Kebutuhan Pengacara Ecommerce di
Medan ~ Dunia internet di Medan, Sumut yang
didukung adanya kemajuan teknologi informasi serba digital yang sangat pesat, telah
membawa iklim segar bagi masyarakat bisnis yang menekuni bidang usaha online
melalui pembukaan toko di internet.
Nah, maraknya toko online terutama
di Kota Medan, sangat berpengaruh terhadap cara masyarakat Medan dalam berbelanja,
serta kerap melakukan transaksi jual beli yang dikenal dengan nama ecommerce. Seandainya
dikilasbalik tata cara berbelanja masyarakat Indonesia, maka dahulunya transaksi
jual beli dilakukan dengan tatap muka (konvensional). Pasca jualan online,
konsep transaksi jual beli konvensional tersebut mulai banyak ditinggalkan para
pebisnis.
Keberadaan jenis transaksi untuk
jual beli online atau e-commerce, saat ini menjadi pilihan masyarakat Indonesia
dalam melakukan jual beli barang maupun jasa yang telah memberikan kemudahan, kepraktisan
dan keefisienan (waktu, tenaga) dengan hanya menggunakan teknologi digital via
internet (baik komputer maupun handphone) dalam genggaman masyarakat.
Disamping itu, penggunaan
komputer/laptop dan atau hp tersebut juga dibarengi dengan adanya berbagai
kemudahan dalam memilih dan menentukan barang terbaik dan jasa terpercaya yang
menjadi pilihan utama tanpa perlu mengeluarkan uang lebih (beli bensin, biaya
parkir) maupun membutuhkan waktu dan tenaga.
Perkembangan terakhir yang cukup
menggembirakan bahwa transaksi ecommerce ini tidak hanya terjadi untuk
kebutuhan sekunder saja, melainkan juga sudah merebak ke produk yang menjadi kebutuhan
sehari-hari (sandang, pangan dan papan). Kondisi ini telah menciptakan laju transaksi
jual beli online/e-commerce mulai menjamur, dan bahkan telah berubah cara
pandang masyarakat bisnis untuk berhati-hati tentang atas segala konsekuensi
logis dari adanya aktivitas melakukan penjualan, pembelian bahkan tata cara
pembayaran agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan maupun kaidah-kaidah hukum
bisnis yang berlaku di Indonesia.
Dalam realita diatas, mau tidak mau
para pebisnis online sedikit banyaknya harus memahami seluk beluk hukum bisnis
e-commerce agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa bisnis maupun tuntutan
hukum dalam transaksi jual beli online. Atau bila tidak mau repot,
setidak-tidaknya bekerja sama dan mengikat kontrak dengan jasa pengacara atau
kantor advokat spesialis bisnis ecommerce atau bisa juga menggandeng para konsultan
hukum transaksi elektronik dalam aktivitas bisnis online.
Kebutuhan adanya pengacara
e-commerce terutama di Kota Medan tentu saja merupakan bagian dari adanya dampak
positif atas arus kemajuan teknologi informasi (baik software maupun
hardware) yang tidak dapat dibendung oleh siapapun, termasuk Pemerintah sebagai
pemegang otoritas dan pembuat regulasi dalam pembangunan hukum yang
berbasis pada transaksi jual beli online/ecommerce di Indonesia. Tentu hal ini
menjadi tantangan sendiri yang harus disikapi secara baik oleh para pelaku
usaha ecommerce maupun Pemerintah dalam melakukan proteksi maupun perlindungan
hukum bagi pelaku pasar ecommerce maupun bagi seluruh para konsumen baik
terhadap jaminan kepastian perlindungan konsumen berkaitan dengan produk yang
dibelinya.
Tidak hanya masalah diatas saja, terhadap
segala kemungkinan adanya tindak pidana maupun kejahatan dalam transaksi jual
beli (e-commerce), baik yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data
pribadi maupun hal-hal yang berkaitan keamanan dalam bertransaksi elektronik
terutama dalam lintas negara.
Menurut pandangan kami selaku
advokat/pengacara medan bahwa sejauh ini memang payung hukum maupun berbagai
kebijakan yang terkait dengan pelaku usaha ecommerce maupun konsumen transaksi
elektronik lainnya, dapat dikatakan belum memadai. Terutama dalam hal
memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen yang sering berbelanja online
melakukan transaksi elektronik.
Kekosongan hukum dibidang transaksi
elektronik sebagaimana kami jelaskan diatas, tidak ada salahnya agar secara
bersama kita menuntut Pemerintah untuk secara cepat dan tetap mengimplmentasikan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ya, meskipun
sama-sama kita lihat bahwa dalam perkembangannya kami melihat belum optimal
dilaksanakan dilapangan, baik rangka untuk memberikan perlindungan hukum bagi
para pelaku bisnis ecommers maupun bagi masyarakat pengguna transaksi elektronik.
Berdasarkan hasil analisa dan
pengamatan kami selaku lawyer medan, bahwasanya ada beberapa kendala yang
terjadi dalam transaksi jual beli/e commerce, diantaranya adalah
1) Bahwa otentikasi subyek hukum yang
membuat transaksi melalui internet, belum semuanya berbadan hukum (misalnya berbentuk
perseroan atau lembaga yang diakui hukum);
2) Bahwa saat membuat perikatan online
atau memberlakukan perjanjian tersebut, seluruhnya pemberlakuannya belum
memiliki kekuatan mengikat secara hukum, terutama kepada penjual dan pembeli;
3) Bahwa obyek transaksi yang
diperjualbelikan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada (baik volume,
size, warna, kualitas, dlsb);
4) Bahwa kurang atau tidak adanya mekanisme
peralihan hak lebih lanjut;
5) Bahwa hubungan hukum dan
pertanggungjawaban antar para pihak yang terlibat dalam transaksi ecommers, baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung lainnya seperti: perbankan, internet
service provider (ISP), dll;
6) Bahwa legalitas dokumen tentang
adanya catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti belum
diberlakukan secara menyeluruh;
7) Bahwa pengaturan tentang mekanisme
penyelesaian sengketa belum ada;
8) Bahwa pilihan hukum dan forum
peradilan (apakah pengadilan negeri, badan arbitrase, kppu, dlsb) yang
berwenang dalam penyelesaian sengketa bisnis online;
9) Bahwa belum maksimalnya masalah
perlindungan konsumen, merek (HAKI), dan lain sebagainya;
Nah, berdasarkan apa yang kami
kemukakan diatas, maka terlihat jelas bahwasanya transaksi jual beli
online/ecommerce masih memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan hak-hak
para pelaku bisnis online, baik para pelaku usaha ecommerce maupun bagi
masyarakat luas sebagai pengguna transaksi jual beli online (ecommerce).
Dalam rangka itu, sangatlah patut
dan beralasan bahwa kebutuhan adanya permintaan pengacara terbaik dibidang transaksi
jual beli online/ecommerce yang tidak hanya dibutuhkan oleh para penyedia
layanan yang terkait dengan penyedia transaksi elektronik/ecommerce. Akan tetapi,
kehadiran para pengacara ecommers ini juga dalam rangka untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap para konsumen yang mendapatkan kerugian akibat
tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pelanggan atas barang atas jasa yang
dipesannya melalui bisnis ecommers.
Dengan kata lain, adanya pengacara bisnis ecommerce atau advokat spesialis ecommerce maupun para pemberi
jasa konsultan hukum bisnis online sudah menjadi keharusan utama yang harus
disiapkan oleh para pelaku bisnis online maupun para penyedia layanan transaksi
elektronik lainnya dalam rangka untuk memperkuat kepastian hukum dan
perlindungan konsumen atau pelanggan yang tidak hanya menjamin adanya layanan
pengaduan nasabah internalnya saja, melainkan juga harus mampu memperkuat “back up” atas penyelesaian masalah hukum
yang mungkin terjadi dan akan muncul dikemudian hari.
Kebutuhan
Pengacara Ecommerce di Medan
Perihal mencari pengacara (advokat
atau lawyer maupun konsultan hukum) yang ahli dan handal, serta spesialisasi
dibidang transaksi jual beli online/ecommerce tidaklah mudah, mengingat perkembangan
bisnis yang menggunakan transaksi jual beli online atau e-commerce merupakan era
baru, terutama dalam hal perkembangan payung hukum yang mengaturnya maupun teknis
penanganannya masih belum memadai, sehingga mengakibatkan pentingnya adanya
terobosan-terobosan dan kreativitas dari seorang pengacara yang ahli dalam
bidang hukum transaksi jual beli online ecommerce di Indonesia, tertuama
pengacara medan spesialis bidang hukum transaksi jual beli online ecommerce.
Nah, untuk itu kami memberikan saran
kepada para pelaku bisnis online (usaha ecommers) untuk berhati-hati dan tidak
sembarangan untuk menunjuk atau sekedar memilih dan memberikan kuasa hukum
kepada pengacara transaksi jual beli online ecommerce untuk dijadikan partners
dalam aktivitas bisnis online, terutama memakai jasa konsultan hukum bagi
pengembangan dan penanggulangan problem hukum bagi kesuksesan bisnis online
yang menggunakan transaksi jual beli online (ecommerce) yang sedang Anda
kembangkan saat ini.
Khusus untuk wilayah Sumatera Utara
(Sumut), terutama di area Kota Medan dan sekitarnya, maka silahkan menghubungkan
Advokat N. Hasudungan Silaen, SH yang merupakan seorang pengacara Advokat/Pengacara/Konsultan
Hukum atau Pengacara Batak yang sudah senior dan tentu saja lawyer uptodate yang terus
berkembang mengikuti perkembangan zaman digital, misalnya dengan cara
mengupdate keahlian dan maupun diri terhadap seluruh perkembangan zaman now
(dunia maya) yang terus berkembang pesat berikut dengan sarana dan prasarana
pendukungnya.
Nah, dalam rangka mengikuti
perkembangan yang telah kami lakukan diatas, maka dari itu jasa pengacara medan
yang diberikan oleh lawyer N. Hasudungan Silaen, SH telah menjadi pembeda yang
cukup unik dari dari kantor hukum advokat silaen & associates dalam
penanganan setiap problem hukum yang dihadapi setiap klien yang terkait dengan
bisnis ecommerce.
Disamping itu, jasa kantor pengacara
silaen & associates senantiasa mengubdate seluruh ilmu dan kajian hukum bisnis
yang berkaitan dengan hukum transaksi jual beli online (ecommerce), baik yang
diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Hal itu berarti, lawyer N.
Hasudungan Silaen, SH terus berusaha memahami seluruh kendala yang dalam hal
ini paling sering dialami, baik oleh pelaku dan penyedia transaksi jual beli online
maupun bisnis ecommerce beserta dengan seluruh para pengguna
layanan transaksi jual beli online/ecommerce.
Kantor advokat silaen and associates
berkomitmen tinggi untuk memberikan jasa layanan hukum terbaik dibidang bisnis
online dalam kapasitasnya melakukan berbagai transaksi jual beli online (ecommercers)
yang dimotori oleh banyak beroperasinya toko online. Jadi kehadiran pengacara
dan konsultan hukum N. Hasudungan Silaen, SH bertujuan semaksimal mungkin untuk
mengatasi kasus-kasus hukum ecommers sekaligus untuk meminimalisir segala
kemungkinan yang timbulnya atas masalah-masalah hukum dalam transaksi jual beli
online (ecommercers), sepanjang para klien memberikan kepercayaan kepada kami (lawyer
N. Hasudungan Silaen, SH) dari kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum terbaik
spesialisasi transaksi jual beli online (ecommercers) di Indonesia, khususnya
untuk area Sumut dan Medan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....