Ketika klien seorang advokat
telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, tentu advokat yang bertindak selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa bersangkutan akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ikhwal
pengaturan tentang adanya penangguhan penahanan dapat dilihat dalan Pasal
31 ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi => “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum
atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat
yang ditentukan”.
Dari adanya ketentuan
Pasal 31 ayat (1) KUHAPidana diatas, dapat diurai bahwasanya untuk mendapat perihal penangguhan penahanan, minimal harus terdapat unsur:
Adanya permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permohonan atau permintaan penangguhan penahanan tersebut, harus disetujui oleh penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana
ditetapkan;
Adanya berupa persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat-syarat dan jaminan yang ditetapkan;
Dalam kalangan
masyarakat awam, banyak yang mengidentikan bahwa penangguhan penahanan adalah
sama dengan pembebasan dari tahanan, padahal kedua hal tersebut adalah tidak
sama. Pada penangguhan penahanan ada “syarat” yang merupakan “conditio sine quanon” sebagai faktor dasar yang melandasi dikabulkannya
permohonan penangguhan penahanan, dan bila tanpa
adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu tersebut, penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.
Sedangkan pada ikhwal pembebasan
dari tahanan dilakukan “tanpa syarat”
yang melandasi adanya pembebasan dimaksud.
Syarat Penangguhan Penahanan
Mengenai syarat penangguhan penahanan, dapat dilihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka atau terdakwa:
wajib lapor;
tidak keluar rumah;
tidak keluar kota;
Misalnya, tersangka atau
terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan dibebankan kewajiban untuk wajib lapor 3 x 1
Minggu pada hari Senin, Kamis dan Sabtu, atau pembebanan
syarat tidak akan keluar
rumah maupun tidak akan pergi keluar kota.
Lebih lanjut mengenai
penangguhan penahanan ini juga ada diatur dalam PP
No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAPidana
yang menyatakan bahwa dalam permohonan
atau permintaan penangguhan penahanan, ada pembebanan pemberian jaminan
yang diisyaratkan, yaitu berupa:
Jaminan Uang (diatur dalam Pasal 35), dimana adanya jaminan uang ini ditetapkan
atau ditentukan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di
kepaniteraan pengadilan negeri. Mengenai tata cara penyetoran uang jaminan ini, dapat dilakukan sendiri oleh pemohon (tersangkaa atau
terdakwa) ataupun oleh penasihat hukumnya, atau bisa juga oleh pihak keluarganya. Untuk itu panitera nantinya akan memberikan tanda terima. Penyetoran dimaksud
dilakukan sesuai dengan adanya “formulir
penyetoran” yang dikeluarkan atau disediakan oleh instansi yang bersangkutan. Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap
3 (tiga) sesuai ketentuan yang diatur dalam Angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh
panitera pengailan negeri disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat
perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan. Nah, apabila kemudian tersangka atau terdakwa
melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan,
uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Jaminan Orang (diatur
dalam Pasal 36),
yang bisa menjadi penjamin adalah penasihat hukum tersangka atau terdakwa, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun
dengan tahanan. Penjamin member dan/atau membuat “surat pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan
bahwa dia selaku penjamin akan “bersedia” dan sekaligus bertanggung
jawab menanggung segala
risiko dan akibat hukum yang timbul apabila tahanan yang dijamininya melarikan diri. Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas, dan instansi yang menahan juga dapat menetapkan besarnya
jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang
tanggungan” (apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri). Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan
dari si penjamin tersebut.
Nah, munculnya tentang kewajiban orang yang menjamin menyetor sejumlah
uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian
penangguhan penahanan adalah bila:
Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri;
Dan setelah lewat 3 bulan setelah dicari, tersangkat atau terdakwa tidak ditemukan;
Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara
dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri setempat;
Apabila penjamin tidak dapat membayar
sejumlah uang yang ditentukan tersebut, maka jurusita pengadilan negeri akan
melakukan penyitaan barang milik penjamin untuk dijual lelang dan hasilnya nanti akan disetorkan ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.
Jadi, untuk dapat
seorang tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya, haruslah
memenuhi seluruh syarat-syarat dan juga adanya
jaminan yang harus diberikan (jaminan uang dan juga
jaminan orang) sebagaimana telah diuraikan di atas.
Namun, apa yang kami jelaskan
diatas adalah bersifat normatif yang
mungkin saja nantinya sangat berbeda dalam
praktik di lapangan. Misalnya saja, pihak panitera pengadilan negeri tidak
pernah memberikan tanda terima atas penyerahan uang jaminan yang diberikan
pihak tersangka/terdakwa atau kuasa hukumnya. Serta uang jaminan atas penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya,
seringkali tidak pernah dikembalikan kepada pihak yang memberikannya meski
terdakwa kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Berikut kami berikan
contoh surat penangguhan penahanan (mohon untuk disesuaikan) yang dibuat oleh seorang advokat yang bertindak selaku
penasihat hukum tersangka, sebagai berikut:
No. : 007/Pid/NHS&A/IV/2016 Kepada Yth :
Lamp : 2 (dua) eks Bapak KAPOLRESTA MEDAN
Hal. : Penangguhan Penahanan di.-
Tempat.-
Dengan
hormat,
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH.,
Advokat/Penasihat Hukum NIA.: 98.10796 pada KANTOR HUKUM ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan Madio
Utomo Medan-20237 Telp.: 0813-9730-3456, yang dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama, serta selaku
Penasihat Hukum dari Tersangka:
Siti. Br. SIMANULLANG, Perempuan,
Umur 60 Tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Sisingamangarja No. 512
Desa Pining, Kec. Sei Bamban,
Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara;
Sesuai
dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016 (fotocopy terlampir),
dengan ini memohon kehadapan Bapak Kapolres agar
sudi kiranya memberikan penangguhan penahanan terhadap diri tersangka, dengan
dasar dan alasan hukum sebagai
berikut:
Bahwa
Klien kami (tersangka) tersebut merupakan orang tua yang telah lanjut usianya
dan sering sakit-sakitan, serta sekarang masih dalam pengobatan atau berobat
jalan oleh pihak
kedokteran.;
Bahwa
kami selaku Penasihat Hukum tersangka mengkwatirkan, apabila terhadap klien
kami dilakukan penahanan, maka penyembuhan terhadap penyakit yang diderita
tersangka sekarang ini akan
terganggu yang berakibat semakin buruknya kondisi kesehatan tersangka.;
Bahwa
dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap diri tersangka, bersama
ini turut kami lampirkan surat jaminan yang memberikan jaminan bahwa tersangka
tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana yang diatur dan dikehendaki oleh Pasal
21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.;
Demikian
permohonan ini kami sampaikan kehadapan Bapak Kapolresta, kiranya berkenan untuk mengabulkannya.;
Atas
perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.;
Medan, 20 April 2016
Hormat
Kami,
Penasihat
Hukum Tersangka Siti.
Br. Simanullang
N.
Hasudungan Silaen, SH
NIA.
98.10796
Tembusan:
Klien
Pertinggal
Berikutnya kami sajikan contoh surat jaminan (mohon untuk
disesuaikan) untuk permohonan penangguhan penahanan, sebagai berikut:
SURAT
JAMINAN
------Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
N a m a : OMIDORI SINAGA
Umur/Tgl Lahir : 48 Tahun/09 Maret 1968
A g a m a : Kristen
Protestan
Pekerjaan : Ibu
Rumah Tangga
Alamat : Dusun Hutaginjang, Desa
Bandar Bolak, Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang
Bedagai, Sumatera Utara.
2.
N a m a : ALI IMRAN
MALAU
Umur/Tgl Lahir : 52 Tahun/17 April 1963
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun
Hutaginjang, Desa Bandar Bolak,
Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Masing-masing
selaku Isteri dan Abang Kandung dari Tersangka ROBINSON MALAU
yang dituduh atau disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana,
dengan ini memohon kehadapan Bapak agar sudi kiranya memberikan penangguhan penahanan atas diri Tersangka tersebut
dengan alasan dan jaminan sebagai berikut :
Bahwa Tersangka adalah merupakan tulang punggung
keluarga yang bertanggung jawab penuh untuk mencari nafkah dalam keluarganya,
serta kehadirannya sangat dibutuhkan ditengah-tengah keluarga;
Bahwa penjamin selaku Isteri dan Abang Kandung menjamin
Tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan
barang bukti serta tidak akan melarikan diri;
Bahwa penjamin menjamin akan dapat menghadirkan
Tersangka setiap saat apabila diperlukan guna kepentingan proses pemeriksaan;
Bahwa apabila Tersangka melanggar syarat-syarat
tersebut, maka kami selaku penjamin akan bertanggung jawab
dan bersedia
dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku;
Demikian surat permohanan sekaligus jaminan ini kami
ajukan dan sampaikan, sudi kiranya Bapak mengabulkannya;
Sei Rampah, 21 April 2016.-
Hormat Penjamin,
OMIDORI
SINAGA
Isteri
ALI IMRAN
MALAU
Abang Kandung
Itulah sekilas
penjelasan kami tentang pemberian jaminan (uang dan orang) pada permohonan penangguhan
penahanan dalam hukum acara pidana, bagi anda yang ingin mengetahui tentang
jaminan perorangan dalam dunia bisnis baik itu pada lembaga perbankan maupun
bukan (non) bank, silahkan baca artikel kami yang berjudul jaminan perorangan pada lembaga keuangan (bukan) bank di Medan. Semoga
bermanfaat. Sekian dan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....