Menelisik
Marketplace Jasa Bantuan Hukum di Era Cyber Lawyer, judul yang selanjutnya
dibahas mengingat saat ini masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum tentu
akan berusaha secepatnya mencari bantuan hukum dan kalau boleh biayanya 100% gratis atau
cuma-cuma.
Nah,
terkait era cyber lawyer, tentu bantuan hukum dimaksud dapat diberikan dengan
cepat, praktis dan ekonomis tentang segala hal, baik yang bersifat pencegahan
maupun tips menghadapi kasus hukum tersebut. Ya, intinya di jaman cyber lawyer
ini, segala informasi yang terkait dengan hukum dan penanganannya ketika
bersinggungan dengan hukum dapat ditanyakan dan atau dikonsultasikan secara
online.
Seiring
dengan perkembangan teknologi informatika yang serba digital saat ini,
hadirlah platform marketplace untuk jasa
bantuan hukum yang diberikan oleh para advokat
atau pengacara. Dimana pada
marketplace jasa lawyer ini, dapat diperhatikan terjadi penggabungan platform
teknologi berupa aktivitas “lelang online”
dan berupa “location based services”.
Artinya, bahwa kedua platform ini memungkinkan siapapun yang membutuhkan
bantuan hukum dapat menentukan dan atau memilih sendiri dengan pengacara mana akan
dikonsultasikan dan atau dibantu untuk menjawab persoalan hukum yang
dihadapinya, yakni melalui proses pemilihan yang transparan.
Salah
satu marketplace yang merupakan tempat berkumpulnya para pemberi jasa bantuan
hukum di Indonesia adalah justika .com. Nah, justika .com adalah suatu platform bagi
berkumpulnya para pengacara dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang dikembangkan
oleh website atau situs hukumonline .com. “Lawyer
Marketplace” ini merupakan media penghubung antara penyedia jasa hukum,
pengacara (advokat – lawyer), notaris - ppat, penasihat hukum, konsultan hukum,
maupun penerjemah dengan para calon klien yang akan membutuhkannya.
Pada
marketplace advokat ini, anda bisa langsung menggunakan berbagai fasilitas
untuk bisa langsung berkonsultasi secara gratis terlebih dahulu seputar
permasalahan hukum yang sedang dialami. Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan masalah
biaya dan atau honorarium ? Nah, khusus masalah ini, anda bisa melihat profil
praktisi hukum yang bersangkutan sesuai dengan permasalahan hukum yang kamu
alami, selanjutnya nanti bisa langsung menggunakan cara mengirimkan proposal kepada
mereka. Isi dari proposal tersebut adalah informasi detail dari profil sang
pengacara, keahliannya, estimasi biaya dan scoring proposal. Dengan
demikian, anda bisa memilih praktisi hukum mana yang sesuai dengan budget dan
kebutuhan anda.
Bicara
marketplace pengacara, secara tidak langsung dapat dimaknai sebagai salah satu
ajang tempat promosi para pemberi jasa bantuan hukum dari “law office” para praktisi hukum, termasuk pengacara asal medan. Oleh karenanya tidak tanggung-tanggung, marketplace tersebut
langsung akan dikerumuni oleh ribuan dan bisa sampai puluhan ribu praktisi hukum
yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Tentu saja, para praktisi
hukum ini akan siap sedia membantu masyarakat untuk menjawab
persoalan-persoalan hukum yang sedang anda alami. Bahkan para praktisi hukum
pun bisa daftar dan langsung login, dengan catatan bahwasanya mereka wajib
mencantumkan kompetensi yang dimiliki guna memudahkan masyarakat memilih
praktisi hukum mana yang sesuai dengan permasalahan mereka.
Berbicara
tentang siapa saja yang bisa menggunakan jasa bantuan hukum yang sudah listing
di marketplace advokat, maka jawabannya adalah siapapun boleh, sepanjang ia nya
bisa dan paham menggunakan internet. Intinya, marketplace hanya bertujuan untuk
menjembatani masyarakat luas yang membutuhkan bantuan hukum dan menjembatani
para praktisi hukum yang ingin mencari klien.
Lalu,
bagaimana sistem kerjanya ?
Bicara
tentang cara kerja dan tujuan dari beroperasinya marketplace untuk para lawyer
ini, pada pokoknya ada 2 (dua), yakni: 1) membantu menyelesaikan persoalan
hukum yang sedang dihadapi masyarakat; 2) membantu para praktisi hukum
mendapatkan klien. Yang mana cara kerjanya mirip seperti lelang online
bantuan hukum. Ya, mirip-mirip dengan sistem bidding. Mengapa ?
Karena, segala sesuatunya adalah diawali dari adanya konsultasi hukum yang
diberikan secara online dan gratis. Dimana pada sesi ini, anda bisa langsung
“curhat” tentang masalah hukum yang sedang dihadapi, lalu selanjutnya meminta
bantuan hukum dari praktisi hukum yang tercatat di marketplace tersebut.
Nah,
ketika anda meminta bantuan hukum lebih lanjut dari praktisi hukum dimaksud,
maka tentu saja haruslah sudah disesuaikan dengan budget yang anda miliki. Setelah
itu, website atau situs marketplace yang bersangkutan secara sistematis akan
langsung menyalurkan “isi curhatan” anda tersebut kepada praktisi hukum yang
anda kehendaki untuk segera meresponnya. Kemudian, setelah itu dilanjutkan
dengan pengiriman proposal penawaran dengan jumlah tarif atau honor yang mereka
kenakan untuk jasa hukum yang akan mereka berikan nantinya. Nah, tentu saja
alur kerja seperti ini akan membuat anda sebagai calon klien akan merasa nyaman
dan dapat memilih praktisi hukum mana yang anda sukai dan sesuai dengan budget
yang dimiliki.
Cara
kerja sistem marketplace pengacara ini memiliki fasilitas untuk melihat profil
para praktisi hukum, berikut segala kompetensi yang dimilikinya, misalnya anda
sedang mencari jasa pengacara spesialis hukum property, mencari jasa dari
seorang pengacara perceraian, atau bisa saja melihat profil dari seorang pengacara pilkada, dan lain sebagainya. Caranya yakni dengan masuk atau mengklik
bagian direktori para praktisi. Namun, tentu saja sebelumnya anda harus sudah
terdaftar lebih dahulu pada website atau situs marketplace dimaksud. Dan kabar
baiknya, bahwasanya marketplace memuat banyak para para praktisi hukum, mulai
dari advokat (lawyer atau pengacara) Notaris maupun PPAT, Konsultan – Penasihat
Hukum, bahkan ada yang berprofesi sebagai praktisi penerjemah tersumpah.
Pokoknya, sangat lengkap.
Terlepas
dari segala sesuatu yang dijabarkan diatas, kami melihat bahwa lawyer
marketplace ini memiliki kelebihan maupun kekurangnya, dimana penjelasannya
adalah sebagai berikut:
Kelebihan Marketplace
Jasa Hukum:
1)
Tempat Kumpulnya Praktisi Hukum dan Calon Klien
Sebagai
pasar bagi praktisi hukum online, sudah barang tentu akan banyak yang
berprofesi pengacara, law firm (firma hukum), notaris, konsultan hukum, kantor
ppat, kantor advokat, penerjemah, dan lain sebagainya yang menjajakan jasa
bantuan hukumnya di sana. Demikian pula, pasti banyak juga calon klien yang akan
bersliweran. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi pemberi jasa, karena
tidak perlu repot – repot mendatangkan klien pengunjung atau calon konsumen.
Tinggal memanfaatkan dan memaksimalkan keberadaan dirinya dengan baik.
2)
Banyak Praktisi Hukum Bisa Tukar Informasi
Selain
calon klien, keberadaan para praktisi hukum yang banyak juga bisa dimanfaatkan
dengan saling sharing berbagai informasi. Dengan kata lain, bisa membina hubungan
baik dengan masing – masing personal praktisi hukum agar bisa berbagi tentang
apapun terkait dengan bisnis jasa yang ditekuninya. Sharing dimaksud, bisa
berupa hambatan, rintangan atau apapun itu yang bermanfaat untuk kemajuan dan
kesusksesan bisnis jasa anda.
3)
Promosi Gratis Dari Pengelola Marketplace
Biasanya
marketplace menawarkan banyak promosi untuk para pengunjung dan atau klien
mereka. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi para praktisi hukum untuk lebih
mengenalkan produk jasa hukum anda ke para calon klien/konsumen. Dipastikan
akan lebih hemat karena promo dilakukan oleh pihak pengelola marketplace itu sendiri.
Jadi, jika Anda sudah mantap dan berkeinginan memasuki sebuah marketplace, salah
satu kriteria yang penting adalah seberapa besar promo yang dilakukan dari
manajemen marketplace tersebut terhadap personal para praktisi hukum yang telah
listing didalamnya.
4)
Banyaknya Produk Jasa Hukum yang Tersedia
Banyaknya
produk jasa hukum yang tersedia bisa membuat para klien/konsumen semakin
tertarik, karena bisa memilih berbagai macam jenis produk jasa bantuan hukum
yang cocok dengan kriteria permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga
bisa membuat klien menjadi semakin betah ber-explore di dalam marketplace
tersebut. Tentu saja menjadikan peluang promosi dari produk jasa hukum yang
anda berikan akan semakin besar pangsa pasarnya.
Kekurangan
Marketplace Jasa Hukum:
1)
Terjadi Persaingan Secara Terbuka Antar Praktisi Hukum
Persaingan
antara masing – masing para praktisi pemberi jasa bantuan hukum dalam sebuah
marketplace bisa menjadi bumerang dan sangat merugikan seandainya anda tidak
melakukan manage yang cukup baik. Disamping itu, kemungkinan saling menjatuhkan
dan bahkan saling serang secara langsung bisa saja terjadi. Adanya kemungkinan
terjadinya perselisihan ini akan merugikan para praktisi hukum itu sendiri.
Namun, jika masing – masing praktisi hukum bisa bersaing dengan sehat, tentu
yang paling diuntungkan adalah para calon klien.
2)
Iklan dan Promosi Dari Praktisi Lain Sering Keluar Masuk
Dengan
produk yang mungkin sama, iklan maupun promosi dari praktisi hukum yang tidak bertanggung
jawab kadang sangat rentan masuk. Dan secara tidak langsung, bila hal ini
terjadi akan menjadi masalah yang cukup serius bagi jasa hukum yang anda “jual”
di marketplace. Memang, tidak semuanya, namun kebanyakan para praktisi hukum yang
tak bertanggung jawab akan beriklan tanpa permisi. Dalam hal ini sebuah
regulasi dari marketplace jasa hukum diharapkan perannya. Karena, tidak bisa
dibiarkan begitu saja, ketika hal tersebut terjadi. Harus ada pihak yang bisa
mengatur tentang bagaimana etika dalam beriklan dan atau berpomosi di sebuah
marketplace law ini.
3)
Keberlangsungan Website yang Tidak Terjamin
Karena
marketplace secara harfiah bukanlah praktisi hukum ataupun klien yang mengatur
sistem berkomunikasi, maka jaminan masa depan dari sebuah marketplace tidak
bisa ditentukan nasibnya. Keberlangsungan sebuah web atau situs pun juga di
luar dari kuasa anda para pengguna. Jadi, ketika anda akan masuk pada sebuah
marketplace, pilihlah yang benar – benar terpercaya dan memiliki potensi besar
ke depannya.
4)
Fitur Searching Tidak Tertarget Pada Satu Praktisi Hukum Saja
Marketplace
sebagai sebuah pasar bersama, tentu merupakan media yang banyak praktisi hukum yang
memiliki satu produk dan atau kompetensi yang sama. Nah, dalam fitur searching
yang ada dalam sebuah marketplace, tidak langsung akan mengarah pada diri satu
orang praktisi hukum saja (baik kemampuannya, keahliaan, dan lain sebagainya).
Sebab, produk yang sama yang dimiliki oleh para pemberi jasa praktisi hukum yang
lain, juga akan secara bersama-sama muncul juga. Nah, seandainya pada kondisi
ini, seandainya produk jasa hukum yang anda miliki tidak bisa bersaing secara
baik dengan yang lain, maka tentu konsumen tidak akan pernah memilih produk jasa
hukum anda. Karena konsumen akan diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih
pada beberapa produk yang ditampilkan secara bersama-sama dari berbagai jasa
hukum yang diberikan oleh para praktisi hukum.
Demikian
artikel yang berjudul ‘Menelisik
Marketplace Jasa Bantuan Hukum di Era Cyber Lawyer, mudah-mudahan ada
manfaatnya bagi rekan-rekan dari kantor hukum advokat silaen & associates
di http://advokat-silaen-associates.blogspot.com/.
Atas perhatian dan kesediaanya membaca tulisan ini, diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....