Apa Sih Arti Dan
Pengertian Hukum Itu? ~ Judulnya tidak intelek ya. Hukum (law=Inggris;
Recht=Belanda) itu menurut kami adalah seperangkat
(sekumpulan) norma-norma atau kaidah-kaidah yang berfungsi untuk mengatur segala
tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain, dimana tujuannya adalah untuk
ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Nah, kenapa
kami kembali membuat konten artikel tentang arti dan pengertian hukum, pada hal
kami telah lama menjadi advokat (sejak tahun 1998 kala itu sebagai pengacara praktek), disebabkan sangat pentingnya pemahaman hukum, baik arti dan
pengertian, serta fungsinya. Karena pemahaman terhadap hukum itu adalah sebagai
modal yang sangat fundamental bagi siapa saja yang berniat untuk terjun
menekuni profesi di bidang hukum (baik untuk menjadi advokat, jaksa, polisi,
dsb). Sebab itulah kami review kembali tentang arti dan pengertian hukum ini,
mana tahu berguna.
Sebagaimana telah kami
jelaskan diatas, bahwa hukum berisikan semua aturan (norma/kaidah) yang harus dituruti dan
ditaati oleh siapa saja dalam tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan dalam
pergaulan di hidup dengan memiliki ancaman, baik berupa ganti kerugian jika
melanggar aturan-aturan, ataupun bisa berupa kehilangan kebebasan (kemerdekaan)
karena ditahan, atau bisa juga berupa sanksi denda sejumlah tertentu.
Memang, hingga saat
ini kesepahaman pendapat dari ahli atau pakar hukum, tentang arti, pengertian
ataupun definisi hukum. Tapi meskipun demikian, paling tidak agar kita dapat
memahami akan arti dan pengertian hukum secara mudah, maka lihatlah dari
unsur-unsur yang terdapat dalam hukum itu sendiri. Unsur dimaksud adalah:
- Hukum berisi peraturan yang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat. Peraturan itu bisa berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur atau mencegah perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum yang satu dengan yang lainnya;
- Adanya peraturan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk membuatnya. Dengan kata lain, peraturan hukum tidak bisa dibuat oleh semua orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas;
- Sanksi dari akibat adanya penegakan pelanggar aturan hukum bersifat memaksa dan tanpa kompromi. Karena pada prinsipnya peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dipatuhi semua pihak. Dalam hal menegakkannya, maka diatur pula mengenai aparat atau pihak yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Namun demikian, masih ada pula norma hukum yang bersifat fakultatif atau melengkapi peraturan lain;
- Hukum memiliki sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum (dapat berupa denda, tuntutan ganti rugi dan juga kurungan badan);
Berikut akan kami
sajikan beberapa pendapat para ahli hukum dan atau pakar hukum tentang arti dan pengertian hukum,
dimana pendapatnya seperti di bahwa ini:
- Menurut pendapat E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu;
- Menurut pendapat A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat;
- Menurut pendapat Sunaryati Hatono, definisi hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat;
- Menurut pendapat E. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya;
- Menurut pendapat Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan;
- Menurut pendapat Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu;
- Menurut pedapat J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai akan pengertian hukum, karena begitu luas yang diaturnya, hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai;
Nah, setelah kita
paham akan arti, definisi atau pengertian hukum, maka sekarang kita akan
melihat jenis-jenis dari hukum, yaitu:
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk
pada bahagian dari hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
2. Hukum Perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu yang satu dengan individu
yang lain dalam masyarakat dengan menggunakan saluran hukum tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh pelaksanaan hukum
perdata dalam masyarakat adalah perbuatan hukum berupa jual beli rumah, tanah
atau pembelian kendaraan bermotor.
Pembagian hukum
perdata:
- Hukum keluarga;
- Hukum harta kekayaan;
- Hukum benda;
- Hukum Perikatan;
- Hukum Waris;
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
untuk menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang untuk
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan. Dalam rangka pelaksanaan
atau untuk menegakkan ketentuan hukum materiil, misalnya hukum pidana maka diperlukan
hukum acara pidana. Sedangkan untuk perdata, maka diperlukan adanya hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Khusus untuk penerapan hukum acara pidana, maka harus dikuasai dan
dipahami, khususnya oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas
lembaga pemasyarakatan.
Mudah-mudahan artikel
berjudul: “apa sih arti dan pengertian
tentang hukum itu”, yang direview kembali oleh website/situs Advokat Silaen & Associates di Kota Medan, bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan akan arti, definisi dan pengertian tentang hukum. Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....