pemerintah yang
disahkan mewakili kepentingan negara (adanya campur tangan atau peran negara
dalam hal pernikahan/perkawinan dapat dilihat atau diwakili oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim, seperti Kristen
Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya). Jadi,
apabila dalam sebuah perkawinan tersebut terdapat beberapa masalah, maka dapat
pula diselesaikan secara hukum pula. Seperti mengajukan sebuah talak,
perceraian dan atau juga rujuk ke pengadilan.
Ada beberapa problematika yang berkembang
ditengah-tengah masyarakat awal, bahwa pernikahan yang bagaimana sih yang dapat
dinyatakan sebagai pernikahan yang sah? Lalu, apakah pernikahan yang
dilangsungkan secara nikah siri juga merupan pernikahan yang sah? Memang, tidak
dapat dipungkiri bahwa nikah siri telah banyak ditempuh dan atau dipilih oleh
berbagai pasangan yang akan menikah. Nah, kalau kita melihat dari kaca mata
hukum agama, bahwa nikah siri juga merupakan salah satu pernikahan yang sah
juga, namun dalam pernikahan siri ini, tidak secara sah dan atau tidak resmi
tercatat dalam lembaga negara (dalam hal ini diwakili oleh Kantor Urusan Agama
(KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim, seperti Kristen Protestan,
Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya). Artinya,
nikah siri yang dilangsungkan tersebut hanyalah sebuah pernikahan yang hanya
dilaksanakan secara agama semata, bukan include negara. Untuk pernikahan model
nikah siri ini memang telah dinyatakan sebagai pernikahan yang halal dan juga
diperbolehkan dalam hukum agama Islam. Tapi perlu dicatat dan diingat, bahwa
apabila suatu hari nanti terjadi permasalahan yang tidak diinginkan, maka tidak
dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum formal yang berlaku pada negara
Indonesia. Karena pada hakekatnya, pernikahan siri yang sebelumnya telah
dilangsungkan tidak tercatat oleh negara (yang dalam hal ini diwakili oleh
Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim,
seperti Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran
kepercayaan lainnya). Nah, untuk itulah, agar lebih aman, sebaiknya memilih
menikah melalui penggunaan jalur hukum agama dan juga hukum negara, sehingga
dengan demikian status pernikahan yang dilaksanakan tersebut jelas dan sah
adanya.
Nikah
Online
Diatas, kami ada menyinggung tentang pelaksanaan nikah
online yang akhir-akhir ini sangat ramai digunjingkan di media massa (baik cetak
dan elektronik), bahwa adanya fenomena pernikahan secara online ini juga hangat
dibahas di jejaring media sosial (seperti facebook, twitter, instagram, line,
whatsapp, dsb). Tidak hanya pernikahan online saja yang dibahas, pembahasan
hangat juga telah sampai pada pernikahan siri secara online.
Munculnya pembahasan nikah siri online yang telah
menjadi trending topik tidak terlepas dari adanya dinamika yang terjadi
ditengah-tengah masyarakat pada beberapa wilayah di tanah air Indonesia. Dalam
nikah siri yang dilaksanakan secara online ini, sama seperti pernikahan yang
dilaksanakan secara konvensional, yaitu tidak turut campurnya negara (diwakili
oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil (Disdukcapil)) dalam adanya peristiwa pernikahan siri dimaksud. Disamping
itu pula, dalam pernikahan siri online ini, yang menikahkan atau niat dari
orang-orang yang akan menikah, tidak diketahui secara langsung atau faktual
karena dilakukan secara online. Biasanya pernikahan yang dilaksanakan secara
online ini dibantu dengan penggunaan fasilitas layanan skype dan juga telepon.
Jadi dapat dikatakan bahwa pernikahan online sepert ini, hanya membutuhkan 2
(dua) orang mempelai dan seorang yang bersedia menikahkannya, namun tidak
berhadapat secara langsung atau tatap muka (face
to face).
Menurut kami, dalam pernikahan model online seperti
diatas tidaklah dapat dinyatakan secara sah, karena pernikahan tersebut tidak
memenuhi atau memiliki syarat dan rukun nikah-nya tidak sah, maka secara logika
hukum bahwa pernikahan tersebut tidak sah pula. Meskipun sifatnya tidak sah,
namun masih ada saja yang bersikeras melakukan pernikahan secara online
dikarenakan adanya pertimbangan lebih praktis, efesien dan simple. Dimana para
calon mempelai, tidak harus bersusah paya mencari para “naif” yang bersedia untuk menikahkannya. Karena pada prinsipnya,
untuk menikahkan seseorang para naif akan membutuhkan atau meminta syarat dan
juga rukunnya dari para mempelai tersebut. Nah atas adanya alasan yang diajukan
oleh para naif inilah, maka untuk itu mereka-mereka lebih memilih untuk
melaksanakan pernikahan secara online dan atau menjatuhkan pilihannya untuk
menyukai pernikahan online karena mudah untuk menemukan naif yang bersedia
menikahkan mereka. Bahwa para naif yang disediakan oleh penyedia layanan
pernikahan online, para naif online tersebut telah menyediakan wali yang dapat
menemaninya. Namun, tetap saja secara hukum hal yang dilakukan oleh para naif,
yakni menyediakan wali adalah tidak sah karena kehadiran wali tersebut bukanlah
karena atas kemauannya sendiri. Dengan kata lain, kehadiran dan kesediaan para
wali tersebut adalah karena dibayar. Oleh karena ini jenis pernikahan seperti
ini haruslah dihindari dan tidak perlu untuk dicontoh siapa-pun itu. Bilapun
harus menikah, lebih baik menikah secara resmi, baik melalui jalur agama dan
juga menggunakan jalur hukum negara. Dari adanya pernikahan resmi ini, maka
anda akan mendapatkan surat resmi dan menjalankan pernikahan tersebut secara
sah pula.
Munculnya fenomena pernikahan jenis online ini pada
beberapa daerah di wilayah Republik Indonesia terjadi disebabkan untuk mencari
kemudahan dalam proses melakukan pernikahan. Bahkan alasan untuk memilih
pernikahan online ini ada alasan tersendiri yang tak dapat diungkapkan (alasan
tersembunyi). Padahal sebenarnya, pernikahan merupakan kabar bahagia yang bisa
dikabarkan kepada semua orang, agar orang-orang yang berada disekitar kita
dapat mengetahuinya dengan jelas dan pasti. Hal ini-pun dapat menghindari
adanya fitnah, lagian adanya kabar gembira ini sudah sepatutnya tidak ditutupi.
Meskipun begitu, masih saja ada diantara kita yang
memilih untuk menjalankan pernikahan atau perkawinan secara online ini, dimana
dipilihnya pernikahan online ini tidak terlepas dari sebuah alasan yang
memperkuatnya hingga dipilihnya jalur online tersebut. Dan biasanya alasan para
pelaku untuk memilih pernikahan/perkawinan online tersebut dilandasi adanya:
- Para pasangan yang mengadakan hubungan secara sembunyi-sembunyi;
- Sebuah jalur pintas untuk menjadi suami isteri yang sah;
- Adanya sebuah proses yang mudah dan praktis;
- Biaya yang murah;
Pernikahan
Online Yang Kontroversi
Secara faktual adanya pembahasan atas pernikahan online
ini telah menciptakan pro dan kontra, hingga menimbulkan kontroversi
ditengah-tengah masyarakat karena telah sangat menghebohkan. Bagaimana tidak,
adanya pernikahan online ini tersedia secara terang-terangan pada bebarapa web
atau situs yang ada di internet, dimana pada intinya web/situs tersebut
memberikan berbagai informasi jasa dan atau layanan yang akan memberikan
kemudahan dalam proses nikah dengan brand “nikah cepat-nya”, yaitu sebuah
khasanah pernikahan yang bersifat konvensional (tidak secara tidak langsung
bertatap muka), dimana pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tidak berada
dalam 1 (satu) tempat yang telah disepakati bersama. Meskipun pada akhirnya
operasi dari web/situs pernikahan online ini telah diblokir dan diberanguskan
dari halaman google untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar lagi.
Tapi bila dicermati dari adanya web/situs pernikahan
online dan juga fenomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, bahwa masih
banyak orang yang berkeinginan praktis dan instan dengan adanya keinginan yang
besar untuk nikah cepat dan tersembunyi, sehingga mencari jalan pintas dengan
memilih akses yang menghalangi keinginan mereka. Dengan kata lain, asumsi
mereka bahwasanya dengan adanya web/situs atau blog pernikahan online maka
secara langsung keinginan mereka untuk nikah secara sembunyi-sembunyi jadi terbantu
adanya dengan adanya pihak-pihak yang memberikan jasa pernikahan online
tersebut. Nah, dengan adanya keinginan besar tersebut itu pulalah, web atau
situs pernikahan online tersebut diblokir untuk melokalisir agar fenomena
pernikahan online tidak sampai meluas hingga banyak memakan korban.
Nikah
Online Tidak Sama Dengan Nikah Jarak Jauh
Nah, sebenarnya untuk masyarakat Indonesia yang
berkeinginan menikah, diberikan beberapa kemudahan untuk menempuh atau memilih
jalan dan proses pernikahan yang dibenarkan oleh hukum agama dan juga hukum
negara yang berlaku, serta adanya akses kemudahan ini adalah untuk menghindari
adanya kecurangan-kecurangan berupa adanya tindakan-tindakan yang tidak terpuji
yang mungkin dilakukan oleh banyak pihak.
Secara prinsipil, sebenarnya terdapat perbedaan antara
pernikahan online dengan pernikahan jarak jauh. Dimana, untuk pernikahan yang
dilangsungkan secara jarak jauh dapat dinyatakan secara resmi dan telah
memenuhi syarat atau ketentuan hukum yang berlaku, namun karena adanya beberapa
sebab maka ijab qobul ataupun salah
satu mempelai tidak dapat bertemu secara langsung, dan karena itulah maka
dilakukan pernikahan jarak jauh dengan menggunakan bantuan telepon ataupun
media digital online lainnya.
Nah, sebelum kami akhiri konten artikel/tulisan kami
ini, sekali lagi ditekankan bahwa arti dan juga pengetian nikah siri adalah
=> “sebuah pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan tidak
tercantum dalam catatan di lembaga negara”. Pelaksanaan atas adanya nikah siri
ini adalah sah-sah saja, apabila dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang
lengkap sebagaimana yang diatur dalam hukum agama Islam. Namun pernikahan siri
yang dilangsungkan ini adalah berbeda pernikahan online. Karena pernikahan siri
dilangsungkan menurut hukum agama Islam, jadi dapat disahkan secara agama pula,
namun negara (diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama
Islama ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi
yang beragama Non-Muslim) tidak mencatatnya. Untuk itulah sangat diharapkan
pengambilan keputusan yang bijak untuk memilih bagaimana menikah yang aman
tersebut untuk sebuah pernikahan yang resmi menurut hukum agama dan juga hukum
negara. Terlebih-lebih atas adanya pertimbangan perlindungan hukum dan adanya
pengakuan dari negara, tentu akan dapat menghindari adanya prasangka buruk dan
adanya fitnah atas diri masing-masing mempelai. Untuk itu sekali lagi kami
sangat menyarankan agar memilih pernikahan yang sah meskipun itu dilakukan
secara konvesional dengan mewajibkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi,
agar nantinya pernikahan yang dilakukan tersebut merupakan satu moment yang
sangat bahagia untuk dijalankan dikemudian hari dan tentu saja membahagia
banyak pihak karena diketahui secara massal oleh orang lain.
Demikain konten artikel/tulisan kami yang berjudul
tentang nikah siri konvensional versus nikah siri online, mudah-mudahan ada
manfaatnya untuk membuka cakrawala pengetahuan tentang pernikahan secara
umumnya terlebih-lebih nikah siri ataupun pernikahan online. Bagi anda yang
ingin mengetahui atau membutuhkan contoh sebuah surat perjanjian atau
pernyataan ataupun surat keterangan telah melangsungkan pernikahan siri,
silahkan baca tulisan kami yang berjudul => “contoh surat keterangan nikah siri”
sebagai salah satu bukti bahwa benar telah dilangsungkannya pernikahan siri
oleh para pihak. Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih. Salam Advokat – Lawyer – Pengacara – Konsultan Hukum Anggota Peradi Indonesia. (NH Silaen – Pengacara Batak asal Kota Medan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....