Bagi Pengacara, Advokat atau Lawyer yang beracara di
pengadilan, membutuhkan “SURAT KUASA KHUSUS” (SKK), dimana contoh surat kuasa
khusus untuk bersidang di depan pengadilan negeri (PN) untuk kasus dalam hukum perdata
maupun pidana, pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan juga pengadilan hubungan
industrial (PHI), tentu banyak aneka ragamnya. Namun tentu saja perlu adanya
suatu acuan yang mungkin kedepannya akan dapat dipergunakan dalam melakukan
aktivitas hukum di masyarakat.
Oleh karena itu, kami dari “Kantor Advokat Silaen & Associates”
akan membagikan contoh atau draft surat kuasa khusus dimaksud, sembari
mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak atas format surat kuasa khusus
yang di share seperti di bawah ini:
1) Contoh
Surat Kuasa Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian
SURAT KUASA KHUSUS
-----Yang bertanda tangan di bawah ini :
HENNY
SITUMORANG,
Perempuan, 40 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jalan Letda
Sujono Gang Jaya Wisata No. 12, Kelurahan Bantan I, Kecamatan Medan Tembung,
Kota Medan, No.KTP.: 1271186806760002. ;
----- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa -----
Dengan ini, Pemberi Kuasa mengaku dan menerangkan telah
memberikan kuasa kepada :
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES,
beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya
disebut Penerima Kuasa -----
K H U S U S
------Untuk mewakili Pemberi
Kuasa dalam membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan Perceraian
terhadap SENTANA OPTIMA SIREGAR, Laki-laki, 43 Tahun,
Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Budi Kemasyuran Gang Top Markotop
(setempat lebih dikenal dengan Gang Dalihan Batak) No. 107, Kelurahan Dwikora,
Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan., gugatan mana akan diajukan melalui
Pengadilan Negeri/Niaga Medan, dan selanjutnya Penerima Kuasa akan mewakili segala
kepentingan hukum Pemberi Kuasa atas perkara tersebut baik di Pengadilan
Negeri/Niaga Medan, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung RI di Jakarta.;
------
Dan untuk itu :
membuat,
menandatangani, mengajukan surat-surat, permohanan-permohonan dan atau menerima
surat-surat yang diperlukan untuk itu ;
menghadap
dan berbicara dihadapan pejabat-pejabat dan atau pihak-pihak yang berkaitan
dengan hal yang dikuasakan, serta melakukan tindakan-tindakan hukum yang
dikuasakan guna pelaksanaan kuasa termaksud ;
Pada
pokoknya Penerima Kuasa ini diberi hak dan wewenang untuk menggunakan segala
upaya hukum menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kuasa
ini diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi.
Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian
kuasa ini.
Medan, 13 Januari 2014.-
Penerima
Kuasa, Pemberi Kuasa,
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH HENNY
SITUMORANG
2) Contoh Surat Kuasa Dalam
Kasus Tindak Pidana
SURAT
KUASA
No.:
09/AS&A/IV/2011
------Yang
bertanda tangan di bawah ini :
NAOMY JELYMAT,
Tempat/Tgl. Lahir: Medan/08 Juli 1964, Agama Budha,
Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat
Jalan Mangga Golek No. 166, Kota Medan ;------
-----Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa-----
Dengan ini mengaku dan menerangkan
memberi kuasa kepada :
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat dan Penasihat Hukum pada
Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES,
beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya
disebut Penerima Kuasa -----
K H U S U S
------Untuk mendampingi,
mempertahankan hak/kepentingan serta memberikan nasehat-nasehat hukum kepada
Pemberi Kuasa selaku Pelapor/Saksi Korban atas tindak pidana Penipuan dan/atau
Penggelapan yang dialaminya sebagaimana tersebut dan diatur dalam Pasal 378 yo
Pasal 372 KUHPidana yang patut diduga dilakukan oleh: 1. INDRA WIJAYA PERKASA,
2. LIE LIM LENG, dan 3. TJONG AMOY., sebagaimana tersebut dalam Tanda Bukti
Laporan No.Pol.: TBL/10x9/IV/2011/SPKT II tanggal 27 April 2011 pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, selanjutnya Penerima kuasa
diberi hak untuk mendampingi di Penyidikan/Pemeriksaan pada Dit. Reskrim Polda
Sumut, dan selanjutnya pada Kejaksaan Tinggi Sumut dan pada Persidangan
Pengadilan Negeri Medan.;------
Dan untuk itu :
Melakukan segala usaha dan tindakan
hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mendampingi Pemberi Kuasa pada pemeriksaan tingkat
Penyidikan, Penuntutan pada Kejaksaan dan mendampingi/membela kepentingan
Pemberi Kuasa pada Persidangan Pengadilan Negeri, mengajukan dan menandatangni
pledooi, membuat dan menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, dan bila dianggap perlu menghadap ke semua Pengadilan, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Agung, serta pembesar-pembesar dan instansi-instansi pemerintah baik sipil
maupun militer, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan
perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan meminta di dengar saksi a charge, ade charge,
saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request
Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta
alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan
meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun
1981 tentang KUHAP beserta peraturan perundang-undangan lainnya berkenaan
dengan perkara ini.;-------
------Akhirnya, kuasa ini diberikan
dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor
kuasanya tersebut di atas dan juga diberikan dengan hak retensi, hak menerima
honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak
akan mengakhiri pemberian kuasa ini.
Medan,
22 April 2011.-
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
N. Hasudungan Silaen, SH Naomy
Jelymat
3) Contoh Surat Kuasa Dalam Perkara
Tata Usaha Negara
SURAT
KUASA
-----Yang
bertanda tangan di bawah ini :
SUMINDARWATI, Kewarganegaraan Indonesia,
Umur 67 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Bambu V No.149-FG,
Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,;
Dengan
ini mengaku dan menerangkan telah memberikan kuasa kepada :
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES,
beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya disebut Penerima Kuasa -----
K H
U S U S
------Untuk
mewakili Pemberi Kuasa dalam membuat dan menandatangani Akta Permohonan Kasasi
serta membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atas Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 123/BDG/2005/PT.TUN-MDN
tertanggal 21 April 2005 jo Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.128/G/2004/PTUN-MDN tertanggal 09
Nopember 2004 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, dan selanjutnya
Penerima Kuasa akan mewakili segala kepentingan Pemberi Kuasa atas perkara
tersebut pada Mahkamah Agung RI.;------
Dan untuk itu :
- Melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas Pemberi Kuasa ;
- Menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
- Membuat, menandatangani, menyuruh buat atau menjalankan surat-surat, surat-surat perjanjian, surat-surat permohonan, surat gugatan, verzet, surat pengaduan, risalah-risalah banding, risalah kasasi dan surat-surat lain ;
- Meminta, menolak atau menerima sumpah ;
- Meminta Banding, ulangan pemeriksaan, meminta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya, membuat, menandatangani dan mengirim surat keberatannya dan surat-surat yang diperlukan ;
- Mencabut kembali gugatan, mengadakan perdamaian, membuat dan menandatangani surat perdamaian dan perjanjian-perjanjian;
------Akhirnya, kuasa ini diberikan dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor kuasanya tersebut di atas dan juga diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.
Medan,
12 Juni 2005.-
Penerima
Kuasa, Pemberi
Kuasa,
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH SUMINDARWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....