Contoh Surat Perjanjian
Nikah (Perkawinan) # Dalam perbuatan hukum perkawinan yang dilakukan oleh
masyarakat, terkadang terlintas untuk mengadakan perjanjian nikah atau
perkawinan, dimana perjanjian perkawinan itu sendiri
ada diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Adapun arti dan
pengertian dari perjanjian perkawinan adalah: “Perjanjian yang dilakukan oleh
calon suami ataupun isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan
pernikahan”. Sedangkan menurut ketentuan hukum perdata (KUHPerdata) bahwa dengan
terjadinya perkawinan, maka sejak saat itu, harta kekayaan baik berupa harta
asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian
perkawinan.
Berdasarkan ketentuan UU
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, harta perkawinan itu sendiri dibagi menjadi 2
(dua) macam, yaitu:
Harta asal/harta bawaan, yaitu harta yang
dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya
diserahkan pada masing-masing pihak;
Harta bersama (Pasal 35), yaitu harta yang
dibentuk atau diperoleh selama perkawinan;
Dari pengertian diatas, diperoleh kesimpulan bahwa
dengan adanya perjanjian nikah atau perkawinan dimaksud, maka harta asal/bawaan suami ataupun
isteri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami maupun isteri
memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan. Sementara kalau
kita perhatikan dalam penjelasan pasal 29 jelas disebutkan bahwa tak’ilik-talak
tidak termasuk dalam perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan itu dibuat
pada waktu atau sebelum berlangsungnya perkawinan.
Perjanjian perkawinan itu harus dibuat secara tertulis
atas persetujuan kedua belah pihak yang disahkan pencatat perkawinan ataupun
notaris. Apabila telah disahkan, maka isinya mengikat para pihak dan juga pihak
ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terikat. Perjanjian perkawinan itu mulai
berlaku sejak perkawinan berlangsung dan tidak boleh dirubah kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga yang
terkait.
Nah, terkadang terkadang perbuatan hukum berupa perjanjian nikah (perkawinan) ini sangat dibutuhkan
dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kami akan membagikan contoh surat
perjanjian nikah.
SURAT PERJANJIAN NIKAH
Pada hari Senin, 15 Februari 2016, di Kota
Medan telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan
antara:
Nama:
Onny Saputra Bin Samsudin, Laki-laki, Lahir di Medan, 14 April 1979 (Umur 37
Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat
Jalan Pegangsaan Barat No. 50, Lk IX, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama;
Nama:
Anni Binti Sariman, Perempuan, Lahir di Medan, 24 Februari 1981 (Umur 35
Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat
Jalan Letda Sujono No. 550, Lk III, Kelurahan Medan Tembung, Kota Medan.
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak, berdasarkan adanya itikat baik, telah sepakat
untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat pula untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian ini.
PRINSIP
DASAR
Pasal 1
Kedua
belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama
kedudukan di depan hukum.
Pasal 2
Perjanjian
ini berazaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan,
kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
PERKAWINAN
MONOGAMI
Pasal 3
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada
perkawinan monogami.
Pasal 4
Dalam
keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
Keadaan
khusus tersebut adalah :
Dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh
pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari
Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai
kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
Rumah
Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan (RSUPM).
Pasal 5
Pengabaian
prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
HARTA
KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 6
Harta
kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi :
2 buah mobil toyota
avanza, 2 unit rumah yang terletak di Perumnas Simalingkar Medan tepatnya terletak
di Jalan Kopi Raya No. 1 dan Karet Raya No.5.
Pengelolaan
harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
Pihak
Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta
kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
Tindakan
hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan
menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 7
Harta
kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
Pengelolaan
harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
Pihak
Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta
kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
Tindakan
hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan
menjaminkan kepada pihak ketiga
Pasal 8
Harta
Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan
adalah harta milik bersama.
Pengelolaan
harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
Salah satu
pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta
bersama, namun tidak terbatas pada menjual, membeli,
menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga
PERLINDUNGAN
ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Pasal 9
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kedua
belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus
ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat
kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak
Pasal 10
Kedua
belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap pertumbuhan
dan perkembangan anak.
Kedua
belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
Kedua
belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur
dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014
PERUBAHAN
PERJANJIAN
Pasal 11
Perubahan
perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga
Pasal 12
Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hokum
Pasal 13
Perubahan
perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap
perjanjian ini
Pasal 14
Perubahan
perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak
apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana
perjanjian ini didaftarkan
PERSELISIHAN
Pasal 15
Apabila
terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan mendahulukan musyarawah dan
mufakat
Apabila
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
Mediator
berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya
lima
Pengaturan
tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian
ini
Pengaturan
tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan
Pasal 16
Apabila
mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak
mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk
menunjuk Pengadilan Negeri
Medan sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(Onny Saputra Bin Samsudin) (Anni Binti Sariman)
Catatan:
Bahwa segala sesuatu dalam contoh surat perjanjian nikah (perkawinan) ini harus
disesuaikan dan diisi dengan selengkap-lengkapnya sesuai dengan data anda, dan
data-data para pihak yang kami cantumkan diatas adalah hanya contoh belaka. Jangan lupa untuk membaca artikel
kami tentang contoh surat perjanjian kerja harian lepas dan contoh surat permohonan cerai talak dari suami. Bila ada pertanyaan menyangkut hal ini ataupun masalah hukum yang sedang anda hadapi, silahkan hubungi kami melalui room rubrik konsultasi hukum gratis yang diadakan oleh website/blog Advokat Silaen & Associates ini.
Semoga bermanfaat sekian dan terima kasih
Salam hormat
N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat NIA. 98.10796
mantap
BalasHapus