Rakyat tapteng secara resmi telah memiliki
paslon bupati/wakil bupati Tapteng akan berebut kursi menuju pandan 1 dan
pandan 2, dimana ada 4 (empat) pilihan pasangan calon peserta pilkada tapteng
2017 yang secara resmi telah ditetapkan oleh KPU Kab Tapteng sebagai pasangan
calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang ikut pesta
demokrasi di pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang. Penetapan para
paslon tersebut telah terlaksana dengan tertib, aman dan damai pada hari Senin
tanggal 24 November 2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan,
Tapteng.
Adapun keempat pasang calon yang akan dipilih
rakyat tapteng menuju kursi pandan 1 (satu) dan pandang 2 (dua) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak 15 Februari
2017 adalah => a) pasangan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin
Sitompul (BADAR), b) pasangan Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses Hutagalung
(AMIRA), c) pasangan Rantinus Simanalu dan Sodikhin Lubis (PAUS) dan 4)
pasangan Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR) sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016
yang dibacakan langsung oleh Halomoan Lumbantobing selaku Ketua KPU Tapanuli
Tengah.
Berdasarkan data yang
termaktub dalam isi Keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun
2016 tersebut, diperoleh adanya fakta dukungan sebagai berikut:
a) pasangan AMIRA
didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem
=> Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung
oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari
jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan
sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang
juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan
sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).
Masih berdasarkan isi Keputusan
KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut diatas,
maka secara dejure dan defacto yang berhak mengikuti tahapan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4
pasangan calon diatas untuk berebut kursi panda 1 tapteng dan pandan 2 tapteng.
Sebenarnya berdasarkan
data dan fakta, pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng
untuk ikut dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah tahun 2017 (pilkada serentak) adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon,
namun yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya 4 (empat) paslon
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun
2016 diatas.
Hal itu berarti ada 1
(satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon atas nama SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual
Berto Hutauruk) yang sempat mendaftar kembali berdasarkan isi Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor Permohonan
001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Nah, meskipun pasangan
SAMUAL telah mendaftar kembali, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada tapteng, setelah KPU Kab Tapanuli
Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung ke kantor Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu partai politik
pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pil pahit ini harus
ditelan oleh bakal paslon SAMUAL (yakni
Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk), karena sesuai berita
acara KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN
PKPI) sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa oleh Panwaslih, syarat
pencalonan dari PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena
ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng
Parawansa.
Sebenarnya, ikhwal
mengapa jadi Wasekjen IV yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI
terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral
Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jendaral
DPN PKPI.
Oleh karena bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017
atas nama SAMUAL (Syariful
Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),
itu artinya bahwa pasangan SAMUAL (Syariful
Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) yang tadinya akan diusung oleh Partai
Gerindra dengan 5 kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan 2 kursi DPRD Tapteng gagal
ditetapkan sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017
yang akan datang. Kegagalan itu menjadi cambukan setelah sebelumnya sempat
ditolak pendaftarannya karena masalah dualisme kepengurusan pusat partai
politik PKPI.
Setelah dinyatakan TMS,
pihak bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful
Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) kemudian mengajukan permohonan sengketa
pemilihan ke panwaslu tapanuli tengah atau panwaslih tapteng yang diregister
dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016,
namun akhirnya panwaslih tapteng dalam keputusan akhirnya telah memutuskan
menolak seluruhnya permohonan pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah
Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) tersebut.
Secara hukum, masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat
ditempuh oleh bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk),
yakni dengan mengajukan permohonan atau gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan (PTTUN Medan). Namun hingga tulisan ini dipublikasikan,
paslon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) belum juga
mengajukannya. Atau tidak mau lagi mengajukan keberatan atas penetapan KPU
tapteng yang menyatakan bahwa pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual
Berto Hutauruk) tidak memenuhi syarat (TMS). Bila memang benar pasangan SAMUAL
tidak menyatakan keberatan lagi, maka pupuslah harapan masa depan mereka untuk menuju
kursi pandan 1 tapteng dan kursi pandan 2 tapteng.
Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati
dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuai dengan Surat
Keputusan Nomor 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah
tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
: 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017,
telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses
Hutagalung, MM (AMIRA) => menjadi paslon nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag (PAUS)
=> menjadi paslon nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR) =>
menjadi paslon nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus (BESAR) =>
menjadi paslon nomor urut 4;
Nomor urut inilah yang selanjutnya melekat dan dipergunakan oleh para pasangan
calon (paslon) diatas untuk memperebutkan kursi pandan 1 tapteng dan pandan 2
tapteng untuk periode masa bakti tahun 2017-2022. Nomor urut pasangan calon ini
pulalah yang akan dipakai saat mensosialisasikan diri mereka masing-masing untuk
mendapatkan simpati atau suara rakyat tapteng pada tahapan kampanye lagi berlangsung
saat ini. Tidak heran saat ini telah banyak terpasang berbagai baliho, spanduk
ataupun umbul-umbul, kartu nama yang memuat nama-nama para calon bupati/wakil
bupati berikut dengan nomor urut sebagaimana yang telah diundi oleh KPU Tapteng
sebelumnya.
Pastor dan Ustad
Menuju Kursi Pandan 1 dan Pandan 2
Ada hal yang menarik dan
unik dari adanya semarak pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tapteng
tahun 2017, dimana dari ke-4 pasangan calon pilihan rakyat yang telah
ditetapkan oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah
Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang berhak mengikuti pilkada
tapteng 2017, yaitu adanya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 paslon PAUS (Pastor Rantinus Manalu dan Ustadz Muhammad
Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka agama di Kabupaten
Tapanuli Tengah. Rantinus Manalu Pr adalah seorang pastor dan Sodikin Lubis,
S.Ag adalah seorang ustad). Menarik dan unik bukan?
Nama kedua pemuka agama ini
sudah tidak asing lagi di mata dan di telinga masyarakat tapanuli tengah dan
sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin masa depan yang sangat dihormati dan
dicintai, serta telah memiliki image yang terpatri sangat kuat pada masyarakat
termarginal di daerah tapteng. Nama Pastor dan Ustadz ini juga yang berada dibalik
kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung menuju kursi
pandan 1 dan kursi pandan 2 tapteng pada pemilihan kepala daerah (pilkada)
Tapteng tahun 2011 lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu adalah bertindak sebagai
ketua umum tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada
pilkada tersebut.
Namun, karena mantan Bupati
Tapteng Raja Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan atau
janji-janji kampanyenya untuk rakyat dan masyarakat tapteng, tak pelak hal ini
menyebabkan Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis dkk menuntut agar
janji-janji kampanye dimaksud direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan
menampung aspirasi yang dituntut oleh Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin
Lubis cs, malahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang tidak mau menerima kehadiran
mereka ketika datang berdemo ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus
Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan
Rakyat Menggugat (GERAM) dijadikan tersangka karena berpihak dan membela masyarakat
yang menderita akibat kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran
Situmeang. Kasus tindak pidana yang cukup menghebohkan tersebut adalah
berkaitan dengan penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang
selanjutnya Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin dan aktivis kelompok Gerakan
Rakyat Menggugat (GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran
nama baik Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, Mhum.
Berdasarkan fakta diatas, jelas bahwa Pastor Rantinus dan
Ustad Sholiqin ini tidak hanya dikenal luas di masyarakat sebagai pemuka agama,
melainkan mereka berdua juga dikenal sebagai anak putera daerah sang pembela
hak-hak masyarakat termarginal yang dirampas haknya dan diperlakukan tidak adil
oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin
merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan
sebutan PAUS (Pastor dan Ustad).
Adanya pembelaan dan kepedulian terhadap hak-hak dan
kepentingan masyarakat termarginal sebagaimana disebutkan diatas, menyebabkan Pastor
Rantinus dan Ustad Shodikin (PAUS) paslon nomor urut 2 merupakan salah satu
pasangan calon bupati/wakil bupati masa depan tapteng yang paling terpopuler, terkuat, paling top,
terbaik, dan merakyat yang dikenal secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat
tapteng baik yang tinggal di kabupaten tapunuli tengah maupun yang berada
diperantauan. Jadi dengan kata lain, pasangan nomor urut 2 => PAUS sangat
layak untuk dipilih rakyat tapteng dan duduk di kursi pandan 1 dan pandan 2 di tapteng
yang bertugas sebagai kepala daerah bupati/wakil bupati tapteng periode tahun
2017-2022.
Nah kalau ditelisik rekam jejak PAUS paslon bernomor urut 2 ini
di pilkada tapteng 2017, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin sebagai
paslon bupati/wakil bupati paling terpopuler, calon bupati paling top, paslon
kepala daerah terkuat dan PAUS calon terkuat untuk pandan 1 tapteng diantara pasangan lainnya, disebabkan mereka
adalah sangat unik, menarik dan merupakan pasangan calon bupati/wakil bupati
dari jalur independen atau perseorangan yang berasal dari pemuka agama yang
pertama di seluruh dunia. Apalagi bila nantinya, pada pilkada/pemilu serentak
tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang masyarakat tapanuli tengah
ramai-ramai memilih, mencoblos dan atau memilih PAUS paslon tanda gambar nomor urut 2 di 550
TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu hal ini pulalah
yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil bupati
tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022, serta pertama kali di
dunia kepala pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Pastor dan Ustad.
Meskipun geliat
keikutsertaan Pastor Rantinus Manalu, Pr selaku calon Bupati yang telah
ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS paslon tanda gambar nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau tidak mendapat izin dari Uskup
Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu, Pr tetap maju dengan menyadari
sepenuhnya atas adanya konsekuensi pilihannya tersebut. Mudah-mudahan niat
tulus dari Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin ini terkabul
dan kesejahteraan masyarakat tapanuli tengah (tapteng) dapat mereka wujudkan
kelak di masa pemerintahan mereka, namun terlebih dahulu rakyat harus memilih Pastor
Rantinus dan Ustad Shodikin di pilkada tapteng tanggal 15 Februari 2017
mendatang. Mari bersama-sama kita pilih dan jadikan Pastor Rantinus dan Ustad
Sodikin menuju pandan 1 tapteng sebagai bupati/wakil bupati pilihan rakyat tapteng pertama di dunia
yang berasal dari pemuka agama. Inilah perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan
Pancasila.
Sekian dan terima kasih.