Halaman

16 Juli 2018

Kebutuhan Pengacara Ecommerce di Medan

Kebutuhan Pengacara Ecommerce di Medan ~ Dunia internet di Medan, Sumut yang didukung adanya kemajuan teknologi informasi serba digital yang sangat pesat, telah membawa iklim segar bagi masyarakat bisnis yang menekuni bidang usaha online melalui pembukaan toko di internet.

Advokat E-Commerce Indonesia N. Hasudungan Silaen, SH

Nah, maraknya toko online terutama di Kota Medan, sangat berpengaruh terhadap cara masyarakat Medan dalam berbelanja, serta kerap melakukan transaksi jual beli yang dikenal dengan nama ecommerce. Seandainya dikilasbalik tata cara berbelanja masyarakat Indonesia, maka dahulunya transaksi jual beli dilakukan dengan tatap muka (konvensional). Pasca jualan online, konsep transaksi jual beli konvensional tersebut mulai banyak ditinggalkan para pebisnis.

Keberadaan jenis transaksi untuk jual beli online atau e-commerce, saat ini menjadi pilihan masyarakat Indonesia dalam melakukan jual beli barang maupun jasa yang telah memberikan kemudahan, kepraktisan dan keefisienan (waktu, tenaga) dengan hanya menggunakan teknologi digital via internet (baik komputer maupun handphone) dalam genggaman masyarakat.

Disamping itu, penggunaan komputer/laptop dan atau hp tersebut juga dibarengi dengan adanya berbagai kemudahan dalam memilih dan menentukan barang terbaik dan jasa terpercaya yang menjadi pilihan utama tanpa perlu mengeluarkan uang lebih (beli bensin, biaya parkir) maupun membutuhkan waktu dan tenaga.

Perkembangan terakhir yang cukup menggembirakan bahwa transaksi ecommerce ini tidak hanya terjadi untuk kebutuhan sekunder saja, melainkan juga sudah merebak ke produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari (sandang, pangan dan papan). Kondisi ini telah menciptakan laju transaksi jual beli online/e-commerce mulai menjamur, dan bahkan telah berubah cara pandang masyarakat bisnis untuk berhati-hati tentang atas segala konsekuensi logis dari adanya aktivitas melakukan penjualan, pembelian bahkan tata cara pembayaran agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan maupun kaidah-kaidah hukum bisnis yang berlaku di Indonesia.

Dalam realita diatas, mau tidak mau para pebisnis online sedikit banyaknya harus memahami seluk beluk hukum bisnis e-commerce agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa bisnis maupun tuntutan hukum dalam transaksi jual beli online. Atau bila tidak mau repot, setidak-tidaknya bekerja sama dan mengikat kontrak dengan jasa pengacara atau kantor advokat spesialis bisnis ecommerce atau bisa juga menggandeng para konsultan hukum transaksi elektronik dalam aktivitas bisnis online.

Kebutuhan adanya pengacara e-commerce terutama di Kota Medan tentu saja merupakan bagian dari adanya dampak positif atas arus kemajuan teknologi informasi (baik software maupun hardware) yang tidak dapat dibendung oleh siapapun, termasuk Pemerintah sebagai pemegang otoritas dan pembuat regulasi dalam pembangunan hukum yang berbasis pada transaksi jual beli online/ecommerce di Indonesia. Tentu hal ini menjadi tantangan sendiri yang harus disikapi secara baik oleh para pelaku usaha ecommerce maupun Pemerintah dalam melakukan proteksi maupun perlindungan hukum bagi pelaku pasar ecommerce maupun bagi seluruh para konsumen baik terhadap jaminan kepastian perlindungan konsumen berkaitan dengan produk yang dibelinya.

Tidak hanya masalah diatas saja, terhadap segala kemungkinan adanya tindak pidana maupun kejahatan dalam transaksi jual beli (e-commerce), baik yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan data pribadi maupun hal-hal yang berkaitan keamanan dalam bertransaksi elektronik terutama dalam lintas negara.

Menurut pandangan kami selaku advokat/pengacara medan bahwa sejauh ini memang payung hukum maupun berbagai kebijakan yang terkait dengan pelaku usaha ecommerce maupun konsumen transaksi elektronik lainnya, dapat dikatakan belum memadai. Terutama dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi para konsumen yang sering berbelanja online melakukan transaksi elektronik.

Kekosongan hukum dibidang transaksi elektronik sebagaimana kami jelaskan diatas, tidak ada salahnya agar secara bersama kita menuntut Pemerintah untuk secara cepat dan tetap mengimplmentasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ya, meskipun sama-sama kita lihat bahwa dalam perkembangannya kami melihat belum optimal dilaksanakan dilapangan, baik rangka untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku bisnis ecommers maupun bagi masyarakat pengguna transaksi elektronik.

Pengacara E Commercers di Medan N Hasudungan Silaen, SH and Associates

Berdasarkan hasil analisa dan pengamatan kami selaku lawyer medan, bahwasanya ada beberapa kendala yang terjadi dalam transaksi jual beli/e commerce, diantaranya adalah

1) Bahwa otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet, belum semuanya berbadan hukum (misalnya berbentuk perseroan atau lembaga yang diakui hukum);
2) Bahwa saat membuat perikatan online atau memberlakukan perjanjian tersebut, seluruhnya pemberlakuannya belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, terutama kepada penjual dan pembeli;
3) Bahwa obyek transaksi yang diperjualbelikan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada (baik volume, size, warna, kualitas, dlsb);
4) Bahwa kurang atau tidak adanya mekanisme peralihan hak lebih lanjut;
5) Bahwa hubungan hukum dan pertanggungjawaban antar para pihak yang terlibat dalam transaksi ecommers, baik penjual, pembeli, maupun para pendukung lainnya seperti: perbankan, internet service provider (ISP), dll;
6) Bahwa legalitas dokumen tentang adanya catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti belum diberlakukan secara menyeluruh;
7) Bahwa pengaturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa belum ada;
8) Bahwa pilihan hukum dan forum peradilan (apakah pengadilan negeri, badan arbitrase, kppu, dlsb) yang berwenang dalam penyelesaian sengketa bisnis online;
9) Bahwa belum maksimalnya masalah perlindungan konsumen, merek (HAKI), dan lain sebagainya;

Nah, berdasarkan apa yang kami kemukakan diatas, maka terlihat jelas bahwasanya transaksi jual beli online/ecommerce masih memiliki kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan hak-hak para pelaku bisnis online, baik para pelaku usaha ecommerce maupun bagi masyarakat luas sebagai pengguna transaksi jual beli online (ecommerce).

Dalam rangka itu, sangatlah patut dan beralasan bahwa kebutuhan adanya permintaan pengacara terbaik dibidang transaksi jual beli online/ecommerce yang tidak hanya dibutuhkan oleh para penyedia layanan yang terkait dengan penyedia transaksi elektronik/ecommerce. Akan tetapi, kehadiran para pengacara ecommers ini juga dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para konsumen yang mendapatkan kerugian akibat tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pelanggan atas barang atas jasa yang dipesannya melalui bisnis ecommers.

Dengan kata lain, adanya pengacara bisnis ecommerce atau advokat spesialis ecommerce maupun para pemberi jasa konsultan hukum bisnis online sudah menjadi keharusan utama yang harus disiapkan oleh para pelaku bisnis online maupun para penyedia layanan transaksi elektronik lainnya dalam rangka untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen atau pelanggan yang tidak hanya menjamin adanya layanan pengaduan nasabah internalnya saja, melainkan juga harus mampu memperkuat “back up” atas penyelesaian masalah hukum yang mungkin terjadi dan akan muncul dikemudian hari.

Kebutuhan Pengacara Ecommerce di Medan
Perihal mencari pengacara (advokat atau lawyer maupun konsultan hukum) yang ahli dan handal, serta spesialisasi dibidang transaksi jual beli online/ecommerce tidaklah mudah, mengingat perkembangan bisnis yang menggunakan transaksi jual beli online atau e-commerce merupakan era baru, terutama dalam hal perkembangan payung hukum yang mengaturnya maupun teknis penanganannya masih belum memadai, sehingga mengakibatkan pentingnya adanya terobosan-terobosan dan kreativitas dari seorang pengacara yang ahli dalam bidang hukum transaksi jual beli online ecommerce di Indonesia, tertuama pengacara medan spesialis bidang hukum transaksi jual beli online ecommerce.

Nah, untuk itu kami memberikan saran kepada para pelaku bisnis online (usaha ecommers) untuk berhati-hati dan tidak sembarangan untuk menunjuk atau sekedar memilih dan memberikan kuasa hukum kepada pengacara transaksi jual beli online ecommerce untuk dijadikan partners dalam aktivitas bisnis online, terutama memakai jasa konsultan hukum bagi pengembangan dan penanggulangan problem hukum bagi kesuksesan bisnis online yang menggunakan transaksi jual beli online (ecommerce) yang sedang Anda kembangkan saat ini.

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), terutama di area Kota Medan dan sekitarnya, maka silahkan menghubungkan Advokat N. Hasudungan Silaen, SH yang merupakan seorang pengacara Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum atau Pengacara Batak yang sudah senior dan tentu saja lawyer uptodate yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman digital, misalnya dengan cara mengupdate keahlian dan maupun diri terhadap seluruh perkembangan zaman now (dunia maya) yang terus berkembang pesat berikut dengan sarana dan prasarana pendukungnya.

Nah, dalam rangka mengikuti perkembangan yang telah kami lakukan diatas, maka dari itu jasa pengacara medan yang diberikan oleh lawyer N. Hasudungan Silaen, SH telah menjadi pembeda yang cukup unik dari dari kantor hukum advokat silaen & associates dalam penanganan setiap problem hukum yang dihadapi setiap klien yang terkait dengan bisnis ecommerce.

Disamping itu, jasa kantor pengacara silaen & associates senantiasa mengubdate seluruh ilmu dan kajian hukum bisnis yang berkaitan dengan hukum transaksi jual beli online (ecommerce), baik yang diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Hal itu berarti, lawyer N. Hasudungan Silaen, SH terus berusaha memahami seluruh kendala yang dalam hal ini paling sering dialami, baik oleh pelaku dan penyedia transaksi jual beli online maupun bisnis ecommerce beserta dengan seluruh para pengguna layanan transaksi jual beli online/ecommerce.

Kantor advokat silaen and associates berkomitmen tinggi untuk memberikan jasa layanan hukum terbaik dibidang bisnis online dalam kapasitasnya melakukan berbagai transaksi jual beli online (ecommercers) yang dimotori oleh banyak beroperasinya toko online. Jadi kehadiran pengacara dan konsultan hukum N. Hasudungan Silaen, SH bertujuan semaksimal mungkin untuk mengatasi kasus-kasus hukum ecommers sekaligus untuk meminimalisir segala kemungkinan yang timbulnya atas masalah-masalah hukum dalam transaksi jual beli online (ecommercers), sepanjang para klien memberikan kepercayaan kepada kami (lawyer N. Hasudungan Silaen, SH) dari kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum terbaik spesialisasi transaksi jual beli online (ecommercers) di Indonesia, khususnya untuk area Sumut dan Medan sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....