Halaman

09 Agustus 2016

Contoh MOU – SKB SENTRA GAKKUMDU Pemilu

Dalam penanganan tindak pidana pemilu/pilkada, dibutuhkan contoh draft MOU (nota kesepahaman bersama) ataupun format SKB (surat kesepakatan bersama) antara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Panwaslu), Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu wadah yang diberi nama dengan SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (SENTRA GAKKUMDU). Contoh MOU/SKB SENTRA GAKKUMDU untuk penanganan tindak pidana pilkada dan atau tindak pidana pemilu dimaksud adalah sebagai berikut:

Contoh MOU - SKB Penanganan Tindak Pidana Pilkada - Pemilu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu - Sentra Gakkumdu
   
NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MOU)
ANTARA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
(PANWASLU/PANWASLIH) KABUPATEN/KOTA XXXXXXX
KEPOLISIAN RESOR XXXXXXX
KEJAKSAAN NEGERI XXXXXXX

NOMOR : 002/        /PANWAS/0XX/VIII/2016
NOMOR : ..............................
NOMOR : ..............................   

TENTANG
SENTRA PENEGAKKAN HUKUM TERPADU
(SENTRA GAKKUMDU)
PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA
DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA XXXXXXX
TAHUN 2017

Pada hari ini, Senin, Bertempat di Ibu Kota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, tanggal 08 Bulan September tahun 2016 (08-08-2016), yang bertandatangan di bawah ini :

XXXXXXX, SH. MM., selaku KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH/PANWASLU) KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PANITIA PENGAWAS (PANWAS) PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA XXXXXXX berkedudukan di Jalan xxxxxxx No. xx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

AJUN KOMISARIS BESAR POLISI XXXXXXX, S.iK, M.Hum., selaku KEPALA KEPOLISIAN RESOR XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN RESOR XXXXXXX, berkedudukan di Jalan xxxxxxx Nomor 07, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

XXXXXXX, SH, MH., selaku KEPALA KEJAKSAAN NEGERI XXXXXXX, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEJAKSAAN NEGERI XXXXXXX, berkedudukan di Jalan xxxxxxx Nomor 105, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA;

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagaiberikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu/Pilkada KABUPATEN/KOTA XXXXXXX yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX Tahun 2017;

Bahwa PIHAK KEDUA merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri di wilayah KABUPATEN/KOTA XXXXXXX; dan

Bahwa PIHAK KETIGA adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang khususnya di wilayah KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 );
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 67, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4401);
UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 101, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5246);
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
Kesepakatan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/NKB/BAWASLU/X/2015, Nomor B/38/X/2015, dan KEP-153/A/JA/10/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu);

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk melanjutkan kerjasama dalam rangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 melalui Kesepakatan Bersama (MOU) ini, dengan menyatakan ketentuan sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam kesepahaman bersama ini yang dimaksud dengan :
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pemilu meliputi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
Pelanggaran pidana Pemilu Presiden Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016;
Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 adalah forum yang terdiri dari unsur Panitia Pengawas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX, Kepolisian Resor XXXXXXX dan Kejaksaan Negeri XXXXXXX yang bertugas menangani Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX Tahun 2017.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud Kesepakatan bersama (MOU) ini adalah sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 secara terpadu dan terkoordinasi bagi PARA PIHAK.
Tujuan Nota kesepahaman bersama (MOU) ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan sinergisme PARA PIHAK dalam rangka Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta tercapainya penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu secara cepat dan sederhana, serta tidak memihak;

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3
Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini, meliputi :
a. Pembentukan Sentra Gakkumdu;
b. Polapenanganan tindak pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX tahun 2017;

BAB IV
PELAKSANAAN

Bagian Pertama
Pembentukan Sentra Gakkumdu

Paragraf 1
Kedudukan Sentra Gakkumdu

Pasal 4
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX tahun 2017 dibentuk di kota xxxxx;
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berkedudukan di Panitia Pengawas Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX tahun 2017;
Sekretariat Sentra Gakkumdu berada di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Jalan xxxxxxx Nomor xx, xxxxxxx;

Paragraf 2
Struktur Sentra Gakkumdu

Pasal 5
Struktur Keanggotaan Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 terdiri atas:
Pembina:
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Kepala Kepolisian Resor XXXXXXX;
Kepala Kejaksaan Negeri XXXXXXX;

Ketua:
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Pemilihan KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres XXXXXXX;
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri XXXXXXX;

Anggota:
Pejabat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas KABUPATEN/KOTA XXXXXXX;
Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres XXXXXXX;
Jaksa pada Seksi Tindak Pidana umum Kejari XXXXXXX;

Paragraf 3
Tugas Sentra Gakkumdu

Pasal 6
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
Melakukan koordinasi antara PARA PIHAK dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilihan;
Melakukan sosialisasi pola penanganan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke seluruh jajaran para pihak;
Menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilihan kepada Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi, serta sesuai dengan instansi masing-masing;

Paragraf 4
Fungsi Sentra Gakkumdu

Pasal 7
Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 berfungsi:
Sebagai forum koordinasi antara Para Pihak dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan;
Pelaksanaan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
Sebagai pusat data dan informasi Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
Pertukaran data dan/atau informasi;
Peningkatan kompetensi dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 dan Tindak Pidana Pemilihan;

Bagian Kedua
Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 dan Tindak Pidana Pemilihan

Paragraf 1
Pembahasan Laporan dan/atau Temuan

Pasal 8
Dalam hal hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan dan/atau temuan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan maka dilakukan pembahasan.
Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1) menghasilkan kesimpulan, dapat berupa dugaan:
Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan yang memenuhi syarat formil dan materil;
Bukan Tindak Pidana Pemilu, bukan pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan bukan Tindak Pidana Pemilihan; atau
Perbuatan Melawan Hukum lainnya;
Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengawas Pemilu untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Paragraf 2
Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX dan Tindak Pidana Pemilihan

Pasal 9
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu;
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional dan Prosedur Sentra Gakkumdu (SOP GAKKUMDU);
Dalam penyusunan Standar Operasional dan Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari perwakilan yang ditunjuk oleh PARA PIHAK, dan harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MOU) ini.

Paragraf 3
Pelaporan

Pasal 10
Hasil kegiatan dan data/informasi berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017 dilaporkan secara berjenjang mulai dari Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota sampai dengan Sentra Gakkumdu Provinsi secara periodik dan/atau insidentil;
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual dan/atau sarana elektronik;

BAB V
SOSIALISASI DAN PUBLIKASI

Pasal 11
PARA PIHAK baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan sosialisasi Kesepakatan Bersama ini dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sasaran Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
Pengawas Pemilu dan jajarannya;
Pegawai Negeri Sipil pada Polri;
Pegawai Kejaksaan RI; dan
Pemangku Kepentingan.
Sentra gakkumdu dapat mempublikasikan kegiatan kepada masyarakat.
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bersama-sama.

BAB VI
PENANGGUNG JAWAB

Pasal 12
Penanggung jawab Kesepakatan Bersama (MOU) ini dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan menunjuk pejabat sesuai dengan ruang lingkup dan tugas masing-masing.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
PIHAK PERTAMA menunjuk Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX 2017;
PIHAK KEDUA menunjuk Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres xxxxxx;
PIHAK KETIGA menunjuk Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri xxxxxx;

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 13
PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MOU) ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri secara berkala minimal 1(satu) kali dalam setahun.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 14
Segala biaya yang ditimbulkan sehubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MOU) ini, menjadi beban dan tanggung jawab PARA PIHAK secara Proporsional.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian kesatu
PERUBAHAN

Pasal 15
Kesepakatan Bersama ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;

Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama (MOU) ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK, dalam kesepakatan bersama tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan bersama ini.

Bagian kedua
Perbedaaan Penafsiran

Pasal 16
Apabila dikemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan  Kesepakatan Bersama (MOU) ini, akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu

Pasal 17
Kesepakatan Bersama (MOU) ini berlaku sejak ditandatangani Para Pihak dan berakhir setelah berakhirnya tahapan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota KABUPATEN/KOTA XXXXXXX Tahun 2017;

Kesepakatan Bersama ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Kesepakatan Bersama ini;

Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri sebelum waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan ketentuan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya;

BAB X
PENUTUP

Pasal 18
Nota Kesepakatan Bersama (MOU) ini adalah yang mengacu pada Nota Kesepakatan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 01/NKB/BAWASLU/I/2013, Nomor : B/02/I/2013 dan Nomor KEP 005/A/JA/01/2013 tertanggal 16 Januari 2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

Nota Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan dibuat dalam rangka 3 (tiga) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak;

Demikian Nota Kesepakatan Bersama (MOU) ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.


PIHAK PERTAMA        PIHAK KEDUA                       PIHAK KETIGA   


XXXXXXX, SH. MM.  AKBP XXXXXXX, S.iK, M.Hum.   XXXXXXX, SH, MH

Semoga dengan adanya contoh atau draft/format nota kesepakatan bersama (MOU) di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) ini bisa bermanfaat bagi anda para panitia pengawas pemilihan (Panwaslih/Panwaslu) Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pilkada serentak, dimana hari pencoblosannya adalah pada tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang. Bagi anda yang ingin mengetahui dan atau membaca tentang mou kerjasama kantor advokat dalam hal jasa bantuan hukum, silahkan klik yang satu ini “MOU kerjasama kantor advokat dengan Pemda”, mudah-mudahan ada manfaatnya. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia. (Silaen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....