13 Juli 2016

Contoh Draft Format Surat Pernyataan Nikah Siri

Ramainya pemberitaan mass media cetak, elektronik online Indonesia tentang pernikahan siri yang dilakukan/dicontohkan melalui adanya pernyataan-pernyataan oleh para publik figur (artis, pejabat, politikus), sedikit banyaknya telah dianggap dan disinyalir sebagai contoh, serta telah pula turut menciptakan terjadinya tren tersendiri bagi siapa saja para calon pasangan suami isteri untuk mencontoh adanya perilaku dan atau tindakan melakukan pernikahan/perkawinan siri di Indonesia.

Contoh Terlengkap Draft dan Format Surat Pernyataan Nikah Siri Bagi Warga Negara Indonesia
 
Memang, pernikahan siri merupakan sangat fenomenal, dimana telah dijadikan sebagai salah satu cara atau alternatif yang sah untuk menikah dengan memilih/menggunakan syariat agama Islam (jalur pelaksanaan hukum syari’ah agama Islam). Namun, bila kita mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, eksistensi diberlakukannya pernikahan siri ini adalah bertentangan dengan pengaturan tentang perkawinan/pernikahan yang sah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga kompilasi hukum perkawinan yang diberlakukan bagi yang beragama Islam, dimana para calon suami isteri dinyatakan sah apabila melangsungkan pernikahannya berdasarkan ketentuan yang diatur berdasarkan hukum agama dan juga hukum negara. Dengan kata lain, pelaksanaan pernikahan siri adalah hanya sah menurut agama semata, sedangkan di mata hukum negara tetap dianggap belum sah.

Bagi anda para pasangan suami isteri yang telah terlanjur melakukan nikah siri dan ingin mengurus buku nikah agar sah dan diakui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan negara, salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan buku nikah adalah dengan membuat surat pernyataan nikah yang diketahui oleh Ketua RT setempat, dimana surat pernyataan nikah yang diketahui oleh Ketua RT ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya.

Nah, berikut ini akan kami sajikan contoh surat pernyataan nikah siri yang merupakan bahagian tidak terpisahkan dari teknik dan cara dalam membuat bermacam atau ragam konsep/draft surat yang berhubungan dengan perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, baik dalam hal pembuatan surat pernyataan nikah dan juga surat perjanjian nikah. Mungkin saja, contoh dan bentuk surat pernyataan nikah siri ini bisa bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan format dan isi surat pernyataan nikah siri. Adapun format atau draft dari contoh surat pernyataan telah melakukan nikah siri adalah sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN NIKAH

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Budi Purnama Putra
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 21 Mei 1981
Kewarganegaraan: Indonesia
Umur: 35 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Srengseng Sawah III, Jakarta

Menyatakan dengan sebenarnya dan sesungguhnya, bahwa:

Nama: Putri Kusuma Wardani
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir: Kisaran, 18 Juni 1984
Kewarganegaraan: Indonesia
Umur: 32 Tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Neri Sipil (PNS)
Alamat: Jalan Pratama, Pondok Kopi, Jakarta

Adalah benar istri saya yang sah telah saya nikahi secara sah menurut ketentuan hukum agama dan syari’ah Islam pada tanggal 12 Juli 2016 (12-07-2016) dengan keadaan sadar dan waras, serta tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan sebenarnya dan jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak benar atau tidak diinginkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak akan melibatkan pihak manapun.

Jakarta, 12 Juni 2016

Yang Membuat Pernyataan,

Budi Purnama Putra


Saksi I,

Ucok Manik

Saksi II,

Ningsih Ayu Fitri


Diketahui,
Ketua RT 007 Srengseng Sawah III, Jakarta

M. Iqbal

******
Catatan: Mohon disesuaikan dengan kondisi atau data yang sebenarnya.

Demikian contoh surat pernyataan telah melangsungkan nikah siri, semoga dapat bermanfaat bagi anda para pemerhati masalah hukum, dan legal drafting di Indonesia, khususnya hukum perkawinan dan atau hukum keluarga, semoga apa yang kami buat dalam blog kantor advokat silaen & associates ini bisa bermanfaat dan berguna bagi siapa saja. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....