Contoh
Jawaban Tergugat dan Gugat Rekonpensi Perkara PHI, Anda pihak Tergugat atau
Kuasa Hukum Pengusaha dalam perkara gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI), tentu membutuhkan contoh jawaban sebagai pihak Tergugat dan atau sekaligus
contoh Gugat Rekonpensi pada Perkara PHI.
Nah,
berikut ini akan kami bagikan, mana tahu ada manfaatnya bagi anda para
pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para
HRD perusahaan, penasihat hukum, dlsb). Contoh Jawaban Tergugat dan Sekaligus Dipadukan
dengan Contoh Gugat Rekonpensi Perkara PHI dimaksud adalah sebagai berikut:
PERKARA
PERDATA REG.NO.: 202/PDT.SUS-PHI/2016/PN.MDN
A
N T A R A
ERWIN
SYAHPUTRA ……………………………….… Penggugat
M
e l a w a n
CV.
SUKSES INDAH TRANS …………………………………… Tergugat
------Dengan
hormat,
------Tergugat
melalui kuasanya, N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., Advokat/Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan Maphilindo Medan
- Sumatera Utara., Hp.: 081397303456., bertindak
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2016 (Surat Kuasa Khusus terlampir),
bersama ini mengajukan Jawaban dan sekaligus Gugat Rekonpensi terhadap Surat Gugatan
Penggugat dalam Perkara No.:202/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Mdn sebagai berikut:
A.
TENTANG EKSEPSI
1.
Gugatan Kadaluarsa (Lewat Waktu)
Bahwa
gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam perkara ini didaftarkan pada
tanggal 26 Oktober 2016, sementara surat pemberitahuan tentang telah terjadi
pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah dibuat dan ditandatangani
pada tanggal 09 Januari 2014 dengan No. 016/HRD/SIT/I/2014 dan diketahui serta
diterima oleh Penggugat adalah pada tanggal 10 Januari 2014 (vide dalil gugatan
Penggugat pada halaman 4 point d);
Bahwa
hal itu berarti, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja ini
adalah telah melewati masa 1 (satu) tahun sejak terjadi pemutusan hubungan
kerja (PHK) pada tanggal 09 Januari 2014;
Bahwa
disamping itu, perkara ini juga telah diproses pada tingkat tripatrit di Kantor
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat anjuran tanggal 28 April
2015 dan juga telah lewat dari 1 tahun;
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dengan tegas dinyatakan bahwa Penggugat
hanya dapat mengajukan gugatan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga patut dan beralasan hukum apabila
Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan Penggugat dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya;
2.
Eksepsi Pengajuan Gugatan Tidak Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus
Bahwa
setelah Tergugat mencermati isi Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 19
Februari 2016 pada bahagian “KHUSUS” dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa:
“untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan atas
perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha CV. SUKSES INDAH TRANS
yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;
Bahwa
sebagaimana dalam isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata ada
perbedaan nyata tentang alamat Tergugat (ic. CV. SUKSES INDAH TRANS) yakni: “CV.
SUKSES INDAH TRANS, yang beralamat Jl. P. Jawa No.18 Kawasan Industri Medan
(KIM) I Medan Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT”, sementara
dalam Surat Kuasa Khusus dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa CV. SUKSES INDAH
TRANS yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;
Bahwa
oleh karena adanya perbedaan alamat CV. SUKSES INDAH TRANS antara yang tertuang
dalam Surat Kuasa Khusus dengan isi gugatan aquo, jelas telah bertentangan
dengan hukum, maka sangat adil menurut hukum apabila gugatan Penggugat di tolak
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B.
TENTANG KONVENSI
Dalam
Pokok Perkara
Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana
diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut
sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban di dalam
pokok perkara ini;
Bahwa
apa yang telah disampaikan pada bahagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis
adalah bahagian dalam pokok perkara ini;
Bahwa
gugatan yang diajukan Penggugat adalah telah daluarsa (lewat waktu) dan Tergugat
menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana
diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut
sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali
terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa
dalil gugatan penggugat pada halaman 2 point 1 yang menyatakan bahwa masa kerja
Penggugat adalah 17 Tahun 7 Bulan adalah tidak benar dan haruslah ditolak,
dimana masa kerja yang sebenarnya adalah setelah keluarnya surat pemberitahuan
No.016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 adalah 8 Tahun;
Bahwa
demikian juga dengan dalil gugatan penggugat pada halaman 2 point 2 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Tergugat adalah pekerja yang rajin dan disiplin serta
penuh tanggung jawab dalam melaksanakan segala pekerjaannya adalah adalah
sebagai dalil yang tidak benar dan juga tidak berdasarkan hukum, karena sesuai
dengan fakta hukum bahwasanya terhadap diri Tergugat pernah diberikan “SURAT
PERINGATAN” sebagaimana tertuang dalam Surat No. 523/HRD/SIT/IX/2013 tertanggal
18 September 2013 yang dengan jelas dan tegas telah memberikan surat peringatan
terhadap Tergugat dikarenakan “TELAH MELAKUKAN KESALAHAN TIDAK MENGIKUTI ARAHAN
DARI ATASAN DAN TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG JELAS”;
Bahwa
tidak adanya kerajinan dan kedisiplinan serta tanggung jawab Penggugat terhadap
pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat telah diakui oleh Penggugat sendiri
sebagaimana dinyatakan dalam dalil gugatannya pada halaman 2 point 3, 4, dan
point 5;
Bahwa
benar Penggugat sudah dinyatakan tidak bekerja lagi pada Tergugat per-tanggal
09 Januari 2014 karena TELAH MENGUNDURKAN DIRI SECARA SEPIHAK disebabkan
Tergugat tidak masuk bekerja dan tidak memenuhi isi Surat Panggilan I dan Surat
Panggilan II;
Bahwa
sebelumnya Tergugat telah melakukan mutasi terhadap Penggugat ke lokasi baru di
Pangkalan Kerinci terhitung tanggal 16 Desember 2013 sesuai dengan surat mutasi
No. 666/HRD/SIT/XII/2013, akan tetapi tanpa alasan yang dapat diterima oleh
hukum, Penggugat tidak melaksanakan isi surat mutasi tersebut;
Bahwa
dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 point 7 dan point 8 yang pada pokoknya mengatakan
bahwa keputusan mutasi yang dilakukan terhadap Penggugat adalah disebabkan karena
adanya kesalahan Penggugat tidak hadir pada tanggal 11 Desember 2013 dan adanya
sentimen dan intimidasi terhadap Penggugat, karena tidak ada surat mutasi yang
menjelaskan tentang jangka waktu mutasi dan upah adalah dalil yang tidak
berdasarkan hukum dan haruslah ditolak seluruh dalam perkara ini;
Bahwa
sebagaimana keputusan yang diambil oleh Tergugat, yakni memutasikan Penggugat
dari lokasi kerja Medan ke Pangkalan Kerinci adalah semata-mata karena demi untuk
kebutuhan tenaga supir trado yang saat itu sangat dibutuhkan di Pangkalan
Kerinci, serta mutasi tersebut telah sangat jelas dan terang dinyatakan apa
yang menjadi hak Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat mutasi No. 666/HRD/SIT/XII/2013
tanggal 16 Desember 2013, dimana pada pokoknya sangat jelas menyatakan: (*)
Ongkos PP Medan – Pangkalan Kerinci ditanggung oleh perusahaan; (*) Masalah
lainnya diatur dan disesuaikan dengan lokasi pangkalan kerinci, sehingga dalil
gugatan Penggugat pada halaman 5 point 13 adalah sebagai dalil yang tidak
berdasarkan hukum dan haruslah ditolak atau dikesampingkan seluruhnya dalam
perkara ini;
Bahwa
sebenarnya masalah bakalan ada mutasi atas diri karyawan / pekerja / sopir
telah dijelaskan secara rinci kepada seluruh karyawan / pekerja / sopir ketika
mengajukan permohonan untuk bekerja, sehingga bila sekarang Penggugat
menyatakan mengapa baru sekarang melakukan mutasi setelah masa kerja Penggugat
sudah delapan tahun (sebagaimana dinyatakan dalam dalil gugatan Penggugat halaman
4 point 12) adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum dan haruslah
dengan tegas ditolak seluruhnya dalam perkara ini;
Bahwa
demikian juga dengan dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 point 15 adalah
sebagai dalil gugatan yang tidak ada relevensinya dengan perkara ini, oleh
karenanya sangat patut untuk ditolak atau dikesampingkan seluruhnya dalam
perkara ini;
Bahwa
perlu ditegaskan setiap karyawan / pekerja / sopir yang bekerja pada Tergugat
sebelum bekerja telah ditanya terlebih dahulu apakah siap ditempatkan diseluruh
unit kerja / lokasi CV. SUKSES INDAH TRANS dan jawaban Penggugat saat itu
selaku sopir trado adalah siap ditempatkan diseluruh unit kerja / lokasi CV. SUKSES
INDAH TRANS. Khusus untuk mutasi atas nama Penggugat sebagaimana tertuang dalam
surat mutasi No. 666/HRD/SIT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 secara tegas
tidak ada dinyatakan bahwa alasan mutasi adalah disebabkan Penggugat tidak
hadir bekerja pada tanggal 11 Desember 2013, sehingga dalil gugatan penggugat
pada halaman 4 point 12 yang mengatakan perbuatan mutasi yang dilakukan
Tergugat merupakan pengekangan terhadap kebebasan berserikat adalah tidak berdasarkan
hukum, oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan dalam perkara ini;
Bahwa
demikian juga dengan dalil penggugat pada halaman 6 point 17 yang menyatakan
bahwa Tergugat ada melarang Penggugat untuk bekerja adalah dalil yang tidak
benar dan tidak berdasarkan hukum, karena yang sebenarnya Penggugat telah
dimutasi ke Panggalan Kerinci sehingga tidak berhak lagi menerima pekerjaan dan
atau bekerja di unit / lokasi CV. SUKSES INDAH TRANS yang ada di Kota Medan.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, Penggugat tetap tidak mau
dimutasikan dan atau berangkat ke Panggalan Kerinci meskipun telah secara patut
dipanggil untuk bekerja di pos-nya yang baru tersebut;
Sebelum
Tergugat sampai pada tahap mengambil keputusan untuk mengeluarkan surat keputusan
No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014, yaitu tidak mempekerjakan
Penggugat karena Penggugat dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak
telah melakukan prosedur:
adanya
surat panggilan I dengan No. 669/HRD/SIT/2013 tertanggal 11 Desember 2013;
adanya
surat panggilan II dengan No. 014/HRD/SIT/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013;
Bahwa
oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat yang tidak bersedia
dimutasi ke Pangkalan Kerinci dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan pada pos
barunya di Pangkalan Kerinci meskipun telah patut dipanggil, maka tidak ada
alasan hukum bagi Tergugat untuk mengeluarkan surat skorsing sebagaimana yang
dinyatakan Penggugat dalam dalil gugatannya pada halaman 6 point 17, sehingga
patut dalil tersebut ditolak atau dikesampingkan seluruhnya;
Bahwa
oleh karena tidak ada kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan surat skorsing
sebagaimana telah diuraikan pada point 16 diatas, maka permohonan Penggugat baik
dalam posita maupun petitum dalam provisi yang meminta upah selama proses
haruslah ditolak dan dikesampingkan seluruhnya dalam perkara ini, serta
permohonan serta merta dapat dilaksanakan juga haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan
dalil Tergugat pada point 15 diatas, Tergugat telah melakukan prosedur-prosedur
yang benar sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2013, sehingga
dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 point 11 yang pada pokoknya menyatakan
bahwasanya Tergugat tidak ada memberikan surat panggilan I adalah dalil yang
tidak berdasarkan hukum, karenanya patut ditolak dan dikesampingkan dalam
perkara ini;
Bahwa
benar atas perkara ini telah dilakukan pertemuan perundingan Tripartit di
Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, serta telah dikeluarkan surat
anjuran No. 567/2128/DSTKM/2015 tertanggal 28 April 2015;
Bahwa
atas ajuran No. 567/2128/DSTKM/2015 tertanggal 28 April 2015, Tergugat tidak
sependapat karena alasan hukum Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) telah dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan CV. SUKSES
INDAH TRANS yang mana Penggugat tidak masuk bekerja pada pos barunya di
Pangkalan Kerinci meskipun telah dilakukan pemanggilan I dan pemanggilan II;
Bahwa
oleh karena telah nyata-nyata Pengugat mengundurkan diri secara sepihak
sebagaimana diuraikan pada point 19 diatas, maka berdasarkan ketentuan UU No.
13 Tahun 2003 adalah tidak berhak atas pesangon dan hanya berhak atas Uang
Pengganti Hak (UPH) berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2013;
Bahwa
berdasarkan uraian-uraian diatas, sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini sudi kiranya menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
C.
TENTANG GUGAT REKONPENSI
Bahwa
apa yang telah didalilkan dalam bahagian eksepsi dan dalam konpensi diatas
secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam gugat rekopensi ini;
Bahwa
gugatan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan dalam perkara ini
didaftarkan oleh Tergugat dr/Penggugat dk pada tanggal 26 Oktober 2016, sementara
surat pemberitahuan tentang telah terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap
Penggugat dk/Tergugat dr adalah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 09
Januari 2014 dengan No. 016/HRD/SIT/I/2014 dan diketahui serta diterima oleh
Penggugat dk/Tergugat dr adalah pada tanggal 10 Januari 2014 (vide tegas
dinyatakan dan diakui dalil gugatan Penggugat dk/Tergugat dr pada halaman 4
point d);
Bahwa
hal itu berarti, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja ini
adalah telah melewati masa 1 (satu) tahun sejak terjadi pemutusan hubungan
kerja pada tanggal 09 Januari 2014;
Bahwa
disamping itu, perkara ini juga telah diproses pada tingkat tripatrit di Kantor
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat anjuran tanggal 28 April
2015 dan sampai dengan tenggang waktu didaftarkannya gugatan oleh Tergugat
dr/Penggugat dk adalah telah lewat 1 tahun;
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) hanya dapat diajukan
gugatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja,
sehingga patut dan beralasan hukum apabila Pengadilan Negeri Medan menyatakan
gugatan Penggugat dk/Tergugat dr dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa
alasan hukum Penggugat dr/Tergugat dk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
karena alasan Tergugat dr/Penggugat dk telah dianggap mengundurkan diri secara
sepihak dari perusahaan CV. SUKSES INDAH TRANS yang mana Tergugat dr/Penggugat
dk tidak masuk bekerja pada pos barunya pasca dimutasi ke Pangkalan Kerinci
meskipun telah dilakukan pemanggilan I dengan surat No. 669/HRD/SIT/2013
tertanggal 11 Desember 2013 dan panggilan II dengan surat No. 014/HRD/SIT/XII/2013
tertanggal 20 Desember 2013;
Bahwa
karena tidak bekerjanya Tergugat dr/Penggugat dk di pos baru di Pangkalan
Kerinci pasca surat mutasi meskipun telah dipanggil secara patut, maka dengan
sangat berat hati Penggugat dr/Tergugat dk mengeluarkan surat pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dr/Penggugat dk No. 016/HRD/SIT/I/2014
tanggal 09 Januari 2014;
Bahwa
oleh karena telah nyata-nyata Tergugat dr/Pengugat dk tidak bekerja di pos
barunya di Pangkalan Kerinci meskipun telah dipanggil secara patut untuk
melaksanakan pekerjaannya, maka secara hukum telah dianggap mengundurkan diri
secara sepihak, maka terhadap hal ini berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun
2003 hanya berhak atas Uang Pengganti Hak (UPH) berdasarkan ketentuan Pasal 156
ayat (4) UU No. 13 Tahun 2013;
Berdasarkan
seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
A.
Dalam Eksepsi
Mengabulkan
eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan
menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan perselisihan pemutusan
hubungan kerja ini tidak dapat diterima;
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara;
B.
Dalam Konpensi:
Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
C.
Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan
gugatan Penggugat dr/Tergugat dk untuk seluruhnya;
Menyatakan
surat PHK yang dikeluarkan oleh CV. SUKSES INDAH TRANS No. 016/HRD/SIT/I/2014
adalah sah demi hukum;
Menyatakan
Tergugat dr/Penggugat dr berhak atas Uang Pengganti Hak (UPH);
D.
Dalam Konpensi/Rekonpensi:
Menghukum
Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila
Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adil;
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.
Medan, Januari 2017.-
Hormat
kami,
Kuasa
Tergugat dk/Penggugat dr
N.
HASUDUNGAN SILAEN, SH
Demikian
artikel tentang Contoh Surat Jawaban Tergugat dan Sekaligus Surat Gugat
Rekonpensi Perkara PHI, semoga ada manfaatnya bagi anda para pemerhati hukum
(advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan,
penasihat hukum, dlsb). Simak dan baca juga sahabat blogger tentang artikel berupa
contoh gugatan PHK di PHI, dan juga contoh memori kasasi perkara PHK di PHI, agar
semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial di pengadilan negeri. Atas perhatian dan kunjungannya ke
blog kantor advokat & pengacara medan ini, diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....