Teknologi
internet telah membawa perubahaan besar dalam bisnis pengangkutan taxi, hal
mana terlihat jelas dari munculnya berbagai layanan taxi online yang telah
beroperasi lebih kurang 1 (satu) tahun lamanya di DKI Jakarta. Sebut saja
layanan taxi online Grab dan Uber yang memberikan layanan taxi-nya untuk
wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kehadiran
taxi-taxi online ini telah menuai protes dari perusahaan-perusahaan taxi
konvensional, dengan asumsi dan alasan bahwasanya kehadiran taxi online ini
telah dianggap dapat mengganggu mata pencaharian para supir taxi konvensional
dengan menurunkan omzet pendapatan yang diterima.
Tentu
saja tudingan atas terganggungnya dapur pundi-pundi bagi para supir taxi
konvensional dialamatkan pada taxi si pendatang baru, yakni taxi online Grab
dan Uber. Benarkah?
Secara
hukum, berbagai dasar dan alasan
yang dikemukakan oleh para pengemudi taxi konvensional melalui protes-protes
yang mereka layangkan adalah benar, mengingat perusahaaan taxi konvensional
tempat mereka bekerja mempunyai atau memiliki izin operasional yang sah dari
pemerintah dan juga telah menenuhi seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dan
diwajibkan oleh pemerintah untuk sebuah perusahaan taxi. Lain halnya dengan
keberadaan layanan taxi online, apakah mereka memiliki izin dan membayar
restribusi ataupun pajak kepada pemerintah? Atau secara fisik dapatkah kita
mengetahui dimana tempat pangkalan atau tempat mangkal resminya?
Memang
kalau kita telaah tentang pertanyaan dan/atau pernyataan tersebut diatas ada
benarnya, dimana sudah sepatutnyalah kehadiran taxi online tersebut diperjelas
untuk menghindari konflik yang berkepanjangan antara taxi online dengan taxi
konvensional.
Sebagaimana
fakta dilapangan, memang benar layanan taxi online Uber dan taxi online Grab telah
beroperasi mengepung Kota Jakarta, karena secara kasat mata ataupun fisik
kehadiran taxi berbasis aplikasi ini tidak diketahui konsumen apakah mobil
tersebut adalah benar-benar sebuah taxi. Sebab, plat mobil taxi ini adalah
menggunakan plat hitam yang diperuntukkan bagi mobil-mobil pribadi. Disamping
itu para supir taxi online tidak mangkal di satu tempat, tapi keliling memutari
setiap jengkal daerah di wilayah Kota Jakarta dan sekitarnya. Bila saat
dibutuhkan oleh pemakai taxi, maka taxi online bisa muncul seketika.
Izin Operasional Taxi
Online
Pemerintah
telah menetapkan bahwasanya taxi online diwajibkan untuk mengurus dan atau
memiliki izin dan juga memenuhi seluruh persyaratan sebagai sarana transportasi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan
Umum dan juga dalam peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR).
Menurut
ketentuan UU No. 22/2009, taxi online yang kini dioperasikan oleh Grab dan
Uber, maka taxi online dapat dikategorikan sebagai angkutan sewa dengan
sejumlah kategori. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Berbadan hukum;
- Terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat;
- Memiliki izin sebagai sarana transportasi;
- Membayar pajak;
- Terdaftar disalah satu agen tunggal pemegang merek (ATPM);
- Melakukan kir;
Nah,
khusus untuk adanya kewajiban harus berbadan hukum, apabila perusahaan taxi
online yang kini ada enggan menjadi badan hukum tersendiri, maka masih
dimungkinkan layanan yang diberikan oleh taxi online dapat bekerja sama dengan
badan-badan hukum lain yang bergerak di bidang transportasi apakah BUMN, BUMD
ataupun badan hukum koperasi ataupun swasta lainnya.
Tidak
hanya itu saja, pengemudi/supir taxi online juga diwajibkan memiliki surat izin
mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai pengemudi kendaraan umum.
Cara Operasi Taxi
Online
Kalau
ditelaah cara atau teknik operasi taxi online memang dianggap cukup mudah oleh
para pengguna dunia digital, cukup dengan adanya basis applikasi online maka
seorang pemakai jasa angkutan darat jenis taxi dapat langsung memesan sebuah
taxi melalui alat komunikasi applikasi yang ada di gemgaman tangannya.
Penggunaan alat komunikasi berbasis applikasi ini dianggap lebih aman dan
nyaman oleh para konsumen taxi. Karena konsumen dapat lebih detail mengetahui
identitas si pengemudi sebelum dia menumpang pada taxi online yang akan
mengantarkannya ke suatu tempat yang menjadi tujuan tertentunya.
Nah,
karena simple-nya penggunaan taxi online ini, maka kehadirannyapun sudah
ditunggu-tunggu publik. Sebab para publik yang menjadi konsumen taxi menganggap
bahwasanya kebayakan layanan yang diberikan oleh taxi konvensional masih kurang
professional, kecuali pada taxi dengan merek-merek tertentu. Bahkan banyak
keluhan dari penumpang bahwasanya para supir pengemudi taxi konvensional sesuka
hatinya memilih jalur atau ada juga yang tidak suka mengantar konsumen taxi
yang lokasi jarak tempuhnya dikategorikan dekat. Tentu saja, penyebab utamanya
adalah mengenai uang setoran buat manajement perusahaan tempat dia bekerja,
meskipun patut kita duga bahwa sebenarnya pemasukan dari seorang supir taxi
setiap harinya adalah cukup tinggi.
Berbicara
tentang uang masuk yang bisa dihasilkan oleh seorang supir taxi selain
diwajibkan untuk memberikan uang setoran dan membeli minyak (bensin ataupun
solar), sang supir/pengemudi taxi juga dituntut untuk memikirkan dan atau
mencari penghasilan yang akan dibawa ke keluarganya. Maka kita tidak perlu
heran, apabila terkadang banyak supir taxi konvensional dianggap kerjanya hanya
asal tarik doang tanpa memikirkan apakah layanan yang diberikannya tersebut
telah baik atau masih kurang. Oleh karena adanya hal tersebut, maka masyarakat
memandang bahwa kehadiran taxi online ini dianggap sebagai suatu terobosan
terbaru bagi para pengguna jasa transportasi darat dan dapat menyaingi
kehadiran taxi-taxi konvensional yang selama ini telah berpraktik di wilayah
Kota Jakarta dan sekitarnya.
Terjadi Perang di
Segmentasi Pasar Taxi
Banyak
kalangan masyarakat dan atau juga praktisi dunia hukum dan jasa transportasi
yang berpendapat bahwasanya menghalangi atau melarang operasi taxi online
adalah suatu tindakan yang tidak terpuji. Sebab kehadiran adanya layanan jasa
transportasi taxi online ini adalah salah satu ekses dari adanya perkembangan
jaman dari penggunaan teknologi internet terbaru yang mempermudah untuk bisa
saling berkomunikasi antar sesama kolega mitra bisnis, keluarga, sahabat/teman,
dsb. Tidak hanya di Indonesia saja wabah penggunaan teknologi internet ini
mewabah, dimana saat ini seluruh dunia telah terjangkit teknologi internet dan
telah menjadikannya sebagai salah satu kebutuhan untuk menunjang berbagai
aktifitas sehari-hari.
Buktinya,
dimana saja kita melihat pemandangan dari orang-orang yang sedang online dengan
mengutak-atik tablet, ipad, cellular smartphone di cafe/restoran, airport,
mall/plaza, pusat perbelanjaan, sekolah/universitas, ditempat kerja,
hotel/apartemen dan bahkan di jalanan umum adalah bukan sesuatu pemandangan
yang aneh lagi kita lihat. Para pengguna dunia internet akan selalu mencari
kenyamanan dan atau kemudahan dalam rutinitas kegiatannya sehari-hari, misalnya
saja dalam hal bertransaksi secara online.
Nah,
kehadiran taxi online inilah yang diharapkan akan menjadi solusi untuk
mempermudah dan memberi berbagai kenyamanan dan juga keamanan bagi pengguna
jasa transportasi darat di dalam menunjang terlaksananya kegiatannya. Apalagi
mengenai harga yang ditawarkan oleh para taxi online ini, jauh lebih murah bila
dibandingkan dengan penggunaan tarif taxi-taxi konvensional. Maka dengan
demikian, akan terjadi tarik menarik yang cukup kuat dalam sistem pasar dalam
bisnis taxi yang tidak dapat dihindari, atau dengan kata lain akan terjadi
“perang” dalam dunia komunikasi angkutan darat di Indonesia.
Oleh
karena sistem hukum pasar yang sudah berlaku, maka sudah dapat dipastikan
perusahaan taxi yang lambat, mahal dan pemberian layanan yang kurang baik akan tersingkir
atau terpental dalam persaingan antara taxi konvensional melawan taxi online.
Karena pelanggan atau konsumen sudah pasti akan memilih layanan taxi yang
terbaik. Karena campur tangan dari pemerintah hanyalah sebatas memberikan atau
mengeluarkan izin. Bilamana izin-izin operasional yang diperlukan untuk sebuah
layanan taxi telah dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah atau siapa
saja untuk memblok kehadiran jasa angkutan darat jenis taxi online ini. Dengan
begitu, tingkat persaingan taxi diantara sesamanya akan semakin ketat, tapi
semuanya kembali ke konsumen, apakah pilihannya akan jatuh kepada taxi online
atau lebih memilih menggunakan taxi konvensional? Mari sama-sama kita lihat,
tapi satu hal yang terpenting adalah bahwa konsumen dan pelanggan itu adalah
raja, oleh karena itu berikanlah layanan yang terbaik agar para konsumen dan
pelanggan tersebut jatuh hati kepada layanan taxi anda.
Tidak
hanya jasa angkutan umum saja yang mengalami pergeseran akibat masuknya
teknologi internet yang serba canggih. Layanan jasa yang lainpun sudah mulai
mempersiapkan dirinya untuk memasuki layanan online menggunakan alat komunikasi teknologi
internet. Sebut saja misalnya jasa hukum yang diberikan oleh para lawyer Indonesia, sedikit banyak sudah mulai memberikan jasa layanan bantuan hukumnya
dengan menggunakan alat komunikasi teknologi internet. Lihat saja, dengan banyak beroperasi
website/blog para advokat/pengacara maka nantinya akan dimaksimalkan untuk bisa
membantu memberikan layanan jasa hukum secara online dan juga konvensional
(offline). Semoga tulisan kami yang berjudul pilih taxi online atau taxi
konvensional ini dapat bermanfaat bagi siapa saja, atas perhatiannya kami
mengucapkan terima kasih banyak. Salam Advokat/Pengacara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....