09 Juli 2016

Syarat Dan Prosedur Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal

Dalam diri seorang advokat, pengacara muda, praktisi hukum pernah bercita-cita jadi konsultan hukum pasar modal. Tentu adanya niat ini tidak serta merta dapat terwujud, karena ada beberapa syarat dan juga prosedur serta proses yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa menjadi seorang konsultan hukum pasar modal. Tapi, sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa-apa saja syarat dan proses yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan hukum pasar modal, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa sih arti dan pengertian dari konsultan hukum pasar modal.

Syarat dan Tata Cara serta Prosedur Lengkap Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia
 
Berdasarkan isi Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal (selanjutnya disebut Peraturan Bapepam”), maka kita akan menemukan definisi dari arti dan pengertian tentang apa itu konsultan hukum pasar modal. Konsultan Hukum Pasar Modal adalah => “konsultan hukum yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Bapepam dan LK untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Nah, diatas kami telah menyinggung bahwa ada syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi seorang konsultan hukum di pasar modal, dimana seorang konsultan hukum sebelum melakukan tugas dan atau melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu telah terdaftar nama dan/atau kantornya di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK), serta telah pula memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dimana HKHPM adalah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktek spesialisasi di bidang Pasar Modal;
  • Memiliki gelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1);
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau di hukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  • Memiliki akhlak dan moral yang baik;
  • Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum;
  • Memiliki kewenangan yang diberikan oleh para rekan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum tidak berkedudukan sebagai rekan;
  • Memiliki keahlian di bidang Pasar Modal yang dapat dipenuhi melalui Pendidikan Profesi dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) satuan kredit profesi dengan materi yang disusun oleh HKHPM;
Secara khusus, bagi anda para pemerhati tentang hukum dan juga pasar modal yang ingin terjun menjadi konsultan hukum pasar modal, maka sangat diwajibkan terlebih dahulu telah bekerja sebagai rekan pada kantor konsultan hukum, dimana kantor konsultan hukum tempat anda bergabung harus pula memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas seluruh uji tuntas hukum dan pendapat hukum;
  • Dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling sedikit 2 (dua) jenjang pengendalian atau supervise, yaitu => 1). Sebagai konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan 2). Sebagai pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;
  • Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum;
  • Bagi kantor konsultan hukum yang hanya memiliki (1) satu orang rekan konsultan hukum pasar modal, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki rekan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum Pasar Modal yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya;
Pendidikan Profesi yang dimaksud diatas adalah => “suatu pendidikan dengan muatan materi hukum Pasar Modal dan hukum tentang kegiatan ekonomi yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Bapepam dan LK sebelum ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor KEP-16/BL/2011 Tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal.

Bagi pihak-pihak yang ingin menjadi konsultan hukum pasar modal, terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran konsultan hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal kepada Bapepam dan LK, yang mana sejak berlakunya Undang-Undang No 21 Tahun 2011, melebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

Surat permohonan pendaftaran konsultan hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal kepada Bapepam dan LK sebagaimana kami kemukakan diatas, disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Dokumen yang menyangkut konsultan hukum, terdiri dari:
  • Fotocopy kartu keanggotaan dalam HKHPM;
  • Fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama konsultan hukum yang bersangkutan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  • Pas photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna sebanyak (1) satu lembar;
  • Fotocopy ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum (Strata-1), yang telah dilegalisasi;
  • Fotocopy sertifikat Pendidikan Profesi yang telah dilegalisasi;
  • Surat pernyataan yang dibuat dengan materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  • Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan bahwa konsultan hukum bersedia diperiksa oleh HKHPM atas pemenuhan standar profesi dan kode etik profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang disusun oleh HKHPM;
  • Surat pernyataan dari rekan atau pimpinan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa konsultan hukum dapat mengikatkan diri dengan pihak ke-3 (ketiga) atas nama Kantor Konsultan Hukum, apabila konsultan hukum yang bersangkutan tidak berkedudukan sebagai rekan;
Dokumen yang menyangkut Kantor Konsultan Hukum, yang terdiri dari:
  • Fotocopy akta pendirian Kantor Konsultan Hukum beserta perubahannya;
  • Fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Kantor Konsultan Hukum;
  • Surat perjanjian kerja sama Kantor Konsultan Hukum dimana konsultan hukum menjadi rekan dengan Kantor Konsultan Hukum lain yang memiliki Konsultan Hukum Pasar Modal tentang pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum Pasar Modal;
  • Bagan organisasi Kantor Konsultan Hukum yang menunjukkan pimpinan, susunan rekan, pengawas menengah, dan staf pelaksana;
  • Surat keterangan domisili Kantor Konsultan Hukum dari instansi yang berwenang;
  • Dokumen sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum;
  • Surat pernyataan yang dibuat dengan materai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan rekan Kantor Konsultan Hukum yang menyatakan bahwa Kantor Konsultan Hukum akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan peraturan lain yang berlaku;
Jadi pada prinsipnya untuk dapat dinyatakan menjadi seorang konsultan hukum pasar modal, maka proses yang dijalani orang tersebut terlebih dahulu harus menjadi konsultan hukum dalam suatu kantor konsultan hukum (tapi kantor konsultan hukum yang kami maksudkan disini adalah kantor konsultan hukum yang khusus dan spesialis menangani masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pasar modal bukan merupakan kantor konsultan hukum yang umum sebagaimana banyak kita temukan pada kantor konsultan hukum advokat atau pengacara/lawyer dan atau kantor konsultan hukum yang didirikan oleh pegiat masalah hukum), kemudian harus menjadi anggota HKHPM dan telah pula mengikuti pendidikan khusus profesi pasar modal.

Demikian syarat-syarat dan juga proses yang harus dijalani untuk menjadi seorang konsultan hukum pasar modal, mudah-mudahan dengan adanya tulisan ini akan dapat menumbuh kembangkan niat untuk menggeluti profesi pekerjaan menjadi konsultan hukum pasar modal di Indonesia, khususnya bagi anda para pengembang profesi advokat atau lawyer. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....