27 April 2016

Blog Advokat Dan Pengacara Online Di Indonesia

Di era digitalisasi yang serta online, trend blog kantor hukum para advokat, pengacara (lawyer) atau konsultan hukum untuk terus terhubung dengan media internet sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan, para punggawa-punggawa hukum yang berada di kota-kota besar di Indonesia (seperti Jabodetabek, Medan, Surabaya, Makasar, Bali, Bandung, Semarang, Pekan Baru Riau, Palembang, Aceh, Jambi, Batam, Kalimantan, Sulawesi, dan lain sebagainya) telah menyadari bahwa website kantor hukum, baik yang berbentuk badan hukum perdata seperti firma maupun yang bersifat individual, telah dijadikan sebagai salah satu strategi promosi dan iklan efektif untuk seumur hidup yang “on fire” selama 24 jam nonstop. Artinya, kapan saja dan dimana saja tanpa adanya batasan ruang dan waktu, orang dapat mengakses ataupun melihat blog kantor hukum dimaksud.


Blog Advokat Dan Pengacara Atau Konsultan Hukum Online Tenar di Kota Medan - Sumut

Namun, kelangsungan hidup sebuah website ataupun blog di dunia maya harus tetap dipikirkan agar nantinya dapat bersaing dengan web-web lainnya. Ingat di dunia digitalisasi yang mengandalkan jaringan internet, untuk bisa terus eksis tersambung secara online dengan ribuan atau bahkan jutaan audien adalah dengan cara mengurus website tersebut secara profesional, bonafit dan penuh dengan kesabaran. Bagaimana orang mau mengetahui tentang keberadaan website kantor hukum kita, sementara untuk mengurusnya saja kita tidak serius dan seakan-akan acuh tak acuh.

25 April 2016

Kantor Advokat Dan Pengacara Serta Konsultan Hukum Medan

Kantor Advokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum “Advokat Silaen Associates” adalah merupakan salah satu bentuk badan usaha non struktural yang didirikan atau di bentuk oleh perseorangan dengan melibatkan beberapa orang yang berprofesi sebagai advokat yang telah berpengalaman dalam bidang hukum tertentu (spesialisasi) yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) – Indonesia dan juga merupakan advokat anggota Peradi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Medan.


Daftar Terbaru Kantor Advokat Dan Pengacara N. Hasudungan Silaen, SH Serta Konsultan Hukum di Kota Medan - Sumut - Indonesia

Kantor Advokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum “Advokat Silaen Associates”, dimotori oleh Advokat N. Hasudungan Silaen, SH yang telah menjalankan profesi jasa bantuan hukum sejak tahun 1998 sebagai pengacara praktek dengan izin lisensi menjalankan praktek sebagai pengacara dari Pengadilan Tinggi Medan.

23 April 2016

Seleksi Calon Panitia Pengawas Pilkada Serentak 2017

Rekruitmen seleksi kandidat calon panitia pengawas (panwas) pemilihan umum (pemilu/pilkada) serentak untuk 2 (dua) daerah yang ikut pemilihan kepala daerah gelombang (tahap) ke-2 (kedua) telah mulai dibuka penerimaan pendaftarannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Adapun seleksi calon pengawas pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk dua daerah yang menggelar pilkada serentak di tahun 2017 mendatang adalah Kota Tebing Tinggi Deli dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seleksi penerimaan tersebut telah dimulai sejak tanggal 18 hingga 24 April 2016, sehingga bagi warga negara Indonesia yang berminat untuk mengikutinya silahkan mengantarkan berkas permohonannya ke Sekretariat di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan.

Seleksi Penerimaan Calon Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan (Panwaslih-Panwaslih) Pilkada-Pemilu Serentak

Untuk menangani perekrutan, telah dibentuk tim seleksi untuk calon anggota pengawas pilkada tersebut yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan profesional dibidangnya, seperti Dekan Fakulta Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Bapak Monang Sitorus, Dekan Hukum UISU Bapak Marzuki Lubis dan Prof Subhilhar dari USU.

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Contoh kerangka acuan kegiatan (ToR) untuk sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan masyarakat dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada atau pemilu) serentak Gubernur/Bupati/Walikota/Wakil, misalnya: Provinsi Aceh (NAD)/Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)/Kota Tebing Tinggi Tahun 2017.

Contoh TOR Diskusi dan Sosialisasi Pengawasan Pada Pilkada atau Pemilu Serentak

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan dan diundangkan. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwasanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota akan dilakukan secara langsung dan serentak di Indonesia.

22 April 2016

Mantan Kombatan GAM Di Pilkada Aceh

Keberadaan mantan kombatan GAM yang menjadi petinggi di Partai Aceh (PA) saling bersaing dan berhasrat ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) diperhelatan pesta demokrasi pilkada Aceh 2017 yang akan datang. Para petinggi yang duduk dikepengurusan Partai Aceh (yaitu partai lokal di Provinsi Aceh) yang sudah mengenduskan akan maju adalah Zaini Abdullah (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Gubernur Aceh), Muzakir Manaf (calon incumbent karena saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh), dan Zakaria Saman yang merupakan mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Aceh Periode 2017-2022 Pada Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2017

Kalau kita lihat dari struktur badan pengurus Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman adalah merupakan “APA KARYA” anggota tuha peut (majelis pertimbangan partai PA), sedangkan Muzakir Manaf adalah merupakan ketua umum Dewan Pengurus Aceh Partai Aceh (PA).

Kode Etik Untuk Para Advokat Indonesia

Sebelum kita membahas kode etik untuk profesi para advokat di Indonesia (KEAI), maka terlebih dahulu harus dipahami tentang apa arti dan pengertian dari etika. Istilah etika yang kita kenal sekarang ini adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu => “ethos”, dimana pengertiannya dapat diartikan sebagai cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, perasaan, sikap atau tingkah laku, dan lain sebagainya. Sementara, kalau kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat beberapa  pengertian yang dapat memberikan arti kata etika, yaitu:
  • Etika itu sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur tingkah lakunya), hal ini adalah didasarkan pada sistem nilai;
  • Etika itu sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. (Kode Etik sebagai kumpulan dari nilai-nilai dimiliki oleh suatu kelompok profesi yang memiliki cita-cita dan nilai bersama);
  • Etika itu sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis, hal ini didasarkan kepada filsafat moral;
Kode Etik Dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat - Pengacara - Lawyer Indonesia

Diatas, kami ada menyinggung tentang kode etik, yang mana penggunaan kode etik ini sangat berhubungan dengan beberapa profesi tertentu. Namun sebelum lebih jauh kita membahas tentang kode etik profesi, maka kami akan menjelaskan terlebih dahulu arti dan pengertian tentang “profesi”.

20 April 2016

Penangguhan Penahanan Dan Jaminan Dalam Hukum Pidana

Ketika klien seorang advokat telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.

Syarat Dalam Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan

Dari adanya ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;