Halaman

18 Agustus 2016

Pernikahan Siri Konvensional Versus Nikah Siri Online

Fenomena nikah siri menjadi topik ngetren yang dibahas, baik mengenai cara atau prosesnya, legalitas sah atau tidaknya nikah siri yang dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pernikahan siri, apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi, dan lain sebagainya. Menghangatnya pembahasan terhadap nikah siri ini, tidak hanya sebatas pada pelaksanaan nikah siri secara konvensional saja, melainkan telah meluas pada pembahasan nikah siri secara online. Fenomena apakah ini? Namun, terlepas dari adanya pertanyaan-pertanyaan diatas, mencuatnya pembahasan nikah siri tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat yang akan menggunakan dan atau melangsungkan perkawinannya dengan cara nikah siri.

Kontroversi Jasa Layanan Pernikahan - Perkawinan Siri Online Di Indonesia

Sebenarnya dimata masyarakat, agama dan juga hukum bahwa menikah itu merupakan sebuah acara yang sakral, dimana dalam acara nikah tersebut pada awal dan hakekat prinsipnya adalah untuk mempersatukan 2 (dua) manusia yang berlain jenis kelamin untuk hidup bersama dalam 1 (satu) mahligai rumah tangga, bahkan dalam agama Islam menikah merupakan salah satu “sunnah rasul”.

Tentu saja, dalam pelaksanaan sebuah pernikahan tidak terlepas dari adanya syarat dan rukun yang harus dijalani dan juga dipenuhi oleh kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan kata lain, setiap orang yang akan menjalankan dan atau melaksanakan pernikahan haruslah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya, jika tidak terpenuhi, maka bagi orang-orang yang akan menikah tidak dapat menjalankan atau melaksanakan pernikahan tersebut. Apalagi, ketika dalam permohonan pernikahan tersebut masih terdapat 1 (satu) syarat saja yang kurang, maka secara prinsipil pernikahan dimaksud dapat dinyatakan sebagai pernikahan yang tidak sah.

Jenis Pernikahan
Secara hukum agama dan juga hukum negara, bahwa dalam masyarakat Indonesia, bahwasanya ada 2 (dua) jenis yang dapat dikategorikan sebagai pernikahan, yakni => 1) pernikahan biasa, dan 2) pernikahan siri. Dimana pernikahan biasa dimaknai sebagai pernikahan yang didasari dan berlandaskan pada norma-norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila terlaksana pernikahan biasa ini, maka pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan akan memiliki catatan-catatan yang sah, seperti mendapat sebuah buku nikah dan tercatat secara sah dalam sistem administrasi pemerintah. Mau tahu arti dan pengertian hukum, silahkan anda simak artikel kami yang membahas dengan detail apa itu hukum <= silahkan langsung diklik untuk membacanya.

Nah, dengan adanya catatan-catatan sebagaimana kami kemukakan diatas, maka hal ini akan memberikan perlindungan secara hukum dan juga adanya jaminan atas adanya kebenaran peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan. Karena, menikah-pun akan memiliki sebuah catatan yang dilakukan oleh pemerintah yang disahkan mewakili kepentingan negara (adanya campur tangan atau peran negara dalam hal pernikahan/perkawinan dapat dilihat atau diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim, seperti Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya). Jadi, apabila dalam sebuah perkawinan tersebut terdapat beberapa masalah, maka dapat pula diselesaikan secara hukum pula. Seperti mengajukan sebuah talak, perceraian dan atau juga rujuk ke pengadilan.

Ada beberapa problematika yang berkembang ditengah-tengah masyarakat awal, bahwa pernikahan yang bagaimana sih yang dapat dinyatakan sebagai pernikahan yang sah? Lalu, apakah pernikahan yang dilangsungkan secara nikah siri juga merupan pernikahan yang sah? Memang, tidak dapat dipungkiri bahwa nikah siri telah banyak ditempuh dan atau dipilih oleh berbagai pasangan yang akan menikah. Nah, kalau kita melihat dari kaca mata hukum agama, bahwa nikah siri juga merupakan salah satu pernikahan yang sah juga, namun dalam pernikahan siri ini, tidak secara sah dan atau tidak resmi tercatat dalam lembaga negara (dalam hal ini diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim, seperti Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya). Artinya, nikah siri yang dilangsungkan tersebut hanyalah sebuah pernikahan yang hanya dilaksanakan secara agama semata, bukan include negara. Untuk pernikahan model nikah siri ini memang telah dinyatakan sebagai pernikahan yang halal dan juga diperbolehkan dalam hukum agama Islam. Tapi perlu dicatat dan diingat, bahwa apabila suatu hari nanti terjadi permasalahan yang tidak diinginkan, maka tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan hukum formal yang berlaku pada negara Indonesia. Karena pada hakekatnya, pernikahan siri yang sebelumnya telah dilangsungkan tidak tercatat oleh negara (yang dalam hal ini diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim, seperti Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya). Nah, untuk itulah, agar lebih aman, sebaiknya memilih menikah melalui penggunaan jalur hukum agama dan juga hukum negara, sehingga dengan demikian status pernikahan yang dilaksanakan tersebut jelas dan sah adanya.

Nikah Online
Diatas, kami ada menyinggung tentang pelaksanaan nikah online yang akhir-akhir ini sangat ramai digunjingkan di media massa (baik cetak dan elektronik), bahwa adanya fenomena pernikahan secara online ini juga hangat dibahas di jejaring media sosial (seperti facebook, twitter, instagram, line, whatsapp, dsb). Tidak hanya pernikahan online saja yang dibahas, pembahasan hangat juga telah sampai pada pernikahan siri secara online.

Munculnya pembahasan nikah siri online yang telah menjadi trending topik tidak terlepas dari adanya dinamika yang terjadi ditengah-tengah masyarakat pada beberapa wilayah di tanah air Indonesia. Dalam nikah siri yang dilaksanakan secara online ini, sama seperti pernikahan yang dilaksanakan secara konvensional, yaitu tidak turut campurnya negara (diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil)) dalam adanya peristiwa pernikahan siri dimaksud. Disamping itu pula, dalam pernikahan siri online ini, yang menikahkan atau niat dari orang-orang yang akan menikah, tidak diketahui secara langsung atau faktual karena dilakukan secara online. Biasanya pernikahan yang dilaksanakan secara online ini dibantu dengan penggunaan fasilitas layanan skype dan juga telepon. Jadi dapat dikatakan bahwa pernikahan online sepert ini, hanya membutuhkan 2 (dua) orang mempelai dan seorang yang bersedia menikahkannya, namun tidak berhadapat secara langsung atau tatap muka (face to face).

Menurut kami, dalam pernikahan model online seperti diatas tidaklah dapat dinyatakan secara sah, karena pernikahan tersebut tidak memenuhi atau memiliki syarat dan rukun nikah-nya tidak sah, maka secara logika hukum bahwa pernikahan tersebut tidak sah pula. Meskipun sifatnya tidak sah, namun masih ada saja yang bersikeras melakukan pernikahan secara online dikarenakan adanya pertimbangan lebih praktis, efesien dan simple. Dimana para calon mempelai, tidak harus bersusah paya mencari para “naif” yang bersedia untuk menikahkannya. Karena pada prinsipnya, untuk menikahkan seseorang para naif akan membutuhkan atau meminta syarat dan juga rukunnya dari para mempelai tersebut. Nah atas adanya alasan yang diajukan oleh para naif inilah, maka untuk itu mereka-mereka lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan secara online dan atau menjatuhkan pilihannya untuk menyukai pernikahan online karena mudah untuk menemukan naif yang bersedia menikahkan mereka. Bahwa para naif yang disediakan oleh penyedia layanan pernikahan online, para naif online tersebut telah menyediakan wali yang dapat menemaninya. Namun, tetap saja secara hukum hal yang dilakukan oleh para naif, yakni menyediakan wali adalah tidak sah karena kehadiran wali tersebut bukanlah karena atas kemauannya sendiri. Dengan kata lain, kehadiran dan kesediaan para wali tersebut adalah karena dibayar. Oleh karena ini jenis pernikahan seperti ini haruslah dihindari dan tidak perlu untuk dicontoh siapa-pun itu. Bilapun harus menikah, lebih baik menikah secara resmi, baik melalui jalur agama dan juga menggunakan jalur hukum negara. Dari adanya pernikahan resmi ini, maka anda akan mendapatkan surat resmi dan menjalankan pernikahan tersebut secara sah pula.

Munculnya fenomena pernikahan jenis online ini pada beberapa daerah di wilayah Republik Indonesia terjadi disebabkan untuk mencari kemudahan dalam proses melakukan pernikahan. Bahkan alasan untuk memilih pernikahan online ini ada alasan tersendiri yang tak dapat diungkapkan (alasan tersembunyi). Padahal sebenarnya, pernikahan merupakan kabar bahagia yang bisa dikabarkan kepada semua orang, agar orang-orang yang berada disekitar kita dapat mengetahuinya dengan jelas dan pasti. Hal ini-pun dapat menghindari adanya fitnah, lagian adanya kabar gembira ini sudah sepatutnya tidak ditutupi.

Meskipun begitu, masih saja ada diantara kita yang memilih untuk menjalankan pernikahan atau perkawinan secara online ini, dimana dipilihnya pernikahan online ini tidak terlepas dari sebuah alasan yang memperkuatnya hingga dipilihnya jalur online tersebut. Dan biasanya alasan para pelaku untuk memilih pernikahan/perkawinan online tersebut dilandasi adanya:
  • Para pasangan yang mengadakan hubungan secara sembunyi-sembunyi;
  • Sebuah jalur pintas untuk menjadi suami isteri yang sah;
  • Adanya sebuah proses yang mudah dan praktis;
  • Biaya yang murah;
Pernikahan Online Yang Kontroversi
Secara faktual adanya pembahasan atas pernikahan online ini telah menciptakan pro dan kontra, hingga menimbulkan kontroversi ditengah-tengah masyarakat karena telah sangat menghebohkan. Bagaimana tidak, adanya pernikahan online ini tersedia secara terang-terangan pada bebarapa web atau situs yang ada di internet, dimana pada intinya web/situs tersebut memberikan berbagai informasi jasa dan atau layanan yang akan memberikan kemudahan dalam proses nikah dengan brand “nikah cepat-nya”, yaitu sebuah khasanah pernikahan yang bersifat konvensional (tidak secara tidak langsung bertatap muka), dimana pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tidak berada dalam 1 (satu) tempat yang telah disepakati bersama. Meskipun pada akhirnya operasi dari web/situs pernikahan online ini telah diblokir dan diberanguskan dari halaman google untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar lagi.

Tapi bila dicermati dari adanya web/situs pernikahan online dan juga fenomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, bahwa masih banyak orang yang berkeinginan praktis dan instan dengan adanya keinginan yang besar untuk nikah cepat dan tersembunyi, sehingga mencari jalan pintas dengan memilih akses yang menghalangi keinginan mereka. Dengan kata lain, asumsi mereka bahwasanya dengan adanya web/situs atau blog pernikahan online maka secara langsung keinginan mereka untuk nikah secara sembunyi-sembunyi jadi terbantu adanya dengan adanya pihak-pihak yang memberikan jasa pernikahan online tersebut. Nah, dengan adanya keinginan besar tersebut itu pulalah, web atau situs pernikahan online tersebut diblokir untuk melokalisir agar fenomena pernikahan online tidak sampai meluas hingga banyak memakan korban.

Nikah Online Tidak Sama Dengan Nikah Jarak Jauh
Nah, sebenarnya untuk masyarakat Indonesia yang berkeinginan menikah, diberikan beberapa kemudahan untuk menempuh atau memilih jalan dan proses pernikahan yang dibenarkan oleh hukum agama dan juga hukum negara yang berlaku, serta adanya akses kemudahan ini adalah untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan berupa adanya tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang mungkin dilakukan oleh banyak pihak.

Secara prinsipil, sebenarnya terdapat perbedaan antara pernikahan online dengan pernikahan jarak jauh. Dimana, untuk pernikahan yang dilangsungkan secara jarak jauh dapat dinyatakan secara resmi dan telah memenuhi syarat atau ketentuan hukum yang berlaku, namun karena adanya beberapa sebab maka ijab qobul ataupun salah satu mempelai tidak dapat bertemu secara langsung, dan karena itulah maka dilakukan pernikahan jarak jauh dengan menggunakan bantuan telepon ataupun media digital online lainnya.

Nah, sebelum kami akhiri konten artikel/tulisan kami ini, sekali lagi ditekankan bahwa arti dan juga pengetian nikah siri adalah => “sebuah pernikahan yang dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan tidak tercantum dalam catatan di lembaga negara”. Pelaksanaan atas adanya nikah siri ini adalah sah-sah saja, apabila dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam hukum agama Islam. Namun pernikahan siri yang dilangsungkan ini adalah berbeda pernikahan online. Karena pernikahan siri dilangsungkan menurut hukum agama Islam, jadi dapat disahkan secara agama pula, namun negara (diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islama ataupun Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama Non-Muslim) tidak mencatatnya. Untuk itulah sangat diharapkan pengambilan keputusan yang bijak untuk memilih bagaimana menikah yang aman tersebut untuk sebuah pernikahan yang resmi menurut hukum agama dan juga hukum negara. Terlebih-lebih atas adanya pertimbangan perlindungan hukum dan adanya pengakuan dari negara, tentu akan dapat menghindari adanya prasangka buruk dan adanya fitnah atas diri masing-masing mempelai. Untuk itu sekali lagi kami sangat menyarankan agar memilih pernikahan yang sah meskipun itu dilakukan secara konvesional dengan mewajibkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi, agar nantinya pernikahan yang dilakukan tersebut merupakan satu moment yang sangat bahagia untuk dijalankan dikemudian hari dan tentu saja membahagia banyak pihak karena diketahui secara massal oleh orang lain.

Demikain konten artikel/tulisan kami yang berjudul tentang nikah siri konvensional versus nikah siri online, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk membuka cakrawala pengetahuan tentang pernikahan secara umumnya terlebih-lebih nikah siri ataupun pernikahan online. Bagi anda yang ingin mengetahui atau membutuhkan contoh sebuah surat perjanjian atau pernyataan ataupun surat keterangan telah melangsungkan pernikahan siri, silahkan baca tulisan kami yang berjudul => “contoh surat keterangan nikah siri” sebagai salah satu bukti bahwa benar telah dilangsungkannya pernikahan siri oleh para pihak. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam Advokat – Lawyer – Pengacara – Konsultan Hukum Anggota Peradi Indonesia. (NH Silaen – Pengacara Batak asal Kota Medan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....