Halaman

19 Februari 2016

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Itu

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Itu? ~ Judulnya tidak intelek ya. Hukum (law=Inggris; Recht=Belanda) itu menurut kami adalah seperangkat (sekumpulan) norma-norma atau kaidah-kaidah yang berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain, dimana tujuannya adalah untuk ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. Nah, kenapa kami kembali membuat konten artikel tentang arti dan pengertian hukum, pada hal kami telah lama menjadi advokat (sejak tahun 1998 kala itu sebagai pengacara praktek), disebabkan sangat pentingnya pemahaman hukum, baik arti dan pengertian, serta fungsinya. Karena pemahaman terhadap hukum itu adalah sebagai modal yang sangat fundamental bagi siapa saja yang berniat untuk terjun menekuni profesi di bidang hukum (baik untuk menjadi advokat, jaksa, polisi, dsb). Sebab itulah kami review kembali tentang arti dan pengertian hukum ini, mana tahu berguna.

Arti, Definisi Dan Pengertian Hukum Secara Lengkap Dan Jelas

Sebagaimana telah kami jelaskan diatas, bahwa hukum berisikan semua aturan (norma/kaidah) yang harus dituruti dan ditaati oleh siapa saja dalam tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan dalam pergaulan di hidup dengan memiliki ancaman, baik berupa ganti kerugian jika melanggar aturan-aturan, ataupun bisa berupa kehilangan kebebasan (kemerdekaan) karena ditahan, atau bisa juga berupa sanksi denda sejumlah tertentu.

Memang, hingga saat ini kesepahaman pendapat dari ahli atau pakar hukum, tentang arti, pengertian ataupun definisi hukum. Tapi meskipun demikian, paling tidak agar kita dapat memahami akan arti dan pengertian hukum secara mudah, maka lihatlah dari unsur-unsur yang terdapat dalam hukum itu sendiri. Unsur dimaksud adalah:
  • Hukum berisi peraturan yang mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat. Peraturan itu bisa berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur atau mencegah perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum yang satu dengan yang lainnya;
  • Adanya peraturan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk membuatnya. Dengan kata lain, peraturan hukum tidak bisa dibuat oleh semua orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas;
  • Sanksi dari akibat adanya penegakan pelanggar aturan hukum bersifat memaksa dan tanpa kompromi. Karena pada prinsipnya peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dipatuhi semua pihak. Dalam hal menegakkannya, maka diatur pula mengenai aparat atau pihak yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Namun demikian, masih ada pula norma hukum yang bersifat fakultatif atau melengkapi peraturan lain;
  • Hukum memiliki sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum (dapat berupa denda, tuntutan ganti rugi dan juga kurungan badan);
Arti dan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dan Pakar Hukum
Berikut akan kami sajikan beberapa pendapat para ahli hukum dan atau pakar hukum tentang arti dan pengertian hukum, dimana pendapatnya seperti di bahwa ini:
  • Menurut pendapat E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu;
  • Menurut pendapat A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat;
  • Menurut pendapat Sunaryati Hatono, definisi hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat;
  • Menurut pendapat E. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya;
  • Menurut pendapat Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan;
  • Menurut pendapat Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu;
  • Menurut pedapat J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai akan pengertian hukum, karena begitu luas yang diaturnya, hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai;
Nah, setelah kita paham akan arti, definisi atau pengertian hukum, maka sekarang kita akan melihat jenis-jenis dari hukum, yaitu:

1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada bahagian dari hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam masyarakat dengan menggunakan saluran hukum tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh pelaksanaan hukum perdata dalam masyarakat adalah perbuatan hukum berupa jual beli rumah, tanah atau pembelian kendaraan bermotor.

Pembagian hukum perdata:
  • Hukum keluarga;
  • Hukum harta kekayaan;
  • Hukum benda;
  • Hukum Perikatan;
  • Hukum Waris;
3. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan. Dalam rangka pelaksanaan atau untuk menegakkan ketentuan hukum materiil, misalnya hukum pidana maka diperlukan hukum acara pidana. Sedangkan untuk perdata, maka diperlukan adanya hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Khusus untuk penerapan hukum acara pidana, maka harus dikuasai dan dipahami, khususnya oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Mudah-mudahan artikel berjudul: “apa sih arti dan pengertian tentang hukum itu”, yang direview kembali oleh website/situs Advokat Silaen & Associates di Kota Medan, bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan akan arti, definisi dan pengertian tentang hukum. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....