Halaman

25 Januari 2017

Contoh Jawaban Tergugat dan Gugat Rekonpensi Perkara PHI

Contoh Jawaban Tergugat dan Gugat Rekonpensi Perkara PHI, Anda pihak Tergugat atau Kuasa Hukum Pengusaha dalam perkara gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tentu membutuhkan contoh jawaban sebagai pihak Tergugat dan atau sekaligus contoh Gugat Rekonpensi pada Perkara PHI.

Pengacara dan Konsultan Hukum Top Perkara PHK di PHI

Nah, berikut ini akan kami bagikan, mana tahu ada manfaatnya bagi anda para pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan, penasihat hukum, dlsb). Contoh Jawaban Tergugat dan Sekaligus Dipadukan dengan Contoh Gugat Rekonpensi Perkara PHI dimaksud adalah sebagai berikut:

PERKARA PERDATA REG.NO.: 202/PDT.SUS-PHI/2016/PN.MDN

A N T A R A

ERWIN SYAHPUTRA ……………………………….… Penggugat

M e l a w a n

CV. SUKSES INDAH TRANS …………………………………… Tergugat


------Dengan hormat,

------Tergugat melalui kuasanya, N. HASUDUNGAN SILAEN, SH., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES., beralamat di Jalan Maphilindo Medan - Sumatera Utara., Hp.:  081397303456., bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2016 (Surat Kuasa Khusus terlampir), bersama ini mengajukan Jawaban dan sekaligus Gugat Rekonpensi terhadap Surat Gugatan Penggugat dalam Perkara No.:202/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Mdn sebagai berikut:

A. TENTANG EKSEPSI

1. Gugatan Kadaluarsa (Lewat Waktu)
Bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam perkara ini didaftarkan pada tanggal 26 Oktober 2016, sementara surat pemberitahuan tentang telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 09 Januari 2014 dengan No. 016/HRD/SIT/I/2014 dan diketahui serta diterima oleh Penggugat adalah pada tanggal 10 Januari 2014 (vide dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 point d);

Bahwa hal itu berarti, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja ini adalah telah melewati masa 1 (satu) tahun sejak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tanggal 09 Januari 2014;

Bahwa disamping itu, perkara ini juga telah diproses pada tingkat tripatrit di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat anjuran tanggal 28 April 2015 dan juga telah lewat dari 1 tahun;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dengan tegas dinyatakan bahwa Penggugat hanya dapat mengajukan gugatan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga patut dan beralasan hukum apabila Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan Penggugat dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya;

2. Eksepsi Pengajuan Gugatan Tidak Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus
Bahwa setelah Tergugat mencermati isi Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 19 Februari 2016 pada bahagian “KHUSUS” dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa: “untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha CV. SUKSES INDAH TRANS yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;

Bahwa sebagaimana dalam isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat ternyata ada perbedaan nyata tentang alamat Tergugat (ic. CV. SUKSES INDAH TRANS) yakni: “CV. SUKSES INDAH TRANS, yang beralamat Jl. P. Jawa No.18 Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT”, sementara dalam Surat Kuasa Khusus dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa CV. SUKSES INDAH TRANS yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;

Bahwa oleh karena adanya perbedaan alamat CV. SUKSES INDAH TRANS antara yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dengan isi gugatan aquo, jelas telah bertentangan dengan hukum, maka sangat adil menurut hukum apabila gugatan Penggugat di tolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;


B. TENTANG KONVENSI

Dalam Pokok Perkara

Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam  surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban di dalam pokok perkara ini;

Bahwa apa yang telah disampaikan pada bahagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis adalah bahagian dalam pokok perkara ini;

Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah telah daluarsa (lewat waktu) dan Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam  surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini;

Bahwa dalil gugatan penggugat pada halaman 2 point 1 yang menyatakan bahwa masa kerja Penggugat adalah 17 Tahun 7 Bulan adalah tidak benar dan haruslah ditolak, dimana masa kerja yang sebenarnya adalah setelah keluarnya surat pemberitahuan No.016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 adalah 8 Tahun;

Bahwa demikian juga dengan dalil gugatan penggugat pada halaman 2 point 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat adalah pekerja yang rajin dan disiplin serta penuh tanggung jawab dalam melaksanakan segala pekerjaannya adalah adalah sebagai dalil yang tidak benar dan juga tidak berdasarkan hukum, karena sesuai dengan fakta hukum bahwasanya terhadap diri Tergugat pernah diberikan “SURAT PERINGATAN” sebagaimana tertuang dalam Surat No. 523/HRD/SIT/IX/2013 tertanggal 18 September 2013 yang dengan jelas dan tegas telah memberikan surat peringatan terhadap Tergugat dikarenakan “TELAH MELAKUKAN KESALAHAN TIDAK MENGIKUTI ARAHAN DARI ATASAN DAN TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG JELAS”;

Bahwa tidak adanya kerajinan dan kedisiplinan serta tanggung jawab Penggugat terhadap pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat telah diakui oleh Penggugat sendiri sebagaimana dinyatakan dalam dalil gugatannya pada halaman 2 point 3, 4, dan point 5;

Bahwa benar Penggugat sudah dinyatakan tidak bekerja lagi pada Tergugat per-tanggal 09 Januari 2014 karena TELAH MENGUNDURKAN DIRI SECARA SEPIHAK disebabkan Tergugat tidak masuk bekerja dan tidak memenuhi isi Surat Panggilan I dan Surat Panggilan II;

Bahwa sebelumnya Tergugat telah melakukan mutasi terhadap Penggugat ke lokasi baru di Pangkalan Kerinci terhitung tanggal 16 Desember 2013 sesuai dengan surat mutasi No. 666/HRD/SIT/XII/2013, akan tetapi tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum, Penggugat tidak melaksanakan isi surat mutasi tersebut;

Bahwa dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 point 7 dan point 8 yang pada pokoknya mengatakan bahwa keputusan mutasi yang dilakukan terhadap Penggugat adalah disebabkan karena adanya kesalahan Penggugat tidak hadir pada tanggal 11 Desember 2013 dan adanya sentimen dan intimidasi terhadap Penggugat, karena tidak ada surat mutasi yang menjelaskan tentang jangka waktu mutasi dan upah adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak seluruh dalam perkara ini;

Bahwa sebagaimana keputusan yang diambil oleh Tergugat, yakni memutasikan Penggugat dari lokasi kerja Medan ke Pangkalan Kerinci adalah semata-mata karena demi untuk kebutuhan tenaga supir trado yang saat itu sangat dibutuhkan di Pangkalan Kerinci, serta mutasi tersebut telah sangat jelas dan terang dinyatakan apa yang menjadi hak Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat mutasi No. 666/HRD/SIT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013, dimana pada pokoknya sangat jelas menyatakan: (*) Ongkos PP Medan – Pangkalan Kerinci ditanggung oleh perusahaan; (*) Masalah lainnya diatur dan disesuaikan dengan lokasi pangkalan kerinci, sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 5 point 13 adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak atau dikesampingkan seluruhnya dalam perkara ini;

Bahwa sebenarnya masalah bakalan ada mutasi atas diri karyawan / pekerja / sopir telah dijelaskan secara rinci kepada seluruh karyawan / pekerja / sopir ketika mengajukan permohonan untuk bekerja, sehingga bila sekarang Penggugat menyatakan mengapa baru sekarang melakukan mutasi setelah masa kerja Penggugat sudah delapan tahun (sebagaimana dinyatakan dalam dalil gugatan Penggugat halaman 4 point 12) adalah sebagai dalil yang tidak berdasarkan hukum dan haruslah dengan tegas ditolak seluruhnya dalam perkara ini;

Bahwa demikian juga dengan dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 point 15 adalah sebagai dalil gugatan yang tidak ada relevensinya dengan perkara ini, oleh karenanya sangat patut untuk ditolak atau dikesampingkan seluruhnya dalam perkara ini;

Bahwa perlu ditegaskan setiap karyawan / pekerja / sopir yang bekerja pada Tergugat sebelum bekerja telah ditanya terlebih dahulu apakah siap ditempatkan diseluruh unit kerja / lokasi CV. SUKSES INDAH TRANS dan jawaban Penggugat saat itu selaku sopir trado adalah siap ditempatkan diseluruh unit kerja / lokasi CV. SUKSES INDAH TRANS. Khusus untuk mutasi atas nama Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat mutasi No. 666/HRD/SIT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 secara tegas tidak ada dinyatakan bahwa alasan mutasi adalah disebabkan Penggugat tidak hadir bekerja pada tanggal 11 Desember 2013, sehingga dalil gugatan penggugat pada halaman 4 point 12 yang mengatakan perbuatan mutasi yang dilakukan Tergugat merupakan pengekangan terhadap kebebasan berserikat adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak atau dikesampingkan dalam perkara ini;

Bahwa demikian juga dengan dalil penggugat pada halaman 6 point 17 yang menyatakan bahwa Tergugat ada melarang Penggugat untuk bekerja adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena yang sebenarnya Penggugat telah dimutasi ke Panggalan Kerinci sehingga tidak berhak lagi menerima pekerjaan dan atau bekerja di unit / lokasi CV. SUKSES INDAH TRANS yang ada di Kota Medan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, Penggugat tetap tidak mau dimutasikan dan atau berangkat ke Panggalan Kerinci meskipun telah secara patut dipanggil untuk bekerja di pos-nya yang baru tersebut;

Sebelum Tergugat sampai pada tahap mengambil keputusan untuk mengeluarkan surat keputusan No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014, yaitu tidak mempekerjakan Penggugat karena Penggugat dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak telah melakukan prosedur:

adanya surat panggilan I dengan No. 669/HRD/SIT/2013 tertanggal 11 Desember 2013;
adanya surat panggilan II dengan No. 014/HRD/SIT/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013;

Bahwa oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat yang tidak bersedia dimutasi ke Pangkalan Kerinci dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan pada pos barunya di Pangkalan Kerinci meskipun telah patut dipanggil, maka tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk mengeluarkan surat skorsing sebagaimana yang dinyatakan Penggugat dalam dalil gugatannya pada halaman 6 point 17, sehingga patut dalil tersebut ditolak atau dikesampingkan seluruhnya;

Bahwa oleh karena tidak ada kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan surat skorsing sebagaimana telah diuraikan pada point 16 diatas, maka permohonan Penggugat baik dalam posita maupun petitum dalam provisi yang meminta upah selama proses haruslah ditolak dan dikesampingkan seluruhnya dalam perkara ini, serta permohonan serta merta dapat dilaksanakan juga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

Berdasarkan dalil Tergugat pada point 15 diatas, Tergugat telah melakukan prosedur-prosedur yang benar sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2013, sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 point 11 yang pada pokoknya menyatakan bahwasanya Tergugat tidak ada memberikan surat panggilan I adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum, karenanya patut ditolak dan dikesampingkan dalam perkara ini;

Bahwa benar atas perkara ini telah dilakukan pertemuan perundingan Tripartit di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, serta telah dikeluarkan surat anjuran No. 567/2128/DSTKM/2015 tertanggal 28 April 2015;

Bahwa atas ajuran No. 567/2128/DSTKM/2015 tertanggal 28 April 2015, Tergugat tidak sependapat karena alasan hukum Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan CV. SUKSES INDAH TRANS yang mana Penggugat tidak masuk bekerja pada pos barunya di Pangkalan Kerinci meskipun telah dilakukan pemanggilan I dan pemanggilan II;

Bahwa oleh karena telah nyata-nyata Pengugat mengundurkan diri secara sepihak sebagaimana diuraikan pada point 19 diatas, maka berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 adalah tidak berhak atas pesangon dan hanya berhak atas Uang Pengganti Hak (UPH) berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2013;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudi kiranya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


C. TENTANG GUGAT REKONPENSI

Bahwa apa yang telah didalilkan dalam bahagian eksepsi dan dalam konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam gugat rekopensi ini;

Bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan dalam perkara ini didaftarkan oleh Tergugat dr/Penggugat dk pada tanggal 26 Oktober 2016, sementara surat pemberitahuan tentang telah terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dk/Tergugat dr adalah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 09 Januari 2014 dengan No. 016/HRD/SIT/I/2014 dan diketahui serta diterima oleh Penggugat dk/Tergugat dr adalah pada tanggal 10 Januari 2014 (vide tegas dinyatakan dan diakui dalil gugatan Penggugat dk/Tergugat dr pada halaman 4 point d);

Bahwa hal itu berarti, tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja ini adalah telah melewati masa 1 (satu) tahun sejak terjadi pemutusan hubungan kerja pada tanggal 09 Januari 2014;

Bahwa disamping itu, perkara ini juga telah diproses pada tingkat tripatrit di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dengan surat anjuran tanggal 28 April 2015 dan sampai dengan tenggang waktu didaftarkannya gugatan oleh Tergugat dr/Penggugat dk adalah telah lewat 1 tahun;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) hanya dapat diajukan gugatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja, sehingga patut dan beralasan hukum apabila Pengadilan Negeri Medan menyatakan gugatan Penggugat dk/Tergugat dr dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya;

Bahwa alasan hukum Penggugat dr/Tergugat dk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan Tergugat dr/Penggugat dk telah dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan CV. SUKSES INDAH TRANS yang mana Tergugat dr/Penggugat dk tidak masuk bekerja pada pos barunya pasca dimutasi ke Pangkalan Kerinci meskipun telah dilakukan pemanggilan I dengan surat No. 669/HRD/SIT/2013 tertanggal 11 Desember 2013 dan panggilan II dengan surat No. 014/HRD/SIT/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013;

Bahwa karena tidak bekerjanya Tergugat dr/Penggugat dk di pos baru di Pangkalan Kerinci pasca surat mutasi meskipun telah dipanggil secara patut, maka dengan sangat berat hati Penggugat dr/Tergugat dk mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dr/Penggugat dk No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014;

Bahwa oleh karena telah nyata-nyata Tergugat dr/Pengugat dk tidak bekerja di pos barunya di Pangkalan Kerinci meskipun telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan pekerjaannya, maka secara hukum telah dianggap mengundurkan diri secara sepihak, maka terhadap hal ini berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 hanya berhak atas Uang Pengganti Hak (UPH) berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2013;

Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

A. Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ini tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;

B. Dalam Konpensi:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

C. Dalam Rekonpensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat dr/Tergugat dk untuk seluruhnya;
Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan oleh CV. SUKSES INDAH TRANS No. 016/HRD/SIT/I/2014 adalah sah demi hukum;
Menyatakan Tergugat dr/Penggugat dr berhak atas Uang Pengganti Hak (UPH);

D. Dalam Konpensi/Rekonpensi:
Menghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya dalam perkara ini;

ATAU:
Apabila Majelis Hakim PHI Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil;

Demikian disampaikan, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.

Medan,     Januari 2017.-
Hormat kami,
Kuasa Tergugat dk/Penggugat dr


N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Demikian artikel tentang Contoh Surat Jawaban Tergugat dan Sekaligus Surat Gugat Rekonpensi Perkara PHI, semoga ada manfaatnya bagi anda para pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan, penasihat hukum, dlsb). Simak dan baca juga sahabat blogger tentang artikel berupa contoh gugatan PHK di PHI, dan juga contoh memori kasasi perkara PHK di PHI, agar semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan negeri. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor advokat & pengacara medan ini, diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....