Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, istilah “Pengacara Kondang” sudah tidak asing
lagi kita dengar. Namun tahukah anda, apa arti dan pengertian dari pengacara
kondang tersebut? Secara literatur, arti dan pengertian dari kata pengacara
kondang tidak ada. Tapi bukan berarti, secara umum kita tidak akan mendapatkan
arti dan pengertiannya. Untuk mendapatkan atau menjelaskan pengertian dari kata
pengacara kondang, maka terlebih dahulu harus kita cari pengertian dari kata
pengacara dan juga arti kata kondang.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bahwa arti kata kondang adalah => “terkenal,
ternama”. Sedangkan, arti dan pengertian dari kata pengacara adalah => “jasa profesi dibidang hukum yang berperan
dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan diluar dan/atau didalam sidang
pengadilan”. Jasa profesi di bidang hukum ini, apabila kita mengacu pada
ketentuan pada Pasal 1 butir 1 UU No. 18 Tahun 2003, maka hal ini dilakukan
oleh advokat. Dimana, arti dan pengertian advokat adalah => “orang yang berprofesi
memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”. Berhubungan
dengan telah dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (atau sering disebut dan disingkat dengan UUA), tidak dikenal
atau tidak dipergunakan lagi istilah pengacara karena telah diunifikasi menjadi
advokat, dengan kata lain pengacara (dalam bahasa Inggris disebut dengan trial
lawyer, attorney at law, barrister) sama dengan advokat (atau sebagian
orang menyebutnya dengan advokad atau advocat ataupun advocate).
Dari pengertian singkat yang kami uraikan diatas, maka arti dan
pengertian dari pengacara kondang adalah => “orang yang terkenal atau
ternama (misalnya: N Hasudungan Silaen, SH., sorry numpang narsis dan percaya
diri dikit, hihihi ... hehehe...) yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam
pengadilan (litigasi) maupun di luar
pengadilan (non litigasi) yang
memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (UUA)”. Secara umum,
pengacara kondang ini sering diidentikan orang sebagai advokat atau pengacara
penuh dengan kemewahan, harta benda yang berlimpah, pengacara kaya (millioner
atau milyader) serta juga pengacara yang seringnya muncul di media elektronik dan
cetak (seperti televisi, radio, koran, majalah, dll), sering menangani
kasus-kasus besar atau bayaran bila menggunakan jasa hukumnya mahal, sering
menangani orang-orang yang menjadi publik figur (misalnya artis atau selebritis,
tokoh masyarakat) dan juga para pejabat negara.
Di Indonesia, mungkin kita mengenal banyak sekali nama-nama yang telah
dilabelisasi menjadi seorang pengacara atau advokat (dengan advokad atau
advocat ataupun advocate) kondang, entah apa ukuran yang dipakai untuk bisa
dikategorikan sebagai pengacara kondang. Apakah kalau sudah penuh dengan
gemerlapnya harta dunia dan sering muncul dan diekspose di media televisi setiap
memberikan jasa bantuan hukum, maka sudah dapat dikatakan sebagai pengacara
kondang? Kalau ini yang dijadikan sebagai dasar atau ukurannya, tentu hal ini tidak
semuanya benar, karena sebenarnya masih lebih banyak pengacara atau advokat
yang jarang muncul di televisi, koran, radio, dsb, namun oleh masyarakat juga telah disebutkan
sebagai pengacara kondang dan ataupun bisa dikategorikan dan dipersamakan
sebagai pengacara kondang.
Fenomena akan adanya pengacara kondang ini, sedikit banyaknya juga telah menumbuhkembangkan keinginan bagi para advokat muda untuk berusaha secara keras dan maksimal mencari formula atau cara untuk menjadi pengacara yang benar-benar terkenal atau ternama di Indonesia, tidak hanya tampil untuk media elektronik seperti televisi ataupun radio namun juga memikirkan cara menjadi pengacara kondang online di dunia internet global melalui mesin pencari google, tidak hanya sekedar bayangan semata.
Fenomena akan adanya pengacara kondang ini, sedikit banyaknya juga telah menumbuhkembangkan keinginan bagi para advokat muda untuk berusaha secara keras dan maksimal mencari formula atau cara untuk menjadi pengacara yang benar-benar terkenal atau ternama di Indonesia, tidak hanya tampil untuk media elektronik seperti televisi ataupun radio namun juga memikirkan cara menjadi pengacara kondang online di dunia internet global melalui mesin pencari google, tidak hanya sekedar bayangan semata.
Hal ini berarti, menurut kami bahwa pengertian dan atau maupun juga
ukuran yang dipergunakan untuk bisa dikatakan sebagai pengacara kondang itu
adalah semu semata, dan hanya suka-suka dari orang-orang yang akan melabelisasinya
saja. Karena secara teori maupun praktek, dasarnya tidak ada kita kenal, jadi
hanya bayang-bayangan semata. Dan juga menurut kami adalah hanya bahagian dari “teknik
marketing modern kantor hukum” yang dipergunakan oleh para advokat untuk
memperkenalkan namanya dan atau kantor hukum maupun law firm-nya
ketengah-tengah masyarakat, disamping akan adanya penguasaan dan penanganan
secara profesional terhadap kasus-kasus hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak lebih dari itu.
Memang, dalam bayangan penggunaan teknik pemasaran yang baik, maka
dengan semakin seringnya nama, wajah dan juga kantor hukum atau law firm seseorang
muncul atau di ekspose oleh media massa lokal maupun nasional, maka dengan
sendirinya akan semakin menambah “tingkat
popularitas” dan “elektabilitas” yang
bersangkutan, khususnya dalam hal mana seseorang untuk datang menggunakan
dan/atau menyewa jasa hukum dari kantor hukum ataupun law firm kita. Karena hal
tersebutlah, sudah barang tentu para advokat atau lawyer akan berlomba-lomba
untuk selalu mendapatkan atau menciptakan peluang atau kesempatan untuk bisa
tampil, mejeng atau berwara-wiri di media massa agar semakin lebih dikenal, ngetop
dan sangat familiar secara luas ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Kalau
boleh kami mengatakannya, bahwa hal ini juga merupakan salah satu teknik
berpromosi atau beriklan yang sangat efektif dan efesien untuk memperkenalkan namanya
sendiri maupun untuk kantor hukum atau law firm-nya, dengan tujuan agar orang
banyak akan mengenal dirinya sebagai salah satu sosok advokat yang nantinya
akan dilabelisasi sebagai salah satu advokat terkenal, ternama ataupun jadi
pengacara kondang.
Sebenarnya, disamping media massa elektronik seperti televisi dan
juga media cetak seperti koran yang dijadikan sebagai tempat advokat atau
pengacara untuk menampilkan dirinya atau kantornya, maka masih ada media massa
lainnya, yang kita kenal sebagai jejaring sosial seperti: facebook, twitter, BBM,
path, WA, dan lain sebagainya), atau bisa juga dengan membuat sebuah website yang
profesional atau blog kantor hukum yang online 24 jam nonstop, atau bisa juga
dengan mengikat kontrak dengan perusahaan mesin pencari google dengan membuat atau
memasang ads adwords agar selalu tampil di halaman 1 (pertama) dan ranking satu
di google, ketika ada para pengguna internet yang sedang online mencari sesuatu
informasi dengan mengetikan kata kunci (keyword) tertentu, khususnya yang
berhubungan dengan kata atau informasi hal-hal seputar yang berhubungan dengan
permasalahan di dunia hukum dan juga penanganan serta penyelesaian kasus hukum
yang sedang dihadapi dan atau sedang menjadi topik terhangat ditengah-tengah
masyarakat.
Tapi, bila melihat dari dinamika dan juga pengalaman kami selaku
advokat dan pengacara di Kota Medan yang sudah berpraktek sejak tahun 1998 yang
lalu, bahwa untuk menjadi seorang advokat atau pengacara kondang ada banyak sekali
syarat-syarat yang harus dipenuhi, dimana syarat tersebut baik bersifat teknis
maupun non teknis yang mana penjabarannya sedikit banyak telah diperoleh dan
diberikan kepada para advokat ketika belajar pada fakultas hukum atau mengecap
pendidikan hukum di Universitas/Perguruan Tinggi (ketika mahasiswa atau di
bangku kuliah dan belum menjadi seorang sarjana hukum), ketika mau menjadi pengacara dengan mengikuti proses jadi advokat dengan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), terlebih-lebih ketika menangani
kasus-kasus hukum yang menjadi tanggung jawab, yang diberikan oleh para klien.
Nah, seluruh pengalaman tersebutlah yang nantinya menjadi modal utama dan
sangat berarti untuk bisa tampil, terampil untuk nantinya dipergunakan ketika
akan menjadi seorang pengacara kondang di Indonesia kedepannya. Dengan kata
lain, untuk menjadi pengacara kondang tidak bisa bersifat “instant” dan sangat dibutuhkan kesabaran dari pribadi lepas pribadi
pada setiap diri seorang advokat atau pengacara disamping penguasaan atas teori
ilmu hukum yang mumpuni dan penggunaan hukum acara yang baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....