Selaku Advokat, pengacara atau lawyers Indonesia, kita tidak asing lagi mendengar
istilah Fiat Justitia Ruat Caelum yang artinya: "hukum harus
ditegakkan walau langit akan runtuh". Kalimat yang penuh makna ini bukan
hanya slogan yang banyak kita temukan di dalam buku-buku yang membahas tentang hukum, media cetak dan
elektronik atau bahkan di jejaring media sosial, seperti twitter, facebook,
instagram, whatapps, path melainkan harus dilaksanakan/dipraktikkan oleh para penegak
hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan
Advokat/Pengacara/Lawyer) agar hukum bisa tegak di Indonesia. Nah, bagi anda yang ingin mengetahui arti dan pengertian tentang apa itu advokat, silahkan membaca artikel kami yang berjudul => "apa itu advokat, pengacara praktek dan konsultan hukum".
Di dunia profesi yang berhubungan dengan hukum (dalam hal ini adalah
advokat, pengacara, lawyers) dikenal dan dipraktikkan beberapa ragam bentuk
atau sistem bar association sebagai wadah berserikat para Advokat, yaitu:
- Sistem single bar association, yaitu => bentuk yang hanya ada 1 (satu) organisasi Advokat di dalam suatu tatanan yurisdiksi (wilayah hukum dalam suatu negara);
- Sistem multi bar association, yaitu => bentuk yang terdapat beberapa organisasi advokat, dimana masing-masing organisasi berdiri sendiri;
- Sistem federation of bar associations, yaitu => organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam 1 (satu) federasi di tingkat nasional, yang dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu sebagai anggota pada tingkat lokal dan anggota pada tingkat nasional;
Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang terjadi peristiwa-peristiwa hukum
yang menjadi perkara dan telah pula mengakibatkan suatu kerugian bagi orang
lain. Bahkan terkadang, kejadian-kejadian hukum yang telah terjadi tersebut tidak
dapat diperbaiki lagi, khususnya dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan
hukum pidana, maka tidak dapat dihindari lagi untuk terhubung dengan
lembaga-lembaga pengadilan dalam rangka sebagai salah satu pilihan yang tepat untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang timbul.
Tidak hanya itu saja, dalam dinamika kehidupan sosial manusia, terkadang
juga timbul kasus/perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, etika, norma, perasaan;
persepsi, harga diri yang juga harus diselesaikan dengan menempuh jalur
menggunakan lembaga pengadilan. Terkait dengan perkara yang berhubungan dengan
kegiatan bisnis, tentu saja setiap pelaku bisnis akan menghendaki adanya hubungan
kerja sama saling menguntungkan, serta hubungan bisnis dimaksud diharapkan
tetap terbina dan terpelihara dengan baik. Meskipun, pada suatu waktu tidak
akan terhindari adanya hubungan bisnis yang berujung pada sengketa hukum, oleh
karenanya wadah Alternative Dispute Resolution atau forum damai diluar
pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk dipergunakan para pelaku bisnis
dalam menyelesaikan sengketa dalam bisnisnya.
Sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwasanya dalam kehidupan bermasyarakat
tidak jarang timbul atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengakibatkan
terjadinya berbagai kerugian materil maupun moril terhadap diri sendiri ataupun
yang menyangkut orang lain. Dimana, kemungkinan terjadinya berbagai kerugian
ini adalah disebabkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum,
atau mungkin juga karena ketidaktahuan seseorang akan hak-hak dan kewajibannya
sebagai seorang warga negara Indonesia.
Dapat diyakini, bahwa ada semacam pengakuan atas peran dan keperluan spesialis jasa
layanan hukum swasta yang bisa membantu orang yang terpaksa menghadapi penguasa
negara, institusi/lembaga maupun pribadi warga negara, yang dengan sendirinya
berkembang menjadi profesi advokat. Bila kita lihat dari sudut pandang lain
dapat dikatakan bahwasanya dalam masyarakat, profesi advokat dipandang merupakan
salah satu unsur “sine qua non” untuk
menjamin dan atau menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara dengan
warga negara biasa.
Berbeda dari profesi lain, hampir di mana saja profesi yang dijalankan
oleh para advokat adalah sebagai profesi yang terbeban fungsi yang bercampur
aduk. Ada advokat tertentu yang perannya hanya mengurus kontrak sebagaimana yang
dilakukan oleh profesi notaris, atau ada juga advokat yang spesialis dalam
perkara pidana dan lain sebagainya. Tetapi profesi advokat sering menjadi
sumber dari bermacam-macam pelayanan istimewa yang diperlukan atau dibutuhkan dalam
kehidupan masyarakat setiap harinya. Umpamanya, karena profesi advokat mengerti
struktur, lembaga, dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara
kalau bertentangan dengan negara atau warga negara lain. Nah, pada kondisi ini
tentu saja membutuhkan banyak advokat, sehingga dengan sendirinya akan memunculkan
para advokat yang berkecimpung atau terjun dalam dunia politik, urusan sosial,
pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, kepala daerah, konsultan
hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM/NGO’S, atau bisa juga masuk sebagai
pimpinan dalam suatu gerakan reformasi.
Bukan hanya advokat saja yang berperan dalam berbagai hal sebagaimana
kami sebutkan diatas, tapi profesi advokat memang menonjol dalam ukiran sejarah
negara modern sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi
manusia, konstitusionalisme, dan banyak lagi, dan tentu saja dalam hal ini termasuk
sebagai pimpinan yang anti perubahan dan seterusnya.
Eksistensi dari pelayanan yang diberikan “Pengacara Indonesia” ataupun "Lawyers Indonesia",
khususnya dalam melayani pemberian jasa bantuan hukum dengan kualitas
penanganan yang tinggi yang seharusnya diberikan dalam hal mempertahankan
kepentingan hukum seseorang. Dimana layanan hukum dimaksud dapat diberikan dengan
memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam rangka
mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien sesuai dengan saluran atau
koridor hukum yang berlaku. Demikian pula halnya dengan kami dari kantor hukum
advokat silaen & associates juga memberikan bentuk penyelesaian hukum dengan
tidak mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah
dibuat klien. Dengan kata lain, kami sangat berupaya pada kondisi-kondisi
tertentu akan menghindari kerugian-kerugian yang dianggap tidak perlu dari
seluruh kerugian-kerugian yang terjadi diakibatkan adanya suatu perbuatan hukum
yang telah merugikan orang lain. Hal mana tentu saja masuk dalam ruang lingkup
pekerjaan Litigasi dan juga Non Litigasi (berperkara di depan persidangan Pengadilan
ataupun di luar Pengadilan).
Kegiatan peran litigasi ataupun non-litigasi tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
- Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan, badan hukum atau lembaga lain.
- Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
- Membantu menyiapkan serta men-disain naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
- Menyiapkan segala permasalahan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
- Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain sebagainya.
- Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan aar memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum, terutama hukum bisnis.
- Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
- Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
- Dan lain sebagainya.
Demikian tulisan kami yang mengulas tentang peran advokat dan lawyers Indonesia, semoga ada manfaatnya bagi calon-calon penegak hukum yang akan terjun mendalami profesi advokat dan atau menjadi konsultan hukum di Indonesia. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam Advokat/Pengacara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....