20 April 2016

Penangguhan Penahanan Dan Jaminan Dalam Hukum Pidana

Ketika klien seorang advokat telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Syarat Dalam Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan

Dari adanya ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;

Dalam kalangan masyarakat awam, banyak yang mengidentikan bahwa penangguhan penahanan adalah sama dengan pembebasan dari tahanan, padahal kedua hal tersebut adalah tidak sama. Pada penangguhan penahanan ada “syarat” yang merupakan “conditio sine quanon” sebagai faktor dasar yang melandasi dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, dan bila tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu tersebut, penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan. Sedangkan pada ikhwal pembebasan dari tahanan dilakukan “tanpa syarat” yang melandasi adanya pembebasan dimaksud.

Syarat Penangguhan Penahanan
Mengenai syarat penangguhan penahanan, dapat dilihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka atau terdakwa:
wajib lapor;
tidak keluar rumah;
tidak keluar kota;

Misalnya, tersangka atau terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan dibebankan kewajiban  untuk wajib lapor 3 x 1 Minggu pada hari Senin, Kamis dan Sabtu, atau pembebanan syarat tidak akan keluar rumah maupun tidak akan pergi keluar kota.

Lebih lanjut mengenai penangguhan penahanan ini juga ada diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAPidana yang menyatakan bahwa dalam permohonan atau permintaan penangguhan penahanan, ada pembebanan pemberian jaminan yang diisyaratkan, yaitu berupa:
Jaminan Uang (diatur dalam Pasal 35), dimana adanya jaminan uang ini ditetapkan atau ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Mengenai tata cara penyetoran uang jaminan ini, dapat dilakukan sendiri oleh pemohon (tersangkaa atau terdakwa) ataupun oleh penasihat hukumnya, atau bisa juga oleh pihak keluarganya. Untuk itu panitera nantinya akan memberikan tanda terima. Penyetoran dimaksud dilakukan sesuai dengan adanya formulir penyetoran yang dikeluarkan atau disediakan oleh instansi yang bersangkutan. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sesuai ketentuan yang diatur dalam Angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera pengailan negeri disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan. Nah, apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Jaminan Orang (diatur dalam Pasal 36), yang bisa menjadi penjamin adalah penasihat hukum tersangka atau terdakwa, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin member dan/atau membuat surat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia selaku penjamin akan “bersedia” dan sekaligus bertanggung jawab menanggung segala risiko dan akibat hukum yang timbul apabila tahanan yang dijamininya melarikan diri. Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas, dan instansi yang menahan juga dapat menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut uang tanggungan (apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri). Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin tersebut.

Nah, munculnya tentang kewajiban orang yang menjamin menyetor sejumlah uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan adalah bila:
Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri;
Dan setelah lewat 3 bulan setelah dicari, tersangkat atau terdakwa tidak ditemukan;
Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri setempat;
Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, maka jurusita pengadilan negeri akan melakukan penyitaan barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya nanti akan disetorkan ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Jadi, untuk dapat seorang tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, haruslah memenuhi seluruh syarat-syarat dan juga adanya jaminan yang harus diberikan (jaminan uang dan juga jaminan orang) sebagaimana telah diuraikan di atas.

Namun, apa yang kami jelaskan diatas adalah bersifat normatif yang mungkin saja nantinya sangat berbeda dalam praktik di lapangan. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan pihak tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya. Serta uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya, seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Berikut kami berikan contoh surat penangguhan penahanan (mohon untuk disesuaikan) yang dibuat oleh seorang advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka, sebagai berikut:

No.     : 007/Pid/NHS&A/IV/2016                           Kepada Yth :
Lamp  : 2 (dua) eks                                          Bapak KAPOLRESTA MEDAN
Hal.    : Penangguhan Penahanan                          di.-
                                                                             Tempat.-


Dengan hormat,

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., Advokat/Penasihat Hukum NIA.: 98.10796 pada KANTOR HUKUM ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan Madio Utomo Medan-20237 Telp.: 0813-9730-3456, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama, serta selaku Penasihat Hukum dari Tersangka:

Siti. Br. SIMANULLANG, Perempuan, Umur 60 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Sisingamangarja No. 512 Desa Pining, Kec. Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara;

Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016 (fotocopy terlampir), dengan ini memohon kehadapan Bapak Kapolres agar sudi kiranya memberikan penangguhan penahanan terhadap diri tersangka, dengan dasar dan alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa Klien kami (tersangka) tersebut merupakan orang tua yang telah lanjut usianya dan sering sakit-sakitan, serta sekarang masih dalam pengobatan atau berobat jalan oleh pihak kedokteran.;

Bahwa kami selaku Penasihat Hukum tersangka mengkwatirkan, apabila terhadap klien kami dilakukan penahanan, maka penyembuhan terhadap penyakit yang diderita tersangka sekarang ini akan terganggu yang berakibat semakin buruknya kondisi kesehatan tersangka.;

Bahwa dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap diri tersangka, bersama ini turut kami lampirkan surat jaminan yang memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana yang diatur dan dikehendaki oleh Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.;

Demikian permohonan ini kami sampaikan kehadapan Bapak Kapolresta, kiranya berkenan untuk mengabulkannya.;

Atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.;

Medan, 20 April 2016
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Tersangka Siti. Br. Simanullang

N. Hasudungan Silaen, SH

NIA. 98.10796


Tembusan:
Klien
Pertinggal

Berikutnya kami sajikan contoh surat jaminan (mohon untuk disesuaikan) untuk permohonan penangguhan penahanan, sebagai berikut:

SURAT JAMINAN

------Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. N a m a                       :  OMIDORI SINAGA
Umur/Tgl Lahir                : 48 Tahun/09 Maret 1968
A g a m a                        : Kristen Protestan
Pekerjaan                       : Ibu Rumah Tangga
Alamat                            :  Dusun Hutaginjang, Desa Bandar Bolak, Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

2. N a m a                       :  ALI IMRAN MALAU
Umur/Tgl Lahir                : 52 Tahun/17 April 1963
A g a m a                        : Islam
Pekerjaan                       : Petani
Alamat  :                        Dusun Hutaginjang, Desa Bandar Bolak, Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Masing-masing selaku Isteri dan Abang Kandung dari Tersangka ROBINSON MALAU yang dituduh atau disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana, dengan ini memohon kehadapan Bapak agar sudi kiranya memberikan penangguhan penahanan atas diri Tersangka tersebut dengan alasan dan jaminan sebagai berikut :

Bahwa Tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab penuh untuk mencari nafkah dalam keluarganya, serta kehadirannya sangat dibutuhkan ditengah-tengah keluarga;

Bahwa penjamin selaku Isteri dan Abang Kandung menjamin Tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak akan melarikan diri;

Bahwa penjamin menjamin akan dapat menghadirkan Tersangka setiap saat apabila diperlukan guna kepentingan proses pemeriksaan;

Bahwa apabila Tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka kami selaku penjamin akan bertanggung jawab dan bersedia dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku;

Demikian surat permohanan sekaligus jaminan ini kami ajukan dan sampaikan, sudi kiranya Bapak mengabulkannya;

Sei Rampah,  21 April 2016.-
Hormat Penjamin,



OMIDORI SINAGA
Isteri



ALI IMRAN MALAU
Abang Kandung


Itulah sekilas penjelasan kami tentang pemberian jaminan (uang dan orang) pada permohonan penangguhan penahanan dalam hukum acara pidana, bagi anda yang ingin mengetahui tentang jaminan perorangan dalam dunia bisnis baik itu pada lembaga perbankan maupun bukan (non) bank, silahkan baca artikel kami yang berjudul jaminan perorangan pada lembaga keuangan (bukan) bank di Medan. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....