16 Februari 2016

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan)

Contoh Surat Perjanjian Nikah (Perkawinan) # Dalam perbuatan hukum perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat, terkadang terlintas untuk mengadakan perjanjian nikah atau perkawinan, dimana perjanjian perkawinan itu sendiri ada diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Adapun arti dan pengertian dari perjanjian perkawinan adalah: “Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami ataupun isteri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan”. Sedangkan menurut ketentuan hukum perdata (KUHPerdata) bahwa dengan terjadinya perkawinan, maka sejak saat itu, harta kekayaan baik berupa harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan.

Contoh Surat Perjanjian Nikah Atau Perkawinan Terlengkap Oleh N. HASUDUNGAN SILAEN, SH Advokat/Pengacara/Konsultak Hukum berkantor di Medan

Berdasarkan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, harta perkawinan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Harta asal/harta bawaan, yaitu harta yang dibawa masing-masing suami/istri ke dalam perkawinan, di mana pengurusannya diserahkan pada masing-masing pihak;
Harta bersama (Pasal 35), yaitu harta yang dibentuk atau diperoleh selama perkawinan;

Dari pengertian diatas, diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya perjanjian nikah atau perkawinan dimaksud, maka harta asal/bawaan suami ataupun isteri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami maupun isteri memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan. Sementara kalau kita perhatikan dalam penjelasan pasal 29 jelas disebutkan bahwa tak’ilik-talak tidak termasuk dalam perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan itu dibuat pada waktu atau sebelum berlangsungnya perkawinan.

Perjanjian perkawinan itu harus dibuat secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak yang disahkan pencatat perkawinan ataupun notaris. Apabila telah disahkan, maka isinya mengikat para pihak dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terikat. Perjanjian perkawinan itu mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung dan tidak boleh dirubah kecuali atas persetujuan kedua belah pihak dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga yang terkait.

Nah, terkadang terkadang perbuatan hukum berupa perjanjian nikah (perkawinan) ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kami akan membagikan contoh surat perjanjian nikah.

SURAT PERJANJIAN NIKAH

Pada hari Senin, 15 Februari 2016, di Kota Medan telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara:

Nama: Onny Saputra Bin Samsudin, Laki-laki, Lahir di Medan, 14 April 1979 (Umur 37 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Pegangsaan Barat No. 50, Lk IX, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;

Nama: Anni Binti Sariman, Perempuan, Lahir di Medan, 24 Februari 1981 (Umur 35 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jalan Letda Sujono No. 550, Lk III, Kelurahan Medan Tembung, Kota Medan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan adanya itikat baik, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat pula untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian ini.

PRINSIP DASAR
Pasal 1
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2
Perjanjian ini berazaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

PERKAWINAN MONOGAMI
Pasal 3
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 4
Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
Keadaan khusus tersebut adalah :
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan (RSUPM).

Pasal 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 6
Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi :
2 buah mobil toyota avanza, 2 unit rumah yang terletak di Perumnas Simalingkar Medan tepatnya terletak di Jalan Kopi Raya No. 1 dan Karet Raya No.5.
Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7
Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)
Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama
Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)
Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga

Pasal 8
Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama, namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga

PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Pasal 9
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak

Pasal 10
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU  No. 35 Tahun 2014

PERUBAHAN PERJANJIAN
Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga

Pasal 12
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hokum

Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini

Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan

PERSELISIHAN
Pasal 15
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan mendahulukan musyarawah dan mufakat
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator
Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan

Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Medan sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama                                       Pihak Kedua



(Onny Saputra Bin Samsudin)                (Anni Binti Sariman)

Catatan: Bahwa segala sesuatu dalam contoh surat perjanjian nikah (perkawinan) ini harus disesuaikan dan diisi dengan selengkap-lengkapnya sesuai dengan data anda, dan data-data para pihak yang kami cantumkan diatas adalah hanya contoh belaka. Jangan lupa untuk membaca artikel kami tentang contoh surat perjanjian kerja harian lepas dan contoh surat permohonan cerai talak dari suami. Bila ada pertanyaan menyangkut hal ini ataupun masalah hukum yang sedang anda hadapi, silahkan hubungi kami melalui room rubrik konsultasi hukum gratis yang diadakan oleh website/blog Advokat Silaen & Associates ini.

Semoga bermanfaat sekian dan terima kasih

Salam hormat

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH
Advokat NIA. 98.10796

1 komentar:

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....