Para paslon bupati/wakil bupati Tapteng yang
akan berebut kursi menuju pandan 1 telah diketahui bersama, pasca ditetapkannya
4 (empat) pasangan calon (paslon) pilkada tapteng 2017 secara resmi oleh KPU
Kab Tapteng sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah yang akan ikut pada pesta demokrasi pilkada serentak 15 Februari 2017
yang akan datang. Penetapan para paslon tersebut telah terlaksana dengan tertib
dan aman pada hari Senin tanggal 24-11-2016 yang lalu melalui rapat pleno
terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel
Pandan, Tapteng.
Adapun keempat pasang calon yang akan menuju kursi
pandan 1 (satu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada
serentak 15 Februari 2017 adalah a) pasangan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan
Darwin Sitompul (BADAR), b) pasangan Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses
Hutagalung (AMIRA), c) pasangan Rantinus Simanalu dan Sodikin Lubis (PAUS) dan
4) pasangan Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR) sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun
2016 yang dibacakan langsung oleh Halomoan Lumbantobing selaku Ketua KPU Tapanuli
Tengah.
Berdasarkan data yang
termaktub dalam isi keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor:
73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 dimaksud diperoleh fakta dukungan sebagai
berikut:
a) pasangan AMIRA
didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem
=> Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung
oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari
jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan
sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang
juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan
sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).
Nah, berdasarkan Keputusan
KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut diatas,
maka secara faktual yang berhak dapat mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4
pasangan calon diatas.
Sebenarnya berdasarkan
data dan fakta, pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng
untuk ikut dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah tahun 2017 (pilkada serentak) adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon,
namun yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya 4 (empat) paslon
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor:
73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 diatas.
Hal itu berarti ada 1
(satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon atas nama SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual
Berto Hutauruk) yang sempat mendaftar kembali berdasarkan isi Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah dengan Nomor Permohonan
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Nah, meskipun pasangan
SAMUAL telah mendaftar kembali, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada tapteng, setelah KPU Kab Tapanuli
Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung ke kantor Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu partai politik
pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerinda).
Pil pahit ini harus
ditelan oleh bakal paslon SAMUAL, karena sesuai berita acara KPU Tapanuli
Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKPI) sebagai tindak
lanjut surat keputusan sengketa oleh Panwaslih, syarat pencalonan dari PKPI
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditandatangani oleh Ketua Umum
Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng Parawansa.
Sebenarnya, ikhwal
mengapa Wasekjen IV yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI
terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral
Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jendaral
DPN PKPI.
Oleh karena bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017
atas nama SAMUL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya bahwa pasangan
SAMUAL yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan 5 kursi di DPRD
Tapteng dan PKPI dengan 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan sebagai pasangan
calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan datang. Kegagalan
itu menjadi cambukan setelah sebelumnya sempat ditolak pendaftarannya karena
masalah dualisme kepengurusan pusat PKPI.
Setelah dinyatakan TMS,
pihak bakal pasangan calon SAMUAL kemudian mengajukan permohonan sengketa
pemilihan ke panwaslu/panwaslih tapteng yang diregister dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016, namun akhirnya
panwaslih tapteng dalam keputusannya telah memutuskan menolak permohonan
pasangan SAMUAL tersebut.
Secara hukum, masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat
ditempuh oleh bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk),
yakni dengan mengajukan permohonan atau gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan (PTTUN Medan). Namun hingga tulisan ini dipublikasikan, paslon
SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) belum juga
mengajukannya. Atau tidak mau lagi mengajukan keberatan atas penetapan KPU
tapteng yang menyatakan bahwa pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual
Berto Hutauruk) tidak memenuhi syarat (TMS). Bila memang benar pasangan SAMUAL
tidak menyatakan keberatan lagi, maka pupuslah harapan mereka untuk menuju
kursi pandan 1 tapteng.
Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati
dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuai dengan Surat
Keputusan Nomor 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun
2017, telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses
Hutagalung, MM (AMIRA) => paslon nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag (PAUS)
=> paslon nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR) =>
paslon nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus (BESAR) =>
paslon nomor urut 4;
Nomor urut inilah yang selanjutnya dipergunakan oleh pasangan calon
(paslon) diatas untuk memperebutkan kursi pandan 1 tapteng untuk periode tahun
2017-2022 dengan cara mensosialisasikan diri mereka masing-masing pada tahapan
kampanye yang tengah berlangsung saat ini. Tidak heran saat ini telah banyak
terpasang berbagai baliho, spanduk ataupun umbul-umbul yang memuat nama-nama
calon bupati/wakil bupati berikut dengan nomor urut sebagaimana yang telah
diundi sebelumnya.
Pastor dan Ustad
Menuju Kursi Pandan 1
Ada hal yang menarik dan
unik dari adanya semarak pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tapteng
tahun 2017, dimana dari ke-4 pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU
Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun
2016 yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017, yaitu adanya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 PAUS (Rantinus Manalu, Pr dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka
agama di Kabupaten Tapanuli Tengah. Rantinus Manalu Pr adalah seorang pastor
dan Sodikin Lubis, S.Ag adalah seorang ustad). Menarik bukan?
Nama kedua pemuka agama ini
sudah tidak asing lagi di mata dan di telinga masyarakat tapanuli tengah dan
sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin yang sangat dihormati dan
dicintai, serta telah memiliki image kuat pada masyarakat termarginal yang
berada di daerah tapteng. Nama Pastor dan Ustadz ini juga yang berada dibalik kesuksesan
dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung menuju pandan 1 dan
pandan 2 tapteng pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng tahun 2011
lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu adalah bertindak sebagai ketua umum tim
pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada tersebut.
Namun, karena mantan Bupati
Tapteng Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan atau janji-janji
kampanyenya untuk rakyat dan masyarakat tapteng, tak pelak hal ini menyebabkan Pastor
Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye
dimaksud direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan menampung aspirasi yang
dituntut oleh Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis cs, malahan mantan
Bupati Tapteng Bonaran Situmeang tidak mau menerima kehadiran mereka ketika
datang berdemo ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad
Sodikin Lubis dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat
Menggugat (GERAM) dijadikan tersangka karena berpihak dan membela masyarakat
yang menderita akibat kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran
Situmeang. Kasus tindak pidana yang cukup menghebohkan tersebut adalah
berkaitan dengan penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang
selanjutnya Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin dan aktivis kelompok Gerakan
Rakyat Menggugat (GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran
nama baik Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, Mhum.
Berdasarkan fakta diatas, jelas bahwa Pastor Rantinus dan
Ustad Sholiqin ini tidak hanya dikenal luas di masyarakat sebagai pemuka agama,
melainkan mereka berdua juga dikenal sebagai anak putera daerah sang pembela
hak-hak masyarakat yang termarginal yang dirampas dan diperlakukan tidak adil
oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin
merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan
sebutan PAUS (Pastor dan Ustad).
Adanya pembelaan dan kepedulian terhadap hak-hak dan
kepentingan masyarakat termarginal sebagaimana disebutkan diatas, hal ini
menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin (PAUS) paslon nomor urut 2 merupakan
salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati paling terpopuler, terkuat, paling
top, terbaik, dan merakyat yang dikenal secara luas oleh seluruh lapisan
masyarakat tapteng baik yang tinggal di kabupaten tapunuli tengah maupun yang
berada diperantauan. Jadi dengan kata lain, pasangan nomor urut 2 => PAUS
sangat layak untuk duduk di kursi pandan 1 dan pandan 2 tapteng sebagai kepala
daerah bupati/wakil bupati tapteng periode tahun 2017-2022.
Nah kalau ditelisik rekam jejak PAUS bernomor urut 2 di pilkada
tapteng 2017, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin sebagai paslon
bupati/wakil bupati paling terpopuler, calon bupati paling top, paslon kepala
daerah terkuat dan PAUS calon pandan 1 terbaik untuk tapteng diantara pasangan lainnya adalah sangat unik, menarik dan merupakan
pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan yang
berasal dari pemuka agama yang pertama di seluruh dunia. Apalagi bila nantinya,
pada pilkada/pemilu serentak tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang
masyarakat tapanuli tengah ramai-ramai mencoblos dan atau memilih PAUS nomor
urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu hal
ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil
bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022, serta pertama
kali di dunia dimana kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Pastor dan
Ustad. Dinamika diatas telah menjawab pertanyaan tentang siapa calon terkuat dan terbaik di Pilkada Tapteng 2017 yang akan datang.
Meskipun geliat keikutsertaan
Pastor Rantinus, Pr selaku calon Bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS nomor urut 2) mendapat penolakan dan
atau tidak mendapat izin dari Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus
Manalu telah maju dengan menyadari sepenuhnya atas konsekuensi pilihannya
tersebut. Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor Rantinus
dan Ustad Sodikin ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli tengah (tapteng)
dapat mereka wujudkan kelak dengan terlebih dahulu memilih Pastor Rantinus dan
Ustad Shodikin di pilkada tapteng 2017. Mari bersama-sama kita jadikan Pastor
Rantinus dan Ustad Sodikin sebagai bupati/wakil bupati tapteng pertama di dunia
yang berasal dari pemuka agama. Inilah perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan
Pancasila.
Sekian dan terima kasih.