20 Juli 2016

Pilih Taxi Online Atau Taxi Konvensional

Teknologi internet telah membawa perubahaan besar dalam bisnis pengangkutan taxi, hal mana terlihat jelas dari munculnya berbagai layanan taxi online yang telah beroperasi lebih kurang 1 (satu) tahun lamanya di DKI Jakarta. Sebut saja layanan taxi online Grab dan Uber yang memberikan layanan taxi-nya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pilih Jasa Layanan Aplikasi Taxi Online Atau Taxi Konvensional Untuk Kebutuhan Angkutan Umum Di Darat Indonesia
  
Kehadiran taxi-taxi online ini telah menuai protes dari perusahaan-perusahaan taxi konvensional, dengan asumsi dan alasan bahwasanya kehadiran taxi online ini telah dianggap dapat mengganggu mata pencaharian para supir taxi konvensional dengan menurunkan omzet pendapatan yang diterima.

Tentu saja tudingan atas terganggungnya dapur pundi-pundi bagi para supir taxi konvensional dialamatkan pada taxi si pendatang baru, yakni taxi online Grab dan Uber. Benarkah?

Secara hukum, berbagai dasar dan alasan yang dikemukakan oleh para pengemudi taxi konvensional melalui protes-protes yang mereka layangkan adalah benar, mengingat perusahaaan taxi konvensional tempat mereka bekerja mempunyai atau memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah dan juga telah menenuhi seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dan diwajibkan oleh pemerintah untuk sebuah perusahaan taxi. Lain halnya dengan keberadaan layanan taxi online, apakah mereka memiliki izin dan membayar restribusi ataupun pajak kepada pemerintah? Atau secara fisik dapatkah kita mengetahui dimana tempat pangkalan atau tempat mangkal resminya?

Memang kalau kita telaah tentang pertanyaan dan/atau pernyataan tersebut diatas ada benarnya, dimana sudah sepatutnyalah kehadiran taxi online tersebut diperjelas untuk menghindari konflik yang berkepanjangan antara taxi online dengan taxi konvensional.

Sebagaimana fakta dilapangan, memang benar layanan taxi online Uber dan taxi online Grab telah beroperasi mengepung Kota Jakarta, karena secara kasat mata ataupun fisik kehadiran taxi berbasis aplikasi ini tidak diketahui konsumen apakah mobil tersebut adalah benar-benar sebuah taxi. Sebab, plat mobil taxi ini adalah menggunakan plat hitam yang diperuntukkan bagi mobil-mobil pribadi. Disamping itu para supir taxi online tidak mangkal di satu tempat, tapi keliling memutari setiap jengkal daerah di wilayah Kota Jakarta dan sekitarnya. Bila saat dibutuhkan oleh pemakai taxi, maka taxi online bisa muncul seketika.

Izin Operasional Taxi Online
Pemerintah telah menetapkan bahwasanya taxi online diwajibkan untuk mengurus dan atau memiliki izin dan juga memenuhi seluruh persyaratan sebagai sarana transportasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan juga dalam peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

Menurut ketentuan UU No. 22/2009, taxi online yang kini dioperasikan oleh Grab dan Uber, maka taxi online dapat dikategorikan sebagai angkutan sewa dengan sejumlah kategori. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
  • Berbadan hukum;
  • Terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat;
  • Memiliki izin sebagai sarana transportasi;
  • Membayar pajak;
  • Terdaftar disalah satu agen tunggal pemegang merek (ATPM);
  • Melakukan kir;
Nah, khusus untuk adanya kewajiban harus berbadan hukum, apabila perusahaan taxi online yang kini ada enggan menjadi badan hukum tersendiri, maka masih dimungkinkan layanan yang diberikan oleh taxi online dapat bekerja sama dengan badan-badan hukum lain yang bergerak di bidang transportasi apakah BUMN, BUMD ataupun badan hukum koperasi ataupun swasta lainnya.

Tidak hanya itu saja, pengemudi/supir taxi online juga diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai pengemudi kendaraan umum.

Cara Operasi Taxi Online
Kalau ditelaah cara atau teknik operasi taxi online memang dianggap cukup mudah oleh para pengguna dunia digital, cukup dengan adanya basis applikasi online maka seorang pemakai jasa angkutan darat jenis taxi dapat langsung memesan sebuah taxi melalui alat komunikasi applikasi yang ada di gemgaman tangannya. Penggunaan alat komunikasi berbasis applikasi ini dianggap lebih aman dan nyaman oleh para konsumen taxi. Karena konsumen dapat lebih detail mengetahui identitas si pengemudi sebelum dia menumpang pada taxi online yang akan mengantarkannya ke suatu tempat yang menjadi tujuan tertentunya.

Nah, karena simple-nya penggunaan taxi online ini, maka kehadirannyapun sudah ditunggu-tunggu publik. Sebab para publik yang menjadi konsumen taxi menganggap bahwasanya kebayakan layanan yang diberikan oleh taxi konvensional masih kurang professional, kecuali pada taxi dengan merek-merek tertentu. Bahkan banyak keluhan dari penumpang bahwasanya para supir pengemudi taxi konvensional sesuka hatinya memilih jalur atau ada juga yang tidak suka mengantar konsumen taxi yang lokasi jarak tempuhnya dikategorikan dekat. Tentu saja, penyebab utamanya adalah mengenai uang setoran buat manajement perusahaan tempat dia bekerja, meskipun patut kita duga bahwa sebenarnya pemasukan dari seorang supir taxi setiap harinya adalah cukup tinggi.

Berbicara tentang uang masuk yang bisa dihasilkan oleh seorang supir taxi selain diwajibkan untuk memberikan uang setoran dan membeli minyak (bensin ataupun solar), sang supir/pengemudi taxi juga dituntut untuk memikirkan dan atau mencari penghasilan yang akan dibawa ke keluarganya. Maka kita tidak perlu heran, apabila terkadang banyak supir taxi konvensional dianggap kerjanya hanya asal tarik doang tanpa memikirkan apakah layanan yang diberikannya tersebut telah baik atau masih kurang. Oleh karena adanya hal tersebut, maka masyarakat memandang bahwa kehadiran taxi online ini dianggap sebagai suatu terobosan terbaru bagi para pengguna jasa transportasi darat dan dapat menyaingi kehadiran taxi-taxi konvensional yang selama ini telah berpraktik di wilayah Kota Jakarta dan sekitarnya.

Terjadi Perang di Segmentasi Pasar Taxi
Banyak kalangan masyarakat dan atau juga praktisi dunia hukum dan jasa transportasi yang berpendapat bahwasanya menghalangi atau melarang operasi taxi online adalah suatu tindakan yang tidak terpuji. Sebab kehadiran adanya layanan jasa transportasi taxi online ini adalah salah satu ekses dari adanya perkembangan jaman dari penggunaan teknologi internet terbaru yang mempermudah untuk bisa saling berkomunikasi antar sesama kolega mitra bisnis, keluarga, sahabat/teman, dsb. Tidak hanya di Indonesia saja wabah penggunaan teknologi internet ini mewabah, dimana saat ini seluruh dunia telah terjangkit teknologi internet dan telah menjadikannya sebagai salah satu kebutuhan untuk menunjang berbagai aktifitas sehari-hari.

Buktinya, dimana saja kita melihat pemandangan dari orang-orang yang sedang online dengan mengutak-atik tablet, ipad, cellular smartphone di cafe/restoran, airport, mall/plaza, pusat perbelanjaan, sekolah/universitas, ditempat kerja, hotel/apartemen dan bahkan di jalanan umum adalah bukan sesuatu pemandangan yang aneh lagi kita lihat. Para pengguna dunia internet akan selalu mencari kenyamanan dan atau kemudahan dalam rutinitas kegiatannya sehari-hari, misalnya saja dalam hal bertransaksi secara online.

Nah, kehadiran taxi online inilah yang diharapkan akan menjadi solusi untuk mempermudah dan memberi berbagai kenyamanan dan juga keamanan bagi pengguna jasa transportasi darat di dalam menunjang terlaksananya kegiatannya. Apalagi mengenai harga yang ditawarkan oleh para taxi online ini, jauh lebih murah bila dibandingkan dengan penggunaan tarif taxi-taxi konvensional. Maka dengan demikian, akan terjadi tarik menarik yang cukup kuat dalam sistem pasar dalam bisnis taxi yang tidak dapat dihindari, atau dengan kata lain akan terjadi “perang” dalam dunia komunikasi angkutan darat di Indonesia.

Oleh karena sistem hukum pasar yang sudah berlaku, maka sudah dapat dipastikan perusahaan taxi yang lambat, mahal dan pemberian layanan yang kurang baik akan tersingkir atau terpental dalam persaingan antara taxi konvensional melawan taxi online. Karena pelanggan atau konsumen sudah pasti akan memilih layanan taxi yang terbaik. Karena campur tangan dari pemerintah hanyalah sebatas memberikan atau mengeluarkan izin. Bilamana izin-izin operasional yang diperlukan untuk sebuah layanan taxi telah dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah atau siapa saja untuk memblok kehadiran jasa angkutan darat jenis taxi online ini. Dengan begitu, tingkat persaingan taxi diantara sesamanya akan semakin ketat, tapi semuanya kembali ke konsumen, apakah pilihannya akan jatuh kepada taxi online atau lebih memilih menggunakan taxi konvensional? Mari sama-sama kita lihat, tapi satu hal yang terpenting adalah bahwa konsumen dan pelanggan itu adalah raja, oleh karena itu berikanlah layanan yang terbaik agar para konsumen dan pelanggan tersebut jatuh hati kepada layanan taxi anda.

Tidak hanya jasa angkutan umum saja yang mengalami pergeseran akibat masuknya teknologi internet yang serba canggih. Layanan jasa yang lainpun sudah mulai mempersiapkan dirinya untuk memasuki layanan online menggunakan alat komunikasi teknologi internet. Sebut saja misalnya jasa hukum yang diberikan oleh para lawyer Indonesia, sedikit banyak sudah mulai memberikan jasa layanan bantuan hukumnya dengan menggunakan alat komunikasi teknologi internet. Lihat saja, dengan banyak beroperasi website/blog para advokat/pengacara maka nantinya akan dimaksimalkan untuk bisa membantu memberikan layanan jasa hukum secara online dan juga konvensional (offline). Semoga tulisan kami yang berjudul pilih taxi online atau taxi konvensional ini dapat bermanfaat bagi siapa saja, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih banyak. Salam Advokat/Pengacara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....