Kerap muncul pertanyaan bagaimana sih pengaturan kerja
kontrak dalam sistem hukum dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia? Sejauh
mana para pengusaha atau pemilik perusahaan mempekerjakan pekerja atau
buruh-nya dengan menggunakan metode sistem kerja kontrak, apakah hal tersebut
diperbolehkan oleh Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan? Apa-apa saja yang harus diketahui oleh seorang pekerja atau
buruh yang hendak memilih pekerjaan dengan sistem kerja kontrak di pasar bursa
tenaga kerja Indonesia? Hal-hal inilah yang akan dibahas dan ditelaah lebih
lanjut dalam konten artikel atau tulisan kami di kesempatan yang berbahagia ini.
Bahwa kalau kita telaah berdasarkan aspek pada ketentuan UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya perusahaan (misalnya sektor
minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit dan teh, sektor industri, garmen
maupun layanan di bidang jasa, dsb) diperbolehkan dan atau diizinkan untuk
mempekerjakan seseorang dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dalam hal
untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT). Setelah melewati durasi
atau jangka wakti 3 bulan tersebut, seorang pekerja harus diangkat menjadi
pekerja/buruh tetap. Sedangkan untuk pengaturan pada Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang sering disingkat dengan PKWT adalah merupakan perjanjian kerja
antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja
dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Dimana pengaturan mengenai perberlakuan
sistem PKWT ini secara tegas dan jelas dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 59
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa =>
perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman, atau;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Nah, berdasarkan pengaturan sebagaimana yang
disyaratkan ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
diatas, bahwasanya yang menjadi obyek pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai
bentuk atau aspek pekerjaan untuk PKWT adalah jenis pekerjaan yang sekali selesai atau
bersifat sementara, seperti jenis pekerjaan pemasangan mesin baru, pekerjaan
yang tidak terlalu lama dan paling lama hanya 3 (tiga) tahun saja semisalnya pekerjaan
pembangunan gedung, pekerjaan bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru seperti tebang tebu pada lahan perkebunan tebu, kegiatan
baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selanjutnya bila kita telaah, maka untuk tiap obyek pekerjaan
sistem PKWT tersebut Undang-Undang secara tegas mengatur bahwa pekerjaan
menggunakan sistem PWKT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang aspeknya bersifat
tetap dan ataupun jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Salah
satu contoh yang dapat kami berikan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang
bersifat tetap adalah pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan
garmen dan tekstil pada unit atau bagian pemotongan, pengukuran, menjahit serta
pada bagian pengepakan yang langsung berhubungan dengan segala proses produksi
karena pekerjaan tersebut sifatnya secara terus menerus, tidak dilakukan
terputus-putus, tidak dibatasi oleh waktu dan merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalam satu perusahaan dan bukanlah merupakan pekerjaan musiman.
Khusus untuk PKWT yang bersifat musiman, maka jenis
pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan adalah untuk memenuhi pesanan, serta PKWT
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru ataupun produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan tidak dapat dilakukan pembaharuan
perjanjian kerja. Pekerjaan PKWT yang bersifat musiman ini diatur secara tegas
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT).
Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan
pemberlakuan PKWT tersebut diatur di dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 58 UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 3 dan Pasal 13
KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT, bahwa:
- PKWT harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia;
- PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
- PKWT tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai;
- PKWT dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja (keduanya harus asli bermaterai);
- PKWT tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak;
- Segala hal dan atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha;
- PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan;
Bila kita cermati mengenai jangka waktu PKWT
berdasarkan pengaturannya tentang jangka waktu tertentu, maka dapat
dilaksanakan atau diadakan paling lama 2 (dua) tahun, dan setelahnya hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, serta
dapat diperbaruhi atau direvisi sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun. Jadi, oleh sebab itu jika pengusaha yang berhiat
memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada si pekerja/buruh yang
bersangkutan dan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah adanya masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja PKWT
yang lama.
Pada prinsipnya dalam PKWT tidak dikenal adanya masa
percobaan kerja, apabila dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan, maka
masa percobaan kerja itu adalah batal demi hukum. Sejak, PKWT terdaftar pada
dinas ketenagakerjaan, hukum tidak
mengakui adanya masa percobaan kerja dan oleh karenanya sejak awal masa
percobaan dianggap tidak ada.
Dari uraian atas ketentuan-ketentuan mengenai
pengaturan PKWT yang tidak memenuhi klausula-klausula tersebut diatas, yaitu
ketentuan obyek sebuah pekerjaan yang dapat diberlakukan PKWT, ketentuan
mengenai jenis pekerjaannya adalah merupakan pekerjaan tetap, serta tidak
memenuhi jangka waktu sebagaimana diberlakukannya oleh sistem PKWT, serta
perpanjangan dan pembaharuan dari adanya perjanjian kerja PKWT tersebut maka
demi hukum PKWT berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
PKWTT atau PKWT secara otomatis menjadi batal
demi hukum.
Demikian konten artikel/tulisan kami yang berjudul
tentang menelaah sistem peraturan kerja kontrak pada bursa pasaran tenaga kerja
di Indonesia, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk membuka cakrawala pengetahuan kita
bersama tentang sistem peraturan kerja kontrak di Indonesia. Bagi anda yang
ingin mengetahui atau membutuhkan contoh sebuah surat perjanjian kerja atau
pernyataan ataupun surat keterangan yang berhubungan dengan sektor
ketenagakerjaan, silahkan baca tulisan kami yang berjudul => “contoh surat perjanjian kerja harian lepas” sebagai
salah satu bukti adanya pelaksanaan sistem kerja PKWT antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau perusahaan. Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih. Salam Advokat – Lawyer – Pengacara – Konsultan Hukum
Indonesia. (NH Silaen, SH – Pengacara Batak Anggota Peradi berasal dari Kota
Medan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....