Dalam penanganan tindak pidana
pemilu/pilkada, dibutuhkan contoh draft MOU (nota kesepahaman bersama) ataupun format
SKB (surat kesepakatan bersama) antara Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih/Panwaslu), Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu wadah yang diberi
nama dengan SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (SENTRA GAKKUMDU). Contoh MOU/SKB SENTRA
GAKKUMDU untuk penanganan tindak pidana pilkada dan atau tindak pidana pemilu dimaksud adalah sebagai berikut:
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA
(MOU)
ANTARA
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
(PANWASLU/PANWASLIH) KABUPATEN/KOTA XXXXXXX
KEPOLISIAN
RESOR XXXXXXX
KEJAKSAAN
NEGERI XXXXXXX
NOMOR
: 002/ /PANWAS/0XX/VIII/2016
NOMOR
: ..............................
NOMOR : ..............................
TENTANG
SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU
(SENTRA GAKKUMDU)
PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA
XXXXXXX
TAHUN 2017
Pada hari ini, Senin, Bertempat di Ibu Kota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, tanggal 08 Bulan September tahun 2016 (08-08-2016), yang bertandatangan di bawah ini :
XXXXXXX, SH. MM., selaku KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH/PANWASLU) KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PANITIA PENGAWAS (PANWAS) PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA XXXXXXX berkedudukan di Jalan xxxxxxx No. xx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
AJUN KOMISARIS BESAR
POLISI XXXXXXX, S.iK, M.Hum., selaku KEPALA KEPOLISIAN RESOR XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN RESOR XXXXXXX, berkedudukan di Jalan xxxxxxx Nomor 07, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
XXXXXXX, SH, MH., selaku KEPALA KEJAKSAAN NEGERI XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEJAKSAAN NEGERI XXXXXXX,
berkedudukan di Jalan xxxxxxx Nomor 105, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA;
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagaiberikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga
Penyelenggara Pemilu/Pilkada KABUPATEN/KOTA XXXXXXX yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA
XXXXXXX Tahun 2017;
Bahwa PIHAK KEDUA merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri di wilayah KABUPATEN/KOTA XXXXXXX; dan
Bahwa PIHAK KETIGA adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang khususnya di wilayah KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2002 Nomor
2, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4168 );
UU
No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 67, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4401);
UU
No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (lembaran
Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 101, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5246);
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015
tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
Kesepakatan Bersama antara Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU), Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
15/NKB/BAWASLU/X/2015, Nomor B/38/X/2015, dan KEP-153/A/JA/10/2015 tanggal 8
Oktober 2015 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu);
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, PARA PIHAK sepakat untuk melanjutkan kerjasama dalam rangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 melalui Kesepakatan Bersama (MOU) ini, dengan menyatakan ketentuan sebagai berikut :
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam kesepahaman bersama ini
yang dimaksud dengan
:
Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pemilu meliputi Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Tindak pidana Pemilu adalah tindak
pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden
Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008;
Tindak Pidana Pemilihan adalah
tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016;
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017
adalah forum yang terdiri dari unsur Panitia Pengawas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, Kepolisian Resor XXXXXXX dan Kejaksaan Negeri XXXXXXX yang
bertugas menangani Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA
XXXXXXX Tahun 2017.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
Maksud Kesepakatan bersama (MOU) ini adalah sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 secara
terpadu dan terkoordinasi bagi PARA PIHAK.
Tujuan Nota kesepahaman bersama (MOU) ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisme PARA PIHAK dalam rangka
Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta tercapainya penegakan hukum
Tindak Pidana Pemilu secara cepat dan sederhana, serta tidak memihak;
BAB
III
RUANG
LINGKUP
Pasal
3
Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini, meliputi
:
a. Pembentukan Sentra
Gakkumdu;
b. Polapenanganan tindak pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX tahun 2017;
BAB
IV
PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Pembentukan Sentra Gakkumdu
Paragraf 1
Kedudukan Sentra Gakkumdu
Pasal
4
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX tahun
2017 dibentuk di kota xxxxx;
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota
berkedudukan di Panitia Pengawas Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA
XXXXXXX tahun 2017;
Sekretariat Sentra Gakkumdu berada
di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Jalan xxxxxxx Nomor
xx, xxxxxxx;
Paragraf 2
Struktur Sentra Gakkumdu
Pasal 5
Struktur Keanggotaan Sentra
Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 terdiri atas:
Pembina:
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Kepala Kepolisian Resor XXXXXXX;
Kepala Kejaksaan Negeri XXXXXXX;
Ketua:
Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Panwas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres XXXXXXX;
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri XXXXXXX;
Anggota:
Pejabat yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Penyidik pada Satuan Reserse dan
Kriminal Polres XXXXXXX;
Jaksa pada Seksi Tindak Pidana
umum Kejari XXXXXXX;
Paragraf 3
Tugas Sentra Gakkumdu
Pasal 6
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
Melakukan koordinasi antara PARA
PIHAK dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilihan;
Melakukan sosialisasi pola
penanganan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke seluruh jajaran para
pihak;
Menyampaikan laporan pelaksanaan
penanganan Tindak Pidana Pemilihan kepada Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi, serta
sesuai dengan instansi masing-masing;
Paragraf 4
Fungsi Sentra Gakkumdu
Pasal 7
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017
berfungsi:
Sebagai forum koordinasi antara
Para Pihak dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan;
Pelaksanaan Pola Penanganan Tindak
Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
Sebagai pusat data dan informasi
Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
Pertukaran data dan/atau
informasi;
Peningkatan kompetensi dalam penanganan
dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 dan Tindak Pidana Pemilihan;
Bagian Kedua
Pola Penanganan Tindak Pidana
Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA
XXXXXXX 2017 dan Tindak Pidana Pemilihan
Paragraf 1
Pembahasan Laporan dan/atau Temuan
Pasal 8
Dalam hal hasil kajian awal
Pengawas Pemilu atas Laporan dan/atau temuan merupakan dugaan Tindak Pidana
Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota KABUPATEN/KOTA
XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan maka dilakukan
pembahasan.
Pembahasan sebagaimana dimaksud
ayat (1) menghasilkan kesimpulan, dapat berupa dugaan:
Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran
Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan yang memenuhi syarat formil dan
materil;
Bukan Tindak Pidana Pemilu, bukan
pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan bukan Tindak Pidana Pemilihan; atau
Perbuatan Melawan Hukum lainnya;
Kesimpulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Pengawas Pemilu untuk diteruskan kepada
instansi yang berwenang.
Paragraf 2
Penanganan Tindak Pidana Pemilu,
Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan
Pasal 9
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pemilu;
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Standar
Operasional dan Prosedur Sentra Gakkumdu (SOP GAKKUMDU);
Dalam penyusunan Standar
Operasional dan Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya
terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh PARA PIHAK, dan harus diselesaikan
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan
Bersama (MOU) ini.
Paragraf 3
Pelaporan
Pasal 10
Hasil kegiatan dan data/informasi
berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017
dilaporkan secara berjenjang mulai dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sampai
dengan Sentra Gakkumdu Provinsi secara periodik dan/atau insidentil;
Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara manual dan/atau sarana elektronik;
BAB V
SOSIALISASI DAN PUBLIKASI
Pasal 11
PARA PIHAK baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama melaksanakan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini
dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sasaran Sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), antara lain:
Pengawas Pemilu dan jajarannya;
Pegawai Negeri Sipil pada Polri;
Pegawai Kejaksaan RI; dan
Pemangku Kepentingan.
Sentra gakkumdu dapat
mempublikasikan kegiatan kepada masyarakat.
Publikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara bersama-sama.
BAB VI
PENANGGUNG JAWAB
Pasal 12
Penanggung jawab Kesepakatan
Bersama (MOU) ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan menunjuk pejabat sesuai
dengan ruang lingkup dan tugas masing-masing.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
PIHAK PERTAMA menunjuk Koordinator
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
PIHAK KEDUA menunjuk Kepala Satuan
(Kasat) Reserse Kriminal Polres xxxxxx;
PIHAK KETIGA menunjuk Kepala Seksi
(Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri xxxxxx;
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 13
PARA PIHAK melakukan monitoring
dan evaluasi atas pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MOU) ini baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara berkala minimal 1(satu) kali dalam
setahun.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang ditimbulkan
sehubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MOU) ini, menjadi beban dan
tanggung jawab PARA PIHAK secara Proporsional.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian kesatu
PERUBAHAN
Pasal 15
Kesepakatan Bersama ini dapat
diubah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan
Bersama (MOU) ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK, dalam kesepakatan bersama
tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesepakatan bersama ini.
Bagian kedua
Perbedaaan Penafsiran
Pasal 16
Apabila dikemudian hari terjadi
perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MOU) ini, akan
diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu
Pasal 17
Kesepakatan Bersama (MOU) ini
berlaku sejak ditandatangani Para Pihak dan berakhir setelah berakhirnya
tahapan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX Tahun 2017;
Kesepakatan Bersama ini dapat
diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA
PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Kesepakatan Bersama ini;
Kesepakatan Bersama ini dapat
diakhiri sebelum waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan ketentuan wajib
memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya;
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Nota Kesepakatan Bersama (MOU) ini
adalah yang mengacu pada Nota Kesepakatan Bersama antara Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor
01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor : B/02/I/2013 dan Nomor KEP 005/A/JA/01/2013 tertanggal
16 Januari 2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi;
Nota Kesepakatan Bersama ini mulai
berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dalam rangka 3 (tiga) masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak;
Demikian Nota Kesepakatan Bersama (MOU)
ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan
oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA PIHAK KETIGA
XXXXXXX, SH. MM. AKBP XXXXXXX, S.iK, M.Hum. XXXXXXX, SH, MH
Semoga dengan adanya
contoh atau draft/format nota kesepakatan bersama (MOU) di Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) ini bisa bermanfaat bagi anda para panitia
pengawas pemilihan (Panwaslih/Panwaslu) Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan
pengawasan pada seluruh tahapan pilkada
serentak, dimana hari pencoblosannya adalah pada tanggal 15 Februari 2017 yang
akan datang. Bagi anda yang ingin mengetahui dan atau membaca tentang mou kerjasama
kantor advokat dalam hal jasa bantuan hukum, silahkan klik yang satu ini “MOU kerjasama kantor advokat dengan Pemda”,
mudah-mudahan ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat-Pengacara
dan Konsultan Hukum Indonesia. (Silaen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....