Dalam perkembangan sebuah kantor advokat, pengacara,
lawyer bisa saja terjadi MOU (memory of understanding) dalam bentuk kerja sama
pemberian bantuan hukum antara kantor advokat, pengacara, lawyer ataupun law
firm yang anda pimpin dengan Pemerintah Daerah (dalam hal bisa saja
Pemerintahan tingkat Provinsi yang diwakili oleh Gubernur, Pemerintahan tingkat
Kota yang diwakili oleh Walikota dan Pemerintahan tingkat Kabupaten yang
diwakili oleh Bupati).
Bentuk kerja sama pemberian bantuan hukum ini bisa
dalam bentuk penanganan kasus/perkara/sengketa dibidang hukum perdata dan hukum
tata usaha negara (TUN). Oleh karena itu, sangat dibutuhkan contoh draft surat
MOU dalam rangka kerja sama pemberian bantuan hukum.
Berikut contoh draft atau format surat MOU kantor
hukum advokat, pengacara, atau lawyer (law firm) dengan Pemerintah Daerah yang
diwakili oleh Kepala Daerahnya dalam rangka kerja sama pemberian bantuan hukum
penanganan kasus-kasus perdata dan tata usaha negara (TUN), sebagai berikut:
MOU PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA XXXXXX
DENGAN
KANTOR ADVOKAT SILAEN &
ASSOCIATES (LAW OFFICE AS & A)
TENTANG
PEMBERIAN JASA BANTUAN HUKUM
DALAM BIDANG HUKUM PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
NOMOR : 088/AS&A-HUK/VII/2016
NOMOR : NKMD-05/B.5.12/BHD.1/7/2016
Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Juli 2016 (dua puluh
dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam Belas), yang tersebut dan bertanda tangan di
bawah ini:
xxxxxxxx., Gubernur atau
Bupati atau Walikota xxxxxxx, bertindak dalam jabatannya
untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx yang
berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Kota Baru I Nomor 10, xxxxxx.,
selanjutnya disebut dengan PIHAK KESATU.
N. Hasudungan Silaen, SH., selaku Pimpinan/Manajer Kantor Advokat Silaen & Associates (Law
Office AS & A), bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kantor
Advokat Silaen & Associates (Law Office AS & A), yang berkedudukan di
Jalan. Kolonel Yos Sudarso KM 7 Medan – Telepon/Handphone 0813-9730-3456.,
selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatan
masing-masingnya, telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama pemberian Bantuan
Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dengan
memperhatikan dasar-dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 (ini hanya contoh dan mohon disesuaikan dengan data dan fakta pihak);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir di Provinsi Sumatara Utara (ini hanya contoh dan mohon disesuaikan dengan data dan fakta pihak);
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Dan lain-lain kalau masih ada;
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Bantuan Hukum dalam
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam pasal-pasal MOU (memory of understanding), sebagai
berikut :
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Perjanjian kerjasama dimaksudkan untuk efisiensi
dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Kepala
Daerah karena jabatannya mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam penanganan perkara bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan
masalah yang berhubungan dengan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di
pengadilan maupun di luar Pengadilan yang melibatkan atau yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
xxxxxx.
BAB II
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
KERJASAMA
Pasal 2
Objek perjanjian kerjasama antara Para Pihak adalah
Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi => penegakan
hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan,
beracara dalam persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya.
BAB III
BENTUK KERJASAMA
Pasal 3
Dalam Perjanjian Kerjasama ini PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk menerima Kuasa Khusus dan
mewakili PIHAK KESATU selaku
pemberi kuasa dalam kedudukan sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat maupun
sebagai pihak Intervensi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 4
(1) Hak PIHAK
KESATU:
Memperoleh bantuan hukum terhadap Perkara Perdata dan Tata
Usaha Negara yang meliputi => penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan
hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan, tindakan
hukum dan upaya hukum lainnya terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Hak PIHAK
KEDUA:
Menerima biaya transportasi dan operasional dari PIHAK KESATU dalam menangani perkara
Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi: penegakan hukum, pelayanan
hukum, pertimbangan hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam
persidangan, tindakan hukum dan upaya hukum lainnya.
Pasal 5
(1) Kewajiban PIHAK
KESATU :
a. Melakukan sosialisasi mengenai bidang Hukum
Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Menerima bantuan hukum dari PIHAK KEDUA dalam penanganan perkara, baik perkara Perdata dan
Tata Usaha Negara dan menyediakan biaya yang diperlukan sesuai dengan kemampuan
dan kewenangan yang dimiliki.
c. Memberikan biaya transportasi dan operasional
kepada PIHAK KEDUA dalam
penanganan pelayanan perkara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan
sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang tersedia.
(2) Kewajiban PIHAK
KEDUA :
a. Memberikan bantuan hukum terhadap Perkara Perdata
dan Tata Usaha Negara kepada PIHAK
KESATU yang meliputi: penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan
hukum, membuat gugatan, menjawab gugatan, beracara dalam persidangan dan
tindakan hukum lainnya terhadap Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki
sesuai kebutuhan PIHAK KESATU.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian
kerjasama ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota xxxxxx.
BAB VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
KERJASAMA
Pasal 6
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menetapkan jangka waktu
kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah selama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 7
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat akan menyelesaikan setiap sengketa atau perselisihan yang timbul akibat adanya surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai kata musyarawarah/mufat maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memilih menyelesaikannya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian
ini, akan diatur kemudian dalam perubahan atas perjanjian kerjasama (Addendum) yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
(2) Perjanjian kerjasama ini dibuat diatas materai
cukup dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian MOU (memory of understanding) kerjasama
bantuan hukum ini diperbuat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dan
tekanan dari pihak manapun.
Hormat kami,
PIHAK KESATU,
xxxxxxx (nama mohon diisi)
PIHAK KEDUA,
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
########
Demikian tulisan kami yang membahas tentang "Contoh MOU
Kerjasama Kantor Advokat Dengan Pemerintah Daerah", semoga ada manfaatnya bagi
rekan-rekan/partners advokat Indonesia maupun para pemerhati masalah-masalah
hukum dan legal drafting, khususnya yang berada di Provinsi Sumatera Utara
(Sumut) terlebih khusus lagi di Kota Medan dan sekitarnya. Bagi anda yang ingin tahu contoh draft surat perjanjian kerjasama yang berhubungan dengan penanganan kasus-kasus yang terjadi pada klien tetap, silahkan baca tulisan kami tentang contoh draft surat perjanjian kerjasama klien tetap. Sekian dan Terima kasih.
Salam Advokat/Pengacara/Lawyer Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....